Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Tanudjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
MATERI 7 PELAKSANAAN PBJ MELALUI SWAKELOLA Pelatihan Keahlian Tingkat Dasar PBJP Perpres Nomor 16 Tahun 2018
2
TUJUAN PELATIHAN Setelah Materi Ini Disampaikan, Diharapkan Peserta Mampu Mengetahui dan Memahami : Tahapan kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui swakelola Pelaksanaan Swakelola berdasarkan tipe swakelola Cara Pembayaran dan Penyaluran Dana dalam pelaksanaan swakelola Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban pada pelaksanaan swakelola
3
Pelaksanaan dan Pembayaran Swakelola berdasarkan tipe swakelola
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
4
Perencanaan Swakelola
Kegiatan Swakelola Proses Swakelola Perencanaan Swakelola Persiapan Swakelola Pelaksanaan Swakelola Pengawasan dan Pelaporan Swakelola Penutupan Swakeola Pelaksanaan Rencana Kerja Pengadaan Bahan, Peralatan,Jasa Lainnya, Tenaga Ahli dan lain lain Pembayaran Sesuai Peraturan Pegawasan dan Pengendalian Pekerjaan Pelaporan Kemajuan Pelaksansaan Pelaporan Realisasi Pekerjaan Penyerahan hasil pekerjaan Penetapan tipe Swakelola Penyusunan Spesifikasi /KAK Penyusunan perkiraan biaya/RAB Penetapan sasaran Penyelenggaraan swakelola Rencana Kegiatan Jadwal Pelaksanaan RAB
5
Pelaksanaan Swakelola Berdasarkan Tipe Swakelola
Tipe I Direncanakan ,dilaksanakan dan Diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Direncanakan dan diawasi oleh K/L Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan oleh K/L/PD Pelaksana Swakelola Tipe III Direncanakan dan diawasi oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran dan dilaksanakan Organisasi Kemasyarakatan Tipe IV Direncanakan sendir oleh K/L/PD Penanggung Jawab dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat Pasal 47 ayat 1 - 4 Ref : Pasal 47 ayat 1 sd 4
6
Penetapan Penyelenggara Swakelola Berdasarkan Tipe Swakelola
Tim Persiapan Tim Pengawas Tim Pelaksana Tipe I Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Tipe II Ditetapkan oleh PA/KPA Penanggung Jawab Anggaran Ditetapkan oleh Pimpinan K/L/PD Tipe III Ditetapkan oleh Penanggung Jawab Organisasi Masyarakat Tipe IV Ditetapkan oleh Penanggung Jawab Kelompok Masyarakat
7
Pelaksanaan Swakelola Tipe I
PA/KPA UKPBJ TIM PERENCANA PELAKSANA PENGAWAS PPK PA/KPA dapat menggunakan pegawai K/L/PD dan/atau tenaga ahli; Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana; dan Dalam hal dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Perpres Contoh : Swakelola Tipe I LKPP –Direktorat Pelatihan melakukan pengadaan untuk pembuatan Modul Bahan Ajar tentang Pengadaan Barang/Jasa tingkat Dasar. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe I. Dalam hal ini, Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Jasa Konsultan direkrut dari eksternal dengan jumlah tidak melebihi dari 50%. Pasal 47 ayat 1
8
Pelaksanaan Swakelola Tipe II
PA/KPA melakukan kesepakatan kerja sama dengan K/L/PD pelaksana Swakelola; dan PPK menandatangani kontrak dengan Ketua Tim Pelaksana Swakelola sesuai dengan kesepakatan kerja sama. Contoh : LKPP –Direktorat Pelatihan dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) membuat suatu kajian tentang pembentukan Pusdiklat Pengadan Barang/Jasa. Pengadaan Barang/Jasa dilakukan melalui swakelola dengan menggunakan Tipe II. Dalam hal ini, Perencanaan dan Pengawasan dilakukan oleh Tim LKPP – Direktorat Pelatihan. Sedangkan Pelaksanaan dilakukan oleh tim dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) . Pasal 47 ayat 2
9
Pelaksanaan Swakelola Tipe III
PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran TIM PERSIAPAN PELAKSANA PENGAWAS PPK Ormas Pelaksana Swakelola KONTRAK Pelaksanaan Swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan Ormas Contoh : Kementrian PUPERA-Cipta Karya Melakukan Swakelola Pengerjaan Jalan di Lingkungan Ormas seperti NU/Muhamdiyah. Dalam hal ini perencanaan dan pengawasan dilakukan oleh tim dari PU. Sedangkan pelaksanaan dilakukan oleh Ormas yang terkait. Dalam melakukan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan, organisasi pengadaan seharusnya bersikap lebih teliti dan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut : Persyaratan Ormas Apakah Ormas yang akan diajak bekerjasama telah melengkapi semua persyaratan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Berbadan hukum Apakah Ormas yang akan diajak bekerjasama telah memiliki badan hukum. Pelaksanaan di lapangan Pelaksanaan swakelola harus sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpang Pasal 47 ayat 3
10
Pelaksanaan Swakelola Tipe IV
PA/KPA K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran TIM PENGADAAN TIM PELAKSANA PENGAWAS PPK PIMPINAN POKMAS KONTRAK PERENCANA Koordinasi dilakukan berdasarkan kontrak PPK dengan pimpinan Kelompok Masyarakat. Pasal 47 ayat 4
11
Pembayaran Pelaksanaan Swakelola
Pembayaran upah tenaga kerja Pembayaran gaji tenaga ahli Pengadaan Suku Cadang/ Peralatan Pengadaan Bahan Pembayaran Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 48 Ref : Pasal 48
12
Pembayaran Pelaksanaan Swakelola
Pembayaran Swakelola sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran Swakelola Sumbe Danar APBN Pembayaran swakelola mengikuti Peraturan Dirjen Perbendaharaan APBD Pertanggungjawaban pembayaran swakelola mengikuti Peraturan Kepala Daerah
13
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan dan Pembayaran Swakelola berdasarkan tipe swakelola Pengawasan dan Pertanggungjawaban
14
Pengawasan Mengecek dan mengukur kemajuan pelaksanaan swakelola
Menganalisa status perkembangan swakelola Mengambil tindak lanjut terhadap kejadian, isu-isu dan kesempatan dalam menyelesaikan swakelola
15
Pertanggungjawaban Pelaporan secara berkala dibutuhkan terutama terhadap lingkup pekerjaan, skedul, dan biaya Pelaporan terintegrasi dari kemajuan swakelola dari segi pekerjaan dan biaya yang direncanakan terhadap aktual realisasi fisik, waktu dan biaya swakelola.
16
Pertanggungjawaban Penyerahan hasil pekerjaan dapat dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan dalam kontrak telah selesai dilakukan 100%. Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
17
Skema Pengawasan dan Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala PPK Tim Pelaksana Laporan 1. Kemajuan Pelaksanaan & Penggunaan Keuangan Tim Pelaksana PPK BAST 2. Hasil Pekerjaan Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala. Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima. Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala.
18
Terimakasih 18
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.