Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Subrogasi, Cessie dan Novasi
Oleh Irma Devita Purnamasari, SH, MKn
2
Subrogasi Artinya, penggantian kedudukan kreditur oleh pihak ketiga dalam perjanjian sebagai akibat pembayaran oleh pihak ketiga atas utang debitur kepada pihak kreditur. (vide Pasal 1400 KUHPerdata) Ada dua cara terjadinya subrogasi, yaitu : A. (kontraktual) perjanjian (subrogasi kontraktual) B. undang-undang.
3
SUBROGASI KONTRAKTUAL
Lahirnya: Karena adanya perjanjian Caranya: 1. kreditur menerima pembayaran baik untuk sebagian maupun seluruhnya dari pihak ketiga, sekaligus mengalihkan hak dan tuntutan yang dimilikinya thd org ketiga tsb terhadap debitur; 2. pihak ketiga membantu debitur. Debitur "meminiamkan" uang dari pihak ketiga yg dipergunakan untuk membayar utang kepada kreditur sekaligus menempatkan pihak ketiga tadi menggantikan kedudukan semula terhadap diri debitur.
4
Syarat Sah Subrogasi Kontraktual
pinjaman uang harus dinyatakan secara tegas dengan akta autentik; 2. dalam akta harus dijelaskan besarnya jumlah pinjaman, dan diperuntukkan melunasi utang debitur; 3. tanda pelunasan harus berisi pernyataan bahwa uang pembayaran utang yang diserahkan kepada kreditur adalah uang yang berasal dari pihak ketiga.
5
SUBROGASI KARENA UNDANG-UNDANG
A. Terjadinya: Krn adanya pembayaran oleh pihak ketiga untuk kepentingannya sendiri dan seorang kreditur melunasi utang kepada kreditur lain yang sifat utangnya mendahului. Contoh A berkedudukan sebagai kreditur kepada B dan B ini masih mempunyai kreditur yang lain bernama C. B. Akibatnya: beralihnya hak tuntutan dari kreditur kepada pihak ketiga (Pasal KUH Perdata).
6
Subrogasi Karena UU (2) Yang di alihkan:
meliputi segala hak dan tuntutan. Misalnya: A telah membeli rumah pada pengembang dengan menggunakan fasilitas KPR MUTIARA BANK, dengan angsuran setiap bulannya Rp ,00. Namun, dalam perkembangannya A tidak mampu lagi membayar angsuran tersebut. Kemudian A mengalihkan pembayaran rumah itu kepada C. Dengan demikan, akhirnya yang membayar rumah tersebut selanjutnya adalah C kepada MUTIARA BANK.
7
Akibat Subrogasi Krn UU
1. Penghapusan peringkat Hak Tanggungan dari Kreditur ke 2 menjadi kreditur pertama 2. Pembersihan barang jaminan atau hak tanggungan dari Kreditur 1, Kreditur 2 dst oleh pembeli. 3. Bertindak sebagai penjamin (borg) pengganti 4. Pelunasan passiva oleh ahli waris
8
Novasi (Pembaharuan Hutang)
Dasar: ps KLUHPerdata Jenisnya: 1. Novasi Objektif: take over hutang oleh kreditur lainnya inisiatif dari Debitur 2. Novasi Subjektif passif: penggantian debitur lama oleh debitur baru. 3. Novasi subjektif aktif: penggantian kreditur lama oleh kreditur baru. inisiatif dari Kreditur
9
Novasi Merupakan hutang baru yang berlainan sifatnya
Bagaimana dengan jaminan yang sudah ada? Diikat baru dengan perjanjian jaminan baru dengan menghapuskan perjanjian sebelumnya (Roya). Prinsipnya: perundingan segitiga Perjanjian baru tidak berkaitan dengan perjanjian lama, kecuali jika itu secara tegas dipertahankan oleh si berpiutang Jaminan (HT) tidak mengikuti. Harus baru.
10
CESSIE Dasar hukum: ps. 613 KUHPerdata
Merupakan pemindahan piutang atas nama Sebelum adanya UU Jaminan Fidusia, digunakan sebagai salah satu bentuk jaminan perbankan, yaitu: cessie tagihan, cessie atas hak kebendaan tidak bertubuh lainnya Sekarang tetap digunakan sebagai alternatif pengalihan benda tak bertubuh, seperti merk, hak tagih, hak reklame, wesel.
11
Perbedaan CESSIE SUBROGASI
Hutang tidak sempat hapus, karena langsung dialihkan pd kreditur baru Terjadinya hanya karena perjanjian (kesepakatan) Debitur selalu pasif Hutang sempat hapus walau 1 detik. Krn dibayar dulu, baru hutang beralih Terjadi karena perjanjian dan karena Undang2 Debitur ada kalanya bersifat pasif
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.