Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara"— Transcript presentasi:

1 ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara
Bahan ke-3 IHukum Administrasi Negara ( Semester IV ) Fakultas Ilmu Sosial & Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta

2 POKOK BAHASAN Pengertian Administrasi Kepegawaian
Fungsi Administrasi Kepegawaian Hak, Kewajiban dan Larangan Sebagai Pegawai Negeri Peradilan Kepegawaian di Indonesia

3 Pengertian Administrasi Kepegawaian
Felix A Nigro dalam Moekijat (1991:2), mendefinisikan yang dimaksud dengan administrasi kepegawaian negara adalah seni memilih pegawai-pegawai baru dan mempekerjakan pegawai-pegawai lama sedemikian rupa sehingga kualitas dan kuantitas hasil dan pelayanan yang maksimum dari tenaga kerja tersebut dapat diperoleh. Safri Nugraha (2005: 134) mendefinisikan Administrasi Kepegawaian sebagai berikut: Suatu proses memilih pegawai baru, mempergunakan, dan mempekerjakan pegawai lama. Segala kegiatan yang berkaitan dengan pegawai, mulai dari penerimaan sampai dengan pemberhentian (pensiun) sebagai pegawai negeri. Perencanaan dan pengendalian semua kegiatan untuk mendapatkan, memelihara, mengembangkan, dan menggunakan pegawai sesuai dengan beban kerja dan tujuan organisasi. Hukum Administrasi Kepegawaian adalah hukum yang mengatur segala hal terkait dengan kepegawaian negeri sipil mulai dari rekruetmen (penerimaan), memberdayakan atau mempekerjakan hingga seorang pegawai berhenti atau diberhentikan sebagai seorang pegawai negeri.

4 Felix A. Nigro mengemukakan ada tiga pendekatan dalam administrasi kepegawaian negara, yaitu:
The Fight the Spoilsman Approach Yaitu suatu pendekatan yang didasarkan pada perjuangan kaum politikus, sehingga pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai negeri didasarkan atas perjuangan partai. Sebagai contoh adalah untuk dapat dicalonkan sebagai calon Gubernur/wakil gubernur dalam Pilkada maka seseorang harus dicalonkan oleh partai politik. The Efficiency Approach Yaitu suatu pendekatan yang didasarkan terutama atas efesiensi atau daya guna. Pengangkatan seseorang untuk memangku jabatan atau sebagai pegawai negeri didasarkan atas kecakapan atau keahlian yang dimilikinya. Pendekatan ini dianggap lebih mementingkan efesiensi sehingga seringkali prosedural dan mengabaikan sisi kemanusiaannya. Contoh penerapan pendekatan efficiency yaitu untuk dapat dicalonkan sebagai guru, maka seseorang harus memiliki latar belakang ijzasah S1 kependidikan sesuai dengan bidang studi yang akan diajarkannya. The Human Relations Approach Yaitu suatu pendekatan yang didasarkan terutama atas adanya hubungan antar manusia. Pendekatan ini muncul sebagai akibat tidak memuaskannya penerapan model the efficiency approach yang kurang memperhatikan hubungan antar manusia dalam sebuah organisasi. Namun tetap memperhatikan profesionalisme atau kecakapan dengan titik berat pada faktor hubungan antar manusianya. Contoh: Dalam praktek kehidupan

5 diangkat oleh pejabat yang berwenang
Unsur yang harus dipenuhi agar seseorang dapat disebut seorang pegawai negeri, yaitu: seorang tersebut memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya digaji menurut peraturan perundangan yang berlaku Adapun yang dimaksud dengan Pejabat Negara menurut Pasal 11 UU No. 43 tahun 1999 terdiri atas: presiden dan wakil presiden ketua, wakil ketua, dan anggota MPR/ ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Ketua, wakil ketua, dan ketua muda, dan hakim agung pada MA, serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Pertimbangan Agung Ketua, wakil ketua, dan anggota BPK Menteri dan jabatan yang setingkat menteri Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Gubernur, dan wakil Gubernur Bupati/walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dan pejabat negara lain yang ditetapkan oleh undang-undang adm kepegawaian / HAN / smt IV

6 Fungsi Administrasi Kepegawaian
Pengembangan struktur organisasi untuk melaksanakan program-program kepegawaian, didalam tugas dan tanggung jawab setiap pegawai ditentukan dengan tegas dan jelas. Klasifikasi jabatan yang sistematis dan perencanaan gaji yang adil dengan mempertimbangkan saingan dari sektor swasta Penarikan tenaga kerja yang baik Seleksi pegawai yang menjamin pengangkatan calon pegawai yang cakap dan penempatannya dalam jabatan yang sesuai Perencanaan pelatihan jabatan yang luas dengan tujuan untuk menambah ketrampilan pegawai, meningkatkan semangat kerja, dan mempersiapkan mereka untuk kenaikan jabatan atau kenaikan pangkat Penilaian kecakapan pegawai secara berkala dengan tujuan meningkatkan hasil kerja dan menentukan pegawai-pegawai yang cakap Perencanaan kenaikan jabatan yang terutama didasarkan atas kecakapan pegawai dengan adanya sistem jabatan dimana pegawai-pegawai yang cakap ditempatkan pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kecakapannya, sehingga mereka dapat mencapai tingkat jabatan yang setinggi-tingginya. Yang tentunya tujuan akhirnya adalah dapat memaksimalkan upaya pelayanan dan kesejahteraan pada masyarakat. Kegiatan-kegiatan untuk memperbaiki hubungan antar manusia Kegiatan-kegiatan untuk memelihara dan mempertahankan semangat kerja dan disiplin pegawai.

7 Kewajiban, Larangan dan Hak Sebagai Pegawai Negeri
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan atau pribadi, serta menghindari segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain menjunjung tinggi kehormatan dan martabat negara, pemerintah dan pegawai negeri sipil mengangkat dan menaati sumpah/janji pegawai negeri sipil dan sumpah/janji jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan negara memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korp Pegawai Negeri Sipil Segera melaporkan kepada atasannya, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara/pemerintah, terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil Menaati ketentuan jam kerja Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik

8 Kewajiban Menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat menurut bidang tugas masing-masing Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya Mendorong bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perpajakan Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama PNS dan terhadap atasannya Hormat menghormati antara sesama warganya yang memeluk agama dan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa Menjadi teladan sebagai warganegara yang baik dalam masyarakat Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

9 Larangan Pegawai Negeri
melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah, atau pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenangnya tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing menyalahgunakan barang-barang, uang atau surat-surat berharga milik negara memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, ataupun meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik negara secara tidak sah melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan

10 Larangan Pegawai Negeri
memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani menghalangi berjalannya tugas kedinasan membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi pemerintah memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan melakukan kegiatan usaha dagang, baik secara resmi maupun sambilan menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon I melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan atau pihak lain.

11 1. Hukuman disiplin ringan
Ada tiga tingkatan hukuman sesuai dengan kesalahan atau ketidakdisiplinan terhadap apa yang menjadi kewajibannya sebagai seorang pegawai negeri, yaitu: 1. Hukuman disiplin ringan Hukuman disiplin ringan ini dapat berupa teguran secara lisan atau tertulis dan juga dapat berupa pernyataan tidak puas dari pejabat yang berwenang atas ketidakdisiplinan seorang pegawai negeri tersebut. 2. Hukuman disiplin sedang Hukuman displin sedang ini dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala untuk paling lama satu tahun, dan juga dapat berupa penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun. 3. Hukuman disiplin berat Hukuman disiplin berat ini dapat berupa penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah paling lama satu tahun, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian sebagai seorang pegawai negeri.

12 2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena:
Berdasarkan Pasal 23 UU No. 43 Tahun 1999 seorang pegawai negeri dapat diberhentikan baik dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai seorang pegawai negeri yaitu sebagai berikut: 1) seorang pegawai negeri diberhentikan dengan hormat karena yang bersangkutan meninggal dunia 2) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat karena: atas permintaan sendiri, untuk berhenti sebagai pegawai negeri sipil mencapai batas usia pensiun adanya perampingan organisasi pemerintah, sebagaimana dulu dijaman pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid beberapa departemen dihapuskan seperti departemen sosial, yang tentunya berakibat juga pada pegawainya. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Pegawai Negeri Sipil

13 melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.
3) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena: melanggar sumpah/janji Pegawai negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan selain pelanggaran sumpah/janji karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah dihukum penjara atau kurangan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya kurang dari 4 (empat) tahun. 4) Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat, karena: dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman hukumannya 4 (empat) tahun atau lebih melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil tingkat berat.

14 5) Pegawai Negeri Sipil diberhentikan tidak dengan hormat, karena:
melanggar sumpah/janji Pegawai negeri Sipil dan sumpah/janji jabatan karena tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, negara dan pemerintah melakukan penyelewengan terhadap ideologi negara, Pancasila, UUD 1945 atau terlibat dalam kegiatan yang menentang negara dan pemerintah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

15 Memperoleh pangkat dan jabatan Memperoleh cuti Memperoleh pensiun
Hak Pegawai Negeri memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya. Memperoleh tunjangan Memperoleh pangkat dan jabatan Memperoleh cuti Memperoleh pensiun

16 Peradilan Kepegawaian
Pegawai negeri yang merasa kepentingannya dirugikan oleh karena adanya keputusan dari pejabat atau badan Tata Usaha Negara, maka yang bersangkutan dapat mencari sarana perlindungan dan keadilan hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara, dalam hal ini yaitu peradilan kepegawaian Istilah peradilan kepegawaian tidak menunjukkan sebagai salah satu jenis peradilan yang berdiri sendiri, namun istilah tersebut menunjukkan adanya suatu prosedur penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh seorang pegawai negeri, apabila yang bersangkutan merasa tidak puas atau keberatan atas suatu tindakan berupa keputusan/ketetapan yang dilakukan atasannya (pejabat yang berwenang), yang merugikan kepentingannya.

17 Peradilan Kepegawaian …
Penyelesaian sengketa kepegawaian secara intern dapat dilakukan oleh instansi pemerintah baik berupa badan atau pejabat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku, atau yang lebih dikenal dengan istilah peradilan semu (quasi rechtpraak). Penyelesaian sengketa kepegawaian terlebih dahulu dilakukan melalui prosedur atau upaya administratif, dan apabila tidak ada upaya administratif atau seorang pegawai negeri merasa tidak puas terhadap upaya administratif tersebut, maka dapat mengajukan gugatan ke pengadilan Tata Usaha Negara (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) sebagai pengadilan tingkat pertama.

18 Terima Kasih


Download ppt "ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN Negara"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google