Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN"— Transcript presentasi:

1 PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN
PERLINDUNGAN MASYARAKAT (PILKADA DI JAWA TIMUR) O l e h : GAGUK JOKO SANTOSO, S.Sos, M.Si DISAMPAIKAN PADA : RAPAT SINKRONISASI,DA FASILITASI PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT “BAKORWIL V JEMBER” JL. KALIMANTAN NO JEMBER 30 APRIL 2018

2 Pendahuluan Dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 diperlukan situasi yang kondusif dan partisipasi masyarakat dengan prinsip demokrasi, luber, jurdil dan beradab. Membangun kewaspadaan untuk mengantisipasi setiap kerawanan sosial, konflik dan terganggunya kamtrantibmas sebelum, selama dan sesudah Pilkada Serentak 2018 di Jawa Timur. Dalam membantu pengamanan sebelum, selama dan sesudah Pilkada Serentak 2018 perlu dibangun partisipasi aktif masyarakat melalui pemberdayaan Satpo; PP dan Satuan Linmas di Desa/ Kelurahan sebagai pengorganisasian masyarakat dalam bela negara.

3 Dasar Hukum Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 Ttg Pemerintahan Daerah. Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang. PP No. 6 Tahun 2005 ttg Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah PP No. 6 Tahun 2010 ttg Polisi Pamong Praja Permendagri No. 10 Tahun 2009 Penugasan, Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 120/1376/SJ tanggal 13 Juni 2005 perihal Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan dalam rangka Pilkada.

4 UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
LINGKUP KEWENANGAN UU No. 23 Tahun Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 (1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

5 LINGKUP KEWENANGAN Pasal 255
(2) Satuan polisi pamong praja mempunyai kewenangan : a. Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

6 UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Pasal 152 ayat (4) : Penanganan ketentraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS dilaksanakan oleh 2 (dua) orang petugas yang ditetapkan PPS. Penjelasan Pasal disebutkan : Petugas yang menangani ketentraman, ketertiban, dan keamanan dalam ketentuan ini berasal dari Satuan Pertahanan Sipil/ Perlindungan Masyarakat.

7 PP No. 6 Tahun Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 12 ayat (3) : Untuk melaksakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan petugas keamanan dari Satuan Hansip/Linmas sebanyak 2 (dua) orang.

8 Permendagri No. 10 Th Tentang Penugasan, Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pasal 2 ayat (3) : Di setiap TPS ditempatkan 2 (dua) orang anggota Satuan Linmas yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan untuk di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten/Kota.

9 PP NO. 6 TH. 2010 SATUAN POLISI PAMONG PRAJA MEMBANTU KEPALA DAERAH
MENEGAKKAN PERDA 2 PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM dan KENTERAMAN MASYARAKAT 3 PERLINDUNGAN MASYARAKAT

10 PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT PP NO. 6 TH
Pasal 6 MENINDAK WARGA MASYARAKAT, APARATUR, atau BADAN HUKUM yang Mengganggu Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat . Pasal 8 huruf c Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat

11 PP No. 6 Tahun Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 145 Untuk menjaga keamanan dan ketertiban penyelenggaraan Pemilihan secara fungsional dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah; Untuk pelaksanaan menjaga keamanan dan ketertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepolisian Daerah dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

12 OBYEK KEGIATAN PERSONIL MATERIIL Pasangan Calon Kepala Daerah.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 120/1376/SJ tanggal 13 Juni 2005 perihal Pedoman Penyelenggaraan Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan dalam rangka Pilkada. OBYEK KEGIATAN PERSONIL Pasangan Calon Kepala Daerah. Masyarakat Pemilih. Anggota Penyelenggara Pemilu. MATERIIL Perlengkapan Pemilu. Kantor atau gedung pemerintah, penyelenggara Pemilu dan Partai Politik serta obyek vital lainnya. Dokumen-dokumen Pemilu.

13 SUBYEK KEGIATAN Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Satuan Polisi Pamong Praja. Satuan Perlindungan Masyarakat. Institusi terkait lainnya.

14 ”EKSISTENSI SATPOL PP DALAM RANGKA
KESIAPSIAGAAN PILKADA SERENAK 2018 ” ”Satpol PP memiliki tugas dan tanggungjawab dalam menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada situasi dan kondisi apapun termasuk menjelang Pilkada Serentak Tahun 2018”. ”Secara teknis, Pilkada diselenggarakan oleh KPUD dan Bawaslu/Panwaslu, Pemerintah mulai dari pusat s/d daerah tetap mempunyai tanggungjawab untuk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018.”

15 “Peran & tugas Satpol PP utk mensukseskan Pilkada Serentak Tahun 2018 dilakukan melalui pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif dan tidak memancing reaksi masyarakat yang kontra produktif.” ”Potensi kerawanan dlm tahapan Pilkada Serentak ini mulai dr masa kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan & penetapan pemenang s/d pelantikan. Memasuki masa kampanye atau tahap inti, potensi kerawanan dlm tahap ini sangat berpotensi menimbulkan konflik. Satpol PP perlu memberikan dukungan & antisipasi kpd Polri sesuai dgn tugas & kewenangannya berdasarkan kondisi yg terjadi daerah.”

16 ”Dlm rangka cipta kondisi menjelang, pd saat & pasca Pilkada Serentak Tahun 2018 di daerah masing2 jajaran Satpol PP meningkatkan kegiatan patroli wilayah guna meminimalisir adanya potensi gangguan tramtibum. ” “Perlu meningkatkan deteksi dini potensi gangguan trantibum di setiap tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, karena Pilkada punya nilai strategis dalam penentuan arah kehidupan penyelenggaraan pemerintahan lima tahun ke depan.”

17 METODE KEGIATAN Preemtif, yaitu tindakan awal sebelum pencegahan melalui peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta hukum agar masyarakat turut serta menjaga ketertiban, ketenteraman dan keamanan dalam rangka Pilkada. Preventif, yaitu tindakan pencegahan terhadap terjadinya gangguan ketertiban, ketenteraman dan keamanan. Pencegahan Hukum, upaya penindakan hukum baik yustisial maupun non yustisial terhadap peristiwa pelanggaran dan kejahatan. Rehabilitasi, yaitu rangkaian kegiatan dan tindakan untuk memulihkan, mengembalikan situasi dan kondisi wilayah, kelompok dan perorangan pada situasi dan kondisi sebelum terjadinya gangguan ketertiban, ketenteraman dan keamanan.

18 POLA KEGIATAN Fungsional, yaitu pengamanan yang dilakukan secara fungsional baik oleh Kepolisian Republik Indonesia, aparat Pemerintah Daerah dan institusi terkait lainnya serta potensi masyarakat yang dibina oleh Pemerintah Daerah sesuai tugas, fungsi dan peran masing- masing. Terpadu, yaitu pengamanan yang dilakukan secara bersama-sama dan selaras oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat Pemerintah Daerah dan institusi terkait lainnya serta potensi masyarakat yang dibina oleh Pemerintah Daerah, atas pertimbangan pihak terkait yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan tingkat kerawanan.

19 PENGAMANAN PASANGAN CALON KEPALA DAERAH
Mengetahui alamat yang jelas dan resmi Pasangan Calon Kepala Daerah PENGAMANAN KAMPANYE Mengetahui semua jadwal kegiatan kampanye. PENGAMANAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA Mengetahui semua lokasi, tempat Pemungutan Suara (TPS) Bentuk pengamanan dilakukan secara tertutup dan terbuka dengan kegiatan patroli wilayah PENGAMANAN PENETAPAN HASIL PILKADA & CALON TERPILIH Mengetahui alamat Pemenang Pemungutan Suara Obyek pengamanan : Kediaman dan Kegiatan Pasangan Calon Terpilih

20 PENGAMANAN PELANTIKAN
Konsentrasi pengamanan dilakukan di sekitar tempat pelantikan, baik secara terbuka maupun tertutup. Persiapan Melakukan deteksi dini, sarana dan prasarana tempat pelantikan dengan bentuk pengamanan kegiatan Patroli Wilayah baik secara terbuka maupun tertutup.

21 PILKADA SERENTAK 2018 DI JAWA TIMUR
Kab. Probolinggo Kab. Bojonegoro Kab. Tulungagung Kab. Nganjuk Kab. Sampang Kab. Pamekasan Kab. Bangkalan Kab. Lumajang Kab. Pasuruan Kab. Madiun 11. Kab. Magetan 12. Kab. Jombang 13. Kab. Bondowoso 14. Kota Malang 15. Kota Mojokerto 16. Kota KedirI 17. Kota Probolinggo 18. Kota Madiun Provinsi Jawa Timur

22

23 FAKTOR PEMICU KONFLIK PILKADA
SUMBER DAYA MANUSIA KURANG PROFESIONAL PENYELENGGARA PILKADA DINILAI TIDAK NETRAL Peningkatan peran penyelenggara PILKADA , Parpol, Pemda, kualitas masyarakat Pemilih. Perlu pengawasan yang lebih kuat dan ketat oleh masyarakat maupun Bawaslu PASLON TIDAK LEGOWO MENERIMA KEKALAHAN DPT TIDAK AKURAT Deklarasi setiap Paslon untuk siap menang –kalah dan siap tidak melakukan kampanye hitam, money politic, dll Peran aktif masrakat untuk melihat DPT, Menyusun System yg memudahkan masyarakat untuk mengecek DPT KEKURANGAN LOGISTIK (SURAT SUARA) DI TPS Perlu dukungan dari Pemda dan jajaran samping untuk logistik di tempat – tempat terpencil yg sulit dijangkau (gunung /kepulauan)

24 SURAT GUBERNUR JAWA TIMUR TANGGAL 21 MARET 2017 NOMOR : 331
SURAT GUBERNUR JAWA TIMUR TANGGAL 21 MARET NOMOR : 331.1/ 175 /106.5/ PERIHAL : OPTIMALISASI PERAN SATUAN LINMAS DESA/ KELURAHAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN DI DAERAH. Mempersiapkan anggota Satuan Linmas yang akan ditugaskan dalam penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan PILKADA Serentak Tahun di setiap TPS yang telah dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jawa Timur. Menugaskan anggota Satuan Linmas dalam penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan PILKADA Serentak Tahun di setiap PPS Desa/Kelurahan, PPK Kecamatan, KPU Kabupaten/ Kota dan Pemerintah Daerah yang dibebankan Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Atau APBD Kabupaten/Kota masing-masing. Mengaktifkan fungsi Pam Swakarsa/Siskamling untuk mewujudkan keamanan lingkungan termasuk untuk mencegah permasalahan yang berkaitan penggunaan dan penyebaran narkoba, ancaman terorisme, konflik yang berdimensi SARA dan gangguan keamanan lainnya. Meningkatkan kemampuan Satuan Linmas Desa/Kelurahan agar dapat mencegah menangkal dan menindak kejahatan terutama melalui deteksi dini dengan melibatkan para tokoh masyarakat. Meningkatkan kerja sama dengan TNI dan POLRI dalam upaya menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.

25 Jumlah Penduduk JawaTimur : 39.500.952 Jiwa (Sumber BPS Jatim)
Daftar Pemilih Sementara : (Sumber KPU Prov. Jatim) Daftar Pemilih Tetap : (Sumber KPU Prov. Jatim) Jumlah TPS dalam Pilkada Prov. : TPS Jumlah anggota Satuan Linmas : orang Jumlah Satlinmas yang bertugas di TPS : orang Jumlah Satuan Linmas yang bertugas di TPS, PPS Desa/Kelurahan, PPK Kecamatan dan Kab./Kota sesuai dengan situasi kondisi dan kebutuhan masing-masing Kab./Kota dan Provinsi sudah mencukupi

26 Pelatihan Latihan disesuaikan dengan potensi ancaman dan kondisi masing-masing daerah. Materi pelatihan meliputi : Pengetahuan dan pemahaman tentang penyelenggaraan pemilu yang demokratis, luber dan jurdil. Pengetahuan tentang tata cara pemungutan suara Pengetahuan dan pemahaman tentang permasalahan sosial yang potensial menjadi ancaman di wilayahnya. Pengetahuan dan keterampilan tentang tata cara temu cepat dan lapor cepat. Pengetahuan tentang tata cara tindakan pengamanan secara terbatas yang bersifat preemtif, preventif, dan represif.

27 KEGIATAN SIMULASI KESIAPAN SATUAN LINMAS DALAM MENDUKUNG
PENYELENGGARAAN PEMILU DI KOTA KEDIRI

28 Penugasan dalam Pengamanan
Pilkada Serentak 2018 1. Distribusi surat suara dan penyelenggaraan Pilkada 2. Pelaksanaan kampanye. 3. Masa tenang. 4. Pemungutan dan penghitungan suara Persiapan pemungutan suara. Pemungutan suara. Penghitungan suara. 5. Penetapan hasil pemilu 6. Penetapan calon terpilih 7. Pengucapan sumpah/Janji dan Pelantikan

29 Menyiagakan satuan linmas.
TAHAP PERSIAPAN PILKADA SERENTAK 2018 Melaksanakan konsolidasi dgn menyusun dan mengorganisir linmas di semua tingkatan. Menyiagakan satuan linmas. Melakukan pengamatan dan diteksi dini terhadap keresahan dan gejolak masyarakat.

30 TAHAP KAMPANYE ANCAMAN FAKTUAL
Membantu dalam mengamankan dan menertibkan jalannya kampanye Pilkada. Melakukan diteksi dini kemungkinan timbulnya ancaman faktual yg dpt mengganggu pelaksanaan Pilkada. Melakukan tindakan preemtif, preventif dan represif dalam hal tertangkap tangan dan berkordinasi dg Kepolisian. ANCAMAN FAKTUAL Pencabutan/perusakan/pembakaran tanda gambar pasangan calon. Perkelahian antar peserta kampanye dan atau dng masyarakat. Teror dan sabotase. Kerusuhan massa.

31 Menjaga ketetraman dan ketertiban masyarakat.
TAHAP MASA TENANG Menjaga ketetraman dan ketertiban masyarakat. Membantu membersihkan tanda tanda gambar dan alat peraga kampanye. Membantu mengamankan pengumuman KPPS tentang tempat dan waktu pemungutan Membantu memelihara dan menjaga keamanan TPS. Membantu menjaga keamanan barang barang keperluan Pilkada. Membantu aparat penyelenggara Pilkada dan aparat keamanan.

32 TAHAP PEMUNGUTAN SUARA
1. PENGAMANAN DAN PENERTIBAN DI TPS Melaksanakan pemeriksaan di dalam TPS dan sekelilingnya beserta KPPS dan saksi yang hadir. Menjaga ketentraman dan ketertiban para pemilih di TPS. Mempersilahkan para pemilih yg akan masuk ke TPS dan menerima titipan dari pemilih berupa senjata api, senjata tajam dan barang lain yg tidak boleh dibawa ke TPS. Mempersilakan pemilih untuk meninggalkan TPS. 2. PENGAMANAN PENGHITUNGAN SUARA. Mengatur ketertiban masyarakat yg menyaksikan penghitungan suara. Mengawal pengiriman kotak suara ke PPS. Mengawal pengiriman kotak suara ke PPK.

33 dalam Pilkada Serentak Tahun 2018
Peran Satuan Linmas dalam Pilkada Serentak Tahun 2018 Sebagai petugas keamanan di TPS Sebagai petugas keamanan di Desa Sebagai petugas keamanan di Kecamatan Sebagai petugas keamanan di Kabupaten/Kota

34 Satuan Linmas Di TPS Tugasnya:
Membantu kelancaran dan pengamanan pelaksanaan pemungutan suara di TPS Membantu kelancaran dan mengamankan pada saat penghitungan suara di TPS Pada saat pemungutan suara berada di luar TPS Membantu kelancaran dan pengamanan pengiriman hasil penghitungan suara, kotak suara dan alat kelengkapan lainnya kepada PPS (Desa/ Kelurahan).

35 Satuan Linmas Di Desa/Kelurahan
Tugas: Membantu pengamanan hasil penghitungan suara, kotak suara dan alat kelengkapan lainnya yang ada di PPS (Desa/Kelurahan). Membantu kelancaran dan pengamanan penyampaian hasil penghitungan suara, kotak suara dan alat kelengkapan lainnya ke PPK (Kecamatan)

36 Satuan Linmas Di Kecamatan
Tugas: Membantu kelancaran dan pengamanan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di PPK (Kecamatan). Membantu kelancaran pengiriman kotak suara dan alat kelengkapan lainnya ke KPU Kabupaten/Kota.

37 Satuan Linmas Di Kabupaten/Kota
Tugas: Membantu kelancaran dan pengamanan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.

38 DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2018
TINDAKAN PENGAMANAN DALAM PELAKSANAAN PILKADA SERENTAK 2018 Membantu pengamanan TPS, kotak suara dan alat kelengkapan Pilkada. Lapor kepada POLRI dan membantu pengamanan. Menenangkan masyarakat dan tingkatkan ronda/ kamling, lapor kepada POLRI. Menenangkan masyarakat, tingkatkan kewaspadaan, upaya tangkap pelaku, laporkan kepada POLRI. Upayakan penangkapan pelaku/mencatat identitas pelaku, mengamankan barang bukti dan atau menginformasikan kepada POLRI.

39 SINERGITAS PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT

40 KOORDINASI Dalam tahap persiapan, pelaks. dan akhir tugas Pemerintahan Daerah dan Polri bersama institusi terkait lainnya melakukan koordinasi guna suksesnya pengamanan dan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018. Untuk kebersihan, ketertiban, ketenteraman dan keamanan pada penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemerintah Daerah dan Polri berkoordinasi dengan Pimpinan Partai Politik dan atau tim pelaksana kampanye/Tim Sukses Pasangan Calon.

41 Dalam rangka koordinasi ketertiban, ketenteraman dan keamanan pada penyelenggaraan Pilkada, Pemerintah Daerah telah membentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Provinsi Jawa Timur. Sistem pelaporan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh instansi masing-masing.

42 KOMANDO & PENGENDALIAN
SITUASI AMAN, Kodalnya adalah Gubernur/Bupati/ Walikota sesuai dengan tingkat penyelenggaraan Pilkada. SITUASI RAWAN III, Kodalnya adalah Kepala Polisi sesuai dengan tingkat penyelenggaraan Pilkada, dengan kekuatan yang ada di wilayah kesatuannya. SITUASI RAWAN II, Kodalnya adalah Kepala Polisi sesuai tingkat penyelenggaraan Pilkada, dengan perkuatan kekuatan dari Kesatuan Atasan. SITUASI RAWAN I, Kodalnya adalah Polisi Atasan dari tingkat penyelenggara Pilkada.

43 PELAKSANAAN TUGAS SATPOL PP
REHABILITASI PENEGAKAN HUKUM PREVENTIF PREEMTIF

44 PREEMTIF Dialog dengan stakeholder, untuk membangun kesepamahan
Membangun Jaringan , untuk peringatan dini, dan cegah dini Mendorong kesadaran masyarakat untuk Patuh pada aturan main Meningkatkan partispasi masyarakat

45 AKTIVITAS YANG DILAKUKAN
Rapat Koordinasi dengan SATPOL PP Kab/Kota, tentang Persiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2018 di Jawa Timur;

46 PREVENTIF 1 Melakukan penjagaan, pengaturan, pengawalan dan patroli 2 Melakukan Deteksi Dini, peringatan dini, dan pencegahan dini 3 Meningkatkan Koordinasi antara Aparat Pemda, Polri dan Masyarakat

47 PENEGAKAN HUKUM Koordinasi, POLRI dan Masyarakat
Penutupan dan Pengolahan TKP Melokalisir gangguan atau peristiwa Melakukan Penyelidikan dan penyidikan Koordinasi, POLRI dan Masyarakat

48 REHABILITASI Melokalisir Gangguan/Peristiwa
Inventarisasi Permasalahan akibat Gangguan Meningkatkan Koordinasi dg POLRI/MASYARAKAT

49 KESIMPULAN Tugas Pokok dan Fungsi SATPOL PP melekat pada penugasan yang diberikan oleh Gubernur; khususnya tugas menjaga Ketenteraman, Ketertiban dan perlindungan Masyarakat; SATPOL PP bekerja dengan memperhatikan dasar hukum, persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; Karakteristik tindakan SATPOL PP bersifat, preemtif, preventif, penegakan hukum dan upaya rehabilitasi. Dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Satpol PP Provinsi bersinergi dg Satpol PP Kab./Kota di Jawa Timur

50


Download ppt "PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google