Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"— Transcript presentasi:

1 PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN

2 Agenda Pajak dan Akuntansi Akuntansi Pajak Penghasilan Ilustrasi

3 Pajak dalam Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan Laporan laba rugi Arus kas

4 Pajak dalam Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan keuangan

5 Pajak dalam Laporan Keuangan PT
Pajak dalam Laporan Keuangan PT. Pertamina (Persero) LK 31 Desember 2013 Catatan atas LK

6 Perbedaan Pajak dan Akuntansi -1
PSAK Undang-Undang AKUNTANSI PAJAK PERBEDAAN Permanen Temporer BOOK TAX GAP/ DFFERENCE – Tax Planning atau Tax Avoidance Pajak Tangguhan: Aset / Liabilitas Beban/Pendapatan

7 Trade off Akuntansi dan Pajak
Pajak  Penghasilan Kena Pajak besar akan menyebabkan pajak yang harus dibayarkan besar  beban perusahaan besar. Akuntansi : Laba sebelum pajak besar akan menyebabkan laba yang dilaporkan besar  nilai perusahaan menjadi tinggi Trade off : jika laba besar, perusahaan harus menanggung beban pajak yang semakin besar Trade off ini akan semakin kecil untuk perusahaan terbuka, karena kepentingan pemegang saham menginginkan laba yang tinggi  sehingga pajak tidak dapat dikecilkan.

8 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 46 Akuntansi Pajak Penghasilan
Adopsi IAS 12 Accounting for Income Tax mengatur - beban pajak penghasilan dan pajak tangguhan Sebelum PSAK 46: Beban pajak dalam laporan laba rugi adalah pajak terutang menurut fiskal  SAK ETAP PSAK (eff 1 Jan 1999 perusahaan listed dan 1 Jan 2001 non listed) Beban pajak : kini dan tangguhan Aktiva / kewajiban pajak tangguhan PSAK 46 Revisi Menyesuaikan dengan IAS 12 – ilustrasi, definisi Perbedaan dengan IAS 12 – definisi pajak tangguhan, konsolidasian, pajak final, SKP PSAK 46 Revisi 2013 – pengaturan pajak final dan hal khusus dihilangkan ditambahkan pajak tangguhan aset tidak disusutkan dan properti investasi PSAK 46 Revisi 2017 – Pengakuan Aset Pajak Tangguhan untuk Rugi yang Belum Direalisasi

9 Tujuan PSAK 46 Mengatur perlakuan akuntansi untuk pajak penghasilan
Bagaimana mmenghitung konsekuensi pajak : pemulihan (penyelesaian) jumlah tercatat aset (liabilitas) di masa depan yang diakui pada laporan posisi keuangan entitas. transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian lain pada periode kini yang diakui pada laporan keuangan entitas. Mengatur pengakuan aset pajak tangguhan yang berasal dari sisa rugi yang dapat dikompensasi ke tahun berikut. Pengakuan aset atau liabilitas  entitas akan memulihkan atau menyelesaikan jumlah tercatat tersebut ddengan pembayaran pajak di masa depan lebih besar / lebih kecil . Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.

10 Ruang Lingkup PSAK 46 Diterapkan untuk akuntansi pajak penghasilan.
Pajak penghasilan termasuk semua pajak dalam negeri maupun luar negeri yang didasarkan pada laba kena pajak. Pajak penghasilan termasuk : pemotongan pajak entitas anak, entitas asosiasi atau ventura bersama atas distribusi kepada entitas pelapor. Tidak berlaku pada : Hibah pemerintah (PSAK 61: Akuntansi Hibah Pemerintah dan Pengungkapan Bantuan Pemerintah) atau kredit pajak investasi. Namun, Tapi berlaku atas perbedaan temporer yang dapat ditimbulkan dari hibah tersebut atau kredit pajak investasi.

11 Definisi Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat adanya: perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan. Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer kena pajak. Net Aset fiskal > Net Aset Akuntansi Laba Pajak > Laba Akuntansi Net Aset fiskal < Net Aset Akuntansi Laba Pajak < Laba Akuntansi

12 Definisi Beban pajak (Penghasilan pajak) adalah jumlah agregat pajak kini dan pajak tangguhan yang diperhitungkan dalam menentukan laba atau rugi pada satu periode  dipadankan dengan dengan laba akuntansi Dasar pengenaan pajak atas aset atau liabilitas adalah jumlah teratribusi atas aset atau liabilitas untuk tujuan pajak dengan aset atau liabilitas untuk tujuan pajak Laba akuntansi adalah laba atau rugi selama satu periode sebelum dikurangi beban pajak. Laba kena pajak atau laba fiskal (rugi pajak atau rugi fiskal) adalah laba (rugi) selama satu periode yang dihitung berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Otoritas Pajak atas pajak penghasilan yang terutang (dilunasi). Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas.

13 Definisi Pajak kini adalah jumlah pajak penghasilan yang terutang (dilunasi) atas laba kena pajak (rugi pajak) untuk satu periode. Untuk entitas konsolidasi termasuk laba atas anak perusahaan Perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aset atau liabilitas pada posisi keuangan dengan dasar pengenaan pajaknya. Perbedaan temporer dapat berupa: Perbedaan temporer kena pajak – liabilitas – menimbulkan jumlah kena pajak dalam penentuan laba (rugi) kena pajak pada periode masa depan jika jumlah tercatat aset atau liabiltias diselesaikan. Perbedaan temporer dapat dikurangkan – aset - menimbulkan jumlah yang dapat dikurangkan dalam penentuan laba (rugi) kena pajak pada periode masa depan jika jumlah tercatat aset atau liabiltias diselesaikan.

14 Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan pajak aset adalah jumlah yang dapat dikurangkan, untuk tujuan pajak, Biaya perolehan mesin 400. Untuk tujuan pajak, penyusutan mesin dikurangkan sebesar 80. Dasar pengenaan pajak mesin adalah 320. Piutang bunga memiliki jumlah tercatat 100. Penerimaan bunga dikenakan pajak dengan dasar kas. Dasar pengenaan pajak pendapatan bunga adalah nihil. Piutang usaha memiliki jumlah tercatat 300. Pendapatan usaha terkait sudah termasuk dalam laba kena pajak. Dasar pengenaan pajak piutang usaha adalah 300. Jumlah tercatat piutang dividen dari entitas anak 200. Dividen bukan obyek pajak. Secara substansi jumlah tercatat ast dikuangkan terhadap manfaat ekonomi. Dasar pengenaan pajak piutang dividen adalah 200. Piutang pinjaman 200jutaPembayaran kembali tidak mempunyai konsekuensi pajak. Dasar pengenaan pajak piutang pinjaman adalah 200 juta.

15 Dasar Pengenaan Pajak Dasar pengenaan pajak liabilitas adalah jumlah tercatat liabilitas dikurangi dengan jumlah yang dapat dikurangkan untuk tujuan pajak berkenaan dengan liabilitas tersebut pada periode masa depan. Jumlah tercatat liabilitas jangka pendek termasuk beban yang masih harus dibayar sebesar 100. Beban terkait akan dikurangkan untuk tujuan pajak dengan dasar kas. DPP beban yang masih harus dibayar adalah nihil. Jumlah tercatat liabilitas jangka pendek termasuk beban yang masih harus dibayar sebesar 100. Beban tersebut telah dikurangkan untuk tujuan pajak. Dasar pengenaan pajak atas beban yang masih harus dibayar adalah 100. Jumlah tercatat utang sebesar 100. Pelunasan utang tersebut tidak mempunyai konsekuensi pajak. Dasar pengenaan pajak atas utang adalah 100.

16 DPP - konsolidasi Dalam laporan keuangan konsolidasi, perbedaan temporer ditentukan dengan membandingkan nilai tercatat aset dan liablitas pada laporan keuangan konsolidasi dengan DPP-nya. Jika entitas melaporkan menggunakan SPT konsolidasi, dasar pengenaan merujuk pada SPT konsolidasi. Entitas menentukan dasar pengenaan pajak merujuk pada SPT masing-masing entitas, jika entitas tidak diizinkan oleh peraturan yang berlaku untuk membuat SPT konsolidasi.

17 Pengakuan pajak kini Jumlah pajak kini, yang belum dibayar harus diakui sebagai liabilitas. Apabila jumlah pajak yang telah dibayar melebihi jumlah pajak terutang, maka selisihnya, diakui sebagai aset. Manfaat dari rugi pajak yang dapat ditarik kembali untuk memulihkan pajak kini dari periode sebelumnya diakui sebagai aset. Beban Pajak Kini Pajak dibayar dimuka = pajak kini < jumlah yang dibayarkan (PPh 28) Utang pajak = pajak kini >jumlah yang dibayarkan (PPh 29) Kompensasi kerugian yang dapat digunakan untuk memulihkan pajak = aset

18 Pajak kini Pajak kini = semua pajak terutang atas penghasilan yang diakui perusahaan pada periode tersebut: Pajak yang dibayarkan sesuai dengan SPT  hanya atas laba dari induk perusahaan Pajak atas penghasilan yang dikenakan pajak final Pajak atas anak perusahaan dan pajak atas dividen dari inverstasi yang dicatat dengan metode ekuitas Pajak yang telah dibayarkan namun menurut ketentuan pajak tidak boleh sebagai kredit pajak  pajak LN tidak dapat dikreditkan

19 Perbedaan Temporer Kena Pajak
Semua perbedaan temporer kena pajak diakui sebagai liabilitas pajak tangguhan, kecuali jika timbul perbedaan temporer kena pajak yang berasal dari: pengakuan awal goodwill; atau pada saat pengakuan awal aset atau liabilitas dari suatu transaksi yang: bukan transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi laba akuntansi dan laba kena pajak (rugi pajak). Perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, dan pengaturan bersama, maka liabilitas pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan paragraf 39.

20 Perbedaan Temporer Kena Pajak
Biaya perolehan aset 150, memiliki jumlah tercatat 100. Akumulasi penyusutan untuk tujuan pajak adalah 90 dan tarif pajak 25%. Dasar pengenaan pajak aset adalah 60 ( ). Untuk memulihkan jumlah tercatat 100, maka entitas harus memperoleh laba kena pajak sebesar 100, tetapi hanya mampu mengurangi penyusutan pajak sebesar 60. Akibatnya, entitas akan membayar pajak penghasilan sebesar 10 (40 x 25%) apabila dapat memulihkan jumlah tercatat aset. Perbedaan antara jumlah tercatat sebesar 100 dan dasar pengenaan pajak sebesar 60 adalah perbedaan temporer kena pajak sebesar 40. Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan sebesar 10 (40 x 25%) menggantikan pajak penghasilan yang akan dibayarkan apabila dapat memulihkan jumlah tercatat aset tersebut.

21 Perbedaan Temporer Pendapatan bunga termasuk dalam laba akuntansi dalam dasar proporsi waktu tapi mungkin saja pendapatan bunga dihitung dalam laba kena pajak ketika kas diterima. Penyusutan yang digunakan dalam penghitungan pajak berbeda dengan penyusutan dalam akuntansi. Perbedaan temporernya adalah selisih antara jumlah tercatat aset dan DPP Biaya pengembangan dapat dikapitalisasi dalam akuntansi, tetapi untuk penentuan laba kena pajak, biaya pengembangan dikurangkan dalam menentukan laba kena pajak pada periode saat terjadinya.

22 Kombinasi Bisnis Dengan pengecualian terbatas, aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih dalam kombinasi bisnis diakui dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi. Perbedaan temporer timbul apabila dasar pengenaan pajak aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas diambil-alih tidak terpengaruh oleh kombinasi bisnis atau terpengaruh dengan cara berbeda. Misalnya, apabila jumlah tercatat aset disesuaikan ke nilai wajarnya tetapi dasar pengenaan pajak aset tersebut tetap sebesar harga perolehan sebelumnya, maka timbul perbedaan temporer yang mengakibatkan timbulnya liabilitas pajak tangguhan.

23 Aset tercatat pada Nilai Wajar
PSAK mengizinkan atau menetapkan aset tertentu dicatat pada nilai wajar atau dinilai kembali. Dalam hal revaluasi atau penyajian kembali mempengaruhi laba kena pajak (rugi pajak) untuk periode kini DPP aset disesuaikan sehingga tidak ada perbedaan temporer. Apabila revaluasi atau penyajian kembali aset tidak mempengaruhi laba kena pajak, DPP aset tidak disesuaikan sehingga terdapat perbedaan temporer. Pemulihan jumlah tercatat di masa depan akan menghasilkan aliran manfaat ekonomi kena pajak. Perbedaan antara jumlah tercatat aset yang telah dinilai kembali dan dasar pengenaan pajak merupakan perbedaan temporer sehingga menimbulkan liabilitas pajak tangguhan atau aset pajak tangguhan, walaupun : Entitas tidak bermaksud melepaskan aset, terpulihkan melalui penggunaan atau pajak atas capital gain ditangguhkan jika hasil pelepasan diinvestasikan pada ast serupa

24 Goodwill Apabila jumlah tercatat goodwill yang timbul pada transaksi kombinasi bisnis lebih rendah daripada dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut menimbulkan aset pajak tangguhan. Aset pajak tangguhan yang ditimbulkan dari pengakuan awal goodwill diakui sebagai bagian akuntansi atas kombinasi bisnis sepanjang kemungkinan besar laba kena pajak tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan.

25 Goodwill Kombinasi bisnis suatu entitas mengakui goodwill sebesar Rp yang memiliki dasar pengenaan pajak nihil. Entitas tidak boleh mengakui liabilitas pajak tangguhan yang dihasilkan (15a). Jika entitas selanjutnya mengakui kerugian penurunan Rp atas goodwill tersebut, maka jumlah perbedaan temporer kena pajak berkaitan pada goodwill berkurang dari Rp menjadi Rp8.000, dengan menimbulkan penurunan pada nilai liabilitas pajak tangguhan yang tidak diakui. Penurunan pada nilai tersebut dianggap berkaitan dengan pengakuan awal goodwill sehingga tidak dapat diakui

26 Pengakuan Awal –Aset dan Liabilitas
Perbedaan temporer mungkin timbul pada saat pengakuan awal suatu aset atau liabilitas. Sebagian atau seluruh biaya perolehan suatu aset tidak dapat dikurangkan untuk tujuan pajak. Metode akuntansi untuk perbedaan temporer tersebut, bergantung dari sifat transaksi yang menyebabkan dilakukannya pengakuan awal aset atau liabilitas. Dalam kombinasi bisnis  liabilitas dan aset terkait dengan goodwill atau keuntungan pembelian diskon. Aset yang menurut tujuan pajak depresiasinya tidak dapat dilakukan. Capital gain dan loss juga tidak diakui menurut pajak  tidak ada pengakuan pajak tangguhan.

27 Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh perbedaan temporer dapat dikurangkan, sepanjang kemungkinan besar bahwa laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang cukup memadai sehingga perbedaan temporer dapat dikurangkan tersebut dapat dimanfaatkan, kecuali jika aset pajak tangguhan timbul dari pengakuan awal aset atau pengakuan awal liabilitas dalam transaksi yang: bukan dari transaksi kombinasi bisnis; dan pada saat transaksi, tidak mempengaruhi baik laba akuntansi maupun laba kena pajak (rugi pajak) Akan tetapi, untuk perbedaan temporer dapat dikurangkan dihubungkan dengan investasi entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta ventura bersama, maka aset pajak tangguhan harus diakui sesuai dengan cara khusus. (par 44)

28 Contoh Perbedaan Temporer Dapat Dikurangkan
Entitas mengakui liabilitas 100 untuk biaya garansi produk yang masih harus dibayar. Untuk tujuan pajak, maka biaya garansi produk tidak akan dikurangkan hingga entitas membayar klaim. Tarif pajak 25%. DPP liabilitas adalah nihil Dalam pelunasan liabilitas atas jumlah tercatat, maka entitas akan mengurangi laba kena pajak masa depan dengan jumlah 100 dan akibatnya mengurangi pembayaran pajak masa depan sebesar 25 (100 x 25%). Selisih antara jumlah tercatat 100 dan dasar pengenaan pajak nihil merupakan perbedaan temporer yang dikurangkan sebesar 100. Oleh karena itu, entitas mengakui aset pajak tangguhan sebesar 25 (100 x 25%), kemungkinan bahwa entitas menghasilkan laba kena pajak yang mencukupi pada periode masa depan untuk memanfaatkan dari pengurangan pembayaran pajak.

29 Perbedaan Temporer dapat dikurangkan
biaya manfaat pensiun dapat dikurangkan dalam menentukan laba akuntansi sebagai jasa yang diberikan oleh pegawai, tetapi biaya tersebut baru dapat dikurangkan dalam perhitungan laba kena pajak pada saat iuran atau manfaat pensiun tersebut dibayar oleh entitas. biaya riset diakui sebagai beban dalam menentukan laba akuntansi pada periode saat terjadinya tapi tidak diperkenankan sebagai pengurangan dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak) hingga periode selanjutnya. dengan beberapa pengecualian, maka entitas mengakui aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil-alih dalam kombinasi bisnis pada nilai wajar saat tanggal perolehan. Liabilitas diakui tetapi biaya baru dapat dikurangkan di masa depan untuk tujuan pajak. aset tertentu dapat dicatat pada nilai wajar, atau dapat dinilai kembali tanpa penyesuaian ekuivalen yang dibuat untuk tujuan pajak

30 Pertimbangan laba kena pajak memadai ??
Rugi Pajak Belum Dikompensasi dan Kredit Pajak Belum Dimanfaatkan (Unused Tax Credits) Aset pajak tangguhan diakui untuk akumulasi rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan apabila besar kemungkinan laba kena pajak masa depan akan memadai untuk dimanfaatkan dengan rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan. Pertimbangan laba kena pajak memadai ?? Otoritas pajak yang sama Entitas akan mendapat laba kena pajak sebelum daluwarsa Rugi karena kasus tidak berulang Perencanaan pajak sehingga kompensasi dapat dimanfaatkan

31 Penilaian Kembali Aset Pajak Tangguhan Tidak Diakui
Pada setiap akhir periode pelaporan, entitas menilai kembali aset pajak tangguhan. Entitas mengakui aset pajak tangguhan tidak diakui sebelumnya apabila kemungkinan besar laba kena pajak masa depan akan tersedia untuk dipulihkan. Sebagai contoh, perbaikan kondisi perekonomian meningkatkan kemampuan entitas untuk menghasilkan laba kena pajak dalam jumlah yang memadai pada periode masa depan sehingga aset pajak tangguhan yang sebelumnya tidak diakui menjadi memenuhi kriteria pengakuan

32 Anak, Cabang, Asosiasi, Pengaturan Bersama
Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer kena pajak terkait dengan investasi pada entitas anak, cabang, dan asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama, kecuali sepanjang kedua kondisi berikut telah terpenuhi: entitas induk, investor atau venturer mampu mengendalikan waktu pemulihan perbedaan temporer; dan kemungkinkan besar perbedaan temporer akan terpulihkan di masa depan yang dapat diperkirakan.

33 Anak, Cabang, Asosiasi, Pengaturan Bersama
Entitas harus mengakui aset pajak tangguhan untuk semua perbedaan temporer dapat dikurangkan yang ditimbulkan dari entitas anak, cabang dan entitas asosiasi, serta bagian partisipasi dalam ventura bersama sepanjang dan hanya sepanjang kemungkinan besar terjadi: perbedaan temporer akan terpulihkan pada masa depan yang dapat diperkirakan; dan laba kena pajak akan tersedia dalam jumlah yang memadai sehingga perbedaan temporer dapat dimanfaatkan.

34 Pengukuran Liabilitas (aset) pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya diukur sebesar jumlah yang diharapkan untuk dibayar (direstitusi) kepada otoritas perpajakan, yang dihitung menggunakan tarif pajak (peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan. Aset dan liabilitas pajak tangguhan harus diukur dengan menggunakan tarif pajak yang akan berlaku pada saat aset dipulihkan atau liabilitas diselesaikan, yaitu dengan tarif pajak (dan peraturan pajak) yang telah berlaku atau yang telah secara substantif berlaku pada periode pelaporan. Perubahan Tarif

35 Pengukuran - contoh Jumlah tercatat aset adalah 100 dan dasar pengenaan pajak sebesar 60. Tarif pajak 20% akan diterapkan jika aset terjual dan tarif pajak 30% akan diterapkan pada penghasilan lain. Entitas mengakui liabilitas pajak tangguhan sebesar 8 (40 x 20%) jika diharapkan untuk menjual aset tanpa penggunaan lebih lanjut dan liabilitas pajak tangguhan sebesar 12 (40 x 30%) apabila entitas masih tetap memakai aset dan memulihkan jumlah tercatatnya melalui pemakaian

36 Pengukuran - contoh Biaya perolehan aset 100 dan jumlah tercatat sebesar 80 serta dinilai kembali menjadi 150. Tidak ada penyesuaian ekuivalen dibuat untuk tujuan pajak. Akumulasi penyusutan untuk tujuan pajak adalah 30 dan tarif pajak 30%. DPP aset adalah 70 dan terdapat perbedaan temporer kena pajak 80. Jika entitas berharap untuk memulihkan jumlah tercatat dengan menggunakan aset, terdapat liabilitas pajak tangguhan sebesar 24 (80 x 30%). Jika entitas berharap memulihkan jumlah tercatat dengan menjual aset secara cepat untuk pendapatan sebesar 150, maka liabilitas pajak tangguhan diperhitungkan sebagai berikut: Perbedaan Tarif Pajak Liabilitas Penyusutan pajak kumulatif % 9 Pendapatan melebihi biaya 50 nol - Total

37 Pos diakui dalam Laporan Laba Rugi
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui sebagai penghasilan atau beban pada laporan laba rugi, kecuali apabila pajak penghasilan yang berasal dari: suatu transaksi atau kejadian yang diakui, pada periode yang sama atau berbeda, di luar laporan laba rugi baik dalam pendapatan komprehensif lain maupun secara langsung dalam ekuitas. Atau kombinasi bisnis

38 Pos diakui di Luar Laporan Laba Rugi
Pajak kini dan pajak tangguhan diakui di luar laporan laba rugi apabila pajak terkait pada pos-pos tersebut pada periode yang sama atau berbeda, diakui di luar laporan laba rugi. Oleh karena itu, pada periode yang sama atau berbeda, pajak kini dan pajak tangguhan terkait dengan pos-pos yang diakui: dalam pendapatan komprehensif lain, harus diakui pada pendapatan komprehensif lain. langsung ke ekuitas, harus diakui langsung pada ekuitas.

39 Penyajian Saling hapus
Entitas melakuan saling hapus atas aset pajak kini dan liabilitas pajak kini jika dan hanya jika, entitas: Memiliki hak secara hukum untuk melakukan saling hapus jumlah yang diakui; dan Berniat untuk menyelesaikan dengan dasar neto, atau merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan. Entitas melakukan saling hapus aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan jika dan hanya jika: entitas memiliki hak secara hukum untuk saling hapus aset pajak kini terhadap liabilitas pajak kini; dan aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan terkait dengan pajak penghasilan yang dikenakan oleh otoritas pajak atas entitas kena pajak yang sama atau entitas kena pajak berbeda yang akan merelaisasikan secara bersama

40 Beban Pajak – Laba Rugi Aktivitas Normal
Beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktifitas normal disajikan tersendiri pada laporan laba rugi komprehensif. Jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laporan laba rugi secara terpisah, maka beban (penghasilan) pajak terkait dengan laba rugi dari aktivitas normal pada laporan keuangan disajikan terpisah.

41 Selisih Kurs PSAK 10 (revisi 2010): Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing mensyaratkan selisih kurs (exchange difference) tertentu diakui sebagai pendapatan atau beban, namun Pernyataan tersebut tidak mengatur spesifik apakah selisih kurs harus disajikan pada laporan laba rugi komprehensif. Selisih kurs dari penjabaran aset atau liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari penjabaran laporan keuangan entitas asing boleh dikelompokkan ke beban (penghasilan) pajak tangguhan, jika penyajian seperti itu dianggap paling bermanfaat untuk pengguna laporan keuangan.

42 Pengungkapan Komponen utama beban (penghasilan) pajak diungkapkan secara terpisah : beban (penghasilan) pajak kini; Penyesuaian atas pajak kini yang berasal dari periode sebelumnya; jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan baik yang berasal dari timbulnya perbedaan temporer maupun dari realisasinya; jumlah beban (penghasilan) pajak tangguhan terkait dengan perubahan tarif pajak atau penerapan peraturan perpajakan yang baru; jumlah manfaat yang ditimbulkan dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak kini; jumlah manfaat dari rugi pajak yang tidak diakui sebelumnya, kredit pajak, atau perbedaan temporer periode sebelumnya yang digunakan untuk mengurangi beban pajak tangguhan; Dll.

43 Pengungkapan Hal-hal yang juga diungkapkan secara terpisah:
Agregat pajak kini dan pajak tangguhan berkaitan dengan transaksi- transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan langsung ke ekuitas; jumlah pajak penghasilan berkaitan dengan setiap komponen pendapatan komprehensif lain penjelasan hubungan antara beban (penghasilan) pajak dengan laba rekonsiliasi angka antara beban (penghasilan) pajak dengan hasil perkalian laba akuntansi dan tarif pajak yang berlaku rekonsiliasi angka antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, penjelasan mengenai perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif pajak yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya; jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang boleh dikurangkan, rugi pajak belum dikompensasi dan kredit pajak belum dimanfaatkan yang tidak diakui sebagai aset pajak tangguhan pada laporan keuangan; jumlah agregat perbedaan temporer yang dihubungkan dengan investasi pada entitas anak, cabang dan perusahaan asosiasi dan bagian partisipasi dalam ventura bersama atas liabilitas pajak tangguhan yang belum diakui (lihat paragraf 40); dll

44 Dasar Kesimpulan Pajak Penghasilan Final dihapuskan – REVISI 2015
PSAK 46 menghilangkan pengakuran tentang pajak final dan pengaturan hal khusus untuk menyelaraskan dengan IAS 12 Income Taxes. Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan peraturan perpajakan dan pajak ini dikenakan atas laba kena pajak entitas. Pajak final dikenakan atas nilai brutonya dan akan dikenakan atas transaksi walaupun entitas mengalami kerugian. Pajak final sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia tidak termasuk dalam lingkup PSAK 46 X Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan. Atas penghasilan yang telah dikenakan PPh final, beban pajak diakui proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada periode berjalan. Selisih antara jumlah PPh final yang terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada perhitungan laba rugi diakui sebagai Pajak Dibayar Dimuka dan Pajak yang Masih Harus Dibayar. Akun Pajak penghasilan final dibayar dimuka harus disajikan terpisah dari pajak penghasilan final yang masih harus dibayar.

45 Perlakuan Pajak Penghasilan Final REVISI 2015
Pajak final yang dikenakan atas penghasilan (bukan pendapatan) merupakan skope PSAK 46 karena PSAK 46 hanya mengatur pajak atas penghasilan bukan atas pendapatan. Pajak final yang dikenakan atas penghasilan neto masuk ruang lingkup PSAK 46 Pajak final yang dikenakan atas penghasilan bruto / pendapatan tidak masuk ruang lingkup PSAK 46, sehingga diakui sebagai beban operasi bukan beban pajak penghasilan  basic conclusion IASB Konsekuensinya perusahaan yang pengenaan pajaknya final atas pendapatan memasukkan pajak yang dibayarkan bukan sebagai beban pajak penghasilan tetapi sebagai komponen beban. Pendapat tersebut mungkin menimbulkan interpretasi keliru karena terkesan perusahaan tidak membayar pajak padahal beban pajak merupakan minimum line item. Seharusnya pajak final yang dikenakan atas pendapatan dipandang sebagai pajak yang dihitung dengan cara berbeda. – (opini)

46 Amandemen 2017 Eksistensi perbedaan temporer dapat dikurangkan (26(d))
Menambahkan contoh ilustrasi untuk menglarifikasi bahwa perbedaan temporer dapat dikurangkan timbul ketika jumlah tercatat aset instrumen utang yang diukur pada nilai wajar dan nilai wajar tersebut lebih kecil dari dasar pengenaan pajaknya, tanpa mempertimbangkan apakah entitas memperkirakan untuk memulihkan jumlah tercatat instrumen utang melalui penjualan atau penggunaan, misalnya dengan memiliki dan menerima arus kas kontraktual, atau gabungan keduanya.

47 Amandemen 2017 Penilaian perbedaan temporer yang dapat dikurangkan (27A) untuk menentukan apakah laba kena pajak akan tersedia sehingga perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dapat dimanfaatkan, maka penilaian perbedaan temporer yang dapat dikurangkan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan pajak.

48 Amandemen 2017 Pengaruh aset pajak tangguhan terhadap laba kena pajak masa depan (29(a(i)) Menambahkan bahwa pengurangan pajak yang berasal dari pembalikan aset pajak tangguhan dikecualikan dari estimasi laba kena pajak masa depan. Lalu entitas membandingkan perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dengan estimasi laba kena pajak masa depan yang tidak mencakup pengurangan pajak yang dihasilkan dari pembalikan aset pajak tangguhan tersebut untuk menilai apakah entitas memiliki laba kena pajak masa depan yang memadai. Pemulihan aset yang melebihi jumlah tercatatnya (29A) Estimasi atas kemungkinan besar laba kena pajak masa depan dapat mencakup pemulihan beberapa aset entitas melebihi jumlah tercatatnya jika terdapat bukti yang memadai bahwa kemungkinan besar entitas akan mencapai hal tersebut.

49 Pajak kini Perusahaan memperoleh PKP sebesar 4 milyar. Termasuk dalam penghasilan tersebut penghasilan dari LN sebesar 500 juta yang telah dikenakan pajak sebesar 40%. Jumlah pajak yang telah dipotong oleh pihak lain adalah: PPh 21 atas gaji dan honor sebesar 500juta dan PPh 26 sebesar 100 juta atas gaji expat yang bekerja di perusahaan. PPh final sebesar 60 juta, PPh 23 tidak final sebesar 120 juta PPh 24 sebesar 200 juta PPh 25 sebesar 500 juta PPh 22 sebesar 100 juta Pajak kini anak perusahaan 300 juta Perusahaan mencatat pembayaran pajak dibayar dimuka baik final maupun tidak final sebagai pajak dibayar dimuka. PKP 4 milyar pajaknya = 1000 juta Kredit PPh jt Kredit PPh jt Kredit PPh jt Pph jt PPh 29 sebesar 155 jt Beban pajak jt Pajak dibayar dimuka PPh Pajak dibayar dimuka PPh Pajak dibayar dimuka PPh Pajak dibayar dimuka PPh Utang PPh Beban pajak jt Pajak dibayar dimuka PPh final 60 Pajak dibayar dimuka PPh Beban pajak kini parent : 1.135 = ( ) Beban Pajak kini konsolidasian = = juta

50 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Liabilitas 1
Ilustrasi: PT. Mitra melaporkan penghasilan sebesar dan beban sebesar untuk tiga tahun periode usahanya. Untuk tujuan pajak, penghasilan yang diterima sebesar , dan Bagaimana hal ini dilaporkan dalam laporan keuangan?

51 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Liabilitas 1
Laporan Keuangan 2011 2012 2013 Total Pendapatan Beban Laba sebelum pajak Pajak Penghasilan (25%) 35.000 35.000 35.000 Laporan Pajak 2011 2012 2013 Total Penghasilan Beban yang boleh dikurangkan Penghasilan kena pajak 80.000 Pajak terutang (25%) 20.000 45.000 40.000

52 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Liabilitas 1
Perbandingan 2011 2012 2013 Total Beban Pajak (PSAK) 35.000 35.000 35.000 Pajak Terutang (Fiskal) 20.000 45.000 40.000 Difference 15.000 (10.000) (5.000) Perbedaan tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan Tahun Jurnal Beban pajak tangguhan Liabilitas pajak tangguhan Beban pajak kini Utang pajak kini Saldo Utang pajak kini Beban pajak Beban pajak kini Beban pajak tangguhan 35.000 2011

53 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Liabilitas 1
Perbandingan 2011 2012 2013 Total Beban pajak (PSAK) 35.000 35.000 35.000 Pajak Terutang (Fiskal) 20.000 45.000 40.000 Difference 15.000 (10.000) (5.000) Perbedaan tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan Tahun Jurnal Liabilitas pajak tangguhan Manfaat pajak tangguhan Beban pajak kini Utang pajak kini Saldo Liabilitas pajak tangguhan 5.000 Utang pajak kini Beban pajak Manfaat pajak tangguhan (10.000) 35.000 2012

54 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Liabilitas 1
Perbandingan 2011 2012 2013 Total Beban pajak (PSAK) 35.000 35.000 35.000 Pajak Terutang (Fiskal) 20.000 45.000 40.000 Difference 15.000 (10.000) (5.000) Perbedaan tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan Tahun Jurnal Liabilitas pajak tangguhan 5.000 Manfaat pajak tangguhan 5.000 Beban pajak kini Utang pajak kini Saldo Utang pajak kini Beban pajak Manfaat pajak tangguhan (5.000) 35.000 2013

55 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Liabilitas 1
Laporan Posisi Keuangan Income Statement 2011 2011 Aset: Pendapatan: Beban: Liabilitas: Bbn pjk kini Bbn pjk tang Beban pajak Pajak tangguhan Utang pajak Equity: Laba bersih Pelaporan dalam laporan keuangan

56 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Aset 1
Ilustrasi : PT. Mawar memiliki saldo aset pajak tangguhan sebesar pada akhir 2012, yang muncul karena perbedaan temporer sebesar (tarif pajak 25%). Pada akhir tahun 2013 laba sebelum pajak dan terdapat koreksi positif sehingga penghasilan kena pajak sebesar Berdasarkan hasil review aset pajak tangguhan sebesar tidak dapat dipulihkan di masa mendatang (belum termasuk ).

57 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Aset 1 sebelum review
Akhir 2012 Tahun 2013 Akhir 2013 Laba sebelum pajak (PSAK) Perbedaan temporer Penghasilan kena pajak 25% Pajak terutang Tahun 2013 Laba sebelum pajak (PSAK) Pajak kini Beban (manfaat) pajak tangguhan ( ) Beban pajak penghasilan Laba bersih Beban pajak penghasilan Aset pajak tangguhan Utang pajak

58 Ilustrasi Perbedaan Temporer – Aset 1 setelah review
Tahun 2013 Laba sebelum pajak (PSAK) Pajak kini Beban (manfaat) pajak tangguhan ( ) Beban pajak penghasilan Laba bersih Pajak kini Pajak tangguhan ( ) Penilaian kembali Total Beban pajak penghasilan Utang pajak Aset pajak tangguhan Beban pajak penghasilan Penurunan nilai aset pajak tangguhan Beban pajak penghasilan Aset pajak tangguhan

59 Ilustrasi Perbedaan Permanen dan Temporer
Ilustrasi: PT. Merbabu melaporakan laba sebelum pajak sebesar pada tahun Terdapat perbedaan antara akuntansi dan pajak yang disebabkan oleh beberapa hal berikut: Depresiasi menurut pajak lebih besar dibandingkan menurut akuntansi sebesar Pendapatan sewa mesin menurut pajak lebih besar dibandingkan menurut akuntansi. Beban sumbangan sebesar tidak diperkenankan menurut pajak. Tarif pajak yang berlaku sebesar 25%, perbedaan tersebut akan dapat dipulihkan di masa mendatang. Entitas belum memiliki saldo aset/liabilitas pajak tangguhan.

60 Ilustrasi Perbedaan Permanen dan Temporer
2013 Aset Pajak Tangguhan Liabilitas Pajak Tangguhan Laba sebelum pajak (PSAK) Perbedaan depresiasi ( ) Perbedaan pendapatan sewa Perbedaan sumbangan Total penghasilan kena pajak Pajak terutang (fiskal) Pajak tangguhan Jurnal Beban Pajak penghasilan kini Aset pajak tangguhan Manfaat pajak tangguhan 50.000 ( ) Utang pajak penghasilan Liabilitas pajak tangguhan

61 ILUSTRASI Entitas A membeli mesin senilai /1/X1. Mesin menurut akuntansi didepresiasikan selama 5 tahun, tanpa nilai sisa. Untuk tujuan pajak mesin termasuk kelompok 1 didepresiasikan selama 4 tahun. Misalkan penghasilan entitas sebesar beban operasi selain depresiasi Ilustrasi perbedaan pajak dan akuntansi serta jurnalnya dapat dilihat dalam slide berikut ini.

62 ILUSTRASI Depresiasi menurut akuntansi 10.000/5=2.000 AKUNTANSI 20X1
Pendapatan 7.000 Bbn Operasi 2.000 Bbn Penyusutan Total Beban 4.000 Laba sblm pajak 3.000 Beban Pajak (akt) 750 Laba setelah pajak 2.250

63 ILUSTRASI Depresiasi menurut pajak 10.000/4=2.500 PAJAK 20X1 20X2 20X3
Pendapatan 7.000 Bbn Operasi 2.000 Bbn Penyusutan 2.500 Total Beban 4.500 Penghasilan kena pajak 5.000 Pajak terutang 625 1.250

64 ILUSTRASI 20X1 20X2 20X3 20X4 20X5 AKUNTANSI Laba sblm pajak 3.000
Beban Pajak (akt) 750 PAJAK Penghasilan kena pajak 2.500 5.000 Pajak terutang 625 1.250 Perbedaan Perbedaan laba 500 (2.000) Perbedaan pajak 125 (500) Liabilitas pajak tangguhan 250 375 Beban pajak (L/R) Beban pajak kini Beban pajak tangguhan Total beban pajak

65 ILUSTRASI Jurnal yang dibuat pada saat 20X1 – 20X4
Beban pajak tangguhan Liabilitas pajak tangguhan 125 Jurnal yang dibuat pada 20X5 Liabilitas pajak tangguhan 500 Beban (manfaat) pajak tangguhan 500 Pada awal tahun 2005, liabilitas pajak tangguhan terakumulasi sebesar 500. Pada akhir tahun 2005, setelah depresiasi dicatat, perbedaan menjadi tidak ada, sehingga liabilitas pajak tangguhan nilainya 0

66 ILUSTRASI – nilai sisa Entitas A membeli mesin senilai pada 2/1/X1. Mesin menurut akuntansi didepresiasikan selama 5 tahun, dengan nilai sisa 2000. Untuk tujuan pajak mesin termasuk kelompok 1 didepresiasikan selama 4 tahun. Misalkan penghasilan entitas sebesar beban operasi selain depresiasi Mesin tersebut tahun 20X6 masih digunakan dan pada awal 20X7 dijual dengan harga 3000 Ilustrasi perbedaan pajak dan akuntansi serta jurnalnya dapat dilihat dalam slide berikut ini.

67 ILUSTRASI – nilai sisa Depresiasi menurut akuntansi ( )/5=2.000 AKUNTANSI 20X1 20X2 20X3 20X4 20X5 20X6 20X7 Pendapatan 7.000 Keuntungan mesin 1.000 Bbn Operasi 2.000 Bbn Penyusutan Total Beban 4.000 Laba sblm pajak 3.000 5.000 6.000 Beban Pajak (akt) 750 1.250 1.500 Laba setelah pajak 2.250 3.750 4.500

68 ILUSTRASI – nilai sisa Depresiasi menurut pajak 10.000/4=2.500 PAJAK
20X1 20X2 20X3 20X4 20X5 20X6 20X7 Pendapatan 7.000 Keuntungan mesin 3.000 Bbn Operasi 2.000 Bbn Penyusutan Total Beban 5.000 Penghasilan kena pajak 8.000 Pajak terutang 500 1.250 Penghasilan stlh pajak 1.500 3.750 6.000

69 ILUSTRASI – nilai sisa 20X1 20X2 20X3 20X4 20X5 20X6 20X7 AKUNTANSI
20X1 20X2 20X3 20X4 20X5 20X6 20X7 AKUNTANSI Laba sblm pajak 3.000 5.000 6.000 Beban Pajak (akt) 750 1.250 1.500 PAJAK Penghasilan kena pajak 2.000 8.000 Pajak terutang 500 Perbedaan Perbedaan laba 1.000 -2.000 Perbedaan pajak 250 -500 Kewajiban pajak tangguhan Beban pajak (L/R) Beban pajak kini Beban pajak tangguhan Total beban pajak

70 ILUSTRASI Jurnal yang dibuat pada saat 20X1 – 20X4
Beban pajak tangguhan 250 Liabilitas pajak tangguhan 250 Jurnal yang dibuat pada 20X5 Liabilitas pajak tangguhan 500 Beban (manfaat) pajak tangguhan 500 Jurnal yang dibuat pada 20X7 Pada awal tahun 2005, liabilitas pajak tangguhan terakumulasi sebesar 1000. Pada akhir tahun 2005, setelah depresiasi dicatat, perbedaan direaliasasi 500, sehingga liabilitas pajak tangguhan nilainya 500 Perbedaan ini akan hilang pada saat aset tersebut terjual di tahun Pajak mengakui keuntungan akuntansi 1.000

71 ILUSTRASI – kerugian fiskal
Entitas A pada tahun 20x1 mengalami kerugian fiskal (diasumsikan kerugian akuntansi nilainya sama). Pada 20x2 entitas laba 2.000, 20x3 laba dan 20x4 laba sebesar Tidak terjadi perbedaan akuntansi dan pajak 20X1 20X2 20X3 20X4 Laba akuntansi (8.000) 2.000 3.000 5.000 Beban pajak kini - *500 Beban (manfaat) pajak tangguhan (2.000) 500 750 Total beban (manfaat) pajak 1.250 Laba setelah pajak (6.000) 1.500 2.250 3.750 (8.000) sudah dikompensasi dan tersisa X4 Sehingga atas – = harus dibayar pajaknya 25% * = 500

72 ILUSTRASI – kerugian fiskal
Tahun Jurnal 20X1 Aset pajak tangguhan 2.000 Manfaat pajak tangguhan 20X2 Beban pajak tangguhan 500 20X3 750 20X4 Beban pajak kini Utang pajak kini

73 Ilustrasi – Revaluasi Aset – Tax only
Entitas pada 1 Januari 2016 melakukan Revaluasi bangunan. Nilai tercatat fiskal dan akuntansi 0, bangunan direvaluasi menjadi juta. Pajak yang dibayarkan 3%. Beban pajak Kas Pada tahun 2016 nilai buku fiskal dan akuntansi berbeda sehingga perbedaan ini akan diakui sebagai beban pajak tangguhan. Beban pajak Kas Aset pajak tangguhan Manfaat pajak tangguhan Pada akhir tahun, aset didepresiasikan maka akan berdampak nilai aset pajak tangguhan berkurang. Pajak dibayarkan lebih kecil karena ada depresiasi. Beban pajak tangguhan 1.250 Aset pajak tangguhan

74 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Laporan posisi keuangan – aset/liabilitas pajak tangguhan

75 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain – beban pajak penghasilan dan pajak terkait item OCI

76 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Laporan arus kas – pembayaran pajak penghasilan badan

77 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – kebijakan akuntansi Pajak penghasilan kini dan tangguhan Beban pajak penghasilan terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak tersebut diakui dalam laba rugi, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang langsung diakui dalam ekuitas atau dalam penghasilan komprehensif lain. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam ekuitas atau penghasilan komprehensif lain. Pajak penghasilan kini dihitung dengan menggunakan tarif pajak yang telah diberlakukan pada tanggal posisi keuangan. Pajak penghasilan tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer antara dasar pengenaan pajak atas aset dan liabilitas dengan nilai tercatatnya. Pajak penghasilan tangguhan ditentukan menggunakan tarif pajak yang telah berlaku atau secara substantif berlaku pada tanggal pelaporan dan diharapkan akan diterapkan pada saat aset pajak tangguhan yang bersangkutan direalisasi atau pada saat liabilitas pajak tangguhan diselesaikan. Aset pajak penghasilan tangguhan diakui apabila besar kemungkinan bahwa jumlah penghasilan kena pajak pada masa mendatang akan memadai untuk mengkompensasi perbedaan temporer yang menimbulkan aset pajak tangguhan tersebut. Aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama, baik atas entitas kena pajak yang sama ataupun berbeda dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto.

78 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – Rincian Pajak Penghasilan

79 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – Rincian Pajak Penghasilan

80 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – Rincian Pajak Penghasilan

81 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – Rincian Pajak Penghasilan

82 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – Rincian Pajak Penghasilan

83 Ilustrasi – Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan – Rincian Pajak Penghasilan

84 Pajak tangguhan Aset Tetap
Perhitungan berdasarkan Pendekatan – posisi keuangan Jumlah aset tetap menurut fiskal Jumal aset tetap menurut akuntansi Selisih aset tetap tersebut akan diakui sebagai aset (liabilitas) pajak tangguhan, setelah dikalikan dengan tariff pajak yang berlaku. Beban (manfaat) pajak tangguhan adalah selisih antara aset (liabiltas) pajak tangguhan awal periode dikurangi aset (liabilitas) pajak tangguhan akhir periode Contoh 20X1 20X2 Aset tetap menurut akuntansi Aset tetap menurut fiskal Selisih Liabilitas Pajak tangguhan (25%) Beban pajak tangguhan

85 Pajak Tangguhan Manfaat Pensiun
Perhitungan berdasarkan Pendekatan – posisi keuangan Jumlah kewajiban manfaat pensiun menurut akuntansi Jumal kewajiban manfaat pensiun menurut fiskal 0 karena fiskal menggunakan pendekatan basis kas Selisih kewajiban manfaat pensiun tersebut dikurangkan dengan item yang diakui dalam OCI – manfaat pensiun diakui dalam laba rugi Contoh Kewajiban manfaat pensiun OCI Selisih Liabilitas pajak tangguhan (25%) Beban pajak tangguhan Pajak tangguhan terkait dengan OCI Perubahan OCI (L/R) Beban pajak tangguhan OCI

86 PSAK 70 ASET DAN LIABILITAS YANG TIMBUL DARI PENGAMPUNAN PAJAK

87 Ringkasan PSAK 70 Perusahaan dapat memilih menggunakan PSAK 25 atau menggunakan ketentuan khusus PSAK 70 Mengikuti standar akuntansi yang berlaku,  mengakui aset atau liabilitas tax amnesty sesuai dengan ketentuan PSAK 25 koreksi kesalahan sebagai konsekuensinya, sehingga akan dilakukan koreksi atas saldo laba. Mengikuti ketentuan khusus dalam PSAK 70, mengakui aset dan liabilitas sebesar jumlah aset yang dilaporkan dalam Surat Keterangan Pengampunan Pajak  tambahan modal disetor. Pencatatan awal atas aset atau liabilitas dari Pengampunan Pajak Mengikuti PSAK yang berlaku atau meneruskan penggunakan pengukuran yang telah dilakukan. Jika dilakukan pengukuran kembali maka perbedaan nilai akan dilaporkan dalam tambahan modal disetor. Untuk pengukuran berikutnya:

88 Tujuan Tujuan Mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (“UU Pengampunan Pajak”). Pernyataan ini tidak wajib diterapkan untuk unsur- unsur yang tidak material

89 Ruang Lingkup Dalam menentukan apakah entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya jika entitas mengikuti ketentuan dalam UU Pengampunan pajak. Entitas menerapkan persyaratan dalam pernyataan ini jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya. Pernyataan ini dapat diterapkan oleh entitas yang menggunakan SAK ETAP.

90 Definisi Aset pengampunan pajak adalah aset yang timbul dari pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Biaya perolehan aset pengampunan pajak adalah nilai aset berdasarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Lliabilitas pengampunan pajak adalah liabilitas yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap aset dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.

91 Definisi Surat Keterangan Pengampunan Pajak (Surat Keterangan) adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian pengampunan pajak. Dalam hal dalam jangka waktu 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan belum menerbitkan Surat Keterangan, maka Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dianggap sebagai Surat Keterangan. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak (Surat Pernyataan Harta) adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan aset, liabilitas, nilai aset neto, serta penghitungan dan pembayaran uang tebusan. Uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan pengampunan pajak.

92 Kebijakan Akuntansi PSAK yang berlaku  PSAK 25  par 6
Ketentuan Khusus diatur dalam par Pernyataan ini memberikan opsi bagi entitas pada saat pengakuan awal untuk mengukur aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai: Penerapan opsi kebijakan akuntansi dilakukan secara konsisten untuk seluruh aset dan liabilitas pengampunan pajak yang diakui

93 Kebijakan akuntansi Mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan oleh SAK; Entitas tidak mengakui suatu item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebut; dan Mengukur, menyajikan, serta mengungkapkan aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan SAK Pada saat diterbitkannya Surat Keterangan, entitas dalam laporan keuangannya: Konsekuensinya dampak pengakuan aset tersebut akan diakui sebagai koreksi di periode sebelumnya, sehingga harus diakui dalam saldo laba dan laporan keuangan disajikan kembali sesuai PSAK 25 Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 Entitas yang menggunakan SAK ETAP mengikuti ketentuan dalam SAK ETAP par 9.3

94 Pengakuan Entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak, jika pengakkuan atas aset dan liabilitas tersebut disyaratkan SAK. Entitas tidak mengnakuai suati item sebagai aset dan liabilitas, jika SAK tidak memperkenankan pengakuan item tersebtu Pengakuan

95 Pengukuran saat Pengakuan Awal
Aset pengampunan pajak diukur sebesar biaya perolehan aset pengampunan. Biaya perolehan aset pengampunan pajak merupakan deemed cost yang menjadi dasar bagi entitas dalam melakukan pengukuran setelah pengakuan awal. Liabilitas pengampunan pajak diukur sebesar kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau setara kas untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan langsung dengan perolehan aset pengampunan pajak. Selisih selisih antara aset pengampunan pajak dan liabilitas pengampunan pajak diakui dalam pos tambahan modal disetor di ekuitas. Jumlah tersebut tidak dapat diakui sebagai sebagai laba rugi direalisasi maupun direklasifikasi ke saldo laba. Tebusan yang dibayarkan diakui dalam laba rugi pada periode Surat Keterangan disampaikan.

96 Pengukuran saat Pengakuan Awal
Entitas melakukan penyesuaian atas saldo klaim, aset pajak tangguhan dan provisi dalam laba rugi pada peride Surat Keterangan disampaikan sesuai UU Pengampunan Pajak sebagai akibat hilangnya hak yang telah diakui sebagai klaim atas kelebihan pembayaran pajak, atas aset pajak tangguhan atas akumulasi rugi pajak belum dikompensasi, dan provisi pajak sebelum menerapkan Pernyataan ini.

97 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada SAK yang relevan, namun tidak terbatas pada: Properti investasi (PSAK 13) Persediaan (PSAK 14) Investasi pada asosiasi dan ventura bersama (PSAK 15) Aset tetap (PSAK 16) Aset takberwujud (PSAK 19) Instrumen keuangan (PSAK 55)

98 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Entitas diperkenankan tetapi tidak disyaratkan untuk mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak berdasarkan nilai wajar sesuai SAK pada tanggal Surat Keterangan. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada tanggal surat ekterangan dengan biaya perolehan aset dan liabilitas pengampunan yang telah diakui sebelumnya disesuaikan dalam saldo tambahan modal disetor. Nilai hasil pengukuran kembali menjadi dasar baru bagi entitas dalam menerapkan ketentuan pengukuran setelah pengakuan awal.

99 Pengukuran setelah Pengakuan Awal
Jika pengampunan pajak mengakibatkan entitas memperoleh pengendalian sesuai PSAK 65 selama periode pengukuran kembali, maka entitas disyaratkan mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pada tanggal surat keterangan. Periode pengukuran kembali dimulai setelah tanggal Surat Keterangan sampai dengan 31 Des 2017. Jika investee bukan entitas sepengendali menerapkan PSAK 22 (Kombinasi Bisnis) dan jika entitas sepengendali menerapkan PSAK 38 (Kombinasi Bisnis Entitas Sepengendali). Entitas menerapkan prosedur konsolidasi sesuai dengan PSAK 65 sejak pengukuran kembali Dari tanggal surat keterangan sampai sebelum menerapkan prosedur konsolidasi, entitas disyaratkan mengukur investasi pada anak dengan menggunakan metode biaya. Selisih pengukuran kembali antara nilai wajar pada Surat Keterangan dengan nilai yang telah diakui sebelumnya disesuikan dalam saldo tambahan modal disetor.

100 Penghentian Pengakuan
Entitas menerapkan kriteria penghentian pengakuan atas masing-masing aset dan liabilitas pengampunan pajak sesuai dengan ketentuan dalam SAK untuk masing-masing jenis aset dan liabilitas tersebut.

101 Penyajian Aset dan liabilitas pengampunan pajak disajikan secara terpisah dari aset dan liabilitas lainnya dalam laporan posisi keuangan, jika memilih kebijakan khusus dan tidak melakukan pengukuran kembali.(19) Menyajikan sesuai klasifikasi aset lancar dan tidak lancar serta liabilitas jangka pendek dan panjang , jika tidak dapat melakukan pemisahan diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar dan liabilitas jangka panjang (19) Entitas mereklasifikasi aset dan liabilitas pengampunan pajak sebelumnya sesuai par 19, ke dalam pos aset dan liabilitas serupa ketika: Entitas mengukur kembali aset dan liabilitas pengampunan pajak Entitas memperoleh pengendalian Entitas menyajikan kembali laporan keuangan terdekat sebelumnya jika tanggal laporan keuangan adalah setelah tanggal Surat Keterangan Tidak melakukan saling hapus antara aset dan liabilitas pengampunan pajak.

102 Pengungkapan Tanggal Surat Keterangan
Jumlah yang diakui sebagai aset pengampunan pajak berdasarkan Surat Keterangan serta jumlah liabilitas pengampunan pajak.

103 Ketentuan Transisi dan Tanggal Efektif
Entitas menerapkan ketentuan dalam PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan paragraf 41–53 jika memilih opsi sesuai sesuai par 6 (PSAK umum). Entitas menerapkan Pernyataan ini secara prospektif jika memilih opsi pengakuan khusus (par 7). Laporan keuangan untuk periode sebelum tanggal efektif Pernyataan ini tidak perlu disajikan kembali. Pernyataan berlaku sejak tanggal pengesahan UU Pengampunan Pajak.

104 Contoh 1 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak berupa: tanah miliar Bangunan miliar Nilai total aset perusahaan miliar; penjualan miliar dan ekuitas sebesar miliar Nilai pengampunan pajak total 15 miliar atau 1% dianggap tidak material maka entitas tidak menerapkan ketentuan dalam PSAK 70. Entitas mengakui aset tersebut sebagai aset tetap dan mencatatnya sesuai dengan nilai wajar yang dilaporkan.

105 Contoh 2 Entitas melakukan pengampunan pajak dengan melaporkan aset pajak pada 20 September 2016 berupa: Tanah miliar Bangunan miliar Nilai tersebut material dari keseluruhan aset entitas. Diketahui tanah dan bangunan tersebut diperoleh akhir tahun 2009 (1 Oktober) dengan harga 30miliar dan 80miliar. Uang tebusan yang dibayar sebesar 3miliar. Beban akan diakui sebesar 3miliar Jika mengikuti PSAK 25 maka akan diakui nilai tanah sebesar 30miliar dan nilai bangunan sebesar 80miliar. Akumulasi depresiasi dihitung sd 2015 (misal 40 tahun) = 80/40 *6= 12. Selisih akan diakui dalam saldo laba. Laporan keuangan tahun 2014 dan 2015 disajikan kembali. Tanah 30 Bangunan 80 Akumulasi depresiasi 12 Saldo laba 98 Beban pengampunan 3 Kas 3

106 Contoh 3 Jika mengambil opsi khusus maka Entitas akan mengakui aset saat terbit surat keterangan sebesar: Tanah – Aset TA 50 Bangunan – Aset TA 100 Tambahan modal disetor 150 Beban pengampunan 3 Kas 3 Jika pada 31 Desember 2016 entitas menilai kembali ternyata nilainya 60 dan 120 maka akan dibuat jurnal penyesuaian dan dilakukan reklasifikasi. Tanah Bangunan Tanah – Aset TA Tambahan modal disetor 30 Jika penilaian kembali dilakukan 2017 maka laporan keuangan 2016 disajikan kembali dan dilakukan reklasifikasi.

107 Dasar Kesimpulan UU Pengampunan Pajak mengatur ketentuan perpajakan, namun tidak mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. PSAK 70 mengatur perlakuan akuntansi atas aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak. (DK01) Memberikan opsi pengaturan khsusu dalam hal pengukuran dan penyajian aset dan liabilitas pengampunan berbeda dengan PSAK lain (DK02) Entitas yang menggunakan SAK ETAP dapat mengacu pada Par 9.3 SAK ETAP atau menggunakan opsi sesuai dengan PSAK 70 jika melakukan pengampunan pajak. (DK03)

108 Dasar Kesimpulan Situasi yang tidak praktis untuk menilai dengan nilai wajar aset sesuai SAK maka menggunakan nilai dalam Surat keterangan, merujuk pengaturan PSAK 61 Hibah (DK04) Ketiadaan opsi memberikan perbedaan permanen (DK05) Perlakukan sebagai modal disetor (DK 06): Aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak dapat dianalogikan dengan kontribusi dari atau distribusi ke pemegang saham . Kenaikan atau penurunan aset dan liabilitas tersebut bukan merupakan penghasilan atau beban entitas selama periode tersebut, sehingga transaksi tersebut diperlakukan sebagai transaksi ekuitas. Karena saldo laba mencerminkan jumlah kumulatif kinerja entitas, maka kenaikan atau penurunan yang timbul dari transaksi ekuitas tidak disajikan dalam saldo laba. Selisih antara nilai aset dan liabilitas yang timbul dari pengampunan pajak diakui dalam ekuitas (bukan pada saldo laba) sesuai PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan paragraf 109. (DK06).

109 Dasar Kesimpulan Pengukuran kembali untuk merpresentasikan nilai baru dan telah sesuai dengan SAK  tambahan modal disetor (DK08) Entitas memperoleh pengendalian – pengukuran kembali sd 31 Des karena TA berakhir 31 Maret 2017 (DK09) Uang tebusan – beban tahun berjalan. Koreksi atas provisi dan utang pajak  beban tahun berjalan (DK010-13) Penyajian (DK14-16) Aset pengampunan diukur dengan cara yang berbeda  penyajian terpisah Mengukur kembali  menggunakan dasar yang sama maka boleh digabungkan Pengungkapan (DK17)

110 ISAK 20 PERUBAHAN DALAM STATUS PAJAK ENTITAS ATAU PARA PEMEGANG SAHAMNYA

111 PERMASALAHAN Perubahan dalam status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dapat mempengaruhi liabilitas atau aset pajak kini dan liabilitas atau aset pajak tangguhan. Perubaan status pajak dapat terjadi karena, misalnya entitas yang go public, atau bila pemegang saham pengendali pindah ke luar negeri. ISAK 20 menjelaskan bagaimana entitas dapat memperhitungkan konsekuensi pajak atas perubahan status pajaknya atau para pemegang sahamnya.

112 INTERPRETASI Konsekuensi pajak kini dan pajak tangguhan atas perubahan status pajak entitas atau para pemegang sahamnya dikreditkan langsung atau dibebankan sesuai dengan posnya. Konsekuensi pajak yang terkait dengan laporan laba rugi dikreditkan langsung ke laporan laba rugi. Konsekuensi pajak yang terkait dengan pendapatan komprehensif lainnya dikreditkan langsung ke pendapatan komprehensif lainnya. Konsekuensi pajak yang terkait dengan ekuitas dikreditkan langsung ke ekuitas.

113 Contoh Di Indonesia, pada tahun 2009 entitas dikenai tarif pajak 28%. Tetapi untuk entitas yang melakukan IPO pada tahun 2009 dikenai tarif pajak 25% (harus memenuhi beberapa syarat tertentu). Atas perubahan tarif pajak dari 28% ke 25% maka konsekuensi pajaknya menjadi sbb:

114 Contoh Tarif pajak lama: 28% Tarif pajak baru: 25% Laporan Laba Rugi
Ex: piutang dagang, mesin Laporan Laba Rugi Ex: piutang dagang, mesin Pendapatan komprehensif lain Ex: Revaluasi aset tetap, perbedaan pertukaran karena translasi laporan keuangan operasional luar negeri Pendapatan komprehensif lain Ex: Revaluasi aset tetap, perbedaan pertukaran karena translasi laporan keuangan operasional luar negeri Ekuitas Ex: penyesuaian saldo awal saldo laba karena perubahan akuntansi secara restrospektif, pengakuan awal kompenen ekuitas atas instrumen keuangan majemuk Ekuitas Ex: penyesuaian saldo awal saldo laba karena perubahan akuntansi secara restrospektif, pengakuan awal kompenen ekuitas atas instrumen keuangan majemuk

115 ISAK 34 KETIDAKPASTIAN DALAM PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN

116 ISAK 34 Adopsi dari FRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments yang berlaku efektif per 1 Januari 2019. Pokok pembahasan Pertimbangan Perlakuan Pajak Tidak Pasti secara Terpisah Pemeriksaan oleh Otoritas Pajak Penentuan Laba Kena Pajak (Rugi Pajak), Dasar Pengenaan Pajak, Rugi Pajak yang Belum Digunakan, Kredit Pajak yang Belum Digunakan, dan Tarif Pajak Perubahan fakta dan keadaan

117 Latar Belakang Entitas menerapkan persyaratan dalam PSAK 46 berdasarkan peraturan pajak yang berlaku. Bagaimana peraturan pajak diterapkan untuk transaksi atau keadaan tertentu mungkin tidak jelas. Akseptabilitas perlakuan pajak tertentu berdasarkan peraturan pajak bisa jadi tidak diketahui sampai otoritas perpajakan atau pengadilan terkait mengambil keputusan di masa depan. Konsekuensinya, perselisihan atau pemeriksaan perlakuan pajak tertentu oleh otoritas perpajakan dapat mempengaruhi akuntansi entitas untuk aset dan liabilitas pajak kini atau aset dan liabilitas pajak tangguhan.

118 Latar Belakang Dalam Interpretasi ini:
‘perlakuan pajak’ mengacu pada perlakuan yang digunakan oleh entitas atau yang direncanakan untuk digunakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan pajak penghasilannya. ‘otoritas perpajakan’ mengacu pada badan yang memutuskan apakah perlakuan pajak dapat diterima berdasarkan peraturan pajak. Hal ini dapat mencakup pengadilan. ‘perlakuan pajak tidak pasti’ merupakan perlakuan pajak di mana terdapat ketidakpastian mengenai apakah otoritas perpajakan terkait akan menerima perlakuan pajak berdasarkan peraturan pajak. Sebagai contoh, keputusan entitas tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pajak penghasilannya dalam suatu yurisdiksi pajak, atau tidak memasukkan penghasilan tertentu dalam laba kena pajak, merupakan perlakuan pajak tidak pasti jika akseptabilitasnya tidak pasti berdasarkan peraturan pajak

119 Ruang Lingkup Interpretasi ini mengklarifikasi bagaimana persyaratan pengakuan dan pengukuran dalam PSAK 46: Pajak Penghasilan diterapkan ketika terdapat ketidakpastian atas perlakuan pajak penghasilan. Entitas mengakui dan mengukur aset atau liabilitas pajak kini atau aset atau liabilitas pajak tangguhan dengan menerapkan persyaratan dalam PSAK 46 berdasarkan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak yang ditentukan dengan menerapkan Interpretasi ini.

120 Permasalahan Ketika terdapat ketidakpastian pada perlakuan pajak penghasilan, Interpretasi ini mengatur: apakah entitas mempertimbangkan perlakuan pajak tidak pasti secara terpisah; asumsi yang dibuat entitas tentang pemeriksaan atas perlakuan pajak oleh otoritas perpajakan; bagaimana entitas menentukan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak; dan bagaimana entitas mempertimbangkan perubahan dalam fakta dan keadaan

121 Entitas Mempertimbangkan Perlakuan Pajak Tidak Pasti secara Terpisah
Entitas menentukan apakah akan mempertimbangkan setiap perlakuan pajak tidak pasti secara terpisah atau bersamaan dengan satu perlakuan pajak tidak pasti lainnya atau lebih berdasarkan pendekatan yang lebih baik dalam memprediksi penyelesaian ketidakpastian. Dalam menentukan pendekatan yang lebih baik dalam memprediksi penyelesaian ketidakpastian, entitas dapat mempertimbangkan, sebagai contoh, bagaimana entitas menyusun Surat Pemberitahuan pajak penghasilannya dan mendukung perlakuan pajaknya; atau bagaimana entitas memperkirakan otoritas perpajakan melakukan pemeriksaannya dan menyelesaikan isu yang dapat timbul dari pemeriksaan tersebut. Jika, dengan menerapkan paragraf 06, entitas mempertimbangkan lebih dari satu perlakuan pajak tidak pasti secara bersamaan, maka entitas memahami ‘perlakuan pajak tidak pasti’ dalam Interpretasi ini sebagai kelompok perlakuan pajak tidak pasti yang dipertimbangkan secara bersamaan.

122 Pemeriksaan oleh Otoritas Perpajakan
Dalam menilai apakah dan bagaimana perlakuan pajak tidak pasti mempengaruhi: penentuan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak, entitas mengasumsikan bahwa otoritas perpajakan akan memeriksa jumlah yang berhak untuk diperiksa dan otoritas tersebut memiliki pengetahuan penuh atas seluruh informasi terkait ketika melakukan pemeriksaan tersebut.

123 Penentuan Laba Kena Pajak (Rugi Pajak), Dasar Pengenaan Pajak, Rugi Pajak yang Belum Digunakan, Kredit Pajak yang Belum Digunakan, dan Tarif Pajak Entitas mempertimbangkan apakah besar kemungkinan otoritas perpajakan akan menerima perlakuan pajak tidak pasti. Jika entitas menyimpulkan bahwa besar kemungkinan otoritas perpajakan akan menerima perlakuan pajak tidak pasti, maka entitas menentukan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, atau tarif pajak secara konsisten dengan perlakuan pajak yang digunakan atau yang direncanakan untuk digunakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan pajak penghasilannya.

124 Penentuan Laba Kena Pajak (Rugi Pajak), Dasar Pengenaan Pajak, Rugi Pajak yang Belum Digunakan, Kredit Pajak yang Belum Digunakan, dan Tarif Pajak Jika entitas menyimpulkan bahwa besar kemungkinan otoritas perpajakan tidak akan menerima perlakuan pajak tidak pasti, maka Entitas merefleksikan dampak ketidakpastian perlakuan pajak dengan menggunakan salah satu dari metode berikut, bergantung pada metode mana yang entitas perkirakan dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik: jumlah yang paling mungkin–jumlah tunggal yang paling mungkin dalam rentang hasil yang mungkin. Jumlah yang paling mungkin dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik jika hasil yang memungkinkan adalah biner atau terkonsentrasi pada satu nilai. nilai ekspektasian–penjumlahan dari jumlah probabilitas tertimbang dalam rentang hasil yang mungkin. Nilai ekspektasian dapat memprediksi penyelesaian ketidakpastian dengan lebih baik jika terdapat rentang hasil yang memungkinkan yang tidak biner atau tidak terkonsentrasi pada satu nilai. Jika perlakuan pajak tidak pasti mempengaruhi pajak kini dan pajak tangguhan, maka entitas membuat pertimbangan dan estimasi yang konsisten untuk pajak kini dan pajak tangguhan.

125 Perubahan Fakta dan Keadaan
Entitas menilai kembali pertimbangan atau estimasi yang disyaratkan jika fakta dan keadaan yang dijadikan dasar dalam membuat pertimbangan atau estimasi berubah atau sebagai akibat dari informasi baru yang mempengaruhi pertimbangan atau estimasi tersebut. Sebagai contoh, perubahan fakta dan keadaan dapat mengubah kesimpulan entitas mengenai akseptabilitas perlakuan pajak atau estimasi entitas atas dampak ketidakpastian, atau keduanya. Entitas merefleksikan dampak atas perubahan dalam fakta dan keadaan atau atas informasi baru sebagai perubahan estimasi akuntansi dengan menerapkan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan. Entitas menerapkan PSAK 8: Peristiwa Setelah Periode Pelaporan untuk menentukan apakah perubahan yang terjadi setelah periode pelaporan merupakan peristiwa penyesuai atau nonpenyesuai

126 Contoh Perubahan Fakta dan Keadaan
Contoh perubahan fakta dan keadaan atau informasi baru yang, bergantung pada keadaan, dapat mengakibatkan penilaian kembali atas pertimbangan atau estimasi yang disyaratkan oleh Interpretasi ini mencakup, namun tidak terbatas pada, hal berikut: pemeriksaan atau tindakan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan. Sebagai contoh: persetujuan atau ketidaksetujuan oleh otoritas perpajakan atas perlakuan pajak atau perlakuan pajak serupa yang digunakan oleh entitas; informasi bahwa otoritas perpajakan telah menyetujui atau tidak menyetujui perlakuan pajak serupa yang digunakan oleh entitas lain; dan informasi mengenai jumlah yang diterima atau dibayar untuk menyelesaikan perlakuan pajak serupa. perubahan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas perpajakan. berakhirnya hak otoritas perpajakan untuk memeriksa atau memeriksa kembali perlakuan pajak

127 Pengungkapan Ketika terdapat ketidakpastian atas perlakuan pajak penghasilan, entitas menentukan apakah akan mengungkapkan: pertimbangan yang dibuat dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak dengan menerapkan PSAK 1: informasi mengenai asumsi dan estimasi yang dibuat dalam menentukan laba kena pajak (rugi pajak), dasar pengenaan pajak, rugi pajak yang belum digunakan, kredit pajak yang belum digunakan, dan tarif pajak dengan menerapkan PSAK 1 paragraf 125–129. Jika entitas menyimpulkan bahwa besar kemungkinan otoritas perpajakan akan menerima perlakuan pajak tidak pasti, maka entitas menentukan apakah akan mengungkapkan dampak potensial atas ketidakpastian tersebut sebagai kontinjensi terkait pajak dengan menerapkan PSAK 46:Pajak Penghasilan

128 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau

129 PERBEDAAN AKUNTANSI DAN PAJAK

130 Perbedaan Dasar Penilaian
Perbedaan PSAK dengan Ketentuan Perpajakan Perbedaan Dasar Penilaian Akuntansi Pajak Menggunakan Fair Value Asset dinilai dengan Fair Value setiap akhir tahun buku Menggunakan Historical Cost Ps. 10 UU PPh: Harga Perolehan/Harga Beli adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan/diterima. Apabila ada hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan/diterima

131 Perbedaan PSAK dengan Ketentuan Perpajakan
Perbedaan Prinsip Pengakuan Akuntansi Pajak Memperbolehkan menggunakan estimasi/perkiraan apabila harga pasar tidak diperoleh (karena tidak ada pasar aktif) Umumnya menggunakan Future cash Flow dan Appropriate Risk Adjusted Rates Diperbolehkan membentuk provision dan Cadangan Tidak diperbolehkan membentuk provision. Biaya yang dibebankan adalah biaya yang benar-benar terjadi (sudah terealiasasi) Tidak diperbolehkan membentuk cadangan, kecuali usaha tertentu (dfm Ps. 9 ayat (1) hrf c)

132 Perbedaan PSAK dengan Ketentuan Perpajakan
Perbedaan Prinsip Reporting AKUNTANSI PERPAJAKAN Menggunakan Mata Uang Fungsional SAK 10 Pembukuan dapat dilakukan dengan mata uang fungsional Tidak diatur mengenai mata uang pelaporan SAK ETAP, Bab 25 Mata uang Rupiah Mata uang pelaporan sama dengan mata uang pencatatan Mata Uang Utama Rupiah “Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan di Indonesia dengan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dalam Bahasa Indonesia atau dalam Bahasa Asing yang diijinkan Menteri Keuangan (UU KUP Ps. 28 ayat (4) . Diperbolehkan menggunakan mata uang fungsional Dalam Dollar DAN Bahasa Inggris (dengan permohonan, kecuali industri K3S, Kontrak Karya, BUT,KIK, terafiliasi langsung, dll)

133 PSAK 13: Properti Investasi
AKUNTANSI PERPAJAKAN PSAK 13: Properti Investasi Ps. 10, 11 UU PPh PP Nomor 48 Tahun 1994 s.t.d.t.d PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan PMK Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Revaluasi properti investasi dan aset tetap merupakan pilihan dan dapat dilakukan tanpa ijin regulator Bisa dilakukan setiap tahun Revaluasi bisa per item .Harga perolehan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan Revaluasi memerlukan persetujuan dari dirjen pajak Revaluasi tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu lima tahun terhitung sejak penilaian kembali aset tetap perusahaan terakhir yang dilakukan. Revaluasi dilakukan untuk seluruh Asset

134 Aset Tetap AKUNTANSI PERPAJAKAN PSAK 16: Aktiva Tetap
Ps. 10, 11 UU PPh PP Nomor 48 Tahun 1994 s.t.d.t.d PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 48 Tahun 1994 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan PMK Nomor 79/PMK.03/2008 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan Nilai Perolehan termasuk Estimasi Awal Biaya Restorasi/Pembongkaran Measurement dengan Historical atau Fair Value (optional) Revaluasi per golongan (tidak perlu semua) Dikenal imparment Penyusutan dimulai saat aset siap untuk digunakan, yaitu saat aset berada pada lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan keinginan dan maksud manajemen Nilai Perolehan adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau jumlah yang seharusnya dikeluarkan dalam hal terdapat hubungan istimewa Historical Cost Revaluasi diperbolehkan untuk seluruh aktiva, Tidak diakui adanya impairement Penyusutan dimulai pada bulan dikeluarkan, untuk asset dalam pembangunan sejak selesai pembangunan, diperbolehkan untuk menyusutkan saat harta digunakan dengan ijin dari DJP

135 Sewa AKUNTANSI PERPAJAKAN PSAK 30: Sewa
KMK Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) Berdasarkan substansi transaski (principle based) Sewa pembiayaan jika sewa tersebut mengalihkan secara substansial seluruh risiko dan manfaat yang terkait dengan kepemilikan aset Leasee mendepresiasikan Berdasarkan Peraturan yang Berlaku (rule base) dalam hal-hal tertentu Sewa Pembiayaan hanya untuk Usaha Sewa Guna Usaha, dengan syarat tertentu (umur manfaat, jumlah pembayaran lebih besar dari harga pokok asset yang di sewa guna usaha kan)

136 Instrumen Keuangan AKUNTANSI PERPAJAKAN
PSAK 50’: Instrumen Keu.: Penyajian & Pengungkapan PSAK 55: Instrumen Keu.: Pengakuan & Pengukuran PP 14 Tahun 1997 : PPh Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek PP Nomor 16 Tahun 2009: PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Dibedakan jenis instrumen (trading; available for sale; held to maturity) Dinilai dengan Fair Value untuk trading dan available for sale, Historical Cost untuk Held to Maturity Pengakuan Penurunan Nilai Suatu Aset Keuangan diakui berdasar metode incurred loss atas dasar data historis Mengakui adanya premiun dalam penghitungan metode suku bunga efektif >> diamortisasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan Keuntungan dan kerugian dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan kewajiban keuangan diakui pada laporan laba rugi atau laporan perubahan ekuitas sesuai klasifikasinya Tidak dibedakan Historical Cost Tidak diakui penurunan nilai (kecuali bank, anjak piutang, dengan metode allowance) Tidak mengenal premium (dikenai pajak final atas bunga dan diskonto/capital gain) Keuntungan dan Kerugian realisasi. Besarnya Pajak Penghasilan dihitung dari nilai transaksi. Pajak tidak mengakui keuntungan dan kerugian yang disebabkan karena perubahan nilai wajar, namun dari nilai transaksi penjualan

137 Instrumen Keuangan (contd)
AKUNTANSI PERPAJAKAN Cadangan atas Piutang: Pada pesetiap tanggal neraca entitas mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami nurunan nilai Evaluasi penurunan nilai dapat dilakukan secara individual dan kolektif atas dasar data historis Penurunan Cadangan (PMK 81/PMK.03/2009 Cadangan untuk usaha bank diperbolehkan. Cadangan dihitung berdasarkan kriteria dari Piutang (Lancar, Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, Macet)

138 Kombinasi Bisnis AKUNTANSI PERPAJAKAN Purchase Method
Pooling of Interest hanya penggabungan usaha entitas sepengendali Purchase Method, Pooling of Interest Biaya akuisisi diakui sebesar nilai wajar asset dan kewajiban yang diperoleh. Biaya akuisisi diakui sebesar nilai wajar, namun dapat menggunakan nilai buku (pooling interest). Biaya terkait akuisisi dibebankan pada periode berjalan. Biaya terkait akuisisi sebagai bagian biaya akuisisi. Goodwill diuji penurunan nilai setiap akhir periode Goodwill diamortisasi sesuai Pasal 11A (maksimal 20 tahun)

139 Investasi pada Asosiasi
AKUNTANSI PERPAJAKAN PSAK 15 Ps. 4 ayat(1), 4 ayat (3) hrf. f , 18 UU PPh Pengaruh significat jika memiliki secara langsung atau tidak langsung 20% atau lebih. Atau apabila memenuhi indikasi yang ditentukan sehingga dianggap memiliki pengaruh significat. Diakui dengan metode ekuitas Deviden diakui sebagai pengurang investasi. Laba/Rugi entitas asosiasi diakui sebagai penambah/pengurang investasi serta penghasilan/kerugian Hubungan istimewa jika memiliki langsung atau tidak langsung mimimal 25%, atau melalui penguasaan management/teknologi Diakui sesuai historical cost. Laba/rugi diakui apabila ada realisasi pengalihan Dividen dikecualikan dari objek pajak (yg diterima PT dalam negeri)

140 martani@ui.ac.id atau dwimartani@yahoo.com
TERIMA KASIH Dwi Martani atau


Download ppt "PSAK 46 AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google