Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK."— Transcript presentasi:

1 UU KIP Ketty Tri Setyorini

2 UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK BADAN PUBLIK  Individu  Kelompok Masyarakat  Badan Hukum

3 TUJUAN UU KIP  mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik  mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa PEMOHON BADAN PUBLIK  menjamin hak untuk tahu  mendorong partisipasi

4 HAK (UU KIP) PUBLIKBADAN PUBLIK  Memperoleh Informasi Publik Menolak memberikan informasi yang dikecualikan  Menghadiri pertemuan publik Menolak memberikan informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan  Memohon Informasi publik Menolak Permohonan yang tidak sesuai prosedur  Mengajukan sengketa/ gugatan

5 KEWAJIBAN (UU KIP) PUBLIKBADAN PUBLIK  Menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­undangan  menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik  Mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik,  menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan  membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil

6 AKTIF (Wajib disediakan atau diumumkan tanpa diminta) TERSEDIA SETIAP SAAT TERSEDIA SETIAP SAAT DIUMUMKAN BERKALA DIUMUMKAN BERKALA DIUMUMKAN SERTA-MERTA DIUMUMKAN SERTA-MERTA TERTUTUP (RAHASIA) TERTUTUP (RAHASIA) DIKECUALIKAN (Tidak boleh diketahui oleh publik) Pasal 17 TERBUKA LAINNYA PASIF (Hanya disediakan ketika ada permintaan) Pasal 22 (10+7 hk) Berkonsekuensi negatif jika ditutup atau jika tidak diberikan Berkonsekue nsi negatif jika dibuka atau jika diberikan KONSEKUENSI TERHADAP KEHIDUPAN WARGA NEGARA Pasal 10 UU KIP: Suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. PASAL 11 UU KIP a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b.hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e.perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f.informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g.prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h.laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PASAL 11 UU KIP a.daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; b.hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; c.seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; d.rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; e.perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; f.informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; g.prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau h.laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. PASAL 9 UU KIP a.informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b.informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d.informasi lain yaang diatur dalam peraturan perundang­undangan. PASAL 9 UU KIP a.informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b.informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c.informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d.informasi lain yaang diatur dalam peraturan perundang­undangan.

7 KERAHASIAAN NEGARA KERAHASIAAN UNTUK PERSAINGAN YG SEHAT KERAHASIAAN ATAS HAK PRIBADI Pasal 17 a,c,d,e,f, iPasal 17 bPasal 17 g, h a.Dapat menghambat proses Penegakan Hukum c.Dapat membahayakan Pertahanan dan Keamanan d.Dapat mengungkap Kekayaan alam Indonesia e.Dapat membahayakan ketahanan Ekonomi Nasional f.Dapat mengganggu Hubungan Internasional i.Surat-surat badan publik yang sifatnya rahasia, kecuali atas putusan Komisi Informasi dan Pengadilan. b. Dapat mengganggu perlindungan Persaingan usaha yang sehat dan Perlindungan atas Kekayaan intelektual g. Dapat mengungkap Akta Otentik dan Wasiat seseorang h. Dapat mengungkap Informasi Pribadi (finansial, kapabilitas, riwayat hidup, kondisi fisik dan psikologis) Pasal 18 ayat (2 ): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik Pasal 18 ayat (2 ): Tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila : a.pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis; dan/atau b.pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan­jabatan publik j. Dilarang berdasarkan undang-undang lain PENGECUALIAN INFORMASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG

8 8 Alur Permohonan Informasi TIDAK PUAS 5 5 MEJA INFORMASI KEBERATAN ATASAN PPID 6 6 4 4 PUAS SELESAI SELESAISELESAI PUAS 7 7 TIDAK PUAS 8 8 8 10+7 H Menanggapi Permohonan Informasi 30 H Mengajukan Keberatan 30 H Menaggapi Keberatan 14 H Mengajukan Sengketa 1 1 PEMOHON 3 3 PPID 2 2 MEJA INFORMASI

9 NOKAB/KOTAVISITASI (50%)WEBSITE 50%)NILAI TOTAL 1Kab Blitar 100 2Kab Bojonegoro 10097,5 98,75 3Kab Banyuwangi 9091,7 90,85 4Kab Pamekasan 91,587,5 89,5 5Kota Blitar 8479,2 81,6 6Kota Surabaya 73,587,5 80,5 7Kab Sampang 95,550,4 72,95 8Kota Malang 76,566,9 71,7 9Kota Mojokerto 7556,5 65,75 10Kab Bangkalan 7056,3 63,15 11Kota Probolinggo 40,585 62,75 12Kab Lamongan 63,556,9 60,2 Hasil Monev PPID Tahun 2016

10 NOKAB/KOTAVISITASI (50%)WEBSITE 50%)NILAI TOTAL 13Kota Madiun4766,356,65 14Kab Malang76,535,856,15 15Kab Ponorogo56,549,452,95 16Kab Mojokerto4164,852,9 17Kab Ngawi5446,950,45 18Kab Pacitan4553,349,15 19Kab Lumajang2472,548,25 20Kab Trenggalek882,945,45 21Kab Tuban53,535,844,65 22Kota Pasuruan4238,340,15 23Kab Magetan3041,335,65 24Kab Jombang2050,635,3 Hasil Monev PPID Tahun 2016

11 NOKAB/KOTAVISITASI (50%)WEBSITE 50%)NILAI TOTAL 25Kab Kediri3139,235,1 26Kab Probolinggo36,53033,25 27Kota Batu3624,230,1 28Kab Pasuruan257,929,95 29Kab Bondowoso454,829,4 30Kab Gresik056,328,15 31Kota Kediri1044,827,4 32Kab Tulungagung13,536,525 33Kab Nganjuk1227,519,75 34Kab Madiun63018 35Kab Sidoarjo429,216,6 36Kab Sumenep13,517,515,5 37Kab Situbondo1217,514,75 38Kab Jember820,614,3 Hasil Monev PPID Tahun 2016

12


Download ppt "UU KIP Ketty Tri Setyorini. UU KIP Eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang mendapat APBD / APBN atau sumbangan masyarakat PEMOHON / PUBLIK."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google