Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

08/11/2018 PERJANJIAN KREDIT Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn (

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "08/11/2018 PERJANJIAN KREDIT Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn ( "— Transcript presentasi:

1 Twitter: @irmadevitacom
08/11/2018 PERJANJIAN KREDIT Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn ( 08/11/2018

2 Pemberian Kredit developer
Kredit investasi untuk pembebasan dan pematangan lahan --> bisa dilakukan sindikasi. Kredit investasi : untuk konstruksi dan pembelian peralatan pendukung. Kredit Pemilikan Rumah/ Apartemen (KPR/KPA) 08/11/2018

3 08/11/2018

4 5 “C” Dalam Kredit Character Capacity Capital Collateral
Condition of Economy 08/11/2018

5 TIPE KREDIT Lender Single lender Multiple Lender
Club Deal : tidak saling terkait Syndicated : bersama-sama membiayai suatu project 08/11/2018

6 Term Loan Revolving On demand Payment and Structure www.irmadevita.com
08/11/2018

7 BANK GARANSI Merupakan plafond kredit yang menjamin pelaksanaan suatu prestasi Belum merupakan kredit sebelum fasilitas tersebut dicairkan karena kegagalan prestasi debitur Setelah cair, maka berubah menjadi kredit biasa. 08/11/2018

8 LETTER OF CREDIT SIGHT Syarat: pembayaran harus dilakukan oleh pembeli (applicant/ importir) –melalui issuing bank- begitu dokumen yang dikirimkan oleh penjual (beneficiary/ eksportir) diunjukkan ke issuing bank. Issuing bank mempunyai waktu maksimal 5 hari kerja setelah dokumen diterima untuk menyatakan dokumen clean (sesuai dengan syarat L/C) atau terdapat discrepancy (penyimpangan). Jika clean atau complying presentation, pembayaran harus dilakukan maksimal 5 hari kerja tersebut. Indikasi L/C sight dapat dilihat pada Field 42C dalam L/C yang berbunyi: “Draft at sight for 100 percent invoice value”. 08/11/2018

9 Letter of credit 08/11/2018

10 Proses pembukaan L/C Pada prinsipnya, importir yang hendak membuka L/C harus menyerahkan dana di muka kepada issuing bank sebagai jaminan, sebesar nilai L/C yang dibuka. Karena L/C merupakan instrumen pembayaran yang dijamin oleh bank, maka bank perlu ‘mengamankan’ terlebih dahulu dana dari importir. 08/11/2018

11 Sight Letter of Credit Dalam praktik yang umum, importir yang berstatus sebagai nasabah giran pada suatu bank menyerahkan dana sebesar nilai L/C yang ia buka sebagai jaminan atas L/C yang ia buka itu. Dana itu disimpan oleh issuing bank di dalam rekening Marginal Deposit (MD), dan akan didebet untuk dibayarkan kepada eksportir setelah dokumen ia terima dan kondisinya clean (complying presentation). 08/11/2018

12 Ussance L/C (2) Dibuka oleh importir yang berstatus sebagai debitur pada bank dan mendapat fasilitas impor. Fasilitas impor itu bisa berupa pemberian plafond pembukaan L/C, disposisi pembukaan L/C menggunakan kredit modal kerja, dan kewajiban menyetorkan deposit tidak penuh (misalnya hanya 10%, selebihnya dibayar pada tanggal jatuh tempo). Nasabah seperti ini bisa juga membuka L/C sight. Pada saat pembukaan L/C ia menyetor Marginal Deposit sebesar 10% dari nilai L/C yang dibuka. Yang 90% ia bayarkan setelah dokumen dari eksportir tiba dengan kondisi clean. 08/11/2018

13 PEMBIAYAAN SYARIAH 08/11/2018

14 AKAD SYARIAH Versus Akad Konvensional
Perbedaan prinsip : akad bank konvensional skemanya adalah HUTANG, sedangkan akad syariah KERJASAMA atau JUAL BELI Syarat Sah nya Akad (psl 2 KHES) sesuai dgn syarat sah perjanjian sesuai dengan pasal KUHPerdata Larangan dalam perjanjian Konvensional: tidak boleh melanggar UU, Ketertiban Umum dan kesusilaan All Rights Reserved

15 Akad Syariah Versus Konvensional (2)
Akad syariah: selain tidak boleh melanggar ketentuan di atas, tidak boleh mengandung unsur Maisir, Gharar, Riba, Bathil (MAGHRIB) Terdiri dari akad tabarru (akad kebajikan) dan akad Tijarah (akad perniagaan) Syarat formal akad disesuaikan dengan hukum positif All Rights Reserved

16 AKAD PERTUKARAN Tijarah PERCAMPURAN TITIPAN/WADIAH Tabarru’
MURABAHAH SALAM ISTISNA JUAL BELI PERTUKARAN IJARAH MURNI IJARAH WA IQTINA IMBT SEWA/IJARAH Tijarah SYIRKAH INAN MUFAWADAH WUJUH ABDAN PERCAMPURAN AKAD MUDHARABAH MUTLAQAH MUQAYYADAH TITIPAN/WADIAH Tabarru’ WAKALAH KAFALAH KEPERCAYAAN HAWALAH RAHN All Rights Reserved

17 Pembiayaan Mudharabah
08/11/2018

18 Dana sebagian dari nasabah Musyarakah
08/11/2018

19 Konsep Jaminan Dalam Akad
Dalam syariah, jaminan tidak wajib, namun agar nasabah memenuhi kewajibannya, bank dapat meminta jaminan tertentu. Jaminan dalam skema Jual beli : bertujuan agar nasabah serius dalam pesanannya (DSN No.4/2000)  jaminannya: barang yg diperjualbelikan atau barang lain All Rights Reserved

20 Konsep Jaminan (2) Dalam skema mudharabah atau musyarakah:
Jaminan bukan untuk menjamin modal, tapi agar tidak terjadi kerugian dikemudian hari karena kesalahan atau kelalaian pengelola dana (mudharib/nasabah)  DSN No.6/2000 All Rights Reserved

21 SUMMARY PEMBIAYAAN SYARIAH
KONSEP AKAD CONTOH PRODUK FUNDING Titipan Investasi Wadi’ah Mudharabah Giro, Tabungan Tabungan, Deposito LENDING Jual-beli Sewa-beli Pelengkap Murabahah, Salam, Istishna’ Ijarah Muntahiya Bittamlik Mudharabah, Musyarakah Hiwalah, Rahn, Qardh, Wakalah, Kafalah Car Loan, Kredit Pertanian, Kredit Konstruksi Car Leasing KMK Factoring, Gadai, O/D, L/C, Bank Garansi SERVICE Sewa Agency Sharf Ijarah Wakalah Jual-beli valas SDB Transfer All Rights Reserved

22 ANATOMI PERJANJIAN KREDIT
08/11/2018

23 PERSETUJUAN Jenis Fasilitas Kredit dan jumlahnya
a. Rekening Koran c. Revolving Loan b. Term Loan d. Jenis lainnya Tata Cara Pembayaran Bunga untuk masing-masing fasilitas Jangka Waktu : ada/tidaknya Grace Period dan availability period Pembatasan dan Kewajiban Debitur Jaminan Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

24 Issue Seputar Perjanjian Kredit
Commercial Issues Operational Issues Legal Issues Compliance Issues Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

25 Commercial Issues Positive Covenant (Kewajiban)
Pembayaran tepat waktu Ratio(s) Equal Security Treatment & Paripasu Negative Covenant (Pembatasan) Tidak ada perubahan manajemen dan pemegang saham Tidak ada default dalam perjanjian yang lain Tidak boleh membagi deviden sebelum melunasi kewajiban kepada bank Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

26 Operational Issues Penyerahan dan Tata cara pembayaran Account
Waktu Penyerahan dan Tata cara pembayaran Account Pihak yang berwenang untuk menanda-tangani (Authorised person) Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

27 Legal Issues Jaminan Hukum yang mengatur
CURRENCY (mata Uang) Jaminan Hukum yang mengatur DISPUTE RESOLUTION (Penyelesaian sengketa) CHOICE OF FORUM Court vs. Arbitration Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

28 Compliance Issues Rupiah Transactions Non Resident Transactions
Administrative requirement Customer Rating Daftar Kredit macet Indra Kusuma (Nartojo & Co.)

29 Struktur Perjanjian Kredit
1. Facilitas Jenis fasilitas, Jumlah, Period, Currency 2. Tata Cara pencairan (Disbursement) Syarat pencairan Pemberitahuan (Notification) Drawdown 3. Bunga, Provisi, Administrasi a. Type : Fixed, Floating Bank Based rate, Interbank Rate ( Sibor, Jibor, Libor) b. Period : 1 mo , 2 mos, 3 mos , 12 mos c. Saat Pembayaran 08/11/2018

30 Struktur Perjanjian Kredit (2)
4. Cara pengembalian (Repayment) Revolving loan Term loan 5. Pelunasan dipercepat (Prepayment) Mandatory Voluntary ada/tidaknya denda 6. Grossed up Taxes Withholding tax on interest payment 7. Increased Cost : Reserve requirement Deposit or others Other measures 08/11/2018

31 Struktur Perjanjian Kredit (3)
8. Jaminan 9. Negative dan Positive Convenant 10. Peristiwa Kelalaian dan konsekwensinya 11. Klausula pelengkap: Transfer Assignment Participation Hukum yang mengatur dan Yurisdiksi Amendments and waivers Pemberitahuan (Notices) Severability (keterpisahan) Counterparts 08/11/2018

32 Convenant dalam Perjanjian Kredit
Affirmative convenant --> kewajiban debitur a. Debitur wajib menyerahkan lap keuangan b. Debitur/penjamin wajib mengasuransikan c. Shareholder's Subordinated loan 2. Negative convenant a. Dilarang meminjamkan/ bertindak sbg penjamin b. Tdk boleh melakukan merger/akusisi 3. Financial Convenant a. Memelihara current ratio min 1,5 b. Maksimum Leverage 2. 08/11/2018

33 JAMINAN PELAKSANAAN PERJANJIAN
Bertujuan untuk meminimalisasi resiko yang ditanggung oleh para pihak pada saat tidak terpenuhinya prestasi dari pihak yang lain Bentuknya bisa berupa: 1. Hak Tanggungan atas tanah yang sudah bersertifikat 2. Fidusia atas: tagihan, stok barang, mesin2, peralatan, bangunan 3. Gadai: deposito, saham 4. Hak Jaminan atas resi gudang 5. Hipotik Kapal 6. jaminan Perorangan/Perusahaan

34 Apakah fungsi Notaris dalam dunia perbankan?
08/11/2018

35 Restrukturisasi Pembiayaan syariah PBI No.13/9/PBI/2011 jo 10/PBI/2008
Reschedulling Reconditioning, meliputi: a. Perubahan jadwal pembayaran, angsuran, dan/atau jangka waktu b. Perubahan nisbah atau proyeksi bagi hasil– mudharabah atau musyarakah e. Perubahan potongan 3. Restructuring a. Penambahan dana dari bank b. Perubahan/konversi jenis akad c. Konversi pembiayaan jd surat berharga d. Konversi ,menjadi penyertaan modal 08/11/2018

36 SE BI no. 13/18/DPBS 30/5/2011 perubahan SE BI no
SE BI no.13/18/DPBS 30/5/2011 perubahan SE BI no. 10/34/DPBS 22/10/2008 Restrukturisasi Pembiayaan Syariah pada BUS atau UUS : Bank akan menghentikan akad murabahah dan istishna dengan memperhitungkan nilai wajar antara asset dengan uang muka: Lebih tinggi nilai wajar : diakui sbg uang muka IMBT Lebih kecil : dianggap sbg hak BUS atau UUS 08/11/2018

37 Kalau sudah di HT apakah boleh dibuatkan kuasa menjual?
08/11/2018

38 APHT versus Kuasa Menjual
Hak Tanggungan sampai saat ini merupakan jaminan yang paling disukai karena memberikan kedudukan yg mantap bagi bank Proses eksekusi Hak Tanggungan dilakukan” a. lelang di muka umum (ps 20 ayat 1 UUHT) b. penjualan secara sukarela di bawah tangan (pasal 20 ayat 2 UUHT) 08/11/2018

39 SEMA No. 2660/K/pdt/89 tgl 27 Pebruari 1989
Agunan yang telah dibuatkan Hak Tanggungan tidak boleh dibuatkan kuasa menjual secara bersamaan. Melanggar prinsip haktanggungan : jual beli harus lelang atau penjualan sukarela. Akibatnya: batal demi hukum Resiko: Jaminan tidak bisa di eksekusi. 08/11/2018

40 Eksekusi Jaminan 08/11/2018

41 Proses Eksekusi Jaminan
Debitur macet --> peringatan sebanyak 3x Bank melakukan proses lelang jaminan (ps.6 dan ps 20 UUHT No.4/1996) ke balai lelang swasta --> diteruskan ke KPKNL Balai lelang swasta sbg fasilitator (ps.14 UUHT) Pengajuan eksekusi ke PN--> aanmaning2x Penetapan sita eksekusi dari PN Perintah pengosongan oleh PN (sesuai SEMA No. 4/2014 ) 08/11/2018

42 Permasalahan Eksekusi Jaminan
Harga yang ditetapkan oleh Kreditur tidak sesuai Debitur/Penjamin mengalami pailit Kelalaian Debitur (pemenang lelang) Tidak memenuhi persyaratan administratif Tuntutan dari pemilik jaminan Tidak dikuasainya asset bergerak Terjadi tindak kejahatan 08/11/2018

43 Penyelesaian Sengketa
Alternatif Penyelesaian sengketa, antara lain mediasi perbankan (ps 4(2) PBI No. 9/19/2007) Penyelesaian arbitrase : BASYARNAS (PBI No. 7/46/PBI/2005)  eksekusi: oleh Pengadilan Negeri Ps. 55 UU No. 21/2008 ttg Perbankan syariah juncto UU No. 3/2009 ttg Ekonomi syariah: Pengadilan Agama All Rights Reserved

44 Pasal 50 UU No.3/2006 Penyelesaian sengketa syariah dilakukan oleh pengadilan agama Sesuai yg diperjanjikan di akadnya Penyelesaian secara syariah di Pengadilan Negeri Eksekusi harus memenuhi prinsip Kaffah sesuai pasal 3 UU perbankan syariah. 08/11/2018

45 Pasal 224 HIR --> eksekusi
08/11/2018

46 08/11/2018 KESIMPULAN Isi Perjanjian Kredit merupakan acuan dalam penyaluran kredit, maka hendaknya suatu Perjanjian Kredit dibuat secara detail dan hati-hati, agar kepentingan BANK dapat terlindungi dengan baik. Ada Bank yang membuat akta Pengakuan Hutang murni untuk kepentingan eksekusi di Pengadilan. Jika tidak dibuat, sebaiknya dimasukkan klausula khusus kuasa kepada BANK untuk membuat akta PH Murni sebagai dasar eksekusi. Kewenangan Debitur untuk menanda-tangani PK harus jelas dan tegas untuk menghindari cacat subjektif dalam PK, demikian pula kewenangan yang menanda-tangani perjanjian jaminannya Saat perpanjangan kredit, sebaiknya melibatkan penjamin (jika ybs bukan nasabah) sekaligus meng update keberadaan/status penjamin/nasabah 08/11/2018

47 Kesimpulan (2) Karena hukum jaminan bersifat accesoir (melekat pada perjanjian pokok) Maka, jika Jika perjanjian pokok berakhir, maka jaminan juga akan hapus Pengikatan Jaminan berupa tanah untuk menjamin pelaksanaan akad syariah Nasabah, menggunakan Hak Tanggungan. Hak Tanggungan tidak bisa ditanda-tangani bersama kuasa jual  akibat: batal demi hukum  resiko : tidak bisa di eksekusi. All Rights Reserved 11/8/2018

48 Terima kasih atas perhatian anda
All Rights Reserved 11/8/2018


Download ppt "08/11/2018 PERJANJIAN KREDIT Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn ( "

Presentasi serupa


Iklan oleh Google