Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perpajakan 2 Overview.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perpajakan 2 Overview."— Transcript presentasi:

1 Perpajakan 2 Overview

2 Agenda Pajak di Indonesia Pajak Penghasilan Pajak Pertambahan Nilai
Ketentuan Umum Tatacara Perpajakan

3 Pajak sebagai Sumber Penerimaan Negara

4 Silabus Overview Pajak Pengadilan Pajak
KUP 1 – Pendaftaran, Pembukuan, Pembayaran dan Pelaporan KUP 2 – Pemeriksaan, Penetapan dan Ketetapan, Penagihan KUP 3 – Penyidikan KUP 4 – Keberatan dan Banding Kasus KUP 1 Kasus KUP 2 Pengadilan Pajak Presentasi – kunjungan pengadilan pajak Banding Manajemen Pajak dan Pajak Internasional Kasus - Manajemen Pajak dan Pajak Internasional Etika dalam Perpajakan Pajak Daerah

5 Definisi Pajak Dipungut berdasarkan undang-undang
Tidak menunjukkan adanya kontraprestasi Dipungut negara baik pemerintah pusat dan daerah Diperuntukkan pengeluaran pemerintah  public investment Mempunyai tujuan lain  reguler

6 Budgetair  sumber penerimaan utama
Fungsi Pajak Budgetair  sumber penerimaan utama Reguler  PPnBM Minimun keras, PPh pengusahan kecil lebih rendah, Redistribusi Demokrasi

7 Penerimaan Pajak

8 APBN 2018

9 Pajak dalam APBN 2018

10 Tax Ratio

11 Komponen Penerimaan Pajak

12 Azas pajak ECONOMY  efisien ex:self assesment
CONVINIENCE  tidak menyulitkan, Pay as you earn, ex:withholding system EQUALITY  Pajak adil dan merata Adil secara vertikal Adik horisontal ECONOMY  efisien ex:self assesment CERTAINTY  tidak sewenang-wenang, berdasarkan undang- undang yang dilaksanakan Adam Smith dalam An Inquiri into the nature and cause of the wealth of nations

13 Azas Pemungutan Azas yuridis
Azas Menurut Falsafah Hukum Teori Asuransi (melindungi) Teori Kepentingan Teori daya pikul Teori Bakti Teori azas daya beli Azas yuridis Hukum pajak harus memberikan jaminan hukum  UU Azas untuk memungut Azas tempat tinggal Azas kebangsaan Azas sumber Azas ekonomi Negara  perekonomian meningkat. Pajak tidak menghambat ekonomi

14 HUKUM PAJAK Kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak

15 PEMBAGIAN HUKUM PAJAK HUKUM PAJAK MATERIAL UU Pajak Penghasilan
mengatur tentang obyek pajak, subyek pajak, besar pajak yang dikenakan timbul dan hapusnya utang pajak dan hubungan hukum antara pemerintah dan WP UU Pajak Penghasilan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) UU Bea Meterai UU Pajak dan Retribusi Daerah UU Pajak Bumi dan Bangunan HUKUM PAJAK FORMAL tata cara untuk mewujudkan hukum material menjadi kenyataan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU Pengadilan Pajak

16 Pendaftaran (NPWP-NPPKP) Pembukuan/ Pencatatan
PEMBAGIAN HUKUM PAJAK FISKUS WAJIB PAJAK Pemeriksaan Penetapan (SKP) Keberatan Banding Kasasi c Pendaftaran (NPWP-NPPKP) Pembukuan/ Pencatatan Pembayaran (SSP) Pelaporan (SPT) Pendaftaran (NPWP-NPPKP) Pembukuan/ Pencatatan Pembayaran (SSP) Pelaporan (SPT) c BPP MA

17 Jenis Pajak Pajak Golongan Sifat Lemb. Pemungutnya Pajak Subyektif
Pajak Obyektif Pajak Langsung pajak tdk langsung Pajak Pusat Pajak Daerah

18 Perlawanan Pajak PASIF Struktur Ekonomi Sistem Pemungutan
Moral dan Intelektual penduduk AKTIF Tax Avoidance Tax Evasion

19 CARA(STELSEL) PEMUNGUTAN PAJAK
Fiktif  PPh ps 25 Riil  PPh ps 21, 23 Campuran  PPh ps 29 Pembayaran Angsuran PPh 25 (fiktif) Pemotongan pajak oleh pihak lain (PPh 21, 22, 23, 24) Penghitungan kembali PPh ps 29

20 SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
Official assessment  SKP, PBB Self assessment  PPh tahunan Withholding system  PPh 21, 23,

21 Pajak Penghasilan

22 Sistematika 1. 2. 3. 4. 5. Subjek Pajak Objek Pajak
Cara Menghitung Pajak 3. Pelunasan Pajak 4. 5. Fasilitas Perpajakan

23 Pajak Perusahaan Badan Dipotong PPh 23 atas penghasilan jasa
Memotong PPh 21 atas gaji PPN atas penyerahan barang/jasa Penghasilan Beban yang dapat dikurangkan Penghasilan kena pajak X tarif pajak Pajak terutang 1thn fiskal Kredit pajak Angsuran pajak (PPh25) Dipotong pihak lain (22,23) Pajak luar negeri (24) Pajak kurang/lebih bayar (29/28 PBB Meterai BPHTB Pajak Daerah Lapor KPP Setor Kas negara

24 PAJAK dalam Perusahaan
Pajak atas Penghasilan Perusahaan Dibayar langsung oleh perusahaan : Angsuran pajak (PPh 25) Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29) Dipotong oleh pihak lain (final, tidak final, 22, 23) Laporan laba rugi akan mempengaruhi jumlah beban pajak dan di Neraca  utang pajak / pajak dibayar dimuka Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax) Pajak atas penghasilan yang diterima pihak lain (21, 23, 26) PPN  pajak atas penyerahan barang / jasa kena pajak Tidak muncul dalam laporan laba rugi, tetapi di Neraca sebagai utang atau pajak dibayar dimuka Pajak Lainnya PBB, pajak daerah, PPnBM  beban Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) Pajak Daerah Bea Materai

25 PAJAK untuk Individu Individu  SPTnya berbeda Pajak atas Individu
Bekerja dari satu pemberi kerja Bekerja lebih dari satu pemberi kerja Pemilik usaha Pajak atas Individu Dibayar langsung oleh individu: Angsuran pajak (PPh 25) Pembayaran pajak akhir tahun (PPh 28/29) Dipotong oleh pihak lain (PPh21, PPh23, PPh22, PPh24, tidak final, final, ) Kewajiban memotong pajak pihak lain (with holding tax)  Pph 21, PPh final Orang pribadi yang mempekerjakan pihak lain PPN untuk individu yang menjalankan usaha Pajak Lainnya PBB, pajak daerah, PPnBM  beban Pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (BPHTP) Pajak Daerah Bea Materai

26 Perbedaan Pajak dan Akuntansi -1
PSAK Undang-Undang AKUNTANSI PAJAK PERBEDAAN Permanen Temporer Penelitian: Book tax Gap Eff Tax Rate Pajak Tangguhan: Aktiva/utang Beban/Pendapatan

27 Pajak penghasilan (PPh) dikenakan terhadap subjek pajak
Subyek dan Obyek Pajak Pajak penghasilan (PPh) dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. PPh dapat dikenakan atas bagian tahun pajak jika kewajiban subjektif mulai dari bagian tahun. Tahun pajak adalah tahun takwim. Jika tahun buku tidak sama, dapat menggunakan tahun buku asalkan berdurasi 12 bulan.

28 Dasar Hukum Undang – Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Peraturan Pemerintah (PP) Keputusan Presiden (Keppres) Peraturan & Keputusan Menkeu (PMK & KMK) Peraturan, Keputusan, dan Surat Edaran Dirjen Pajak (PER, KEP, dan SE DJP) 2 2

29 Subjek Pajak Orang Pribadi (OP)
Pasal 2 Ayat (1 dan 1a) Orang Pribadi (OP) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, bersifat menggantikan yang berhak. Badan Bentuk usaha tetap (BUT), merupakan subyek pajak yang perlakuan pajaknya dipersamakan dengan subyek pajak badan. 3 3

30 Dalam Negeri Luar Negeri
Subjek Pajak Pasal 2 Ayat (2) Dalam Negeri Luar Negeri 4 4

31 Bentuk usaha yang dipergunakan oleh:
Bentuk Usaha Tetap (1) Pasal 2 Ayat (5) Bentuk usaha yang dipergunakan oleh: Orang pribadi sebagai subjek pajak LN Badan sebagai subjek pajak LN Untuk menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. 7 7

32 Tidak Termasuk Subjek Pajak
Pasal 3 Kantor perwakilan negara asing; Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing dan orang yang diperbantukan/ yang bekerja dan bertempat tinggal bersama mereka dengan syarat : Bukan warga negara Indonesia; dan Di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut; serta Negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik; Organisasi - organisasi internasional, yang ditetapkan Menkeu, dengan syarat: Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dan Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota; Pejabat - pejabat perwakilan organisasi internasional (c) dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 8 8

33 Dengan nama dan dalam bentuk apapun
Definisi Penghasilan Pasal 4 Ayat (1) Merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang: - Diterima atau diperoleh wajib pajak. - Berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. - Dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak. Dengan nama dan dalam bentuk apapun 13 13

34 Klasifikasi Umum Penghasilan
Penghasilan dari pekerjaan dan hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan sebagainya. Penghasilan dari usaha dan kegiatan. Penghasilan dari modal berupa harga gerak ataupun tidak gerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa dan keuntungan penjualan harga atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.

35 b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;
Objek Pajak (1) Pasal 4 Ayat (1) a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU Pajak Penghasilan; b. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan; Laba usaha;

36 Objek Pajak (2) Pasal 4 Ayat (1) Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk: Keuntungan karena pengalihan harta sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya; Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak yang bersangkutan; dan Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

37 Objek Pajak (3) Pasal 4 Ayat (1) e. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; f. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Royalti atau imbalan atas penggunaan hak; Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

38 l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing;
Objek Pajak (4) Pasal 4 Ayat (1) l. Keuntungan selisih kurs mata uang asing; Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva; Premi asuransi; Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas; Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; Penghasilan dari usaha berbasis syariah; Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan Surplus Bank Indonesia.

39 Pajak Final = pajak selesai dengan pembayaran tersebut
Pajak yang terutang dan dibayarkan seketika penghasilan diperoleh atau diterima. Pemotongan dilakukan oleh pemberi penghasilan, atau pihak lain yang ditentukan. Ketika dilakukan penghitungan pajak terutang di akhir tahun, penghasilan yang dikenakan pajak final bukan sebagai penambah penghasilan dan pajak final tidak dapat menjadi kredit pajak. Pajak Final = pajak selesai dengan pembayaran tersebut

40 Objek Pajak Dikenai Pajak Final
Pasal 4 Ayat (2) Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; Penghasilan berupa hadiah undian; Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

41 Peraturan Pelaksana Pajak Final
Penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek. PP No. 14 Tahun 1997 Penghasilan dari bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI. PP No. 131 Tahun 2000 Penghasilan dari hadiah undian. PP No. 132 Tahun 2000 Penghasilan dari persewaan tanah dan/ atau bangunan. PP No. 5 Tahun 2002 Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan. PP No. 71 Tahun 2008 Penghasilan berupa bunga/ diskonto obligasi yang dijual di bursa efek. PP No. 16 tahun 2009 Penghasilan dari usaha jasa konstruksi. PP No. 40 Tahun 2009 Penghasilan dari UMKM. PP No. 46 Tahun 2013 15 15

42 Dikecualikan Sebagai Objek Pajak (1)
Pasal 4 Ayat (3) Bantuan atau sumbangan, zakat yang diterima oleh badan/ lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan PMK, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

43 Dikecualikan Sebagai Objek Pajak (2)
Pasal 4 Ayat (3) Warisan; Harta, termasuk setoran tunai, sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/ atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan WP, WP yang dikenakan pajak secara final atau WP dengan Norma Penghitungan Khusus (deemed profit); Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

44 Dikecualikan Sebagai Objek Pajak (3)
Pasal 4 Ayat (3) Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh PT sebagai WP dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat: Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor; Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;

45 Dikecualikan Sebagai Objek Pajak (4)
Pasal 4 Ayat (3) Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut: Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;

46 Dikecualikan Sebagai Objek Pajak (5)
Pasal 4 Ayat (3) Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK; Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/ atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/ atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

47 Deductible Expenses atas Penghasilan BUT
Pasal 5 Ayat (2) Meliputi biaya yang berkenaan dengan penghasilan kantor pusat: Sehubungan dengan: - usaha atau kegiatan; - penjualan barang; - pemberian jasa; yang sejenis dengan yang dijalankan BUT di Indonesia. Penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26, selama terdapat hubungan efektif antara BUT dengan harta/ kegiatan yang memberikan penghasilan. 21 21

48 Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya.
Penentuan Laba BUT Pasal 5 Ayat (3) Biaya administrasi kantor pusat yang boleh dibebankan adalah biaya yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan BUT, berdasar besaran yang ditentukan oleh Dirjen Pajak. Pembayaran kepada kantor pusat yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya meliputi: Royalti/ imbalan sehubungan dengan penggunaan harta, paten, dan hak lainnya. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. Pembayaran dari kantor pusat yang bukan sebagai penghasilan BUT meliputi: Royalti/ imbalan sehubungan dengan penggunaan harta, paten, dan hak lainnya. Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen dan jasa lainnya. Bunga, kecuali bunga yang berkenaan dengan usaha perbankan. 22 22

49 Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan (1)
Pasal 6 Ayat (1) Biaya 3M bersifat dapat dikurangkan (deductible) atas penghasilan bruto : Biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha, meliputi: Biaya pembelian bahan baku; Biaya tenaga kerja; Bunga, sewa, dan royalti; Biaya perjalanan; Biaya pengolahan limbah; Premi asuransi; Biaya promosi, sesuai ketentuan PMK; Biaya administrasi Pajak selain PPh. Biaya penyusutan fiskal dan/atau amortisasi; Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menkeu; Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta ;

50 Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) Penghasilan (1)
Pasal 6 Ayat (1) Kerugian dari selisih kurs; Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia; Biaya bea siswa, magang, dan pelatihan; Piutang yang nyata – nyata tak dapat ditagih, dengan syarat: Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Daftar piutang yang tidak dapat ditagih telah diserahkan kepada Ditjen Pajak; Telah diserahkan perkara penagihannya kepada PN atau BUPLN; Ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur; Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum dan khusus. Sumbangan dalam rangka bencana nasional yang diatur oleh PP. Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengebangan yang diatur oleh PP. Sumbangan dalam rangka infrastruktur sosial yang diatur oleh PP. Sumbangan dalam rangka fasilitas pendidikan yang diatur PP Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang diatur oleh PP.

51 Ketentuan Khusus Atas Biaya 3M
Biaya 3M yang dapat dibebankan hanyalah biaya – biaya yang dikeluarkan terkait penghasilan yang ditetapkan sebagai objek pajak. Biaya 3M yang dikeluarkan terkait penghasilan yang dikenai pajak final atau penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, tidak dapat dibebankan. Jika diketahui nilai biaya secara total, penghitungan biaya 3M yang dapat dibebankan atau tidak, dapat ditetapkan berdasar metode pro rata berdasar proporsi penghasilan

52 Kompensasi Kerugian Pasal 6 Ayat (2) Kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya, berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Atas penanaman modal di bidang – bidang usaha tertentu atau di daerah – daerah tertentu, kompensasi kerugian dapat diberikan hingga paling lama 10 tahun. 22 22

53 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Pasal 7 Ayat (1), (2), dan (3) No. Elemen PTKP*(2016 dst) 1 WP Sendiri Rp ,00 2 Status Kawin Rp ,00 3 Tanggungan, per orang, dengan jumlah maksimal tiga orang tanggungan. 4 PTKP bagi istri yang penghasilannnya digabung. Tanggungan meliputi anggota keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus (orang tua, mertua, anak kandung, anak tiri), atau anak angkat. Penerapan PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak

54 Non Deductible Expenses (1)
Pasal 9 Ayat (1) Biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible) atas penghasilan bruto, meliputi: Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun; Biaya yang dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota atau anggota; Pembentukan dana cadangan, kecuali: Cadangan untuk jenis usaha tertentu yang ditetapkan KMK; Cadangan untuk usaha asuransi; Cadangan jaminan sosial dibentuk BPJS; Cadangan penjaminan yang dibentuk LPS; Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; Cadangan biaya reforestasi untuk usaha kehutanan; Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat limbah industri untuk usaha pengelolaan limbah;

55 Non Deductible Expenses (2)
Pasal 9 Ayat (1) Premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan asuransi beasiswa yang dibayar oleh WP orang pribadi; Penggantian/ imbalan atas pekerjaan/jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali: Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai ; Diberikan di daerah tertentu atau diberikan berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan sebagaimana ditetapkan KMK; Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa; Harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan, selain sumbangan yang ditetapkan sebagai deductible expense serta selain sumbangan keagamaan yang bersifat wajib kepada lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah; Pajak penghasilan;

56 Non Deductible Expenses (3)
Pasal 9 Ayat (1) Biaya yang dibebankan/ dikeluarkan untuk kepentingan pribadi WP atau orang yang menjadi tanggungan; Gaji anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; Sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan.

57 Ketentuan Khusus Atas Natura
Natura yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu adalah imbalan yang terkait dengan: Tempat tinggal bagi pegawai dan keluarganya. Pelayanan kesehatan. Pendidikan. Peribadatan. Pengangkutan. Olahraga, selain golf, power beating, pacuan kuda, dan terbang layang. Natura yang diberikan akibat keharusan suatu pekerjaan di antaranya dapat berupa seragam bagi petugas pengamanan, atau penginapan bagi kru pelayaran atau penerbangan.

58 Dialektika Pajak: Asas Resiprokalitas
Atas penghasilan – penghasilan yang dikategorikan sebagai bukan objek pajak bagi pihak yang menerima penghasilan bersangkutan, maka pada umumnya biaya – biaya dari pihak yang melakukan pengeluaran terkait penghasilan tersebut, akan ditetapkan sebagai biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductible). Non Deductible Expense Bukan Objek Pajak Pihak Melakukan Pengeluaran Pihak Menerima Penghasilan

59 Penghitungan Penghasilan Netto
Pasal 14, dan 15 Subjek pajak melakukan pembukuan dan menghitung penghasilan netto berdasar hasil pembukuan. Ketentuan Umum Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari Rp ,00 per tahun dan memberitahukan kepada Dirjen Pajak di 3 bulan pertama periode pajak. Subjek pajak melakukan pencatatan dan menghitung penghasilan netto berdasar persentase Norma Penghitungan Penghasilan Netto (NPPN). Wajib Pajak yang tidak dapat dihitung penghasilan nettonya berdasar ketentuan Pasal 16 Ayat (1) dan (3) Subjek pajak melakukan pembukuan dan menghitung penghasilan netto berdasar persentase Norma Penghitungan Khusus. 31 31

60 Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif Pajak Pasal 17 Ayat (1) No. Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak 1 0 s/d Rp ,00 5% 2 Di atas Rp ,00 s/d Rp ,00 15% 3 Di atas Rp ,00 s/d Rp ,00 25% 4 Di atas Rp ,00 30% Tarif pajak progresif berlaku bagi WP orang pribadi. Tarif pajak bagi WP badan adalah 28% untuk penghasilan sebelum tahun 2010 dan 25% untuk penghasilan setelah tahun 2010.

61 Ketentuan Khusus Atas Tarif Pajak
Tarif pajak tertinggi dapat diturunkan menjadi 25%, diaturdengan PP. Tarifbagi WP badan dapat berlaku 5% lebih rendah, jika memenuhi persyaratan minimal 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan persyaratan lain sesuai ketentuan PP. Nilai Penghasilan Kena Pajak dibulatkan kebawah menuju ribuan terdekat. Bagian pajak terutang bagi WP yang terutang dalam bagian tahunpajak adalah: 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ ℎ𝑎𝑟𝑖 360 𝑥 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛 𝑝𝑎𝑗𝑎𝑘 𝑠𝑎𝑡𝑢 𝑡𝑎ℎ𝑢𝑛 Ataskurun waktu satu bulan penuh diasumsikan setara dengan 30 hari.

62 Cara Pelunasan Pajak Pajak tahun berjalan dapat dilunasi melalui
Pasal 20 Pajak tahun berjalan dapat dilunasi melalui Pembayaran oleh wajib pajak sendiri. (PPh Pasal 25) Pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain. (PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 26) Merupakan pelunasan pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak berjalan, kecuali untuk pembayaran PPh yang bersifat final. 62 63

63 Pajak Kurang (Lebih) Bayar
Pasal 28A, dan 29 Status pajak terutang di akhir tahun dapat berupa: Pajak kurang bayar. Ketika beban pajak terutang melebihi total kredit pajak. Pajak lebih bayar. Ketika beban pajak terutang kurang dari total kredit pajak. Wajib dilunasi selambat – lambatnya tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir, sebelum SPT tahunan disampaikan. Akan dikembalikan/ direstitusikan, setelah dilakukan pemeriksaan serta diperhitungkan dengan sanksi dan kewajiban pajak lain. 62 63

64 Berdasar penetapan PP dapat memperoleh fasilitas berupa:
Fasilitas Perpajakan Pasal 31A Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang – bidang usaha tertentu. Berdasar penetapan PP dapat memperoleh fasilitas berupa: Pengurangan penghasilan paling tinggi 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat (tarif dua kali lebih tinggi). Kompensasi kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun. Pengenaaan PPh dengan tarif 10% atas dividen yang diterima subjek pajak luar negeri, kecuali ditetapkan lebih rendah oleh P3B. Wajib pajak yang melakukan penanaman modal di daerah – daerah tertentu. 31 31

65 Perimbangan Penerimaan Pajak
Pasal 31C Penerimaan atas PPh orang pribadi dan PPh 21 yang dipotong oleh pemberi kerja. 80% Untuk Pemerintah Pusat 20% Untuk Pemerintah Daerah 4 4

66 Fasilitas Perpajakan Pasal 31E Memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif Pasal 17 (tarif flat 25%). untuk bagian Penghasilan Kena Pajak dari Wajib pajak badan yang memiliki nilai peredaran bruto kurang dari Rp ,00 Berlaku untuk bagian Penghasilan Kena Pajak dari bagian penghasilan bruto sampai dengan Rp ,00. 31 31

67 PPN & PPnBM

68 Agenda 1. 2. 3. 4. Konsep Umum PPN PKP dan DPP Administrasi PPN
Diskusi kasus 4.

69 PPN adalah Pajak atas Konsumsi Barang atau jasa
Pengertian Umum PPN adalah Pajak atas Konsumsi Barang atau jasa Di Dalam Daerah Pabean OLEH Orang Pribadi Badan

70 Indirect Substraction Method
Karakteristik PPN Pajak Obyektif Pajak Tidak Langsung Indirect Substraction Method KARAKTERISTIK Non kumulatif Multi stage Konsumsi Dalam Negeri Consumption type VAT

71 CIRI PPN Pengenaan PPN dilaksanakan Sistem FAKTUR
Setiap terjadinya Penyerahan BKP/JKP, wajib dibuatkan Faktur Pajak Faktur Pajak Perupakan Bukti Pungutan PPN Faktur Pajak Bagi Penjual merupakan bukti PAJAK KELUARAN Faktur Pajak Bagi Pembeli merupakan bukti PAJAK KELUARAN

72 OBYEK PPN Impor BKP Penyerahan BKP Penyerahan JKP OBYEK PPN Pemanfaatan BKP di daerah pabean Pemanfaatan JKP Ekspor JKP Ekspor BKP berwujud Ekspor BKP tidak berwujud Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak

73 Tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif
Daerah Pabean Wilayah RI yand didalamnya berlaku ketentuan Kepabeanan (UU No 10/1995) Darat 1 Ruang udara di atasnya dan 2 Perairan Tempat tertentu di zona Ekonomi Eksklusif 3 Landas Kontinen 4

74 BARANG TIDAK BERGERAKLandas Kontinen
BARANG ADALAH BARANG BERWUJUD BARANG TIDAK BERWUJUD BARANG BERGERAK CONTOH : • HAK ATAS MEREK DAGANG • HAK PATEN • HAK CIPTA BARANG TIDAK BERGERAKLandas Kontinen

75 PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK (BKP)
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK ADALAH :SETIAP KEGIATAN PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG DIKENAKAN PAJAKBERDASARKAN UU PPN

76 TERSEDIA UNTUK DIPAKAI
JASA SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATU PERIKATAN/PERBUATAN HUKUM ,YANG MENYEBABKAN SUATU BARANG FASILITAS KEMUDAHAN HAK TERSEDIA UNTUK DIPAKAI TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANG KARENA PESANAN ATAU PERMINTAANDGN BAHAN & ATAS PETUNJUK DARI PEMESANTERMASUK

77 YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN
JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PELAYANAN BERDASARKAN SUATUPERIKATAN /PERBUATAN HUKUM YG MENYEBABKANSUATU BARANG /FASILITAS/KEMUDAHAN /HAK TERSEDIAUNTUK DIPAKAI TERMASUK JASA YG DILAKUKAN UNTUK MENGHASILKAN BARANGKARENA PESANAN ATAU PERMINTAAN DGN BAHAN DAN/ATAU PETUNJUK DARI PEMESAN YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN

78 SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN JASA KENA PAJAK
JASA KENA PAJAK (JKP) SETIAP KEGIATAN PEMBERIAN JASA KENA PAJAK TERMASUK PEMAKAIAN SENDIRI JKP PEMBERIAN CUMA-CUMA OLEH PKP

79 PEMANFAATAN JKP DAN BKP
PEMANFAATAN JKP DAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN JKP DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN SETIAP KEGIATAN PEMANFAATAN BKP TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN KARENA SUATU PERJANJIAN DI DALAM DAERAH PABEAN.

80 IMPORT, EXPOR DAN PERDAGANGAN
ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN IMPOR ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN EXPOR ADALAH SETIAP KEGIATAN MEMASUKKAN BARANG DARI LUAR DAERAH PABEAN KE DLM DAERAH PABEAN PERDAGANGAN

81 PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP)
YANG MELAKUKAN PENYERAHAN BPK/JKP YANG DIKENAKAN PAJAK BERDASARKAN UU PPN TIDAK TERMASUK PENGUSAHA KECIL, KECUALIPENGUSAHA KECIL YANG MEMILIH UNTUK DIKUKUHKAN SEBAGAI PKP

82 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
HARGA JUAL PENGGANTIAN YANG DIPAKAI SEBAGAI DASAR UNTUK MENGHITUNG PAJAK YANG TERUTANG NILAI IMPOR NILAI EKSPOR NILAI LAIN YANG DITETAPKAN MENKEU

83 HARGA JUAL NILAI BERUPA UANG
TERMASUK SEMUA BIAYA YANG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PENJUAL KARENA PENYERAHAN BPKP TIDAK TERMASUK PPN YANG DIPUNGUT MENURUT UU PPN& POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DALAM FAKTUR PAJAK

84 SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PEMBERI JASA
PENGGANTIAN NILAI BERUPA UANG TERMASUK SEMUA BIAYA YG DIMINTA ATAU SEHARUSNYA DIMINTA OLEH PEMBERI JASA KARENA PENYERAHAN JKP TIDAK TERMASUK PPN YANG DIPUNGUT MENURUT UU PPN& POTONGAN HARGA YG DICANTUMKAN DLMFAKTUR PAJAK

85 PAJAK YANG DIPUNGUT MENURUT UU
NILAI IMPOR NILAI BERUPA UANG YANG MENJADI DASAR PENGHITUNGANBEA MASUK DITAMBAH PUNGUTAN LAINNYA YG DIKENAKAN PAJAKBERDASARKANKETENTUAN DLM PERUNDANG-UNDANGANKEPABEANAN UNTUK IMPOR BPKB TIDAK TERMASUK PAJAK YANG DIPUNGUT MENURUT UU

86 Tarif PPN Sebesar 10% Kecuali untuk ekspor yang dikenakan tarif 0%
ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan ekspor Jasa Kena Pajak.

87 Pemungut PPN 563/KMK.03/2003 Pemungut:
Bendaharawan Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, yang dananya dari APBN/APBD. Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Badan Usaha Milik Negara dan Milik Daerah PPN yang terutang dipungut oleh PKP Penjual. Pembeli BKP/JKP wajib membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual ditambah PPN (10%). Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN, PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor ke kas negara.

88 Faktur Pajak Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Jenis Faktur Pajak Standar Gabungan Sederhana

89 SAAT PEMBUATAN FAKTUR PAJAK STANDAR
YAITU SELAMBAT-LAMBATNYA : pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak; pada saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; pada saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

90 Pengkreditan Pajak Masukan
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan)

91 Pajak Masukan Apabila dalam suatu Masa Pajak:
PK > PM, selisihnya yang harus disetor ke kas negara oleh PKP paling lambat akhir bulan berikutnya PM > PK, selisihnya dapat direstitusi atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, atau direstitusi pada akhir tahun buku (pengecualian untuk pengusaha tertentu yang bergerak dalam bidang ekspor BKP, BKP Tidak Berwujud, JKP, penyerahan kepada pemungut, belum berproduksi dan tidak dipungut PPN)

92 PPnBM 1. 2. 3. 4. Hakikat dan Karakter Umum Tarif Ketentuan Umum
Perhitungan PPnBM 4.

93 Karakteristik PPnBM PPnBM merupakan pungutan tambahan disamping PPN
Pengenaan terhadap PPnBM ini hanya satu kali yaitu pada saat penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada saat impor. PPnBM tidak dapat dilakukan pengkreditannya dengan PPN. (Namun demikian, apabila Eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah, maka PPnBM yang telah dibayar pada saat perolehan dapat direstitusi.)

94 Batasan BKP tergolong Mewah
Bahwa barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi Barang tersebut dikonsumsikan untuk menunjukkan status

95 Tarif Pajak Tarif PPnBM paling rendah 10% dan paling tinggi 75%
Tarif ekspor BKP tergolong mewah dikenakan pajak 0%, karena barang ekspor dikonsumsi diluar daerah pabean

96 Jenis Barang Kena Pajak
Tarif 10% : peralatan olahraga, AC, alat fotografi, alat sinematografi Tarif 20% : rumah mewah, apartmen, mesin pencuci piring, instrumen musik Tarif 30% : kapal, sampan, kano, kecuali untuk keperluan negara Tarif 40% : minuman beralcohol, permadani sutra, barang dari kristal dan logam mulia, balon udara Tarif 50% : permadani bulu hewan halus, senjata api, pesawat udara Tarif 75% : barang dari batu mulia/mutiara, kapal pesiar mewah

97 Pengecualian Pengenaan PPnBM
Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pamadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum; Kendaraan yang digunakan untuk tujuan Protokoler Kenegaraan Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI atau Polri

98 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau

99 ILMU KEHIDUPAN Pahami tujuan hidup yang hakiki – pengabdian pada Allah, menebar manfaat dan kebaikan kepada sesama Hidup adalah pemberian Pencipta, maka pelajari apa hakekat dan tujuan Penciptaan kita sebagai manusia. Allah menciptakan manusia disertai dengan perangkat dan pedomannya  pelajari bagaimana pedoman hidup sesuai kehendak Allah karena hakekatnya ketentuan Allah adalah ketentuan ideal untuk manusia. Ilmu kehidupan adalah ilmu wajib yang harus dipelajari sehingga menjadi kita memahami apa hakekat kehidupan, untuk apa hidup, bagaimana hidup dan ke mana hidup berakhir. Kemampuan kita memahami kehidupan akan menjadikan hidup akan lebih terarah, orang memahami arti kebahagian yang hakiki dan kehidupan yang hakiki. Ilmu profesi adalah manifestasi dan perwujudan dalam menerapkan ilmu kehidupan.


Download ppt "Perpajakan 2 Overview."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google