Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kuliah 2.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kuliah 2."— Transcript presentasi:

1 Kuliah 2

2 Objek Studi Kriminologi
Kejahatan Peaku kejahatan Reaksi masyarakat terhaap kedua-duanya copyrights eva a zulfa-2008

3 Kejahatan Kejahatan adalah perbuatan yang dilaran/diwajibkan oleh Undang-undang dan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana. Keuntungan : Menjajmin kepastian hukum Tidak ada kekaburan tentang apa yang disebut kejahatan Kelemahannya : Tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang terus menerus berkembang copyrights eva a zulfa-2008

4 Penjahat Penjahat adalah orang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan kejahatan. Kebaikannya : Menjamin kepastian hukum Keburukannya : Hanya mencakup penjahat yang tertangkap dan diajukan ke pengadilan copyrights eva a zulfa-2008

5 Reaksi Masyarakat - Terhadap kejahatan, melarang berdasarkan undang-undang - Terhadap pelaku , sanksi pidana berdasarkan undang-undang Kebaikannya : menjamin kepastian hukum copyrights eva a zulfa-2008

6 Pengertian Sosiologis
copyrights eva a zulfa-2008

7 Kejahatan Kejahatan adalah perbuatan yang melanggar norma yang hidup di dalam masyarakat dan menimbulkan reaksi dari masyrakat. Kebaikannya : selalu mengikuti perkembangan masyarakat Keburukannya : Tidak menjamin kepastian hukum Timbul kekaburan apa yang disebut kejahatan copyrights eva a zulfa-2008

8 Penjahat Penjahat adalah orang yang melakukan kejahatan
Kebaikannya : mecakup semua penjahat baik yang tidak diketahui identitasnya , tidak tertangkap dan juga yang tidak diajukan ke sidang pengadilan. copyrights eva a zulfa-2008

9 Reaksi Masyarakat Reaksi Masyarakat Terhadap Kejahatan adalah melarang suatu kejahatan dengan berdasarkan norma-normayang hidup di dalam masyarakat. Bentuk reaksi masyarakat terhadap kejahatan : Cemooh Pengucilan Pembuangan Demonstrasi Main hakim sendiri copyrights eva a zulfa-2008

10 Kriminologi Baru Kejahatan adalah perbuatan yang menimbulkan ketidakadilan bagi seseorang atau sekelompok orang Kelemahannya : semakin kabur tentang apa yang dikatakan sebagai kejahatan copyrights eva a zulfa-2008

11 Sarjana kriminologi lebih menyukai pengertian sosiologis dari kejahatan karena concern mereka adalah : meneliti perbuatan-perbuatan yang menimbulkan reaksi dari masyarakat. Namun dalam hal menangkap dan menjatuhkan sanksi pidana pada pelakunya harus dipakai penegrtian yuridis karena : menjamin kepastian hukum copyrights eva a zulfa-2008


Download ppt "Kuliah 2."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google