Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

I Wayan Puspa Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "I Wayan Puspa Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram"— Transcript presentasi:

1 I Wayan Puspa Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram
Hukum Penitensier I Wayan Puspa Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram 11/7/2018

2 11/7/2018

3 Pengertian Menurut van Bemmelen Hukum Penitensier artinya : hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja, dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan. Secara harafiah Hukum Penitensier adalah keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan. 11/7/2018

4 Dari beberapa uraian di atas maka
Kesimpulan : Menurut Sudarto Hukum Penitensier adalah bagian dari hukum yang nengatur atau memberi aturan tentang stelsel sanksi. Dari beberapa uraian di atas maka Hukum Penitensier adalah : sebagai suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur lembaga-lembaga pidana atau pemidanaan, lembaga-lembaga penindakan dan lembaga-lembaga kebijaksanaan yang telah diatur oleh pembentuk Undang-undang di dalam hukum pidana material. 11/7/2018

5 Peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengandung norma-norma, yang sebagai keseluruhan disebut sebagai hukum penitensier, antara lain : a. Ketentuan-ketentuan pidana, seperti diatur dalam Bk. I Bab II KUHP. b. Peraturan tentang Pembebasan Bersyarat (Ordonantie op de voorwaardelijke invrijheidstelling) disingkat VI c. Lembaga Pidana Bersyarat : Pasal 15 ayat (1) KUHP) “Orang yang dipidana dengan pidana penjara dapat dibebaskan dengan syarat , jika 2/3 dari masa pidananya yang sebenarnya dan sekurang-kurangnya 9 bulan dari masa pidana tersebut telah dilaksanakan. Dalam hal terpidana harus melaksanakan beberapa pidana penjara, untuk maksud ini semuanya dipandang sebagai satu pidana”. 11/7/2018

6 d. Peraturan pelaksanaan mengenai pemidanaan bersyarat
(Uitvoeringsordonantie voorwaardelijke veroordering) disingkat VV “Dalam hal dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya 1 th atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti denda , hakim dapat memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika kemudian dengan suatu putusan hakim ditentukan lain atas dasar bahwa terpidana sebelum berakhirnya masa percobaan yang ditentukan sesuai dengan perintah , telah melakukan suatu tindak pidana, atau selama masa percobaan telah tidak mentaati sesuatu syarat khusus yang mungkin telah ditetapkan di dalam perintah”. 11/7/2018

7 f. Peraturan pendidikan paksa (Dwangopoeding Regeling).
e. Peraturan mengenai lembaga-lembaga pemasyarakatan yang dikenal dengan Gestichten Reglement (GR) f. Peraturan pendidikan paksa (Dwangopoeding Regeling). g. Undang-undang Nomor 20 Tangal 31 Oktober1946 tentang Pidana Tutupan. 11/7/2018

8 Hukum Penitensier tidak selalu berkenaan dengan masalah pidana dan masalah pemidanaan.
Apabila kita melihat Rumusan Pasal 45 KUHP, akan segera dapat diketahui bahwa KUHP tidak semata-mata mengatur masalah pidana-pidana atau pemidanaan-pemidanaan saja, melainkan juga mengatur masalah-masalah tindakan-tindakan atau maatregelen dan masalah kebijaksanaan-kebijaksanaan. Pasal 45 KUHP Pidana terhadap seorang di bawah umur (sebelum mencapai usia 16 th). Hakim dapat memerintahkan: dikembalikan kepada orang tua; diserahkan kepada pengawasan pemerintah, memidana yang bersalah dengan pidana. 11/7/2018

9 Tindakan oleh hakim mengembalikan anak di bawah umur kepada orang tua disebut dengan kebijaksanaan bukan suatu pemidanaan atau penindakan. Tindakan yang diambil oleh hakim anak di bawah umur diserahkan kepada pengawasan pemerintah disebut sebagai suati penindakan. Tindakan oleh hakim untuk memidana terdakwa dengan suatu pidana jelas merupakan pemidanaan, bukan sebagai kebijaksanaan/penindakan 11/7/2018

10 Lembaga-lembaga pemidanaan, penindakan dan kebijaksanaan
Lembaga Pemidanaan, yaitu lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan pemidanaan yang dilakukan oleh hakim dan termasuk pula Lembaga Pemasyarakatan. 11/7/2018

11 Lembaga-lembaga pemidanaan
1). Lembaga-lembaga pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tambahan ( seperti yang diatur dalam Pasal 10 hrf a dan b KUHP). 2). Lembaga Pidana tutupan. 3). Lembaga Pidana Bersyarat 4). Lembaga Pemberatan pidana kurungan karena adanya samenloop van strafbare feiten, residive, atau karena tindak pidana itu telah dilakukan oleh seorang pegawai negeri dengan menodai kewajiban jabatannya yang bersifat khusus (Pasal 18 ayat (2) KUHP). 5). Lembaga tempat orang menjalankan pidana (GR). 11/7/2018

12 Lembaga Penindakan Adalah lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara-perkara pidana, akan tetapi yang bukan merupakan suatu pemidanaan atau suatu kebijaksanaan 11/7/2018

13 Lembaga Penindakan antara lain :
1). Lembaga penempatan di bawah pengawasan pemerintah. 2). Lembaga penutupan secara terpisah 3). Lembaga penutupan dengan seorang diri di dalam sebuah kerangkeng 4). Lembaga pendidikan paksa. 5). Lembaga penempatan di dalam lembaga kerja negara 11/7/2018

14 Lembaga Kebijaksanaan
Adalah lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung ada hubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara-perkara pidana, akan tetapi yang bukan merupakan suatu pemidanan atau suatu penindakan. 11/7/2018

15 Tujuan dari Pemidanaan
Pada dasarnya ada tiga pokok pemikiran tentang tujuan yang ingin dicapai dengan suatu pemidanaan : Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya sendiri. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi. 11/7/2018

16 HUBUNGAN ANTARA TUJUAN DARI PEMIDANAAN DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA PEMIDANAAN, PENINDAKAN DAN KEBIJAKSANAAN   Lembaga-lembaga pemidanaan, penindakan, dan kebijaksanaan mempunyai hubungan yang sangat erat , karena lembaga-lembaga pemidanaan, penindakan dan kebijaksanaan pada hakekatnya merupakan sarana-sarana yang dapat dipergunakan orang untuk dapat mencapai tujuan dari suatu pemidanaan. Pertumbuhan pemikiran mengenai tujuan dari pemidanaan , seringkali mendorong orang untuk menciptakan lembaga-lembaga pemidanaan,penindakan dan kebijaksanaan yang baru. Agar lembaga-lembaga baru tersebut dapat dipergunakan sah menurut hukum, sudah barang tentu lembaga-lembaga tersebut harus dituangkan terlebih dahulu di dalam suatu peraturan perundang-undangan 11/7/2018

17 Hubungan yang erat antara tujuan yang ingin dicapai orang dengan suatu pemidanaan dengan lembaga-lembaga pemidanaan, penindakan dan kebijaksanaan , dapat dilihat secara jelas di dalam cara orang memperlakukan para terpidana di Lembaga-lembaga Pemasyarakatan dihubungkan dengan pemikiran orang mengenai pidana, yang tumbuh dalam sejarah, yakni dari pemikiran-pemikiran yang tidak manusiawi hingga pemikiran-pemikiran yang menghendaki agar harkat dan martabat dari terpidana sebagai manusia itu tetap dihargai, walaupun ia telah melakukan suatu tindakan yang melaan hukum . Di dalam sejarah orang mengenai perlakuan terhadap orang-orang yang sedang menjalankan pidana di rumah-rumah penjara dengan mempergunakan sistem Pensylvania (yang berlaku negara Pensylvania) . Menurut sistem ini, orang-orang yang sedang menjalankan pidana di rumah-rumah penjara masing-masing telah dipisahkan dan ditutup di dalam sel-sel, baik pada siang maupun pada malam hari sampai mereka itu selesai menjalankan pidananya. Dari sistem Pensylvania orang mengenal sistem penutupan dalam sel (cellulair stelsel) 11/7/2018

18 Dikenal pula sistem pemidanaan yaitu Sistem Auburn (sistem yang berlaku di negara Ausburn New York), dimana para narapidana dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan tertentu secara bersama-sama pada siang hari, dapat menghirup udara segar, berjemur diri dan makan secara bersama-sama, akan tetapi mereka secara mutlak tidak diperbolehkan untuk berbicara dengan sesama mereka. Dan pada malam hari setiap narapidana ditutup di dalam selnya masing-masing. 11/7/2018

19 Sistem pemidanaan menurut Maconochie (Th
Sistem pemidanaan menurut Maconochie (Th.1840), yang disebut Mark System, yaitu dengan memberikan suatu mark atau suatu angka bagi tindak pidana yang telah dilakukan oleh seorang terpidana, di mana angka tesebut selalu dapat dikurangi dengan angka-angka yang ia peroleh, karena prestasi kerja yang telah ia tunjukkan, karena kelakuannya dan karena sikapnya terhadap sesama terpidana. Bagi tindakan-tindakan atau bagi sikapnya yang bersifat positif, setiap minggu ia memperoleh angka positif, dan bagi tindakan-tindakan atau sikapnya yang bersifat negatif, setiap minggu ia memperoleh angka negatif. Angka-angka tersebut tidak diberikan kepada seseorang terpidana secara pribadi, melainkan kepada suatu kelompok narapidana yang terdiri dari enam orang. Apabila seseorang terpidana telah berhasil menghapus nilai atau angka negatif yang pernah ia peroleh karena tindak pidananya, maka ia memperoleh hak untuk dibebaskan. 11/7/2018

20 Setelah pendeportasian para narapidana ke benua Australia dihentikan, di Inggris orang telah menggantinya dengan penal servitude, dengan pelaksanaannya yang bersifat progressip.: Pada tahap pertama ,seorang terpidana ditempatkan dalam suatu probation, atau suatu sikap percobaan, di mana ia selama 9 (sembilan) bulan mendapat perlakuan yang sangat keras, yakni dengan ditutup seorang diri dan wajib melakukan pekerjaan berat. Pada tahap kedua, ia ditempatkan di dalam public work prison, atau penjara untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya umum, di mana ia dapat melakukan pekerjaannya secara bersama-sama dengan lain-lain narapidana, akan tetapi harus kembali ke selnya sendiri pada malam hari. Pada tahap ketiga, apabila ia telah menjalani tiga perempat (3/4) dari masa pidananya, maka ia akan dibebaskan dari penjara dengan syarat (ditempatkan di bawah suatu parole, yang artinya secara arafiah suatu conditional release from prison 11/7/2018

21 Sistem pemidanaan progressip di Inggris dikembangkan kembali di Irlandia, telah didirikan intermediate prison, untuk dijadikan suatu lembaga antara, yakni antara penempatan di dalam public work prison dengan tahap penempatan di bawah suatu parole. Di dalam intermediate prison, terpidana dapat bergerak secara bebas, bahkan juga bebas untuk meninggalkan penjara. 11/7/2018

22 Sementara di Amerika Serikat telah mengembangkan suatu sistem pemidanaan baru, berupa penempatan di dalam reformatory bagi apa yang disebut first offenders , atau bagi orang-orang yang baru pertama kali terpaksa dipidana karena telah melakukan tindak pidana. Yang ditempatkan di dalam reformatory hanyalah mereka yang berusia antara 16 th hingga 31 th. Reformatory pertama didirikan di Amerika Serikat adalah Reformatory di Elmira, di negara bagian New York. 11/7/2018

23 Th 1902 di Inggris telah didirikan suatu Lembaga Pendidikan Paksa di kota Borstal. Diikuti pula oleh Belanda mendirikan sebuah Rumah penjara Khusus Orang-orang muda di kota Zutphen. 11/7/2018

24 PIDANA DAN PEMIDANAAN Pengertian Pidana menurut Van Hamel adalah suatu penderitaan yang bersifat khusus, yang telah dijatuhkan oleh kekuasaan yang berwenang untuk menjatuhkan pidana atas nama negara sebagai penangung jawab dari ketertiban hukum umum bagi seorang pelanggar, yakni semata-mata karena orang tersebut telah melanggar suatu peraturan hukum yang harus ditegakkan oleh negara. Pengertian Pidana menurut Simons yakni suatu penderitaan yang oleh undang-undang pidana telah dikaitkan dengan pelanggaran terhadap suatu norma yang dengan suatu putusan hakim telah dijatuhkan bagi seseorang yang bersalah. 11/7/2018

25 Pengertian Pidana menurut Algra Jansen, yakni alat yang dipergunakan oleh penguasa (hakim) untuk memperingatkan mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Reaksi dari penguasa tersebut telah mencabut kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaannya, yaitu seandainya ia telah tidak melakukan suatu tindak pidana. 11/7/2018

26 Dari tiga buah rumusan diatas mengenai pidana, dapat diketahui bahwa pidana itu sebenarnya hanya merupakan penderitaan atau suatu alat belaka. Ini berarti pidana bukan merupakan suatu tujuan dan tidak mungkin dapat mempunyai tujuan. Pengertian Pemidanaan menurut Prof, Sudarto, perkataan pemidanaan adalah sinonim dari perkataan penghukuman. Penghukuman itu berasal dari kata dasar hukum sehingga dapat diartikan sebagai menetapkan hukum atau memutuskan tentang hukumnya. Menetapkan hukum untuk suatu peristiwa tidak saja menyangkut bidang hukum pidana saja, akan tetapi juga hukum perdata. Berkaitan dengan hukum pidana, maka penghukuman dalam perkara pidana, bersinonim dengan pemidanaan atau pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim. 11/7/2018

27 JENIS-JENIS PIDANA Pidana mati
Beberapa Pasal dalam KUHP yang berisi ancaman pidana mati. Menurut R Soesilo , 1974 : 31), tindak pidana yang diancam pidana mati Pasal 104 (makar membunuh kepala negara) Pasal 111 ayat (2) ( mengajak negara asing menyerang Indonesia). Pasal 124 ayat (3) memberi pertolongan kepada musuh waktu Indonesia dalam perang Pasal 140 ayat (1) membunuh kepala negara sahabat Pasal 140 ayat (3) dan 340 , pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu Pasal 365 ayat (4), pencurian dengan kekerasan oleh dua orang atau lebih berkawan,pada waktu malam atau dengan jalan membongkar dsb yang menjadikan ada orang terluka berat atau mati. Pasal 444, pembajakan di laut, di pesisir, di pantai dan di kali sehingga ada orang mati. Pasal 124 bis , dalam waktu perang menganjurkan huru-hara , pemberontakan dsb, antara pekerja-pekerja dalam pertahanan negara. Pasal 127 dan Pasal 129, dalam waktu perang menipu waktu menyampaikan keperluan angkatan perang. Pasal 368 ayat 2), pemerasan dengan pemberatan 11/7/2018

28 Di luar KUHP, pidana mati sering dijatuhkan thd pelaku tindak pidana subversi, dan pelaku tindak pidana Narkotika. 11/7/2018

29 Pelaksanaan Pidana mati.
Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dilakukan oleh seorang algojo, yang dilaksanakan oleh terpidana diatas tiang gantungan, yakni dengan mengikatkan sebuah jerat pada leher terpidana yang terikat pada tiang gantungan, dan kemudian dengan menjatuhkan papan tempat berpijaknya terpidana. Dengan Penpres tgl 27 April 1964 Nomor 2 Th 1964, yang kemudian telah menjadi Undang-undang Nomor 2 Pnps Th 1964, telah dirubah yaitu dengan cara ditembak sampai mati. Pidana Penjara Pidana Kurungan Pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda Pidana denda 11/7/2018

30 PIDANA PENJARA Pidana penjara adalah suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana, yang dilakukan dengan menutip orang tersebut di dalam sebuah lembaga pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu untuk mentaati semua tata tertib yang berlaku, yang dikaitkan dengan tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut. Tujuan pidana penjara : bukan saja dengan maksud untuk menutup dan membuat jera pada terpidana melainkan juga memperbaiki si terpidana , dengan mewajibkan mereka untuk mentaati peraturan-peraturan tata tertib dan mendidik mereka secara sistematis untuk melakukan macam-macam pekerjaan Bagaimana jika terpidana yang dimasukkan di dalam suatu lembaga pemasyarakatan adalah seorang wanita yang masih menyusui anaknya?. Seseorang yang diterima didalam suatu lembaga pemasyarakatan untuk menjalankan pidana penjara, sama sekali tidak diperkenankan membawa barang apapun juga ( hubungkan dengan UU No12, Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan). 11/7/2018

31 laki-laki dengan wanita
Menurut Pasal 36 ayat (1) Gestichtenreglement (GR), di dalam Lembaga Pemasyarakatan harus dilakukan pemisahan antara : laki-laki dengan wanita orang dewasa dengan anak-anak di bawah usia 16 th. Orang-orang yang harus menjalankan pidana perampasan kemerdekaan dengan dengan orang-orang tahanan lainnya. Orang-orang militer dengan orang-orang sipil. Golongan orang-orang di dalam penjara : Golongan BI, Golongan BIIA, Golongan BIIB, Golongan BIII 11/7/2018

32 mereka yang telah dijatuhi pidana penjara untuk seumur hidup.
Menurut Pasal 57 GR : Semua orang terpidana , baik yang telah dijatuhi pidana penjara maupun yang telah dijatuhi pidana kurungan diwajibkan untuk melakukan pekerjaan. Mereka itu dapat diwajibkan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam lembaga pemasyarakatan maupun di luar lembaga pemasyarakatan di mana mereka itu sedang menjalankan pidana mereka. Kepada mereka yang sedang menjalankan pidana kurungan mereka itu diberikan pekerjaan yang lebih ringan daripada mereka yang sedang menjalankan pidana penjara Yang tidak dapat diperintahkan untuk melakukan pekerjaan di luar lembaga pemasyarakatan adalah : mereka yang telah dijatuhi pidana penjara untuk seumur hidup. orang-orang wanita mereka yang menurut hasil pemeriksaan kesehatan dianggap tidak mampu untuk melakukan pekerjaaan di luar lembaga pemasyarakatan. mereka yang menurut putusan hakim memang telah dinyatakan tidak boleh dipekerjakan di luar lembaga pemasyarakatan. 11/7/2018

33 Lamanya pidana penjara, sekurang-kurangnya satu hari dan selama-lamanya untuk seumur hidup.
Pada dasarnya pidana penjara merupakan satu-satunya ancaman pidana bagi apa yang disebut “opzettelijke gepleegde misdrijven ”atau bagi kejahatan-kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, sedang bagi apa yang disebut “ culpose misdrijven” atau bagi kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan dengan tidak sengaja, pidana penjara hampir selalu telah diancamkan secara alternatif dengan pidana kurungan. Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim itu harus dinyatakan dalam hari (24 jam), minggu (tujuh hari), bulan (tiga puluh hari) atau tahun (tiga ratus enam puluh lima atau tiga ratus enam puluh hari). 11/7/2018

34 Seluruh jangka waktu pidana penjara yang telah diputuskan oleh hakim, harus dilaksanakan secara tidak terputus-putus hingga selesai, kecuali apabila diputuskannya pelaksanaan dari pidana penjara seperti memang dapat dibenarkan oleh undang-undang misalnya karena adanya suatu pembebasan bersyarat. Dalam Pasal 32 ayat (1) KUHP, bagi terpidana yang berada dalam penahanan sementara, pidana penjara atau pidana kurungan yang telah dijatuhkan bagi mereka dianggap mulai berlaku, yaitu sejak hari di mana putusan hakim itu mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau mempunyai suatu kracht van gewujsde, sedang bagi terpidana yang tidak berada dalam penahanan sementara, pidana penjara atau pidana kurungan yang telah dijatuhkan oleh hakim dianggap berlaku, yaitu sejak hari di mana terpidana mulai menjalankan pidana penjara atau pidana kurungannya. 11/7/2018

35 Pasal 33 ayat (1) KUHP, bahwa di dalam putusannya hakim dapat menetapkan bahwa sebagian atau seluruh waktu di mana terpidana berada dalam penahanan sementara, akan dipergunakan untuk mengurangkan lamanya pidana penjara atau pidana kurungan yang ia jatuhkan bagi seorang terpidana. 11/7/2018

36 TINDAKAN DAN KEBIJAKSANAAN
Tindakan adalah lembaga-lembaga hukum yang disebutkan dalam hukum positif yang secara langsung atau ada hgubungannya dengan putusan hakim dalam mengadili perkara-perkara pidana,akan tetapi yang bukan merupakan suatu pemidanaan dan kebijaksanaan. SESEORANG DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH `, DI MANA SESEORANG ITU DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM SUATU LEMBAGA PENDIDIKAN NEGARA, ATAU DAPAT DISERAHKAN KEPADA SESEORANG , SALAH SATU LEMBAGA HUKUM YANG DISEBUT TINDAKAN ADALAH LEMBAGA PENEMPATAN KEPADA SEBUAH LEMBAGA, ATAU KEPADA SEBUAH YAYASAN UNTUK DIDIDIK SESUAI DENGAN KEINGINAN DARI PEMERINTAH, HINGGA ORANG TERSEBUT MENCAPAI USIA DELAPAN BELAS TAHUN. PENEMPATAN SESEORANG DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH , WALAUPUN MEMANG LEBIH TEPAT DISEBUT SEBAGAI TINDAKAN, NAMUN TIDAK DAPAT DISANGKAL TINDAKAN SEPERTI ITU MEMBAWA SUATU PENDERITAAN . 11/7/2018

37 LAIN HALNYA JIKA HAKIM YANG MENGADILI SEORANG ANAK, WALAUPUN IA YAKIN BAHWA ANAK TERSEBUT SEBENARNYA TELAH TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA , AKAN TETAPI KEMUDIAN IA TELAH MEMUTUSKAN UNTUK MENGEMBALIKAN ANAK TERSEBUT KEPADA ORANG TUANYA, KEPADA WALI ATAU KEPADA ORANG YANG MENGURUSNYA., ANAK SEPERTI ITU JELAS TIDAK AKAN MERASAKAN SUATU PENDERITAAN APAPUN KEPUTUSAN HAKIM UNTUK MENGEMBALIKAN SEORANG ANAK KEPADA ORANG TUA , WALI ATAU KEPADA ORANG YANG MENGURUS ANAK TERSEBUT TENTU TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN KEPUTUSAN UNTUK MEMIDANA ATAU UNTUK MENINDAK SEORANG. PUTUSAN HAKIM SEPERTI ITU LEBIH TEPAT DISEBUT DENGAN KEMURAHAN ATAU SEBAGAI SUATU KEBIJAKSANAAN. 11/7/2018

38 Dengan pelaksanaan sistem pemasyarakatan di Indonesia apakah akan tercapai tujuan pemidanaan tersebut? Untuk memperbaiki pribadi dari penjahatnya sendiri. Untuk membuat orang menjadi jera untuk melakukan kejahatan-kejahatan. Untuk membuat penjahat-penjahat tertentu menjadi tidak mampu untuk melakukan kejahatan-kejahatan yang lain, yakni penjahat dengan cara-cara yang lain sudah tidak dapat diperbaiki lagi. 11/7/2018

39 PENEMPATAN DIBAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH
TINDAKAN YANG DIAMBIL OLEH HAKIM PADA WAKTU MENGADILI SESEORANG YANG PADA WAKTU MELAKUKAN PIDANA BELUM MENCAPAI USIA 16 TAHUN. UNTUK DAPAT MEMERINTAHKAN AGAR SEORANG ANAK DITEMPATKAN DI BAWAH PENGAWASAN PEMERINTAH , ANAK ITU SENDIRI HARUS MEMENUHI BEBERAPA PERSYARATAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN MERUPAKAN SUATU KEJAHATAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN (kenakalan terhadap orang orang atau barang-barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atu kesulitan). tindak pidana yang dilakaukan oleh anak harus merupakan pengulangan yang telah ia lakukan sebelum lewat jangka waktu dua tahun sejak ia pernah dijatuhi pidana oleh hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan sesuatu kejahatan atau karena telah melakukan salah satu dari pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas. dapat diketahui hakim tidak perlu harus memutuskan untuk 11/7/2018

40 menempatkan seorang anak di bawah pengawasan pemerintah apabila anak tersebut baru untuk pertama kalinya melakukan suatu kejahatan atau baru pertama kalinya melakukan pelanggaran bagi seorang anak yang telah mencapai usia 18 tahun dapat dijatuhkan semua jenis pidana pokok dan semua jenis pidana tambahan. anak-anak yang dimasukkan ke dalam pendiikan negara setiap waktu dapat dibebaskan dari lembaga pendidikan negara, apabila penyebab dari dimasukannya mereka ke dalam lembaga pendidikan negara ternyata telah berhasil ditiadakan atau keadaan jasmaniah atau rohaniah anak tersebut ternyata telah tidak mengizinkan untuk membiarkan anak itu tetap berada di dalam lembaga pendidikan negara 11/7/2018

41 PENJATUHAN PIDANA KUHP kita tidak mengenal adanya suatu kumulasi, dari pidana-pidana pokok, yang diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu, khususnya pidana penjara dengan pidana denda, atau pidana kurungan dengan pidana denda. Ini tidak berarti Hukum Pidana Indonesia tidak mengenal adanya suatu kumulasi Misalnya pada Ketentuan pada UU No. 3 Th 1971 : pidana penjara dan atau denda. Kumulasi artinya hakim dapat menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan secara bersama-sama. 11/7/2018

42 Hakim dapat menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan saja, tanpa menjatuhkan pidana denda, ataupun dapat menjatuhkan pidana denda saja tanpa menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan. Kumulasi ada dua yaitu kumulasi tidak murni, dan kumulasi murni. Kumulasi tidak murni adalah bilamana ancaman pidana terdiri dari lebih dari satu pidana pokok, kepada hakim masih diberi kewenangan untuk menjatuhkan lain pidana. Kumulasi murni bilamana ancaman pidana yang terdiri dari lebih dari pidana pokok, dimana kepada hakim tidak diberi kesempatan untuk menjatuhkan lain pidana 11/7/2018

43 Ancaman-ancaman pidana dengan lebih dari satu pidana pokok di dalam pasal-pasal KUHP, semuanya bersifat alternatif, hingga kepada hakim telah diberi kesempatan untuk memilih salah satu dari pidana pokok yang telah diancamkan bagi sesuatu tindak pidana yang ingin ia jatuhkan bagi pelakunya. Pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara sendiri-sendiri, melainkan selalu hanya dapat dijatuhkan secara bersama-sama dengan suatu penjatuhan pidana pokok 11/7/2018

44 Menurut sistem pemidanaan kita, penjatuhan dari pidana tambahan sifatnya fakultatif, dalam arti bahwa hakim itu tidak selalu harus menjatuhkan suatu pidana tambahan, yakni pada waktu ia menjatuhkan pidana sesuatu pidana pokok bagi seorang terdakwa. Pidana tutupan telah ditambahkan sebagai pidana pokok yang kelima dari urutan-urutan pidana pokok yang tercantum dalam Pasal 10 KUHP. Pidana tutupan harus dianggap lebih ringan daripada pidana denda, atau sebaliknya pidana denda harus dianggap lebih berat dari pada pidana tutupan 11/7/2018

45 Pidana Kurungan Pidana kurungan sama halnya dengan pidana penjara, suatu pidana berupa pembatasan kebebasan bergerak dari seorang terpidana yang dilakukan dengan menutup orang tersebut di dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan, dengan mewajibkan orang itu menaati semua peraturan tata tertib yang berlaku di dalam Lembaga Pemasyarakatan yang dikaitkan dengan suatu tindakan tata tertib bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut. Pidana kurungan hanya dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang dewasa, dan merupakan satu-satunya jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan oleh hakim bagi orang-orang yang melakukan pelanggaran. 11/7/2018

46 Akan tetapi pidana kurungan bukan semata-mata merupakan pidana pokok, yang diancamkan semata-mata bagi pelanggaran-pelanggaran, karena di dalam BK II KUHP kita dapat menjumpai sejumlah kejahatan-kejahatan yang telah diancam dengan pidana kurungan, yakni yang diancam secara alternatif dengan pidana penjara bagi mereka yang telah melakukan delik-delik yang telah dilakukan secara tidak sengaja. Pidana kurungan itu biasanya dijatuhkan oleh hakim sebagai pokok pidana atau sebagai pengganti dari pidana denda. 11/7/2018

47 Lama pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 hari, dan selama-lamanya 1 tahun, akan tetapi lamanya pidana kurungan dapat diperberat hingga 1 tahun dan empat bulan karena terjadinya suatu samenloop, suatu residive atau tindak pidana yang bersangkutan telah dilakukan oleh seorang pegawai negeri dengan menodai kewajiban jabatannya yang bersifat khusus, atau karena pegawai negeri tersebut pada waktu melakukan tindak pidananya telah mempergunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang telah ia peroleh karena jabatannya. 11/7/2018

48 PIDANA KURUNGAN SEBAGAI PENGGANTI PIDANA DENDA
Pidana kurungan dapat dijatuhkan oleh hakim bagi seseorang sebagai pokok pidana akan tetapi ia juga dapat merupakan suatu pengganti dari pidana denda yang telah tidak dibayar oleh seseorang terpidana. Pidana kurungan pengganti denda, sekurang-kurangnya 1 hari, dan selama-lamanya 6 bulan. Akan tetapi lamanya pidana kurungan pengganti denda dapat diperberat hingga selama-lamanya 8 bulan apabila tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana ada hubungannya dengan samenloop, dengan suatu residive atau dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 52 KUHP 11/7/2018

49 Agar seorang terpidana yang telah dijatuhi pidana denda kemudian dapat diwajibkan untuk menjalankan pidana kurungan, dalam hal ia telah tidak membayar uang denda yang telah ditetapkan oleh hakim, maka di dalam putusan hakim itu secara tegas harus diputuskan tentang besarnya uang denda yang harus dibayar oleh terpidana, dan tentang lamanya pidana kurungan pengganti denda yang harus dijalankan, yakni dalam hal ia telah tidak membayar lunas uang denda yang bersangkutan. 11/7/2018

50 Pidana denda Menurut Pasal 30 KUHP yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Jumlah hukuman denda sekurang-kurangnya 25 sen. (2) Jika dijatuhkan hukuman denda dan denda itu tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan (3) Lamanya hukuman kurungan pengganti hukuman denda sekurang-kurangnya 1 hari dan selama-lamanya 6 bulan. (4) Dalam Putusan hakim lamanya itu ditetapkan begitu rupa, bahwa harga setengah rupiah atau kurang diganti dengan 1 hari, buat harga lebih tinggi bagi tiap-tiap setengah rupiah gantinya tidak lebih dari 1 hari, akhirnya sisanya yang tak cukup, gantinya setengah rupiah juga (5) Hukuman kurungan itu boleh dijatuhkan selama-lamanya 8 bulan dalam hal-hal jumlah yang tertinggi denda itu ditambah karena ada gabungan kejahatan, karena mengulangi kejahatan atau karena ketentuan Pasal 52 dan 52 a. (6) Hukuman kurungan tidak boleh sekali-kali lebih dari 8 bulan 11/7/2018

51 Hukuman denda tersebut boleh dibayar oleh siapa saja
Hukuman denda tersebut boleh dibayar oleh siapa saja. Artinya baik keluarga maupun kenalan dapat melunasinya. Hukuman kurungan pengganti dapat dibayar setiap saat, artinya jika yang bersangkutan sedang menjalani hukuman kemudian sebagian dibayar, hal tersebut diperbolehkan. 11/7/2018


Download ppt "I Wayan Puspa Fakultas Hukum Universitas 45 Mataram"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google