Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehevi gobel Telah diubah "6 tahun yang lalu
2
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL KELOMPOK 2 PEMBIMBING: YULANTO ARAYA, S.H,.M.H ANGGOTA: 1.ISWAN CAHYADI 2.EVI HASTUTI 3.SHARON 4.MULDIANA 5.PUTRA ADITIA GUMILANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MEKANISME PNBP ANGKATAN I TAHUN ANGGARAN 2018 KELOMPOK 2 PEMBIMBING: YULANTO ARAYA, S.H,.M.H ANGGOTA: 1.ISWAN CAHYADI 2.EVI HASTUTI 3.SHARON 4.MULDIANA 5.PUTRA ADITIA GUMILANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT FUNGSIONAL PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN MEKANISME PNBP ANGKATAN I TAHUN ANGGARAN 2018
3
1. PERMASALAHAN a. Bagaimanakah bentuk pelindungan Pemerintah terhadap Ekspresi Budaya Tradisional? b. Bagaimanakah pengembangan dan pemanfaatan Ekspresi Budaya Tradisional? c. Bagaimanakan peran serta masyarakat dalam mengembangkan Ekspresi Budaya Tradisonal?
4
2. SOLUSI PERMASALAHAN c. Masyarakat berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam pengelolaan EBT, dan masyarakat juga dapat membentuk forum dalam upaya pengembangan EBT. c. Masyarakat berperan serta secara aktif dalam kegiatan yang menumbuhkan dan mengembangan inisiatif serta kapasitas masyarakat dalam pengelolaan EBT, dan masyarakat juga dapat membentuk forum dalam upaya pengembangan EBT. b. Pengembangan dan Pemanfaatan EBT melalui pengembangan, pemanfaatan, pelestarian, dan pelindungan yang melibatkan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam pengelolaannya. a.Pelindungan Pemerintah berupa pembentukan Peraturan Pemerintah, maka pemerintah berupaya menjaga hak setiap masyarakat daerah, masyarakat hukum adat, dan masyarakat tradisional, terhadap Ekspresi Budaya Tradisonal dan menjaga martabat EBT dari pengambilan secara tidak sah dan penyalahgunaan EBT.
5
3. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN a.FILOSOFIS untuk mempertahankan jati diri bangsa dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal di daerah. b. SOSIOLOGIS Untuk melestarikan dan melindungi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. a.FILOSOFIS untuk mempertahankan jati diri bangsa dan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal di daerah. b. SOSIOLOGIS Untuk melestarikan dan melindungi nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di seluruh daerah di Indonesia. c. YURIDIS Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional. c. YURIDIS Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Pasal 38 Ayat (4) Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan hukum terhadap Ekspresi Budaya Tradisional.
6
4. SISTEMATIKA PENGATURAN BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENGEMBANGAN BAB III PEMANFAATAN BAB IV PELESTARIAN DAN PELINDUNGAN BAB V KELEMBAGAAN BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VII PENDANAAN BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
7
5. KESIMPULAN DAN SARAN a.KESIMPULAN Perlu memberikan pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional melalui pembentukan Peraturan Pemerintah. b. SARAN perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ekspresi Budaya Tradisional. a.KESIMPULAN Perlu memberikan pelindungan terhadap ekspresi budaya tradisional melalui pembentukan Peraturan Pemerintah. b. SARAN perlu segera ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Ekspresi Budaya Tradisional.
8
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.