Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'"— Transcript presentasi:

1 Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'
Program Studi Magister Teknik Sipil UNIVERSITAS BUNG HATTA 12/3/2018 MIKO KAMAL

2 Hapusnya Hutang Berdasarkan Pasal 1381 KUH Perdata
Pembayaran; Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang diikuti dengan penitipan (consignatie); Perubahan hutang; Kompensasi atau perhitungan utang timbal-balik; Pencampuran utang; Pembebasan utang; Hapusnya barang yang dimaksud dalam perjanjian; Akibat berlakunya suatu syarat dan lewat waktu. 12/3/2018 MIKO KAMAL

3 Pembayaran Perjanjian hapus bila perjanjian sudah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pembayaran adalah pelaksanaan atau pemenuhan perjanjian dilakukan secara sukarela atau tidak ada paksaan atau eksekusi. Pembayaran tidak hanya dalam bentuk uang. Penyerahan barang menurut perjanjian juga disebut pembayaran. Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja untuk majikannya juga disebut pembayaran. Yang dapat melakukan pembayaran: Pada dasarnya orang-orang yang berkepentingan saja yang dapat melakukan pembayaran. Contoh, seseorang yang turut berutang atau seorang penanggung (borg) - Pasal 1382 KUH Perdata. Pihak ketiga juga memungkinkan untuk melakukan pembayaran sepanjang pihak ketiga tersebut bertindak untuk dan atas nama yang berutang. 12/3/2018 MIKO KAMAL

4 Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang diikuti dengan penitipan (consignatie) Pasal 1404 KUH Perdata: 'Jika si berpiutang menolak, makan si berutang dapat melakukan penawaran pembayaran tunai apa yang diutangkannya, dan jika si berpiutang menolaknya, penitipan uang atau barangya kepadapengadilan. Penawaran yang demikian, diikuti dengan penitipan, membebaskan si berutang, dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal pembayaran itu telah dilakukan dengan cara menurut undang-undang sedangkan apa yang dititipkan secara itu tetap atas tanggungan si berpiutang'. Misal, A meminjam uang kepada si B dengan bunga 10%. Saat jatuh tempo, A membayar, akan tetapi si B tidak mau menerimanya. A punya kepentingan membayar karena terkait dengan pembayaran bunga utang yang terus membesar. Untuk membebaskan diri bunga, A berhak melakukan penawaran pembayaran tunai. Penawaran pembayaran tunai harus dilakukan secara resmi, misal oleh Juru Sita Pengadilan. Penitipan atau penyimpanan dapat dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 12/3/2018 MIKO KAMAL

5 Syarat sah Penawaran Pembayaran Tunai (Pasal 1405 KUH Perdata)
Bahwa ia dilakukan kepada seorang yang berpiutang atau kepada seorang yang berkuasa menerimanya untuk itu. Bahwa ia dilakukan oleh seorang yang berkuasa membayar. Bahwa ia mengenai semua uang pokok dan bunga yang dapat ditagih, beserta biaya yang telah ditetapkan, dengan tidak mengurangi penetapan kemudian. Bahwa ketetapan waktu telah tiba, jika itu dibuat untuk kepentingan si berpiutang. Bahwa syarat dengan mana utang telah dibuat, telah dipenuhi. Bahwa penawaran dilakukan di tempat dimana menurut persetujuan pembayaran harus dilakukan, dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada si berpiutang pribadi atau di tempat tinggal yang telah diilihnya. Bahswa penawaran itu dilakukan oleh seorang notaris atau juru sita. 12/3/2018 MIKO KAMAL

6 Langkah-langkah Tata Cara Penawaran Pembayaran Tunai
Dilakukan melalui Notaris atau Juru Sita Pengadilan. Apabila ditolak oleh Kreditur, Debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan. Penawaran Pembayaran Tunai diikuti dengan penitipan (consignatie) atau penyimpanan atas barang atau uang tersebut di Pengadilan (Pasal 1404 KUH Perdata). Penawaran Pembayaran Tunai mempunyai kekuatan setelah diikuti consignatie dan menghapuskan perikatan. 12/3/2018 MIKO KAMAL

7 Pembaharuan hutang (Novasi)
Pembaharuan hutang menghapuskan hutang lama, sambil meletakkan perikatan baru. 'Pembaharuan utang adalah suatu perjanjian dengan mana perikatan yang sudah ada dihapuskan dan sekaligus diadakan suatu perikatan baru' (Mariam Darus Badrulzaman, 1996:176). Pasal 1413 KUH Perdata (Novasi Objektif): 'bila seorang debitur membuat suatu perikatan utang baru untuk kepentingan kreditur yang menggantikan utang lama, yang dihapuskan karenanya'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

8 Pembaharuan...cont. Pasal 1413 ayat (2) KUH Perdata (Novasi Subjektif Pasif): 'apabila seorang berutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berutang lama, yang oleh si berpiutang dibebaskan dari perikatannya'. Pasal 1413 ayat (3) KUH Perdata (Novasi Subjektif Aktif): 'apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berutang dibebaskan dari perikatannya'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

9 Perjumpaan Utang (Kompensasi)
Apabila seorang yang berutang mempunyai piutang juga kepada orang yang memberikan utang, maka piutang masing-masing orang tersebut dapat diperhitungkan untuk suatu jumlah yang sama. Pasal 1425 KUH Perdata: 'Jika dua orang saling berutang satu pada yang lain, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan, dengan mana utang-utang antara kedua orang tersebut dihapuskan, dengan cara dan adalah hal-hal yang disebutkan sesudah itu'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

10 Perjumpaan...cont. Perjumpaan utang terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, tidak perlu salah satu pihak menuntut diadakannya Perjumpaan Utang; Perjumpaan Utang terjadi demi hukum (Pasal 1426 KUH Perdata). Terjadinya Perjumpaan Utang (Pasal 1427 KUH Perdata): Kedua-duanya berpokok sejumlah uang; Berpokok sejumlah barang yang dapat dihabiskan, yang dimaksud dengan barang yang dapat dihabiskan ialah barang yang dapat diganti; Kedua-duanya dapat ditetapkan dan ditagih seketika. 12/3/2018 MIKO KAMAL

11 Perjumpaan...cont. Larangan diadakannya Perjumpaan Utang (Pasal 1429 KUH Perdata): apabila dituntutnya pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas dari pemiliknya; apabila dituntutnya pengembalian barang sesuatu yang dititipkan atau dipinjamkan; terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinayatakan tidak dapat disita. 12/3/2018 MIKO KAMAL

12 Percampuran Utang Percampuran utang terjadi demi hukum (Pasal 1436 KUH Perdata): 'Apabila kedudukan-kedudukan sebagai orang berpiutang dan orang berutang berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi hukum suatu percampuran utang, dengan mana utang dihapuskan'. Ilustrasi: A menjual rumahnya kepada B seharga Rp , baru dibayar Rp ; B meminjamkan uang kepada A sebesar Rp (belum dibayar); Dalam jual beli rumah A sebagai kreditur (memiliki tagihan) terhadap B sebesar Rp , dalam utang-piutang A sebagai debitur (memiliki kewajian bayar) terhadap B sebesar Rp ; Dengan lembaga percampuran utang, kedua belah pihak dibebaskan status kreditur dan debiturnya antara A dan B. Dengan kata lain, utang-piutang mereka telah lunas. 12/3/2018 MIKO KAMAL

13 Pembebasan Utang 'Pembebasan Utang adalah pernyataan kehendak dari kreditur untuk membebaskan debitur dari perikatan dan pernyataan kehendak tersebut diterima oleh debitur' (Badrulzaman, 1996: 186) 'Pembebasan Utang adalah suatu perjanjian baru dimana si berpiutang dengan sukarela membebaskan si berutang dair segala kewajibannya (Subekti 2010: 159). Pasal 1438 KUH Perdata: Pembebasab Utang tidak boleh dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Pasal 1439 KUH Perdata (Penegasan): 'Pengembalian sepucuk tanda piutang asli secara sukarela oleh si berpiutang kepada si berutang, merupakan suatu bukti tentang pembebasan utangnya, bahkan terhadap orang-orang lain yang turut berutang secara tanggung-menanggung'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

14 Musnahnya Barang yang Terutang
Bilamana barang yang menjadi objek dari suatu perikatan musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan atau hilang atau disebut juga dengan force majeure. Pasal 1444 KUH Perdata: 'Jika barang tertentu yang menjadi pokok suatu persetujuan musnah, tak dapat diperdagangkan, atau hilang hingga tak diketahui sama sekali apakah barang itu masih ada atau tidak, maka hapuslah perikatannya, asal barang itu musnah atau hilang di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya'. 12/3/2018 MIKO KAMAL

15 Kebatalan dan Pembatalan
Pasal 1446 KUH Perdata: 'Semua perikatan yang dibuat oleh anak anak yang belum dewasa atau orang orang yang berada dibawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka'. Terminologi 'batal demi hukum' maksudnya adalah 'dapat dibatalkan', karena perikatan yang batal demi hukum hanya terhadap perikatan yang dilanggarnya syarat objektif (Badrulzaman, 1996: 192). 12/3/2018 MIKO KAMAL

16 Kebatalan...cont. Syarat sahnya perjanjian:
Adanya kesepakatan kedua belah pihak: persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum: kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, yakni orang yang sudah dewasa. Yang tidak berwenang melakukan perbuatan hukum: Anak dibawah umur Orang yang ditaruh di bawah pengampuan Adanya objek. Contoh, perjanjian jual beli rumah; yang menjadi objek adalah rumah dan harga pembelian. Adanya kausa yang halal; tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum (1337 KUHPer) Dua yang pertama disebut syarat subjektif dan dua yang terakhir disebut syarat objektif. Bila syarat subjektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut dapat dibatalkan (voidable). Bila syarat objektif tidak terpenuhi maka kontrak atau perjanjian tersebut batal demi hukum (voidnietig). 12/3/2018 MIKO KAMAL


Download ppt "Hapusnya Perikatan Miko Kamal 'Aspek Hukum, Kontrak dan Klaim'"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google