Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENGANTAR ILMU HUKUM 4 SKS
OLEH FITRIA OLIVIA, SH, MH
2
DEFINISI HUKUM Ditemukan kesulitan dalam pendefinisian hukum.
Van Apeldoorn : “Hukum terdapat diseluruh dunia , dimana terdapat suatu masyarakat manusia”. Logemann : “Umum telah menyepakati bahwa bagaimanapun juga hukum itu ada hubungannya dengan masyarakat” Mr. I Kisch : “ karena tidak terlihat pancaindera, maka adalah sulit untuk membentuk definisi tentang hukum yang dapat memuaskan orang pada umumnya”.
3
Roscoe Pound (Realistis –Sosiologis):
1. Hukum dalam artian sebagai tata hukum, mempunyai pokok bahasan : hubungan antara manusia dengan individu lainnya , dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya atau yang mempengaruhi tata sosial, atau mempengaruhi tata ekonomi 2. Sedangkan hukum dalam arti selaku kumpulan dasar- dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif mempunyai pokok bahasan:harapan atau tuntutan oleh manusia sebagai individu atau kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka
4
Pound memandang hukum sebagai realitas sosial yang mengatur warga masyarakatnya. Definisi ini relevan dengan pandangannya bahwa negara didirikan demi kepentingan umum dan hukum adalah sarana utama untuk merealisasikan tujuan tersebut. Bagi Pound , suatu masyarakat yang baik adalah masyarakat yang memperhatikan kepentingan umum (bonum commune). Emmnuel Kant : “ Hukum adalah keseluruhan kondisi dimana terjadi kombinasi antara keinginan-keinginan pribadi sectoring dengan keinginan2 pribadi orang lain sesuai dengan hukum umum tentang kemerdekaan”.
5
Prof. Achmad ali : Hukum dapat di wujudkan sebagai kaidah dan kenyataan . Hukum adalah seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem , yang menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh manusia sebagai warga masyarakat dalam kehidupan bermasyarakatnya, yang bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun dari sumber lain, yang diakui berlakunya oleh otoritas tertinggi dalam masyarakat tersebut, serta benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) dalam kehidupannya, dan jika kaidah tersebut dilanggar akan memberikan kewenangan bagi otoritas tertinggi untuk menjatuhkan sanksi yang sifatnya eksternal”.
6
Jadi unsur-unsur yang harus ada bagi hukum sebagai kaidah adalah ;
1. harus ada seperangkat kaidah atau aturan yang tersusun dalam satu sistem 2. perangkat kaidah itu menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat. 3. Berlaku bagi manusia sebagi warga masyarakat, dan bukan manusia sebagai individu 4. Kaidah itu bersumber baik dari masyarakat sendiri maupun sumber lain seperti otoritas negara maupun Tuhan (hukum agama) 5. Kaidah itu secara nyata benar-benar diberlakukan oleh warga masyarakat (sebagai satu keseluruhan) “living law”. 6. Harus ada sanksi eksternal jika terjadi pelanggaran kaidah hukum tersebut, sanksi mana dipertahankan oleh otoritas tertinggi tersebut.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.