Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah"— Transcript presentasi:

1 Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah
UU No.7/1983 terakhir diubah dengan UU No.42/2009 Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah PPN & PPn BM 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

2 PPN = pajak yang dikenakan atas :
a. penyerahan BKP di Daerah Pabean dilakukan pengusaha; b. impor Barang Kena Pajak (BKP); c. penyerahan JKP di Daerah Pabean dilakukan pengusaha; d. pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; f. ekspor BKP Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP); g. ekspor BKP Tidak Berwujud oleh PKP; dan h. ekspor JKP oleh PKP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

3 PABEAN Pabean = instansi yang mengawasi, memungut, dan mengurus bea masuk (impor) dan bea keluar (ekspor), melalui darat, laut & udara. Di Ind, instansi ini adalah Dirjen Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kemen Keuangan RI di bid. kepabeanan dan cukai. Kepabeanan = segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk/keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar. Daerah pabean : wilayah RI meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

4 Impor = kegiatan memasukkan barang ke dlm daerah pabean.
Kawasan pabean : kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Dirjen BC. Kantor pabean, kantor di lingkungan DJBC tempat di-penuhinya kewajiban pabean sesuai UU Kepabeanan Pos pengawasan pabean : tempat digunakan oleh pejabat BC untuk mengawasi lalu lintas barang impor dan ekspor. Kewajiban pabean : semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi UU Kepabeanan. Pemberitahuan pabean : pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UU Kepabeanan. Impor = kegiatan memasukkan barang ke dlm daerah pabean. Ekspor = kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

5 LANDAS KONTINEN dasar laut, jika dilihat dari segi geologi & geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Kedalaman < 150 meter. Batas landas kontinen diukur mulai dari garis dasar pantai ke arah luar dengan jarak paling jauh adalah 200 mil. Kalau ada dua negara yang berdampingan menguasai laut dalam satu landas kontien dan jaraknya kurang dari 400 mil, batas kontinen masing-masing negara ditarik sama jauh dari garis dasar masing-masing. Kewajiban negara ini adalah tidak mengganggu lalu lintas pelayaran damai di dalam batas landas kontinen. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

6 ZEE Pemerintah Indonesia mengeluarkan deklarasi Juanda yang melahirkan Wawasan Nusantara. Di dalam deklarasi itu ditentukan bahwa batas perairan wilayah Indonesia adalah 12 mil dari garis dasar pantai masing-masing pulau sampai titik terluar. Pemerintah RI mengeluarkan batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) Indonesia sepanjang 200 mil, diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. ZEE = wilayah laut sejauh 200 mil dari pulau terluar saat air surut. Pada zona ini Indonesia memiliki hak untuk segala kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam permukaan laut, di dasar laut, dan di bawah laut serta mengadakan penelitian sumber daya hayati maupun sumber daya laut lainnya. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

7 Pelaporan Usaha Dikukuhkan Sbg PKP
Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP di Daerah Pabean d.a ekspor BKP Berwujud, ekspor JKP, ekspor BKP Tak Berwujud; Pengusaha kecil, memilih dikukuhkan sbg PKP, wajib lapor usahanya ke KPP setempat untuk dikukuhkan sbg PKP 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

8 PENGUSAHA KECIL = dibebaskan dari kewjb. mengenakan/memungut PPN atas penyerahan BKP d.a JKP shg tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP, kecuali apabila PK dikukuhkan sbg PKP, maka UU PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi PK tsb. = pengusaha, selama 1 th buku menjual BKP d.a JKP jumlah peredaran bruto < Rp ,- = Sesuai PP No.46 th.2013, kategori pengusaha kecil yaitu pengusaha dengan peredaran bruto (omzet) setahun < Rp ,- 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

9 BARANG TIDAK KENA PPN Barang hasil tambang, diambil langsung dari sumbernya : a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi, bukan elpiji yang siap dikonsumsi masyarakat; c. panas bumi; d. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; e. batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

10 BARANG TIDAK KENA PPN Barang kebutuhan pokok dibutuhkan rakyat banyak : g. beras; gabah; jagung; sagu; kedelai; h. garam, beryodium maupun tidak; i. daging, segar tanpa diolah, dikemas/ tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan, d.a direbus; j. telur, tidak diolah, juga telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas; k. susu, susu perah,dingin, panas, tidak mengandung gula/ bahan lainnya, d.a dikemas atau tidak dikemas; l. buah-buahan, buah segar, diproses cuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dikemas/ tidak ; dan m. sayur-sayuran, s. segar dipetik, dicuci, ditiriskan, d.a disimpan suhu rendah, juga sayuran segar yang dicacah. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

11 BARANG TIDAK KENA PPN 3. Makanan-minuman disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga/ katering. 4. Uang, emas batangan, dan surat berharga. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

12 JASA TAK KENA PPN 1. Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi : a. dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; b. dokter hewan; c. ahli kesehatan, akupuntur, ahli gigi, gizi, dan fisioterapi; d. kebidanan dan dukun bayi; e. paramedis dan perawat; f. RS, RS bersalin, klinik kesehatan, lab.kesehatan, sanatorium; g. psikolog dan psikiater; dan h. pengobatan alternatif, termasuk paranormal. 2.Jasa pelayanan sosial meliputi: a. pelayanan panti asuhan dan panti jompo; b. pemadam kebakaran; c. pemberian pertolongan pada kecelakaan; d. lembaga rehabilitasi; e. penyediaan rumah duka/ pemakaman & krematorium; dan f. bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

13 JASA TAK KENA PPN 3. Jasa pengiriman surat dengan perangko, 4. Jasa keuangan, meliputi : a. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, b. jasa menempatkan, meminjam & meminjamkan dana; c. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan prinsip syariah : • SGU dengan hak opsi; • anjak piutang; • usaha kartu kredit; d.a • pembiayaan konsumen; d. jasa penyaluran pinjaman atas dasar gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan e. jasa penjaminan. 5. Jasa asuransi : asuransi kerugian, jiwa, dan reasuransi kpd pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi : agen, penilai kerugian, dan konsultan asuransi 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

14 JASA TAK KENA PPN 6. Jasa keagamaan, meliputi: a. pelayanan rumah ibadah; b. pemberian khotbah atau dakwah; c. penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan d. lainnya di bidang keagamaan. 7. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah : pendidikan umum, kejuruan, luar biasa, kedinasan, keagamaan, akademik dan pendidikan luar sekolah. 8. Jasa kesenian dan hiburan, 9. Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio & TV yang dilakukan pemerintah/ swasta bukan iklan, tak dibiayai sponsor yang bertujuan komersial. 10. Jasa angkutan umum di darat, air & udara DN & LN 11. Jasa tenaga kerja, penyediaan & penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

15 JASA TAK KENA PPN 12. Jasa perhotelan, meliputi : a. jasa penyewaan kamar, di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hotel, serta fasilitasnya b. jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel,rumah penginapan, motel, losmen. 13. Jasa oleh pemerintah u/ menjalankan pemerintahan secara umum, seperti IMB, SIUP, NPWP dan KTP. 14. Jasa penyediaan tempat parkir dilakukan oleh pemilik tempat parkir d.a pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. 15. Jasa telepon umum menggunakan uang logam/ koin yang diselenggarakan oleh pemerintah / swasta. 16. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. 17. Jasa boga atau katering. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

16 TARIF PPN & PPnBM 1. Tarif PPN = 10% 2. Tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas : • Ekspor BKP Berwujud; • Ekspor BKP Tidak Berwujud; • Ekspor JKP. 3. Tarif PPnBM : min 10% max 200% 4. Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen). 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

17 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
DPP : dasar menghitung pajak terutang : H.Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Nilai Lain ditetapkan Per. Menkeu. 1. H Jual : nilai uang, termasuk semua biaya, tidak termasuk PPN dan pot. harga yang dicantumkan dalam FP. 2. Penggantian : nilai uang, + biaya penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP.TB, tidak termasuk PPN dan pot. H. dalam FP atau nilai uang dibayar penerima jasa karena pemanfaatan JKP d.a oleh penerima manfaat BKP TB 3. Nilai Impor : nilai berupa uang sbg dasar penghitungan bea masuk + pungutan lainnya yang dikenakan pajak sesuai UU Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN. 4. Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

18 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
5. Nilai Lain : nilai uang ditetapkan sbg DPP dg. Kep. Menkeu a. pemakaian sendiri BKP/ JKP : H. Jual atau Penggantian dikurangi laba kotor; b. pemberian cuma-cuma BKP/ JKP : H Jual/ Penggantian stl dikurangi laba kotor; c. penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan H. Jual rata-rata; d. penyerahan film cerita : perkiraan hasil rata2 per judul flm; e. penyerahan produk hasil tembakau : H.Jual eceran; f. BKP berupa persediaan d.a aktiva yang semula tidak diper jual belikan, yang masih tersisa saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

19 DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)
g. penyerahan BKP dari pusat ke cabang, sebaliknya d.a penyerahan antar cabang : HPP atau H. Perolehan; h. penyerahan BKP melalui juru lelang : Harga Lelang; i. penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % dari jumlah ditagih atau seharusnya ditagih; atau j. jasa biro perjalanan/pariwisata = 10% dari jumlah tagihan. k. BKP melalui pedagang perantara, harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli. l. Pemanfaatan BKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean berupa Film Cerita Impor sebesar Rp ,- per copy Film Cerita Impor m. Penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop adalah sebesar Rp ,- per copy Film Cerita Impor 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

20 CONTOH MENGHITUNG PPN & PPnBM
1. PKP “A” menjual tunai BKP Rp ,- PPN terutang = 10% x Rp ,- = Rp ,00 merupakan Pajak Keluaran (PK) dipungut oleh PKP “A”. 2. PKP “B” menyerahkan JKP Rp ,- PPN terutang = 10% x Rp ,- = Rp ,- merupakan PK dipungut oleh PKP “B”. 3. Seseorang mengimpor BKP dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor = Rp ,- PPN dipungut melalui DBC = 10% x Rp ,00 = Rp ,- merupakan Pajak Masukan (PM) bagi importir ybs. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

21 PPN & PPn BM atas penjualan BKP yang dihasilkan, sbb :
4. PKP.D mengimpor BKP tergolong Mewah Rp ,- yang dikenai PPN dan PPn BM (tarif =20%). a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp ,- b. PPN = 10% x Rp ,00 = Rp , c. PPn BM = 20% x Rp ,00 = Rp ,- PKP.D menggunakan BKP tsb. sbg bagian dari BKP yang penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM (tarif = 35%). PPn BM y.t dibayar Rp ,- dapat menambah harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sbg biaya. PPN & PPn BM atas penjualan BKP yang dihasilkan, sbb : a. Dasar Pengenaan Pajak = Rp ,- b. PPN = 10% x Rp ,- = Rp ,- c. PPn BM = 35% x Rp , = Rp ,- PPN = Rp ,- dibayar saat impor = Pajak Masukan (PM) PPN =Rp ,- = Pajak Keluaran (PK),dan PPnBM =Rp , tidak dapat dikreditkan. PPnBM = Rp , tidak dapat dikreditkan . 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

22 Pajak yang di setor dan dilaporkan PKP “D” , sbb : a. PPN – PK = Rp5
Pajak yang di setor dan dilaporkan PKP “D” , sbb : a. PPN – PK = Rp ,- b. PPN – PM = Rp ,- ( - ) Rp ,- disetorkan c. PPn BM = Rp ,- d. PPn BM = Rp ,- disetorkan Jumlah : Rp ,- dilaporkan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

23 FP, FP Gabungan, Dokumen Tertentu sbg FP
Faktur Pajak (FP) = bukti pungutan pajak, dibuat oleh PKP yang menyerahkan BKP/ JKP. PKP wajib membuat FP untuk setiap: Penyerahan BKP/JKP; ekspor BKP Tak Berwujud; ekspor JKP. PKP dapat membuat 1 FP meliputi seluruh penyerahan ke pembeli BKP atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender yang disebut dengan FP gabungan. • penyerahan BKP & JKP; • ekspor JKP & BKP Tidak Berwujud; 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

24 SAAT PEMBUATAN FP • penyerahan BKP/ JKP;
• merima pembayaran sebelum penyerahan BKP d.a JKP; • penerimaan pembayaran termin ; • PKP rekanan menyampaikan tagihan ke Bendahara Pemerintah sbg pemungut PPN. • saat lain yang diatur dengan Peraturan Menkeu; FP gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/ JKP. FP diterbitkan oleh PKP setelah jk waktu 3 bulan sejak saat FP seharusnya dibuat, dianggap tidak menerbitkan FP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

25 KETENTUAN PEMBUATAN FP
a. bentuk/ ukuran formulir FP disesuaikan dengan kepentingan PKP dan dalam hal diperlukan dapat ditambahkan keterangan lain selain keterangan dalam butir b. b. Keterangan yang harus dicantumkan dalam FP. • penyerahan BKP/JKP minimal memuat : 1) nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BK/JKP; 2) nama, alamat, dan NPWP pembeli BK/JKP; 3) jenis barang/jasa, jumlah H.Jual dan potongan harga; 4) PPN& PPn BM yang dipungut; 6) kode, nomor seri dan tanggal pembuatan FP; dan 7) nama dan tandatangan yang berhak menandatangani FP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

26 KETENTUAN PEMBUATAN FP
c. Setiap FP menggunakan Kode/ Seri FP y.t ditentukan dalam Per. DJP, yaitu : • kode FP terdiri dari: 2 digit Kode Transaksi; 1 digit Kode Status; dan 3 digit Kode Cabang. • nomor seri FP terdiri dari: 2 digit Th Penerbitan dan 8 digit Nomor Urut. d. FP min dibuat rangkap dua yaitu : lembar ke-1 : U/ Pembeli BKP/JKP sbg bukti PM. lembar ke-2 : U/ penerbit FP Standar sbg bukti PK. Bila FP dibuat lebih dari rangkap 2, harus dinyatakan secara jelas penggunaannya dalam lembar FP ybs. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

27 KETENTUAN PEMBUATAN FP
e. FP tidak diisi lengkap, jelas, benar, tidak ditandatangani termasuk salah pengisian kode dan nomor seri = FP cacat; f. Bila rincian BKP/JKP yang diserahkan tidak tertampung dalam satu FP, PKP dapat membuat FP dengan cara : dibuat lebih dari satu FP, masing-masing menggunakan kode dan nomor seri FP yang sama, ditandatangani setiap lembarnya, dan pengisian baris Harga Jual/ Penggantian/ Uang Muka/ Termijn, Potongan Harga, Uang Muka y.t diterima, DPP, dan PPN diisi di lembar FP terakhir; atau dibuat satu FP asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan ybs dan faktur penjualan tersebut merupakan lampiran FP yang tidak terpisahkan. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

28 KETENTUAN PEMBUATAN FP
g. PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat (dapat lebih dari 1 orang termasuk yang diberikan kuasa) yang berhak menandatangani FP disertai contoh tandatangannya kepada Kep. KPP di tempat PKP dikukuhkan paling lambat pada saat pejabat yang berhak menandatangani mulai menandatangani FP. h. FP tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. FP dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sbg FP. i. atas FP yang cacat, atau rusak, atau salah dalam pengisian, atau penulisan, atau yang hilang, PKP yang menerbitkan FP tersebut dapat membuat FP Pengganti. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

29 DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP
Dokumen tertentu yang dipersamakan FP min memuat : a. nama, alamat dan NPWP yang melakukan ekspor atau penyerahan; b. nama pembeli BKP atau penerima JKP; c. jumlah satuan barang apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; dan e. jumlah pajak yang terutang kecuali dalam hal ekspor. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

30 DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP
a. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah diberikan persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari DJ Bc dilampiri invoice merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; b. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) dibuat/ dikeluar kan Bulog/DOLOG u/ penyaluran tepung terigu; c. Faktur Nota Bon Penyerahan (PNBP) yang dibuat/dikeluar kan PERTAMINA untuk penyerahan BBM/ non BBM; d. Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi; e. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), atau Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri; 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

31 DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP
f. Nota Penjualan Jasa yang dibuat u/jasa kepelabuhanan; g. Tanda pembayaran atau kuitansi listrik; h. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tak Berwujud yang dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tak Berwujud, untuk ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud; i. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumlan identitas pemilik barang : nama, alamat, NPWP dan dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), d.a bukti pungutan pajak oleh DJBC, yang mencantumkan identitas pemilik barang : nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP; dan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

32 DOKUMEN DIPERSAMAKAN DENGAN FP
j. SSP untuk pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP tak berwujud atau JKP dari luar daerah Pabean; k. Bukti tagihan atas penyerahan BKP d.a JKP oleh perusahaan air minum; l. Bukti tagihan (trading confirmation) atas penyerahan JKP oleh perusahaan perantara efek; m. Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh perusahaan perbankan 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

33 LARANGAN & SANKSI Orang Pribadi atau Badan yang tidak dikukuhkan sebagai PKP dilarang membuat FP. PKP dikenai sanksi administrasi 2% dari DPP bila tak membuat FP, tak mengisi FP secara lengkap, dan melaporkan FP tidak sesuai dengan masa penerbitan FP. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

34 PP No. 46 Th berlaku tmt WP.OP & WP badan (non BUT) menerima penghasilan dari usaha, (non jasa pek bebas) pedaran bruto < Rp Th dari Th Pajak terakhir sebelum Th Pajak ybs.  Dikenakan PPh FINAL = 1% DPP untuk menghitung PPh FINAL yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan. 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

35 TERIMAKASIH, WASSALAM 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM

36 SOAL TUGAS PT.Elmar, perusahaan mebelair, transaksi bulan Okt.2015 sbb : Pembelian BKP bahan lokal Rp.300 juta Pembelian bahan impor Rp.700 juta tarif PPnBM = 20% Membayar jasa desainer dari LN = Rp.125 juta Dijual 1 set mebelair kamar tidur dengan rincian sbb : 1 unit tempat tidur Rp.350 juta 1 unit sofa Rp.150 juta 1 unit almari dobel 4 Rp.250 juta 4 unit lampu Rp.5,5 juta/unit 1 unit meja rias Rp.200 juta 4 unit kaca Rp.6,5 juta/unit PPnBM =35% dari total penjualan mebelair Penjualan 10 set meja & kursi Rp.16 juta/set Pembelian bahan lokal Rp.250 juta Penjualan 2000 unit juta/unit Pembelian bahan lokal Rp.150 juta Diminta : Perhitungan PPN dan PPnBM yang harus dibayar untuk bulan Nov-2015 11/10/2018 8:50 PM EL-FAROUK & TEAM


Download ppt "Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan atas Barang Mewah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google