Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP"— Transcript presentasi:

1 DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP
PERMEN KP NO 59/PERMEN-KP/2017 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA DI LINGKUNGAN KKP DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP

2 Tunjangan Kinerja adalah
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang besarannya didasarkan pada capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, perilaku non disiplin presensi, disiplin presensi, dan kelas jabatan

3 Pemberian Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja Menteri sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi bagi JPT Madya Tunjangan CPNS dibayarkan TMT ditetapkan surat pernyataan melaksanakan tugas

4 Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang :
tidak mempunyai jabatan tertentu diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai diberhentikan cuti di luar tanggungan Negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pension PNS pada BLU yang telah mendapatkan renumerasi

5 Tunjagan Kinerja diberikan berdasarkan unsur:
Capaian Kinerja Organissi Capaian Kinera Pegawai Perilaku Non Disiplin Presensi (PNDP) Disiplin Presensi Kelas Jabatan

6 Bobot tiap unsur tunjangan kinerja (%)
No Jabatan Kinerja Organisasi Kinerja Pegawai Perilaku Non Disiplin Presensi Disiplin Presensi 1 Menteri 100 2 JPT Madya 35 25 15 3 JPT Pratama 30 20 4 Jabatan Administrator 5 Jabatan Pengawas 6 JFU 40 10 7 JFT Menyesuaikan dengan level di kelas jabatannya

7 Perilaku Non Disiplin Presensi (PNDP) dilakukan dengan penilaian 360° dengan bobot (%)
Pejabat yg dinilai Pejabat penilai Atasan Rekan Bawahan 1 JPT Madya 60 15 25 2 JPT Pratama 3 JA 4 JP 5 JFU 40 6 JFT

8 CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80 % dari jabatan yang akan didudukinya
PNS yang diangkat dalam formasi jabatan fungsional tertentu, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85 % dari jabatan yang akan didudukinya Pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) atau Pelaksana harian (Plh) diberikan Tunkin, syarat dan besaran tunkin yang didapat diatur dalam Permen KP No 45 Tahun 2017 yaitu jangka waktu Plt/Plh kumulatif 1 tahun anggaran paling sedikit 1 bulan atau 22 har kerja mendapat 20 % dari Tunkin jabatan yang dirangkapnya

9 Bagi Pegawai yang sedang tugas belajar (TB)
No Jabatan sebelum TB Kelas jabatan setelah TB Potongan 1 Pejabat Struktural 7 2,25 % untuk setiap hari kerja sejak melaksanakan TB 2 JFT Keahlian 3 JFT Keterampilan Jenjang Pemula s.d Mahir 5 4 JFT Keterampilan jenjang Penyelia 6 JFU Kelas jabatan ≤ 7 Sama dengan kelas sebelum TB JFU Kelas jabatan > 7

10 Pegawai yang mengikuti Diklat atau Short Course dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 0,35 % setiap hari kerja Pegawai TB yang telah habis batas waktu TB dan/atau masa perpanjangan namun belum bisa menyelesaikan studinya dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 2,25 % setiap hari kerja sampai dengan penetapan Hukuman Disiplin (HD) Pegawai yang meninggalkan tugas untuk belajar tetapi tidak mendapat SK TB, tidak diberikan Tunkin Pegawai TB yang telah habis batas waktu TB namun meninggalkan tugas untuk melanjutkan belajarnya tidak diberikan Tunkin

11 Capaian Angka Kredit (%)
JFT yang dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 2,25 % setiap hari kerja JFT apabila memperoleh angka kredit kurang dari target minimal pertahun dikenakan pemotongan Tunkin sbb : Capaian Angka Kredit (%) Pemotongan Tunkin (%) 0 - 25 75 50 25 76 – 99,9 10

12 Tunkin pegawai cuti No Jenis Cuti Potongan Tunkin 1 Cuti tahunan
Tidak dipotong 2 Cuti besar 2,25 % setiap HK 3 Cuti alasan penting 2,25 % setiap HTMK 4 Cuti bersalin anak pertama dan kedua 1,5 % setiap HTMK 5 Cuti bersalin anak ketiga dst 4 % setiap HTMK 6 Cuti Sakit 1,75 % HTMK 7 Sakit tanpa bukti 4 % HK HK : Hari Kerja HTMK : Hari Tidak Masuk Kerja

13 Guru dan Dosen Guru/Dosen yang belum mempunyai sertifikasi profesi, diberikan Tunkin sebesar 3,41 % setiap Hari Masuk Kerja Izin Izin tidak masuk kerja paling lama 2 hari dikenakan pengurangan Tunkin 3,64 % setiap Hari Tidak Masuk Kerja Izin kedua kali dalam bulan yang sama dikenakan pengurangan Tunkin sebesar 4 % setiap Hari Tidak Masuk Kerja

14 Rangkap Jabatan Setiap Pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dan merangkap jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka besarnya Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan

15 JFT yang mendapat Tunjangan Profesi
JFT yang mendapat Tunjangan Profesi maka diberikan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunkin dengan Tunjangan Profesinya jika Tunkin lebih besar dari Tunjangan Profesi, jika Tunjangan Profesinya lebih besar maka tidak diberikan Tunkin

16 Penambahan dan Pengurangan Tunkin
Kinerja Organisasi Kinerja Pegawai PNDP NPSS +/- Capaian 120 % + 3 % > 91 + 2,5 % + 2 % > 100 s.d < 120 76 s.d < 91 + 1,5 % + 1 % > 80 s.d < 100 - 3,75 % 66 s.d < 76 - 5 % - 10 % < 80 < 66 - 7,5 % - 20 % Pengurangan Tunjangan Kinerja diperhitungkan secara kumulatif terhadap tunjangan kinerja yang diterima dalam jabatannya setiap bulan dalam 1 (satu) tahun pada tahun anggaran berikutnya Pasal 24 ayat (2) NPSS : Nilai Pencapaian Sasaran Stragis pada Aplikasi Kinerjaku unit kerja masing-masing PNDP : Perilaku Non Disiplin Presensi

17 Pengurangan Tunkin karena capaian unsur Presensi
No Uraian PotonganTunkin 1 Tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 jam atau 6,5 jam dalam sehari 4,5 % 2 Terlambat masuk kerja 0,01 % setiap menit 3 Pulang sebelum waktunya 4 Tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual 2,25 % 5 Tidak melakukan presensi elektronik/presensi secara manual pada jam datang dan pulang 4 %

18 Jenis Hukuman Disiplin
NO Jenis Hukuman Disiplin Potongan Tunkin (%) Jangka Waktu (bulan) 1 teguran lisan 20 2 teguran tertulis 30 3 pernyataan tidak puas secara tertulis 40 4 penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun 6 5 penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun 50 8 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun 60 10 7 penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun 12 pemindahan untuk penurunan jabatan setingkat lebih rendah 70 9 pembebasan dari jabatan 80

19 Setiap Pegawai yang tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas tanpa alasan/keterangan dalam jangka waktu selama lebih dari 1 (satu) bulan, tidak diberikan tunjangan kinerja Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Tahun Anggaran bersangkutan


Download ppt "DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS BRSDM KP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google