Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAKSANAAN PEK KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAKSANAAN PEK KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI"— Transcript presentasi:

1 PELAKSANAAN PEK KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI
DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT PELAKSANAAN PEK KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI KEBIJAKAN UMUM 1

2 BEBERAPA MASALAH UMUM DLM PENGADAAN
1 Prosedur pengadaan dianggap hukum bukan manajemen sehingga setiap kesalahan dianggap PIDANA 2. Konsep pengadaan menjadi sangat sempit sebatas ketentuan Perpres 3.Pengelolaan pengadaan hampir ribu kegiatan dilaksanakan belum dgn keahlian yang memadai dan hampir seluruh merupakan pekerjaan SAMPINGAN

3 BEBERAPA MASALAH UMUM DLM PENGADAAN
4 Yang melakssanakan ahli pengadaan dasar yang memeriksa BUKAN ahli pengadaan sama sekali 5. PERINTAH PERCePATAN YANG ditindaklanjuti/disikapi dgn langkah keliru/salah 6. Pengadaan hanya sekedar jual beli BUKAN sesuatu yang strategis dan bermanfaat untuk rakyat.

4 BEBERAPA MASALAH UMUM DLM PENGADAAN
7 Ribut DGN TATA CARA tapi melupakan prinsip 8. Intervensi atasan tanpa tempat untuk mengadu 9. Penyedia belum mendapatkan pembinaan yang memadai TERMASUK PENGAWAS DAN PEMERIKSA (itjen Polisi dan Jaksa)

5 BEBERAPA MASALAH UMUM DLM PENGADAAN
10 tidak seluruhnya data data proses pemilihan/kompetisi dimasukan dalam kontrak demikian juga sebaliknya tidak semua data kontrak dikompetisikan 11BANYAK pihak tidak tahu pengertian dan Batasan harga pasar, harga wajar (Kewajaran harga) dan harga terendah memenuhi syarat

6 BEBERAPA MASALAH UMUM DLM PENGADAAN
pengertianTUGAS DAN BATASAN KPA POKJA PPK serta PPHP tidak dipatuhi dlm pelaksanaan RIIL di lapangan BANYAK PIHAK terutama APH yg nggak mau TAHU shg pengertian dan batasan pengaduan dan sanggahan di perpres disamakan dgn PIDANA

7 TAHAPAN KUALIFIKASI SIUJK/SBU/Sertifikat OHSAS/Sertifikat ISO 9001 tidak sesuai ketentuan, karena hal berikut: Habis masa berlaku pada saat proses evaluasi Persyaratan SBU tidak sesuai dengan kualifikasi BU yang tertuang dalam Permen PU No. 8/2011, dan SKA tidak sesuai dengan Permen PU No. 9/2013 Dalam proses perpanjangan Belum dikonversi Contoh : Pokja meluluskan penawaran penyedia jasa yang pada saat pemasukan dokumen kualifikasi masa berlaku SBU/IUJK telah habis, namun melampirkan surat keterangan pengurusan perpanjangan (SEHARUSNYA GUGUR) Persyaratan Personil berlebihan Untuk pekerjaan non kecil personil mempersyaratkan Juru Ukur pendidikan D3 memiliki SKT; Mempersyaratkan 2 SKA Ahli Utama (Ahli Sipil Utama dan Ahli MK Utama, pengalaman 10 tahun. Seharusnya dengan persyaratan 2 ahli utama minimal memiliki pengalaman 20 tahun) Persyaratan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan (personil konstruksi disyaratkan S2 Ahli Madya 4 tahun sedangkan S1 Ahli utama pengalaman 20 tahun digugurkan. Untuk pekerjaan konstruksi seharusnya lebih diutamakan pengalaman lapangan dibandingkan dengan jenjang pendidikan) Penetapan kebutuhan lama pengalaman kerja dan pengalaman sejenis agar mengacu kepada SE No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Remunerasi dalam Perhitungan HPS Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU atau Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil yang diterbitkan oleh Asosiasi.

8 TAHAPAN KUALIFIKASI Menerapkan persyaratan peralatan yang bukan peralatan utama Contoh: Dokumen pengadaan mempersyaratkan peralatan pendukung, seperti theodolit, waterpass, molen. Mensyaratkan tahun pembuatan alat dengan tujuan bahwa alat yang disediakan terjamin kelaikan fungsinya, tetapi tidak mensyaratkan sertifikat laik fungsi alat Tidak dilakukan klarifikasi untuk hal-hal yang meragukan/ klarifikasi tidak tuntas. Lokasi alat yang disampaikan meragukan, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi, baik kepada Penyedia, PPK ataupun yang menyewakan alat. Klarifikasi seringkali tidak dilakukan dengan tuntas dan tidak disertai bukti tertulis.

9 TAHAPAN KUALIFIKASI Menetapkan pemenang di beberapa paket dengan personil dan peralatan yang sama. Contoh: Pokja tidak melakukan klarifikasi atas alat yang ditawarkan apakah sedang dipakai pada pekerjaan lain meskipun pada Pokja/Satker yang berbeda. Menetapkan pekerjaan sejenis sebagai dasar perhitungan KD (Kemampuan Dasar) tidak jelas/detail dan tidak tertuang dalam dokumen. Untuk Pekerjaan Pembangunan Dam, mempersyaratkan SBU sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), namun Pekerjaan yang dipilih untuk perhitungan KD bukan Pekerjaan Pembangunan Dam, dan ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen lelang. Pokja melakukan evaluasi prakualifikasi untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan kriteria evaluasi jasa konsultansi (menetapkan short list).

10 EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA
Melakukan perubahan nilai HPS tetapi tidak dilakukan lelang ulang. Contoh : Nilai HPS semula Rp.200 Miliar menjadi Rp.150 Miliar tidak dilakukan PQ ulang padahal mempengaruhi persyaratan nilai KD yang akan memberikan peluang jumlah peserta yang ikut pelelangan lebih banyak. Perubahan Dokumen saat aanwijzing tidak dituangkan dalam addendum. Perubahan penting yang diperlukan untuk evaluasi tidak dimasukkan dalam Addendum dan tidak diupload dalam e-proc, hanya dalam bentuk Berita Acara Penjelasan.

11 EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA
Menggugurkan yang tidak substansial. Contoh : Kesalahan dalam pengetikan nama Paket pada surat penawaran, seperti Penggandaan Jembatan >> Pengadaan Jembatan. Mengugurkan Jaminan Penawaran karena tidak sesuai format dalam dokumen pemilihan, padahal isi/kriteria pencairan jaminan penawaran yang disampaikan sudah mencakup ketentuan yang ada di dokumen. Evaluasi terhadap Harga Timpang tidak dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga untuk harga penawaran < 80% HPS. Terdapat beberapa paket pelelangan untuk harga penawaran dibawah 80% tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga, sehingga tidak dapat mengetahui harga yang ditawarkan wajar/tidak wajar.

12 PERATURAN MENTERI NOMOR 31/PRT/M/2015
TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERMEN PU NOMOR 07/PRT/M/2011 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI

13 BUKU STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Buku Pedoman Pekerjaan Konstruksi (PK) Buku Standar PK 01 HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Buku Standar PK 01 LS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Buku Standar PK 01 Gab. LS dan HS – Pascakualifikasi (Pelelangan Umum/Pemilihan Langsung) Buku Standar PK 02 HS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Buku Standar PK 02 LS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Buku Standar PK 02 Gab. LS dan HS – Prakualifikasi (Pelelangan Umum/Pelelangan Terbatas) Buku Standar PK 03 Dokumen Kualifikasi

14 BUKU STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSULTANSI
Buku Pedoman Jasa Konsultansi (JK) Buku Standar JK 04 HS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas) Buku Standar JK 04 LS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas) Buku Standar JK 05 HS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas & Biaya) Buku Standar JK 05 LS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Kualitas & Biaya) Buku Standar JK 06 HS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Pagu Anggaran) Buku Standar JK 06 LS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Pagu Anggaran) Buku Standar JK 07 HS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Biaya Terendah) Buku Standar JK 07 LS – Prakualifikasi (Seleksi Umum - Biaya Terendah) Buku Standar JK 08 HS – Pascakualifikasi (Seleksi Sederhana - Biaya Terendah) Buku Standar JK 09 Perseorangan – Pascakualifikasi (Seleksi Umum/Seleksi Sederhana - Kualitas) Buku Standar JK 10 Dokumen Kualifikasi

15 KUALIFIKASI (1/3) PENDAFTARAN DAN KUALIFIKASI PESERTA
Dengan penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), maka: Dengan mendaftar sebagai peserta melalui SPSE maka peserta telah menyetujui dan menandatangani pakta integritas dan formulir isian kualifikasi. (TIDAK DITANDATANGANI MAKA TIDAK MENGGUGURKAN) Badan Usaha berbentuk Kemitraan/KSO HARUS diupload dan ditandatangani oleh yang berwenang. Surat penawaran memenuhi ketentuan: jangka waktu berlakunya surat penawaran dan bertanggal

16 KUALIFIKASI (2/3) PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ( DIATAS Rp2
KUALIFIKASI (2/3) PEMAKETAN PEKERJAAN KONSTRUKSI ( DIATAS Rp2.5 M s/d Rp50 M) Dipersyaratkan hanya untuk pelaksana konstruksi dengan kualifikasi Usaha Menengah yang kemampuan dasarnya (KD) memenuhi syarat. Dikecualikan, dapat dikerjakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi besar apabila: tidak ada penyedia jasa dengan kualifikasi menengah yang mendaftar; dan/atau peralatan utama dan tingkat kesulitan pekerjaan yang akan dilelangkan tidak dapat dipenuhi/dilaksanakan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi menengah.

17 PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
KUALIFIKASI BADAN USAHA (3/3) PEMAKETAN PEKERJAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI < Rp. 2,5 Miliar BADAN USAHA KECIL Diatas Rp. 2,5 – 50 Miliar BADAN USAHA MENENGAH Diatas Rp. 50 Miliar BADAN USAHA BESAR PEKERJAAN JASA KONSULTANSI < Rp. 750 Juta BADAN USAHA KECIL Diatas 750 Juta BADAN USAHA NON KECIL 17

18 ADMINISTRASI (1/2) JAMINAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI
Jaminan Penawaran Sampai dengan Rp Di atas Rp – s.d. Rp di atas Rp tidak diperlukan surat jaminan penawaran dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK dapat diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Jaminan Pelaksanaan, Jaminan Uang Muka, dan Jaminan Pemeliharaan Sampai dengan Rp Diatas Rp dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK dapat diterbitkan Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Permasalahan umum: jaminan penawaran sering digugurkan untuk alasan yang tidak substansial 18

19 ADMINISTRASI (2/2) JAMINAN PADA PEKERJAAN JASA KONSULTANSI
Jaminan Uang Muka Sampai dengan Rp Di atas Rp dapat diterbitkan oleh Bank Umum, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK diterbitkan oleh Bank Umum, konsorsium perusahaan asuransi umum/konsorsium lembaga penjaminan/konsorsium perusahaan penjaminan yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) yg direkomendasikan OJK Rekomendasi OJK: Konsorsium Surety Bond Indonesia (KSBI), Rekomendasi OJK. Ijin Produk: S- 4355/NB.111/2015 Konsorsium Penjaminan Proyek, Rekomendasi OJK. Ijin Produk Nomor : S – 3380/NB.111/2015 Jaminan yang diterbitkan harus ditandatangani oleh Leader Konsorsium, Nama Penjamin adalah Perusahaan Konsorsium 19

20 PERSYARATAN TEKNIS (1/6) PERALATAN
Dalam dokumen pemilihan/pengadaan cantumkan Peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan utama (meliputi jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat), berdasarkan analisa kebutuhan alat dengan memperhitungkan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan. wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai >Rp ,00, dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis; Permasalahan umum: Mensyaratkan selain peralatan utama pada pekerjaan utama Mensyaratkan kepemilikan alat yang berlebihan

21 PERSYARATAN TEKNIS (2/6) KESAMAAN PERALATAN
Ketentuan Jika menawarkan peralatan yang sama untuk beberapa paket pekerjaan maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan peralatan tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan peralatan tidak ada dan dinyatakan gugur. Pengecualian Dikecualikan: waktu penggunaan alat tidak tumpang tindih (overlap), ada peralatan cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat, dan/atau kapasitas dan produktifitas peralatan secara teknis dapat menyelesaikan lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan

22 PERSYARATAN TEKNIS (3/6) KESAMAAN PERSONIL
Ketentuan Jika menawarkan personil yang sama untuk beberapa paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan dengan cara melakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya personil dinyatakan tidak ada dan dinyatakan gugur. Pengecualian (untuk Pekerjaan Konstruksi) apabila personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek atau ada personil cadangan yang diusulkan dalam dokumen penawaran yang memenuhi syarat. (untuk Jasa Konsultansi) menggunakan kontrak lump sum (paling banyak tiga paket) atau bagian lump sum pada kontrak gabungan lump sum dan harga satuan atau untuk kontrak harga satuan dengan personil yang diusulkan penugasannya tidak tumpang tindih (overlap). Permasalahan umum: Persyaratan personil yang berlebihan

23 PERSYARATAN TEKNIS (4/6) SUB KONTRAK
Pekerjaan utama tidak dapat disubkontrakkan kecuali kepada penyedia jasa spesialis; Penawaran diatas Rp25M s.d Rp50 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau Penawaran diatas Rp50 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud.

24 PERSYARATAN TEKNIS (5/6) ALIH PENGALAMAN
Dalam hal pelaksanaan paket pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak diatas Rp100 M, penyedia jasa pelaksana konstruksi diwajibkan memberikan alih pengalaman/keahlian kepada peserta didik bidang konstruksi melalui sistem kerja praktek/magang sesuai dengan jumlah peserta didik yang diusulkan dalam dokumen penawaran.

25 PERSYARATAN TEKNIS (6/6) TANGGUNG JAWAB KONSULTAN PERENCANA
Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil desain sekurang-kurangnya sampai produk desain tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya, sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih sesuai dengan kriteria desain awal. Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan, apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk dalam daftar hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan perencana wajib menghitung Engineering Estimate (EE), umur rencana bangunan dan identifikasi risiko K3, serta metode pelaksanaan pekerjaan. 25

26 SURAT DJBK NO. KU DK/844 TANGGAL 28 OKTOBER 2015 (1/2) TENTANG KRITERIA EVALUASI PELELANGAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Persyaratan Teknis terhadap Personil harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan, dan persyaratan yang digunakan tidak berlebih-lebihan. Personil yang disyaratkan hanya personil utama. Hanya mensyaratkan 1 (satu) SKA untuk tiap personil, kecuali personil tersebut dapat merangkap lebih dari satu posisi pada satu pekerjaan konstruksi. CONTOH KASUS: Tim leader disyaratkan memiliki SKA Ahli Utama Teknik Jalan, Ahli Utama Teknik Jembatan, Ahli Utama K3 Konstruksi dan Ahli Utama Manajemen Proyek, mensyaratkan personil pendukung seperti JURU UKUR (SKT) Persyaratan teknis untuk peralatan harus dicantumkan dalam Dokumen Pengadaan Peralatan yang disyaratkan hanya peralatan utama untuk pekerjaan utama. Tidak menyaratkan tahun pembuatan alat dalam evaluasi prakualifikasi. (Pembuktian peralatan yang laik dan dapat digunakan dapat menggunakan pembuktian sertifikat laik fungsi atau survey langsung ke lokasi). CONTOH KASUS: mensyaratkan peralatan pendukung seperti molen, theodolit, mensyaratkan jumlah peralatan yang berlebihan seperti 150 buah Dump Truck 26

27 SURAT DJBK NO. KU DK/844 TANGGAL 28 OKTOBER 2015 (2/2) TENTANG KRITERIA EVALUASI PELELANGAN PEKERJAAN KONSTRUKSI Persyaratan tertib penyelenggaraan konstruksi, termasuk SMM dan SMK3 agar memperhatikan kaidah-kaidah teknis/engineering Catatan : PERSYARATAN OHSAS/SERTIFIKAT BADAN USAHA HANYA DIMINTAKAN UNTUK PEKERJAAN DENGAN RESIKO TINGGI. UNTUK KONSULTAN PERENCANA/PENGAWAS TIDAK PERLU DISYARATKAN OHSAS/SERTIFIKAT SMK3 Pengaturan mengenai Kerjasama Operasi (KSO) disyaratkan terhadap penyedia jasa dengan kualifikasi yang sama (antar sesama kualifikasi besar, antar sesama kualifikasi menengah, atau antar sesama kualifikasi kecil)

28 KESALAHAN UMUM PADA PROSES PEMILIHAN

29 PENGANTAR Prinsip – prinsip pengadaan: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/ tidak diskriminatif dan akuntabel. Pada beberapa kasus pelaksanaan pelelangan terdapat kesalahan umum sering terjadi sehingga memperlambat proses penetapan pemenang lelang.

30 TAHAPAN KUALIFIKASI SIUJK/SBU/Sertifikat OHSAS/Sertifikat ISO 9001 tidak sesuai ketentuan, karena hal berikut: Habis masa berlaku pada saat proses evaluasi Persyaratan SBU tidak sesuai dengan kualifikasi BU yang tertuang dalam Permen PU No. 8/2011, dan SKA tidak sesuai dengan Permen PU No. 9/2013 Dalam proses perpanjangan Belum dikonversi Contoh : Pokja meluluskan penawaran penyedia jasa yang pada saat pemasukan dokumen kualifikasi masa berlaku SBU/IUJK telah habis, namun melampirkan surat keterangan pengurusan perpanjangan (SEHARUSNYA GUGUR) Persyaratan Personil berlebihan Untuk pekerjaan non kecil personil mempersyaratkan Juru Ukur pendidikan D3 memiliki SKT; Mempersyaratkan 2 SKA Ahli Utama (Ahli Sipil Utama dan Ahli MK Utama, pengalaman 10 tahun. Seharusnya dengan persyaratan 2 ahli utama minimal memiliki pengalaman 20 tahun) Persyaratan tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan (personil konstruksi disyaratkan S2 Ahli Madya 4 tahun sedangkan S1 Ahli utama pengalaman 20 tahun digugurkan. Untuk pekerjaan konstruksi seharusnya lebih diutamakan pengalaman lapangan dibandingkan dengan jenjang pendidikan) Penetapan kebutuhan lama pengalaman kerja dan pengalaman sejenis agar mengacu kepada SE No. 3 tahun 2013 tentang Pedoman Besaran Biaya Langsung Personil/Remunerasi dalam Perhitungan HPS Jasa Konsultansi di Lingkungan Kementerian PU atau Pedoman Standar Minimal Biaya Langsung Personil yang diterbitkan oleh Asosiasi.

31 TAHAPAN KUALIFIKASI Menerapkan persyaratan peralatan yang bukan peralatan utama Contoh: Dokumen pengadaan mempersyaratkan peralatan pendukung, seperti theodolit, waterpass, molen. Mensyaratkan tahun pembuatan alat dengan tujuan bahwa alat yang disediakan terjamin kelaikan fungsinya, tetapi tidak mensyaratkan sertifikat laik fungsi alat Tidak dilakukan klarifikasi untuk hal-hal yang meragukan/ klarifikasi tidak tuntas. Lokasi alat yang disampaikan meragukan, namun Pokja tidak melakukan klarifikasi, baik kepada Penyedia, PPK ataupun yang menyewakan alat. Klarifikasi seringkali tidak dilakukan dengan tuntas dan tidak disertai bukti tertulis.

32 TAHAPAN KUALIFIKASI Menetapkan pemenang di beberapa paket dengan personil dan peralatan yang sama. Contoh: Pokja tidak melakukan klarifikasi atas alat yang ditawarkan apakah sedang dipakai pada pekerjaan lain meskipun pada Pokja/Satker yang berbeda. Menetapkan pekerjaan sejenis sebagai dasar perhitungan KD (Kemampuan Dasar) tidak jelas/detail dan tidak tertuang dalam dokumen. Untuk Pekerjaan Pembangunan Dam, mempersyaratkan SBU sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001), namun Pekerjaan yang dipilih untuk perhitungan KD bukan Pekerjaan Pembangunan Dam, dan ketentuan tersebut tidak dicantumkan dalam dokumen lelang. Pokja melakukan evaluasi prakualifikasi untuk pekerjaan konstruksi dengan menggunakan kriteria evaluasi jasa konsultansi (menetapkan short list).

33 EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA
Melakukan perubahan nilai HPS tetapi tidak dilakukan lelang ulang. Contoh : Nilai HPS semula Rp.200 Miliar menjadi Rp.150 Miliar tidak dilakukan PQ ulang padahal mempengaruhi persyaratan nilai KD yang akan memberikan peluang jumlah peserta yang ikut pelelangan lebih banyak. Perubahan Dokumen saat aanwijzing tidak dituangkan dalam addendum. Perubahan penting yang diperlukan untuk evaluasi tidak dimasukkan dalam Addendum dan tidak diupload dalam e-proc, hanya dalam bentuk Berita Acara Penjelasan.

34 EVALUASI TEKNIS – ADM – BIAYA
Menggugurkan yang tidak substansial. Contoh : Kesalahan dalam pengetikan nama Paket pada surat penawaran, seperti Penggandaan Jembatan >> Pengadaan Jembatan. Mengugurkan Jaminan Penawaran karena tidak sesuai format dalam dokumen pemilihan, padahal isi/kriteria pencairan jaminan penawaran yang disampaikan sudah mencakup ketentuan yang ada di dokumen. Evaluasi terhadap Harga Timpang tidak dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi. Tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga untuk harga penawaran < 80% HPS. Terdapat beberapa paket pelelangan untuk harga penawaran dibawah 80% tidak dilakukan evaluasi kewajaran harga, sehingga tidak dapat mengetahui harga yang ditawarkan wajar/tidak wajar.

35 PAKET LOAN Menambahkan persyaratan pengadaan yang tidak tertuang dalam persyaratan Loan Agreement dan/atau Perpres No.54 thn 2010 Contoh: Pada paket pekerjaan tertentu mensyaratkan bahwa penyedia yang dapat memasukkan penawaran hanya yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar dari negara pemberi pinjaman yang berkedudukan di Jakarta, walaupun hal ini tidak disyaratkan dalam perjanjian pinjaman maupun Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hal ini membatasi kesempatan perusahaan lain (nasional/internasional) untuk ikut serta dalam proses pengadaan. Dokumen pengadaan untuk pekerjaan yang dilelangkan dengan pelelangan/seleksi internasional tidak mensyaratkan dokumen penawaran dalam 2 (dua) bahasa, bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Hal ini tidak sesuai dengan Perpres No. 54/2010 dan perubahannya, pasal 101 ayat (2): Dokumen Pengadaan melalui pelelangan/seleksi internasional ditulis dalam 2(dua) bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.

36 PAKET LOAN Penggunaan Nilai Mata Uang dalam HPS tidak sesuai dengan nilai mata uang belanja yang akan dilaksanakan Untuk komponen dalam negeri seharusnya dibayar dalam Rupiah. Untuk komponen luar negeri dapat dibayar dalam mata uang asing. LAIN – LAIN Pokja menyatakan bahwa data yang ada dalam sistem e-proc/SPSE rusak dan tidak dapat dievalusi, tanpa melakukan klarifikasi secara tertulis kepada Pusdatin Kementerian PUPR. Tim Pokja melakukan evaluasi dengan data/dokumen hardcopy yang berbeda dengan data/dokumen yang diupload pada sistem E-Proc.

37 LAIN - LAIN

38 Apabila harga dinyatakan TIDAK WAJAR maka GUGUR
LAIN – LAIN KEWAJARAN HARGA Untuk penawaran di bawah 80%HPS WAJIB dilakukan evaluasi kewajaran harga Apabila harga dinyatakan TIDAK WAJAR maka GUGUR Apabila harga dinyatakan WAJAR maka Penyedia diminta untuk MENAIKAN JAMINAN PELAKSANAAN menjadi 5% (contoh perhitungan kewajaran harga terlampir) 38

39 LAIN-LAIN PINJAMAN/HIBAH LUAR NEGERI
Proses pengadaan Paket pekerjaan yang dibiayai dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri harus mengacu pada Perpres 54/2010 pasal 2 ayat 3: “Ketentuan Pengadaan Barang/Jasa yang dananya baik sebagian atau seluruhnya berasal dari Pinjaman/Hibah Luar Negeri (PHLN) berpedoman pada ketentuan Peraturan Presiden ini.” Penggunaan Mata Uang: Untuk komponen dalam negeri harus dibayar dalam Rupiah Untuk komponen luar negeri dapat dibayar dalam mata uang asing 39

40 LAIN-LAIN KETENTUAN LAINNYA
Dalam melakukan evaluasi terhadap metode pekerjaan dari penawaran peserta, harus didasarkan pada metode kerja standar yang digunakan sebagai dasar penyusun HPS oleh PPK; Untuk hal-hal yang meragukan terkait metode kerja dan metoda pelaksanaan pekerjaan maka POKJA harus melakukan klarifikasi. Dalam menangani sengketa, dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI).

41 PEDOMAN EVALUASI PEKERJAAN KONSTRUKSI

42 KETENTUAN UMUM EVALUASI
Informasi yang berhubungan dengan evaluasi, penelitian, klarifikasi, konfirmasi, dan usulan calon pemenang tidak boleh diberitahukan kepada peserta, atau orang lain yang tidak berkepentingan sampai keputusan pemenang diumumkan. Evaluasi terhadap data administrasi, teknis, dan harga hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah isi Dokumen Pengadaan Pokja ULP dan/atau peserta dilarang menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah isi Dokumen Penawaran Penawaran yang memenuhi syarat antara lain: Disampaikan oleh penawar yang berhak, Memenuhi waktu yang telah ditentukan, Sesuai dengan paket pekerjaan yang dilelangkan, Memenuhi syarat administrasi, Memenuhi syarat teknis sesuai dengan spesifikasi teknis, Harga yang wajar dapat dipertanggung jawabkan , dan Tanpa ada penyimpangan bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat.

43 KETENTUAN UMUM EVALUASI
Penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: penyimpangan dari Dokumen Pengadaan yang mempengaruhi lingkup, kualitas dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil diantara peserta yang memenuhi syarat. Para pihak dilarang mempengaruhi atau melakukan intervensi kepada Pokja ULP selama proses evaluasi. Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja ULP dan/atau PPK termasuk penyalahgunaan wewenang, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka: peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. anggota Pokja ULP dan/atau PPK yang terlibat persekongkolan diganti, dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana. proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat (apabila ada). apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), maka pelelangan dinyatakan gagal.

44 KETENTUAN UMUM EVALUASI
Setiap usaha peserta lelang untuk mencampuri proses evaluasi dokumen penawaran atau keputusan pemenang akan mengakibatkan ditolaknya penawaran yang bersangkutan. Untuk menunjang penelitian dan evaluasi dokumen penawaran, pokja ULP dapat melakukan klarifikasi terhadap hal-hal yang tidak jelas dalam dokumen penawaran. Peserta harus memberikan tanggapan atas klarifikasi. Klarifikasi tidak boleh mengubah substansi dan harga penawaran. Klarifikasi dan tanggapan atas klarifikasi harus dilakukan secara tertulis. Terhadap hal-hal yang diragukan berkaitan dengan dokumen penawaran, Pokja ULP dapat melakukan konfirmasi kebenarannya termasuk peninjauan lapangan kepada pihak-pihak/instansi terkait.

45 KOREKSI ARITMATIK Koreksi aritmatik pada jenis kontrak Harga Satuan volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga disesuaikan dengan yang tercantum dalam Dokumen Pengadaan; apabila terjadi kesalahan hasil perkalian antara volume dengan harga satuan pekerjaan, maka dilakukan pembetulan, dengan ketentuan harga satuan pekerjaan yang ditawarkan tidak boleh diubah; Jenis pekerjaan yang tidak diberi harga satuan dianggap sudah termasuk dalam harga satuan pekerjaan yang lain dan harga satuan pada daftar kuantitas dan harga tetap dibiarkan kosong; Jenis pekerjaan yang tidak tercantum dalam daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan harga satuan pekerjaan dimaksud dianggap nol. Jenis pekerjaan yang ditawarkan berbeda dengan daftar kuantitas dan harga disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan harga satuan pekerjaan menggunakan harga yang tercantum dalam penawaran. Apabila terdapat koreksi pada semua ketentuan di atas dilakukan klarifikasi kepada penyedia.

46 Koreksi aritmatik pada jenis kontrak Lump Sum
Koreksi aritmatik untuk penawaran yang melampirkan Daftar Kuantitas dan Harga hanya dilakukan untuk menyesuaikan volume pekerjaan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga dengan yang tercantum dalam Dokumen pengadaan tanpa mengubah total nilai penawaran untuk bagian kontrak Lump Sum; Perbedaan angka dan huruf harga penawaran: apabila ada perbedaan antara penulisan nilai harga penawaran antara angka dan huruf maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf; apabila penawaran dalam angka tertulis dengan jelas sedangkan dalam huruf tidak jelas, maka nilai yang diakui adalah nilai dalam tulisan angka; atau apabila penawaran dalam angka dan huruf tidak jelas, maka penawaran dinyatakan gugur. Koreksi aritmatik pada jenis kontrak Gabungan Lump Sum dan Harga Satuan Koreksi aritmatik mengikuti ketentuan Koreksi aritmatik pada jenis kontrak Lump Sum untuk bagian kontrak Lump Sum dan Koreksi aritmatik pada jenis kontrak Harga Satuan untuk bagian kontrak Harga Satuan.

47 EVALUASI ADMINISTRASI
Evaluasi hanya dilakukan terhadap hal-hal yang tidak dinilai pada saat penilaian kualifikasi. penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: (1) syarat-syarat substansial yang diminta dipenuhi/dilengkapi, antara lain: surat penawaran; surat kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan kepada penerima kuasa (apabila dikuasakan); Jaminan Penawaran (untuk paket pekerjaan di atas Rp ,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)); Daftar Kuantitas dan Harga (apabila dipersyaratkan); surat perjanjian kemitraan/kerja sama operasi (apabila bermitra); rekapitulasi perhitungan TKDN (khusus untuk peserta yang tidak menyampaikan TKDN, penawarannya tidak digugurkan dan nilai TKDNnya dianggap nol); RK3K; daftar barang yang diimpor (apabila impor); dan dokumen penawaran teknis.

48 EVALUASI ADMINISTRASI
penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: (2) surat penawaran memenuhi ketentuan sebagai berikut: jangka waktu berlakunya surat penawaran tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; dan Bertanggal. Jaminan Penawaran asli memenuhi ketentuan sebagai berikut: (1) diterbitkan oleh Bank Umum, perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi, konsorsium perusahaan asuransi umum, konsorsium lembaga atau konsorsium perusahaan penjaminan, yang mempunyai program asuransi kerugian (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan, atau telah mendapat rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apabila berbentuk konsorsium; Jaminan Penawaran dimulai sejak tanggal terakhir pemasukan penawaran dan masa berlakunya tidak kurang dari waktu sebagaimana tercantum dalam LDP; nama peserta sama dengan nama yang tercantum dalam Jaminan Penawaran; besaran nilai Jaminan Penawaran tidak kurang dari nilai sebagaimana tercantum dalam LDP; besaran nilai Jaminan Penawaran dicantumkan dalam angka dan huruf; nama Pokja ULP yang menerima Jaminan Penawaran sama dengan nama Pokja ULP yang mengadakan pelelangan;

49 EVALUASI ADMINISTRASI
penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: (3) Jaminan Penawaran asli memenuhi ketentuan sebagai berikut: (2) Kriteria pencairan jaminan penawaran sesuai dengan persyaratan yaitu: peserta terlibat KKN; peserta menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan; tidak bersedia menambah nilai Jaminan Pelaksanaan dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 harga penawarannya di bawah 80% HPS; tidak hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal sebagai calon pemenang dan calon pemenang cadangan 1 dan 2 dengan alasan yang tidak dapat diterima; atau mengundurkan diri atau gagal tanda tangan kontrak. substansi dan keabsahan/ keaslian Jaminan Penawaran telah diklarifikasi dan dikonfirmasi secara tertulis oleh Pokja ULP kepada penerbit jaminan.

50 EVALUASI TEKNIS penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap: (1) metode pelaksanaan pekerjaan memenuhi persyaratan substantif yang meliputi tahapan/urutan pekerjaan dari awal sampai akhir secara garis besar dan uraian/cara kerja dari masing-masing jenis pekerjaan utama dan pekerjaan penunjang/sementara yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan pekerjaan utama yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan. Penilaian metode pelaksanaan tidak mengevaluasi job-mix/rincian/campuran/ komposisi material dari jenis pekerjaan; jangka waktu pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan tidak melampaui batas waktu (yaitu sampai dengan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO)) sebagaimana tercantum dalam LDP;

51 penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap: (2)
EVALUASI TEKNIS penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap: (2) Peralatan utama minimal: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan. peralatan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan adalah peralatan utama yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan utama meliputi jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat berdasarkan analisa kebutuhan alat dengan memperhitungkan waktu penyelesaian dan volume pekerjaan. Kriteria evaluasi penawaran terhadap peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan sebagai berikut: jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah alat memenuhi persyaratan; peralatan yang ditawarkan laik dan dapat digunakan untuk penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal pelaksanaan pekerjaan; dan wajib menggunakan peralatan utama milik sendiri/sewa beli (alat telah tersedia) untuk pekerjaan dengan nilai di atas Rp ,00 (dua ratus miliar rupiah), dikecualikan untuk peralatan yang didesain khusus yang ditetapkan dalam dokumen lelang atau yang dilaksanakan penyedia jasa spesialis;

52 penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap: (3)
EVALUASI TEKNIS penilaian persyaratan teknis, minimal dilakukan terhadap: (3) personil inti: tingkat pendidikan, jabatan dalam pekerjaan yang diusulkan, pengalaman kerja, keahlian/ keterampilan, yang ditempatkan secara penuh,menggunakan data personil inti yang tercantum pada isian kualifikasi; bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sebagai berikut: sebagian pekerjaan utama disubkontrakkan kepada penyedia jasa spesialis; penawaran di atas Rp. 25 M sampai dengan Rp. 50 M (lima puluh miliar rupiah) mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil; dan/atau penawaran di atas Rp. 50 M mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang bukan pekerjaan utama kepada sub penyedia jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil dan dalam penawarannya sudah menominasikan sub penyedia jasa dari lokasi pekerjaan setempat, kecuali tidak tersedia sub penyedia jasa yang dimaksud RK3K memenuhi persyaratan yaitu adanya sasaran dan program K3 yang secara umum menggambarkan penguasaan dalam mengendalikan risiko bahaya K3. Pokja ULP dapat meminta uji mutu/teknis/fungsi untuk bahan/ alat tertentu sebagaimana tercantum dalam LDP

53 EVALUASI TEKNIS Catatan: Dalam hal pengadaan pekerjaan konstruksi yang bersifat kompleks, atau bernilai di atas Rp ,00 (seratus miliar rupiah), yang menggunakan metode evaluasi sistem gugur ambang batas, maka persyaratan/kriteria evaluasi teknis yang akan dicantumkan di dalam dokumen pengadaan harus ditetapkan terlebih dahulu oleh Pejabat Eselon I terkait atau yang disetarakan untuk menghindari persyaratan/kriteria yang diskriminatif dan/atau pertimbangan yang tidak obyektif.

54 total harga penawaran terkoreksi dibandingkan nilai total HPS:
EVALUASI HARGA Unsur-unsur yang perlu dievaluasi adalah hal-hal yang pokok atau penting, dengan ketentuan: total harga penawaran terkoreksi dibandingkan nilai total HPS: apabila total harga penawaran terkoreksi melebihi nilai total HPS, dinyatakan gugur; dan apabila semua harga penawaran terkoreksi di atas nilai total HPS, pelelangan dinyatakan gagal; harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110% (seratus sepuluh perseratus) dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi. Apabila setelah dilakukan klarifikasi ternyata harga satuan penawaran tersebut timpang, maka harga satuan penawaran timpang hanya berlaku untuk volume sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga. Selanjutnya daftar jenis/item pekerjaan timpang tersebut dimasukkan ke dalam Kontrak. mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya;

55 EVALUASI HARGA Dilakukan klarifikasi kewajaran harga dengan ketentuan sebagai berikut: Klarifikasi dalam hal penawaran Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berbeda dibandingkan dengan perkiraan Pokja ULP; Klarifikasi/Evaluasi kewajaran harga dalam hal harga penawaran nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, dengan ketentuan: a) Meneliti dan menilai kewajaran harga satuan dasar meliputi harga upah, bahan, dan peralatan dari harga satuan penawaran, sekurang-kurangnya pada setiap mata pembayaran utama; b) Meneliti dan menilai kewajaran kuantitas/koefisien dari unsur upah, bahan, dan peralatan dalam Analisa Harga Satuan; c) Hasil penelitian butir a) dan butir b) digunakan untuk menghitung harga satuan yang dinilai wajar tanpa memperhitungkan keuntungan yang ditawarkan; dan d) Harga satuan yang dinilai wajar digunakan untuk menghitung total harga penawaran yang dinilai wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. e) Total harga sebagaimana dimaksud pada huruf d) dihitung berdasarkan volume yang ada dalam daftar kuantitas dan harga. Apabila total harga penawaran < hasil evaluasi  tidak wajar dan gugur harga. Apabila total harga penawaran > hasil evaluasi  wajar dan harus bersedia untuk menaikkan Jaminan Pelaksanaan menjadi 5% (lima perseratus) dari nilai total HPS apabila ditunjuk sebagai pemenang.

56 EVALUASI HARGA Memperhitungkan preferensi harga atas penggunaan produksi dalam negeri (apabila memenuhi persyaratan diberlakukannya preferensi harga) dengan ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang disampaikan oleh peserta berdasarkan penilaian sendiri (self assessment), digunakan dalam evaluasi penawaran harga apabila pelelangan pekerjaan tersebut diberlakukan preferensi harga yaitu apabila memenuhi ketentuan: Preferensi Harga untuk Barang/Jasa dalam negeri diberlakukan pada Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai rupiah murni tetapi hanya berlaku untuk Pengadaan Barang/ Jasa bernilai diatas Rp1 M; dan Preferensi Harga hanya diberikan kepada Barang/Jasa dalam negeri dengan TKDN lebih besar atau sama dengan 25%. Apabila peserta tidak menyampaikan formulir perhitungan TKDN maka peserta dianggap tidak menginginkan diberlakukan preferensi harga bagi penawarannya dan tidak menggugurkan.

57 Data Kualifikasi yang dievaluasi harus memenuhi syarat.
EVALUASI KUALIFIKASI Ketentuan Umum Data Kualifikasi yang dievaluasi harus memenuhi syarat. Pokja ULP memeriksa, membandingkan data kualifikasi peserta dengan persyaratan dalam Dokumen Kualifikasi dalam hal: Kelengkapan Data Kualifikasi Pemenuhan persyaratan kualifikasi Formulir Isian kualifikasi tidak bermeterai tidak digugurkan, peserta diminta melengkapi meterai Rp Dapat meminta klarifikasi secara tertulis termasuk peninjauan lapangan, namun tidak boleh mengubah substansi Formulir Isian Kualifikasi.

58 Tata Cara Evaluasi Kualifikasi (1)
Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi. Data kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (1) 1. Data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO. 2. memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi dan memiliki Sertifikat Badan Usaha; 3. menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; 4. salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam Daftar Hitam; 5. memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan); 6. memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Badan usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;

59 Tata Cara Evaluasi Kualifikasi (3)
Data kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : (3) 13. untuk pekerjaan kompleks dapat dipersyaratkan memiliki Sertifikat Manajemen Mutu (ISO) (misal : ISO 9001) dan/atau memiliki Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (misal : OHSAS 18000) dan/atau Sertifikat Manajemen Lingkungan (misal : 14001). [badan usaha yang bermitra/KSO, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan "leadfirm"] dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO: peserta wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut; evaluasi persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 7, angka 9, dan angka 12 dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO; persyaratan SBU spesialis, mekanikal/elektrikal, dan/atau keterampilan tertentu dapat dipenuhi oleh salah satu anggota kemitraan/KSO; khusus angka 8 evaluasi persyaratan digabungkan sebagai evaluasi kemitraan/KSO, sedangkan dukungan keuangan (angka 10) hanya atas nama kemitraan/KSO;

60 PEMBUKTIAN KUALIFIKASI
Pembuktian kualifikasi terhadap peserta yang memenuhi persyaratan kualifikasi dilakukan setelah evaluasi kualifikasi. Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat keaslian dokumen dari dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut. Apabila peserta tidak hadir dalam pembuktian kualifikasi dan telah diberikan kesempatan serta tenggang waktu yang cukup, maka peserta digugurkan. Pokja ULP melakukan klarifikasi dan/atau verifikasi kepada penerbit dokumen dan/atau mengecek keberadaan terhadap peralatan yang ditawarkan, apabila dokumen yang digunakan dalam pembuktian kualifikasi masih diragukan kebenarannya. Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan data tidak benar/pemalsuan data/tidak dapat menunjukan dokumen asli atau salinan dokumen yang sudah dilegalisir, maka peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya dimasukkan dalam Daftar Hitam, serta dilaporkan kepada pihak kepolisian atas pemalsuan tersebut.

61 CONTOH PERHITUNGAN KEWAJARAN HARGA

62 PERBANDINGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN UTAMA
PEKERJAAN GALIAN 62

63 PERBANDINGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN UTAMA
PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH 63

64 PERBANDINGAN ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN UTAMA
PEKERJAAN TIMBUNAN TANAH 64

65 REKAPITULASI ANALISA KEWAJARAN HARGA
65

66 TERIMA KASIH ©2016|SPK DIREKTORAT JENDERAL BINA KONSTRUKSI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT


Download ppt "PELAKSANAAN PEK KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTANSI KONSTRUKSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google