Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehFarida Agusalim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten purbalingga
OLEH : Drs. IMAM SUDJONO (Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga)
3
DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT 3 HAL HAL MENGENAI WARGA NEGARA DAN PENDUDUK DIATUR DENGAN UNDANG UNDANG UNDANG UNDANG No. 23 TH 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNDANG UNDANG NO. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TH 2006 PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT LAINNYA : UU 1/1974 ttg Perkawinan UU 12/2006 ttg Kewarganegaraan RI UU 37/2009 DLL PP No. 37 TH 2007 TTG PELAKSANAAN UU No. 23 TAHUN 2006 SBGMN TLH DIUBAH DGN PP No. 102 TH 2012 PERPRES No. 25 TH 2008 TTG PERSYARATAN DAN TATA CARA DAFDUK DAN CAPIL Peraturan Menteri: Permendagri 57/2015 Permendagri No120/2017 Permendagri 19/2010 Permendagri No119/2017 Permendagri 12/2010 Permendagri No118/2017 Permendagri 19/2018 Permendagri 9/2016
4
23 OUTPUT PELAYANAN ADMINDUK
KARTU KELUARGA (KK) SURAT KET. PENGANGKATAN ANAK KTP ELEKTRONIK (KTP-EL) & KARTU IDENTITAS ANAK (KIA) SURAT KET. PELEPASAN KEWARGA INDO SURAT KET. PENGGANTI IDENTITAS SURAT KET. PINDAH SURAT KET. PENCATATAN SIPIL SURAT KET. PINDAH DATANG AKTA KELAHIRAN SURAT KET. PINDAH KE LUAR NEGERI AKTA KEMATIAN SURAT KET. DATANG DARI LUAR NEGERI AKTA PERKAWINAN SURAT KET. TEMPAT TINGGAL AKTA PERCERAIAN SURAT KET. KELAHIRAN AKTA PENGAKUAN ANAK SURAT KET. LAHIR MATI AKTA PENGESSAHAN ANAK SURAT KET. PEMBATALAN PERKAWINAN DATA KEPENDUDUKAN SURAT KET. PEMBATALAN PERCERAIAN SURAT KET. KEMATIAN
5
SOTK DINPENDUKCAPIL Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 87 Tahun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga
6
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINPENDUKCAPIL (Perbup Pbg no 87 tahun 2016)
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah yang meliputi : Sub Urusan Pendaftaran Penduduk yaitu pelayanan pendaftaran penduduk Sub Urusan Pencatatan Sipil yaitu pelayanan pencatatan sipil Sub Urusan Pengelolaan Inf.Administrasi Kependudukan yaitu pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan data dan penyajian database kependudukan. Membantu Bupati melaksanakan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah
7
BAGAN ORGANISASI DINPENDUKCAPIL (Perda no 12 tahun 2016)
8
VISI MISI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
“TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK MELINDUNGI HAK HAK DAN MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM PENDUDUK DALAM MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN “ MISI Menyelenggarakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang mudah, cepat, tepat, akurat dan gratis Memenuhi hak penduduk di bidang kependudukan dan pencatatan sipil melalui pelayanan prima dan profesional Meningkatkan fungsi KTP sebagai jaminan pelayanan publik Mewujudkan data dan informasi kependudukan yang akurat dan mutakhir untuk melaksanakan pembangunan. Memanfaatkan Iptek untuk telekomunikasi, pengolahan data dan pencetakan KK, KTP, dan Akta Pencatatan Sipil Pengembangan Organisasi dan meningkatnya SDM Meningkatnya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan stakeholder
9
Fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purbalingga :
Perumusan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi pelayanan pendaaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Pelaksanaan koordinasi kebijakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Pelaksanaan kebijakan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil meliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pemanfaatan data. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan administrasi kependudukan dan pencatatan sipilmeliputi pelayanan pendaftaran penduduk, pelayanan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas Pengendalian penyelenggaraan tugas UPTD dan Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati
10
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Pasal 2 Ayat (2 dan 3) (2) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan /atau jemput bola. (3) Layanan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit: a. Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak; b. Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan Status cerai mati; dan c. Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan Status perkawinan.
11
Pasal 3 Ayat (1,2 dan 3) (1) Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: a. KK; b. KTP-el; c. Akta Kelahiran; d. Akta Perkawinan; e. Akta Kematian; dan f. Surat Keterangan Pindah. (2) Penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan DALAM WAKTU 1 (SATU) JAM DAN PALING LAMA 24 (DUA PULUH EMPAT) JAM sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten / Kota. (3) Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan /atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan .
12
KEADAAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SEMESTER II TAHUN 2017
13
Jumlah Penduduk menurut Jenis Kelamin
Jumlah Penduduk : Jiwa RINCIAN PER KECAMATAN Sumber : DKB Semester II tahun 2017
14
RINCIAN JUMLAH PER KECAMATAN
Jumlah Kepala Keluarga = RINCIAN JUMLAH PER KECAMATAN Sumber : DKB Semester II tahun 2017
15
Target Tahun 2018 : 100% Jumlah Penduduk =950.452
RINCIAN PER KECAMATAN Target Tahun 2018 : 100% Sumber : DKB Semester II tahun 2017
16
Kepemilikan Akta Kelahiran Tahun 2018 Sem I
RINCIAN PER KECAMATAN Kepemilikan Akta Kelahiran Tahun 2018 Sem I = 291,740 (31 %) = 664,125 (69 %) Target Nasional Th : 60% Target RPJMD Th : 84%
17
Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun 2018 Sem I
RINCIAN PER KECAMATAN Kepemilikan Akta Kelahiran 0-18 Tahun 2018 Sem I = 210,630 (77,73 %) = 68,063 (22,27 %) Target Nasional Th : 90%
18
Jumlah Penduduk < 17 Tahun
Jumlah Penduduk Usia < 17 = jiwa * Permendagri 02 Tahun 2016 Tentang KIA
19
DUKUNGAN SUKSES PILEG DAN PILPRES 2019
20
Amanat Undang-undang no. 7 th. 2017 tentang Pemilihan Umum
Pasal 348 ayat (1) Pemilih wajib memiliki KTP dan harus terdaftar dalam DPT
21
PKPU No. 2 th. 2017 KTPEL Merupakan salah satu syarat wajib bagi pemilih agar bisa terdaftar dalam pemilih KTPEL Menjadi salah satu yang harus dibawa selain C6 yang dibawa ke TPS
22
Data Wajib KTP Pileg dan Pilpres Th. 2019
NO KECAMATAN Belum Perekaman s/d 31 Des 2018 Belum Perekaman s/d 17 Apr 2019 1 KEMANGKON 1703 1990 2 BUKATEJA 2140 2478 3 KEJOBONG 1735 1970 4 KALIGONDANG 1505 1782 5 PURBALINGGA 1509 6 KALIMANAH 1570 1771 7 KUTASARI 1945 2311 8 MREBET 3369 3706 9 BOBOTSARI 1456 1664 10 KARANGREJA 2484 2734 11 KARANGANYAR 1702 1946 12 KARANGMONCOL 2547 2823 13 REMBANG 3585 3942 14 BOJONGSARI 2172 2466 15 PADAMARA 1442 1666 16 PENGADEGAN 1208 1412 17 KARANGJAMBU 1839 1949 18 KERTANEGARA 1100 1261 35011 39653
23
Wajib KTP per 16 Juli 2018 NO_KEC NAMA_KEC WAJIB KTP BELUM REKAM
LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 KEMANGKON 23073 23211 46284 765 594 1990 2 BUKATEJA 28145 28033 56178 893 702 2478 3 KEJOBONG 18491 18494 36985 838 582 1970 4 KALIGONDANG 23613 23670 47283 623 482 1782 5 PURBALINGGA 21297 22185 43482 676 567 6 KALIMANAH 20448 20473 40921 684 572 1771 7 KUTASARI 22684 21958 44642 870 661 2311 8 MREBET 28132 27542 55674 1731 1129 3706 9 BOBOTSARI 19876 19856 39732 643 490 1664 10 KARANGREJA 16590 15837 32427 1182 984 2734 11 KARANGANYAR 14984 14330 29314 811 1946 12 KARANGMONCOL 21770 20996 42766 1271 2823 13 REMBANG 25510 24605 50115 1811 1368 3942 14 BOJONGSARI 22314 21726 44040 1072 806 2466 15 PADAMARA 16123 32246 686 480 1666 16 PENGADEGAN 14677 14561 29238 575 415 1412 17 KARANGJAMBU 10105 9442 19547 851 754 1949 18 KERTANEGARA 13615 13183 26798 526 347 1261 361447 356225 717672 16508 12464 28972
24
WAJIB KTP DAN BELUM REKAM KTP TANGGAL 17-04-2019
PER TANGGAL NO_KEC NAMA_KEC WAJIB KTP BELUM REKAM LAKI-LAKI PEREMPUAN JUMLAH 1 KEMANGKON 23417 23521 46938 1098 892 1990 2 BUKATEJA 28593 28483 57076 1334 1144 2478 3 KEJOBONG 18778 18773 37551 1121 849 1970 4 KALIGONDANG 23961 24010 47971 968 814 1782 5 PURBALINGGA 21571 22457 44028 946 836 6 KALIMANAH 20744 20740 41484 956 815 1771 7 KUTASARI 23100 22330 45430 1284 1027 2311 8 MREBET 28569 27953 56522 2167 1539 3706 9 BOBOTSARI 20149 20130 40279 907 757 1664 10 KARANGREJA 16887 16127 33014 1472 1262 2734 11 KARANGANYAR 15224 14576 29800 1045 901 1946 12 KARANGMONCOL 22141 21343 43484 1627 1196 2823 13 REMBANG 25926 24965 50891 2220 1722 3942 14 BOJONGSARI 22622 22021 44643 1375 1091 2466 15 PADAMARA 16399 16353 32752 957 709 1666 16 PENGADEGAN 14892 14775 29667 788 624 1412 17 KARANGJAMBU 10296 9605 19901 1039 910 1949 18 KERTANEGARA 13816 13377 27193 726 535 1261 367085 361539 728624 22030 17623 39653
25
PERMASALAHAN Sarana Prasarana Pencetakan dan Perekaman KTP-el yang sudah tua (sejak tahun 2012) mengakibatkan sering mengalami masalah Server database yang sudah lama (sejak tahun 2012) serta tidak adanya UPS apabila listrik padam Jaringan dari pusat yang belum sepenuhnya lancar setiap saat sehingga menghambat pelayanan pencetakan KTP-el Sebagian besar operator adminduk pada Dinpendukcapil adalah tenaga THL, dengan honor Rp 1,2 juta/bulan (52 orang) Masih ada sebagian masyarakat belum sadar akan pentingnya dokumen kependudukan dan pencatatan sipil
26
UPAYA YANG DITEMPUH Membuat surat edaran kepada Camat dan Kades untuk mendorong partisipasi masyarakat melakukan perekaman KTP-el Jemput bola ke desa, sekolah, dan tempat umum Perekaman pada hari Minggu dan hari Libur Perekaman saat Hari – H Pencetakan KTP-el Max 2 hari (sepanjang jaringan lancar)
27
DUKUNGAN YANG DIHARAPKAN DARI KECAMATAN DAN DESA/KELURAHAN
Sosialisasi KTP-el merupakan syarat wajib pemilih dalam memberikan suara di TPS Himbauan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-el, termasuk bagi warga yang akan berumur 17 tahun pada Tanggal 17 april 2019 Publikasi dan mobilisasi masyarakat saat jadwal perekaman keliling / jemput bola
28
REKAPITULASI RKA PERUBAHAN DINPENDUKCAPIL
NO Program/Kegiatan Sebelum Perub Setelah Tambah/ Kurang Keterangan I Program Penguatan Kelembagaan Perangkat Daerah 1. Penyediaan Bahan & Jasa Perkantoran Honor Pengelola Keg baru 7 bulan. - By Listrik,Air tambah. 2. Rapat2 Koord & Konsultasi - Perdin yg meningkat 3. Pemel Sarpras Kantor - By.Pemel gdg blm ada, BBM hanya untuk 9 bl, by suku cadang minim, peralatan kantor & mebelair kurang. 4. Pengadaan Sarpras Kant. - Sarpras unt perekaman KTP dan Jebol msh minim (banyak yg rusak) 5. Diklat Pegawai --
29
Program/Kegiatan Sebelum Perub Setelah Tambah/ Kurang Keterangan
NO Program/Kegiatan Sebelum Perub Setelah Tambah/ Kurang Keterangan II Program Penataan Administrasi Kpddkan 1. Pelayanan Penerbitan Dok. Kependudukan -- 2. Sistem Adm Kependudukan (SAK) Terpadu (DAK non fisik) 3. Pelayanan Dokumen Pencatatan Sipil ( ) - Msk bel. Modal unt membeli peralatan Laptop & printer. 4. SMS Gateway - Pembuatan Aplikasi Pelayanan terintegrasi & Setting Jaringan 5. Pemel & Pengemb Jaringan Server Aplikasi Data Kependudukan 6. Penerbitan Kartu Identitas Anak - Unt Jateng ada 9 kab/kota yg blm melaksanalan KIA termasuk Pbg. Jumlah I & II
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.