Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MEDIA SEBAGAI RUANG PUBLIK
Muhammad Noor Hidayat MIKom
2
Sejarah Ruang Publik (Public Sphere)
Fundamen Ruang Publik Sifat (Awal) Public Sphere Prinsip Dasar Ruang Publik Dinamika Ruang Publik Konsepsi Ruang Publik Jenis Ruang Publik Format Ruang Publik Real Substansi Ruang Publik Tanggungjawab sosial media dan keterbukaan informasi publik
3
Sejarah Ruang Publik (Public Sphere)
Terminologi public sphere (ruang publik) diperkenalkan pertama kali oleh Jurgen Habermas pada 1962. Public sphere muncul pada akhir abad 17 atau awal abad 18 di Eropa khususnya dari Perancis yang berupa : “forum pertemuan kaum borjuis dimana anggota2nya selalu membaca suratkabar dan jurnal lalu mendiskusikan antar kelompok”. Adapun isi pembicaraan selalu berkaitan dengan kepentingan umum. Konsep ruang publik menjadi bagian isi buku sejarah, sosial, politik & kebudayaan termasuk isu2 kepentingan umum.
4
Fundamen Ruang Publik Ruang publik juga merupakan area yang bebas dari intervensi gereja maupun penguasa negara & penguasa ekonomi. Ruang publik ini memiliki prinsip fundamental yakni terbuka untuk semua individu anggota masyarakat. Konsepsi Ruang Publik adalah; suatu wadah/arena tempat membangun diskusi publik yang dapat diikuti setiap individu secara terbuka dan bebas intervensi (termasuk ancaman dan paksaan) pihak lain, serta membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan umum. Format ruang publik: klub diskusi, forum pertemuan, media massa, paguyuban sosial.
5
Sifat (Awal) Public Sphere
Perkembangan awal ruang publik di Perancis adalah representasi kepentingan umum tsb secara fisik didukung birokrat (pejabat pemerintah) dan kaum pengusaha. Selanjutnya ruang publik berkembang seiring munculnya kapitalisme pasca revolusi industri, dan eksistensi ruang publik menjadi bagian dari perpanjangan kepentingan pemilik kapital di awal abad ke 19. Oleh karenanya sejarah awal ruang publik itu terkesan elitis, disebabkan penguasaan thd diskusi di dalamnya oleh mereka yang terpelajar dan borjuis.
6
Prinsip Dasar Ruang Publik (Murdock;1992 dlm Boyd Barrets:1995)
Kebutuhan dlm masyarakat demokratis adalah kemampuan setiap warga negara mengakses informasi. Perlunya analisis & rekomendasi ttg kemampuan masyarakat memahami hak2 pribadi. Kemudahan untuk mengakses informasi dari luar (inilah awal kebutuhan akan media sbg ruang publik). Perdebatan dlm area yang terkait pilihan politik publik. Fasilitasi warga utk mampu mengekspresikan aspirasi melalui media serta dukungan utk pengembangannya.
7
Dinamika Ruang Publik (Menurut Jhon B.Thompson: dlm Boyd Barrets:1995)
Pembentukan ruang publik relatif selalu difasilitasi media massa sehingga tanpa batas geografis yang jelas serta berlangsung sering tanpa dialog. Proses transformasi struktural yg terjadi di Eropa saat revolusi Perancis lahir bukan dari rahim ruang publik kaum borjuis, akan tetapi dari ruang publik kaum proletar.(buruh industri, buruh empang, buruh tuan tanah/lord). Ruang publik kaum borjuis amat bias gender karena didominasi laki-laki ningrat, kaya dan terdidik. Thompson lebih menekankan bahwa pembentukan ruang publik amat media sentris, dan hal demikian akan cocok pada mediated society: proses transaksi sosial selalu difasilitasi media massa. Jadi lebih menekankan posisi media sebagai ruang publik.
8
Konsepsi Ruang Publik (menurut Jurgen Habermas;2007)
Public sphere is “an arena, independent of government (even if it receipt of state funds) and also enjoying autonomy from partisan economic forces, which is dedicated to rational debat (i.e.to debat and discussion which is not interested, disguised or manipulated) and which is both accessible to entry and open to inspection by the citizenry”. It is here, that public opinion is formed. Ruang publik merupakan sebuah ruang/tempat terjadinya pertukaran bahasa –khususnya bahasa politik- diantara berbagai pihak yg mengambil peran mereka masing2 di dalamnya. Dalam hal ini politik adalah instrumen untuk mengabdi pada upaya mewujudkan kepentingan umum. Praktik konsepsi ruang publik mengacu pada fundamen eksistensi ruang publik tersebut di atas serta keberadaan informasi.
9
Jenis Ruang Publik Ruang publik ideal: suatu ruang teoritis yg didalamnya berbagai elemen publik dan berbagai kepentingannya secara maksimal dpt ditampung & direalisasikannya di dalam ruang publik. Ruang publik real: ruang publik nyata dlm kehidupan sehari-hari, yg berdasar perannya menampung kepentingan publik dibedakan di dalam semacam spektrum kepublikan, dari yg minimal sampai makimal atau mendekati ideal. (Yasraf A.Piliang; 2005:248).
10
Format Ruang Publik Real
Ruang publik maksimal: ruang publik yg memiliki kualitas kepublikan yg maksimal, maksudnya: kondisi ruang yg mampu menampung secara maksimal berbagai bentuk & kepentingan publik di dalamnya. Ruang publik minimalis yakni kondisi ruang yang hanya mampu secara minimal/terbatas menampung bentuk dan kepentingan publik yang beragam. Menurut J.Habermas (2007) terdapat 3 bentuk kepentingan & otoritas publik: kepentingan kaum borjuis, intelektual dan publik sendiri, yang ditempatkan berseberangan dengan negara.
11
Substansi Ruang Publik
Menurut J.Habermas (2007) bahwa: ruang publik merupakan zona/wilayah yang netral dimana dominasi pemerintah, partai politik, kelompok bisnis atau kelompok kepentingan lainnya seharusnya dihapuskan. Media massa dipandang sbg aktor sekaligus forum diskursus publik yg terpenting, oleh karenanya media massa harus mengembangkan konsep keterbukaan ruang publik ? Persoalannya: adakah media massa kita seperti itu ??
12
Informasi Dalam Ruang Publik
Dalam ruang publik setiap aktor menempatkan dirinya dalam posisi komunikasi tertentu. Argumentasi yang disampaikan eksplisit. Ungkapan bahasa yang bersifat komunikatif. Informasi tentang posisi komunikasi disampaikan kepada publik yg memiliki akses penuh ke dalam setiap wacana debat publik (Yasraf A.Piliang: 2000). Media massa sebagai salah satu bentuk ruang publik, maka informasi yang didistribusikan mengacu pada referensi di atas.
13
Peran Media Sbg Representasi Hak-hak Warga Negara
Provider ruang publik utk mendukung kepentingan berbagai kelompok yang ada. Mengikuti pemikiran/wacana yang berkembang di tengah masyarakat. Menyediakan sumber informasi baru sbg kekuatan kontrol sekaligus feedback bagi pemegang kekuasaan (pemerintah). Mendefinisikan tentang: civic, nation dan culture. Menciptakan garis pemisah/separasi yang tegas antara wilayah privat dengan ruang publik. (Murdock;dlm Barrets;1995).
14
Media Sbg Ruang Publik (1)
Demokrasi (liberal) dalam praktik membutuhkan kehadiran ruang publik utk mendiskursuskan kepentingan umum dalam suasana bebas, terbuka dan rasional. Paham demokrasi juga menempatkan media sbg “the fourth estate” atau kekuatan keempat pada konteks mengekspresikan kepentingan umum di dalamnya. Perkembangan kapitalisme (paham yang mengutamakan kepemilikan modal & kebebasan individual) yang ditopang kemajuan teknologi ikut mempengaruhi eksistensi media massa sbg ruang publik. Pengaruh kapitalisme thd peran media sbg ruang publik adalah terkait kebebasan pihak-pihak yang membangun wacana sekaligus keberpihakan thd isi pesan dalam diskursus publik.
15
Media Sbg Ruang Publik (2)
Pandangan kritis dari penganut Marxist (dlm Boyd Barrets: 1995) bahwa: media adalah agen ideologi (kepentingan) yg memainkan peran sentral dalam membangun dominasi kelas. Yakni kelas borjuis yg menguasai modal dan memiliki akses thd media massa untuk memaksakan kepentingan-kepentingannya. Pandangan kritis juga menilai bahwa: media menggambarkan aktivitas pemilihan (politik) yg mapan dgn didramatisir adalah upaya melegitimasi struktur kekuasaan dlm demokrasi liberal: votting dilihat sbg ideologi praktis yg memperkuat mitos ttg demokrasi keterwakilan, keseimbangan politik serta kolektifitas dari determinasi diri”. Agus Sudibyo (2001) berpandangan yg sejalan dgn konsepsi tsb yakni: media bukanlah ranah yang netral dimana berbagai kepentingan & pemaknaan dari berbagai kelompok akan mendapatkan perlakuan yang sama dan seimbang. Artinya media adalah entitas yg sarat kepentingan.
16
TANGGUNGJAWAB SOSIAL MEDIA DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
17
Tanggungjawab Sosial Media
Teori tanggungjawab sosial media muncul sebagai reaksi atas teori libertarian yang menjalankan fungsi pers. Namun tidak menerima cara2 yg ditempuh pemilik & para pengelola media. Inti dari pemikiran ttg tanggungjawab sosial media adalah: siapa saja yang menikmati kebebasan juga memiliki tanggungjawab tertentu kepada masyarakat. (William L.Rivers;2003:99). Teori ini menempatkan media dalam menjalankan tugas mengutamakan pelayanan kepada masyarakat disamping menjadikan media seperti dlm teori libertarian; kebebasan yang seluas- luasnya.
18
Substansi Tanggungjawab Sosial Media
Teori tanggungjawab sosial media juga menyatakan bahwa pers mendukung sistem ekonomi, menyajikan hiburan & menghasilkan laba. Namun fungsi ini dinomorduakan setelah fungsi promosi demokrasi & pencerdasan publik. Kebijakan media amat strategis dalam merealisasikan pandangan tersebut. Pendukung teori ini menyatakan: terdapat kekuatan2 sosial & perkembangan tertentu yg membuat lingkungan komunikasi publik tidak memungkinkan media massa menjadi & melakukan apa yg dinyatakan teori liberal, yakni: demokrasi, revolusi ekonomi & teknologi yg menciptakan budaya industri & urbanisasi. (W.L.Rivers: 2003; 100).
19
(Syarat) Kebenaran & Makna Dalam Berita
Media harus menyajikan pemberitaan yg benar, komprehensif & mencerdaskan. Media dituntut selalu akurat dan tidak berbohong. Media harus berperan sbg forum pertukaran pendapat, komentar & kritik. Artinya media sbg penyebar gagasan; mendorong suatu masalah kepada khalayak utk dibahas bersama, meski tidak ada aturan yg mewajibkan pada pers utk fungsi ini. Media harus menyajikan gambaran khas dari setiap kelompok masyarakat. Media harus memahami kondisi semua kelompok secara akurat tanpa terjebak dalam stereotype.
20
Right to Inform Peningkatan tanggungjawab sosial membutuhkan jaminan kebebasan informasi. Hak untuk memperoleh informasi ternyata penting bukan saja bagi khalayak, namun juga untuk para pengelola media cetak maupun elektronik. UUD 1945 Pasal 28 F : “setiap orang berhak utk berkomunikasi dan memperoleh informasi utk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dgn menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. UU No. 14 Tahun 2008 : Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan realisasi dari hak untuk memperoleh/mengakses infromasi tersebut. UU No.28/1999 Pasal 9: “Penyelenggaraan negara yg bersih dan bebas KKN maka masyarakat diberi hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi ttg penyelenggaraan negara”. Pasal ini menempatkan media sbg saluran strategis utk mewujudkannya sekaligus bisa dikategorikan sbg tanggungjawab sosial media. Resolusi PBB No. 59 tahun 1946 ayat 1 : “hak atas informasi merupakan hak asasi fundamental yang menjadi pusat perhatian PBB”. Sehingga hak atas informasi merupakan hak asasi dan sekaligus hak konstitusional”.
21
(syarat) Kebenaran & Makna … (2)
Media harus selalu menyajikan & menjelaskan tujuan & nilai2 masyarakat. Media berusaha mengaitkan suatu peristiwa dgn hakekat makna keberadaan masyarakat & hal2 yang harus diraih. Alasannya media adalah instrumen pendidik masyarakat. Media harus membuka akses penuh ke berbagai sumber informasi. Karena masyarakat industri modern membutuhkan informasi jauh lebih banyak ketimbang di masa sebelumnya. (W.L. Rivers; 2003: 102).
22
Cakupan Right to Inform …(2)
Hak publik utk memantau atau mengamati perilaku pejabat publik dlm menjalankan fungsi publiknya ; Hak pubik utk mendapatkan/mengakses informasi; Hak publik utk berpartisipasi dlm proses pembentukan kebijakan; Kebebasan berekspresi yg salah satunya diwujudkan dalam kebebasan pers, dan; Hak publik utk mengajukan keberatan apabila hak2 di atas diabaikan, baik melalui upaya banding administrasi maupun adjudikasi (sarana pengadilan semu, arbitrase maupun pengadilan). (Haryanto; 2005: 14, dlm Lendong 2007).
23
Substansi UU KIP Informasi publik : informasi yg dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yg berkaitan dgn penyelenggara atau penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yg sesuai dengan UU ini serta informasi lain yg berkaitan dgn kepentingan publik. Pemohon informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU ini. Media dimasukkan ke dalam badan hukum di wilayah RI.
24
Substansi UU KIP … (2) Badan publik : lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yg fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dgn penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau bantuan luar negeri. Pasal 9 : setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Sarana untuk memublikasikan informasi adalah media massa. Oleh karenanya UU ini memperkuat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya sekaligus sbg the fourth estate (kekuatan keempat) dalam negara demokrasi.
25
Implementasi Tanggungjawab Sosial Media
Komitmen & patuh pada UU Pers dan KEJ Wartawan Indonesia, sbg landasan hukum dlm bertugas. Mengacu pada paradigma 9 elemen jurnalistik ala Bill Kovach. Menempatkan media sebagai salah satu bentuk ruang publik yg mewadahi pembahasan kepentingan publik secara bebas dan terbuka. Taat menjalankan asas imparsialitas dan praktik cover both sides demi mengedepankan kebenaran dan keseimbangan dalam menyediakan informasi yang dapat mencerdaskan masyarakat.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.