Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan."— Transcript presentasi:

1 “Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan pada Seminar Nasional Pembiayaan Investasi di Bidang Industri 2015 Jakarta, 5 Mei 2015

2 ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014
UU NO. 3 TAHUN 2014 Faktor-faktor yang mempengaruhi: otonomi daerah; era globalisasi dan liberalisasi ekonomi telah membawa perubahan yang sangat cepat dan berdampak luas bagi perekonomian, baik di tingkat nasional maupun internasional; perlunya pemanfaatan sumber daya alam secara optimal oleh industri nasional guna penciptaan nilai tambah yang sebesar-besarnya di dalam negeri; dan perlunya peningkatan peran dan keterlibatan Pemerintah secara langsung di dalam mendukung pengembangan industri nasional. UU No. 5 Tahun 1984 UU NO. 3 TAHUN 2014, ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 Pembangunan Industri melalui penguatan struktur industri yang mandiri, sehat dan berdaya saing, dengan : Mendayagunakan sumber daya secara optimal dan efisien, Mendorong perkembangan industri ke seluruh wilayah Indonesia, dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional yang berlandaskan pada kerakyatan, keadilan, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa dengan mengutamakan kepentingan nasional 07/11/2018

3 SKEMA UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TUJUAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
Industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Instrumen Pendukung Komite Industri Nasional Peran Serta Masyarakat Pengawasan dan Pengendalian, Sanksi Instrumen Pendukung Perizinan Penanaman Modal Bidang Industri Fasilitas Industri Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Perindustrian Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Kebijakan Industri Nasional Rencana Kerja Pembangunan Industri Pembangunan Sumber Daya Industri Pembangunan SDM Pemanfaatan SDA Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Industri Pengembangan dan Pemanfaatan Kreativitas dan Inovasi Penyediaan Sumber Pembiayaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri Standardisasi Industri Infrastruktur Industri Sistem Informasi Industri Nasional Perwilayahan Industri Pemberdayaan Industri IKM Industri Hijau Industri Strategis P3DN Kerja Sama Internasional di Bidang Industri Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri Tindakan Pengamanan Industri Tindakan Penyelamatan Industri 07/11/2018

4 1 (satu) Rancangan Undang-Undang
PERATURAN PELAKSANA UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksana berupa : 1 (satu) Rancangan Undang-Undang 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Pemerintah 5 (lima) Rancangan Peraturan Presiden 15 (lima belas) Rancangan Peraturan Menteri Pasal 124 UU Nomor 3 Tahun 2014 : Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. 07/11/2018

5 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Pemerintah:
PERATURAN PELAKSANA UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN 1 (satu) Rancangan Undang-Undang, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri. 7 (tujuh) Rancangan Peraturan Pemerintah: RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Industri Tertentu. RPP tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional. RPP tentang Pembangunan Sumber Daya Industri. RPP tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. RPP tentang Pemberdayaan Industri . RPP tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri. RPP tentang Perwilayahan Industri 07/11/2018

6 PERATURAN PELAKSANA UU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERINDUSTRIAN
5 (lima) RPerpres : RPerpres tentang Kebijakan Industri Nasional RPerpres tentang Pengadaan Teknologi Industri Melalui Proyek Putar Kunci RPerpres tentang Penetapan Kondisi Dalam Rangka Penyelamatan Perekonomian Nasional dan Penetapan Tindakan Pengamanan Industri RPerpres tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komite Industri Nasional RPerpres tentang Industri yang Memiliki Keunikan dan Merupakan Warisan Budaya Bangsa Hanya Dapat Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia serta Industri Menengah Tertentu Dicadangkan untuk Dimiliki oleh Warga Negara Indonesia 15 (lima belas) RPermen 07/11/2018

7 RUU tentang Pembentukan Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri
Acuan Hukum: Pasal 48, UU No 3 Tahun 2014 Dalam rangka pembiayaan kegiatan industri dapat dibentuk lembaga pembiayaan pembangunan industri Lembaga pembiayaan pembangunan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri Pembentukan lembaga pembiayaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang 07/11/2018

8 Latar Belakang Pertumbuhan sektor industri yang relatif rendah akibat rendahnya daya saing industri nasional. Keterbatasan bank umum untuk mendukung pembiayaan jangka panjang sektor industri. Semakin membengkaknya utang luar negeri sektor swasta, akibat banyaknya pengusaha industri yang memanfaatkan pinjaman luar negeri dengan suku bunga yang jauh lebih murah. Industrialisasi kunci keluar dari midlle income trap. Ketergantungan industri nasional terhadap barang modal dan bahan baku/bahan penolong impor. Kebutuhan investasi yang tinggi untuk mencapai sasaran kuantitatif sektor industri di dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Masih terbatasnya pembiayaan untuk Industri Kecil dan Industri Menengah. Sektor perindustrian membutuhkan lembaga keuangan yang mampu memberikan pembiayaan jangka panjang. Pelaku usaha menilai lembaga keuangan yang ada sekarang belum memadai dalam memberikan pembiayaan yang dibutuhkan sektor industri. 07/11/2018

9 Manfaat Terbentuknya LP2I
Memberikan alternatif skema pembiayaan industri yang lebih kompetitif, yaitu pembiayaan dengan biaya lebih murah dibandingkan dengan pembiayaan melalui bank komersial. Meningkatkan kekuatan, daya tahan dan daya saing industri nasional. Meningkatkan (kuantitas dan kualitas) produksi untuk substitusi impor dan meningkatkan ekspor. Mendukung terwujudnya neraca perdagangan yang sehat dan terjaganya stabilitas ekonomi nasional. 07/11/2018

10 Manfaat Terbentuknya LP2I
Mewujudkan kemandirian ekonomi nasional, tidak saja terhadap ketergantungan pinjaman luar negeri, tetapi juga terhadap bahan baku dan barang modal industri. Tercapainya sasaran pembangunan industri dalam RIPIN, yang berdampak tidak saja pada percepatan pertumbuhan ekonomi dan tersedianya lapangan kerja, tetapi juga pada peningkatan produktivitas rakyat dan peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia. Semakin terbukanya akses pembiayaan bagi IKM, sehingga tercapainya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. 07/11/2018

11 SUBSTANSI YANG AKAN DIATUR DALAM RUU LEMBAGA PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN INDUSTRI
1. PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN 2. TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG 3. BENTUK PEMBIAYAAN 4. PERMODALAN 5. SUMBER DAN PENEMPATAN DANA 6. ORGANISASI Organisasi LP2I Kepegawaian 7. PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG SERTA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP 8. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN 9. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 10. BANTUAN HUKUM 11. SANKSI ADMINISTRATIF 12. KETENTUAN PIDANA 13. PEMBUBARAN 07/11/2018

12 PEMBENTUKAN, STATUS, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri yang selanjutnya disingkat LP2I dan merupakan badan hukum menurut Undang-Undang ini. LP2I dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan independen, serta bertanggung jawab kepada Menteri. LP2I berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia, serta dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan. 07/11/2018

13 TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
Pendirian LP2I bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka mendorong pembangunan industri dan berfungsi sebagai lembaga pembiayaan investasi di bidang industri. LP2I mempunyai tugas sebagai berikut: memberi bantuan yang diperlukan Perusahaan Industri dalam bentuk Pembiayaan dan/atau Penjaminan, guna pembangunan dan/atau pengembangan industri; menyediakan pembiayaan bagi pembangunan dan/atau pengembangan industri yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oleh perbankan, tetapi mempunyai prospek untuk peningkatan ekonomi nasional; membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oleh Bank atau Lembaga Keuangan dalam penyediaan pembiayaan bagi Perusahaan Industri yang secara komersial cukup potensial dan/atau penting dalam perkembangan ekonomi Indonesia; memberikan bimbingan dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, dan Perusahaan Industri khususnya industri kecil dan industri menengah; dan melakukan kegiatan lain yang menunjang fungsi dan tugas LP2I sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. LP2I dapat melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah untuk mendukung program Pembangunan Industri atas biaya Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasan khusus pelaksanaan program Pembangunan Industri diatur dengan Peraturan Menteri. LP2I mempunyai wewenang sebagai berikut: menetapkan skema Pembiayaan Pembangunan Industri; melakukan restrukturisasi Pembiayaan Pembangunan Industri; dan melakukan penyertaan modal. 07/11/2018

14 Pembiayaan Pembangunan Industri diberikan dalam bentuk: Pembiayaan.
Pembiayaan investasi di bidang industri. Penjaminan. penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan investasi di bidang industri; dan/atau penjaminan dalam rangka tender terkait dengan pelaksanaan proyek investasi di bidang industri. Pembiayaan Pembangunan Industri diberikan kepada Perusahaan Industri, serta dapat dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah. 07/11/2018

15 PERMODALAN Modal awal LP2I ditetapkan paling sedikit Rp ,- (lima belas triliun rupiah). Modal tersebut merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Dalam hal modal LP2I menjadi berkurang dari Rp ,- (lima belas triliun rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan mekanisme yang berlaku. Penambahan modal LP2I untuk menutup kekurangan modal ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Surplus yang diperoleh LP2I dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk cadangan umum; cadangan tujuan; jasa produksi dan tantiem; dan bagian laba Pemerintah. Persentase alokasi surplus ditetapkan sebagai berikut: cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surplus; dan jasa produksi dan tantiem serta bagian laba Pemerintah sebesar 10% (sepuluh persen) dari surplus. Besarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan tujuan, jasa produksi dan tantiem, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Dalam hal akumulasi cadangan umum dan cadangan tujuan mencapai 25% (dua puluh lima persen) dari modal awal LP2I, maka selebihnya digunakan untuk kapitalisasi modal. Kapitalisasi modal tersebut akan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. 07/11/2018

16 SUMBER DAN PENEMPATAN DANA
Untuk membiayai kegiatannya, LP2I dapat memperoleh dana dari: penerbitan surat berharga; pinjaman jangka menengah dan/atau jangka panjang yang bersumber dari: pemerintah asing; lembaga multilateral; bank serta lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam maupun luar negeri; Pemerintah; dan/atau hibah. Selain memperoleh dana dari sumber-sumber diatas, LP2I dapat membiayai kegiatannya dengan sumber pendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. Pemerintah dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada LP2I sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian pinjaman atau hibah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. LP2I dapat menempatkan dana yang belum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya dalam bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di lembaga keuangan dalam negeri maupun luar negeri, dengan wajib dilakukan dengan mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko. 07/11/2018

17 ORGANISASI Organ LP2I Dewan Direktur merupakan organ tunggal LP2I. Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas: 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal dan 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian; paling banyak 4 (empat) orang yang berasal dari professional Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LP2I. Pembagian tugas dan tata cara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur. Kegiatan operasional LP2I dilakukan oleh Direktur Eksekutif. Dalam melaksanakan tugasnya, Direktur Eksekutif dibantu oleh paling banyak 5 (lima) orang Direktur Pelaksana. Direktur Pelaksana paling banyak terdiri atas 4 (empat) orang berasal dari dalam LP2I. Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Direktur atas usul Direktur Eksekutif 07/11/2018

18 ... ORGANISASI Kepegawaian Direktur Eksekutif menetapkan sistem kepegawaian, penggajian, penghargaan, program pensiun, dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LP2I.  Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan pegawai LP2I. Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Direktur Eksekutif. 07/11/2018

19 PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG SERTA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP
Kewenangan penghapusbukuan piutang LP2I dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif, Dewan Direktur, atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut: piutang sampai dengan Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur; piutang lebih dari Rp ,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp ,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Dewan Direktur dengan persetujuan Menteri; dan piutang lebih dari Rp ,00 (lima puluh miliar rupiah) oleh Menteri. Piutang yang dapat dihapusbukukan meliputi: piutang macet yang walaupun telah dilakukan upaya restrukturisasi dan/atau penjualan agunan tetap menyisakan pinjaman yang tidak tertagih; dan piutang macet yang tidak disebabkan oleh adanya kesalahan dalam penyalurannya. LP2I wajib terus melakukan upaya penagihan atas piutang yang telah dihapusbukukan sebelum piutang tersebut dihapus tagih. 07/11/2018

20 ... PENGHAPUSBUKUAN DAN PENGHAPUSTAGIHAN PIUTANG SERTA PENGHAPUSBUKUAN AKTIVA TETAP Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud sebelumnya telah dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagih dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagihkan. Kewenangan penghapustagihan piutang LP2I dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur. Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktiva yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami keusangan karena kemajuan teknologi. Kewenangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Direktur. Tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang, serta tata cara penghapusbukuan aktiva tetap akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 07/11/2018

21 RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUNAN
Direktur Eksekutif menyiapkan Rencana Jangka Panjang sebagai rencana strategis yang memuat sasaran yang hendak dicapai oleh LP2I dalam periode 5 (lima) tahunan. Direktur Eksekutif menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang. Tata cara penyusunan, penyampaian, dan pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. LP2I wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit kepada Menteri paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Laporan keuangan LP2I diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Direktur. LP2I wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah diaudit melalui media massa elektronik dan paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya. Tata cara penyusunan, penyampaian, pengumuman dan pengesahan laporan keuangan tahunan ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 07/11/2018

22 Pengawasan terhadap LP2I dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian melakukan pembinaan terhadap LP2I. Tata cara pembinaan diatur lebih lanjut ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pengawasan terhadap LP2I dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 07/11/2018

23 T E R I M A K A S I H


Download ppt "“Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Pembiayaan Pembangunan Industri Pasca Terbitnya Undang-Undang Perindustrian Nomor 3 Tahun 2014” Disampaikan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google