Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018."— Transcript presentasi:

1

2 BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH

3 TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018

4 DASAR HUKUM YANG BERKAITAN UU NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM PERBAWASLU 7 / 2018 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILU PERBAWASLU 8 / 2018 TENTANG PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU

5 OBYEK PELANGGARAN ADMINITRATIF PEMILU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU OBYEK PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TERSTRUKTUR, SISTEMATRIS DAN MASSIF PERBUATAN ATAU TINDAKAN YANG MELANGGAR TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILU DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU (PASAL 460 UU PEMILU) PERBUATAN ATAU TINDAKAN YANG MELANGGAR TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME YANG BERKAITAN DENGAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN PEMILU DALAM SETIAP TAHAPAN PENYELENGGARAAN PEMILU YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASSIF (PASAL 460 JO. PASAL 463 UU PEMILU) PERBUATAN ATAU TINDAKAN MENJANJIKAN DAN/ATAU MEMBERIKAN UANG ATAU MATERI LAINNYA UNTUK MEMPERNGARUHI PENYELENGGARA PEMILU DAN/ATAU PEMILIH YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SISTEMATIS DAN MASIF (PASAL 286 UU PEMILU)

6 SUMBER DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TEMUAN LAPORAN HASIL PENGAWASAN YANG TERDAPAT DUGAAN PELANGGARAN DAN DI PLENOKAN OLEH PENGAWAS PEMILU PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DITEMUKAN DITUANGKAN DALAM FORM ADM-1 YANG MEMUAT PALING SEDIKIT: A.PENEMU B.TERLAPOR C.WAKTU DAN TEMPAT PERISTIWA D.BUKTI DAN SAKSI E.URAIAN PERISTIWA F.HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUSKAN DISAMPAIKAN OLEH WNI YANG PUNYA HAK PILIH, PESERTA PEMILU DAN PEMANTAU PEMILU KEPADA PENGAWAS PALING LAMA 7 HARI KERJA SEJAK DIKETAHUI PERISTIWA MELAMPIRKAN FC KTP-E/IDENTITAS LAIN DITUANGKAN DALAM FORM ADM-2 SYARAT FORMIL: A.IDENTITAS PELAPOR B.IDENTITAS TERLAPOR SYARAT MATERIL: A.OBYEK YANG DILAPORKAN WAKTU TEMPAT SAKSI BUKTI URAIAN PERISTIWA B. HAL YANG DIMINTA UNTUK DIPUTUSKAN LAPORAN DIBUAT DALAM 7 (TUJUH) RANGKAP

7 PELAPOR TERLAPOR PELANGGARAN ADMIN PEMILU TERLAPOR PELANGGARAN ADMIN PEMILU TSM a.Calon anggota DPR; b.Calon anggota DPD; c.Calon anggota DPRD provinsi; d.Calon anggota DPRD kabupaten/kota; e.Pasangan calon; f.Tim kampanye; dan/atau g.Penyelengara pemilu. a.Calon anggota DPR; b.Calon anggota DPD; c.Calon anggota DPRD provinsi; d.Calon anggota DPRD kabupaten/kota; dan/atau e.Pasangan calon; 1.Warga Negara Indonesia Yang Mempunyai Hak Pilih; 2.Peserta Pemilu; 3.Pemantau Pemilu.

8 PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU OLEH BAWASLU, BAWASLU PROVINSI ATAU BAWASLU KABUPATEN/KOTA TEMUAN* LAPORAN PETUGAS PENERIMA TEMUAN/ LAPORAN REGISTRASI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN RAPAT PLENO MAJELIS PEMERIKSA DITERIMA DAN DILANJUTKAN DENGAN SIDANG PEMERIKSAAN TIDAK DITERIMA DAN DIHENTIKAN PUTUSAN PENDAHULUAN TIDAK REGISTRASI DIBERITAHUKAN KE PELAPOR SIDANG PEMERIKSAAN PEMBACAAN MATERI LAPORAN OLEH PENEMU/PELAPOR TANGGAPAN TERLAPOR PEMBUKTIAN KESIMPULAN SEKRETARIS MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN SIDANG PALING LAMA 1 HARI SEBELUM SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 45) PELAPOR/TERLAPOR TIDAK HADIR SETELAH DIBERITAHU SEBANYAK 2 KALI BERTURUT-TURUT, TETAP DIALNJUTKAN SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 47) PUTUSAN PERMINTAAN KOREKSI KE BAWASLU REGISTRASI PEMERIKSAAN PERMINTAAN KOREKSI PUTUSAN KOREKSI HASIL KAJIAN AWAL PUTUSAN DISAMPAIKAN KE BAWASLU PROVINSI PELAPOR/PENEMU TERLAPOR REGISTRASI DILAKUKAN APABILA LAPORAN LENGKAP SECARA ADMINSITRASI APABILA BELUM LENGKAP, PELAPOR DIBERI WAKTU 3 (TIGA) HARI UNTUK MELENGKAPI JIKA PELAPOR TIDAK MELENGKAPI, LAPORAN TIDAK DIREGISTER DAN DIUMUMKAN STATUS LAPORANNYA (PASAL 39) DUGAAN PELANGGARAN BERASAL DARI PENANGANAN BERDASARKAN PERBAWASLU 7/2018 MAJELIS PEMERIKSA MEMERIKSA KETERPENUHAN: SYARAT FORMIL- MATERIL KEWENANGAN KEDUUDKAN PELAPOR/PENEMU ATAU TERLAPOR TENGGANG WAKTU (PASAL 41) DIUMUMKAN PALING LAMA 1 HARI SETELAH PEMBACAAN PUTUSAN (PASAL 44) * TEMUAN DISELESAIKAN PENGAWAS PEMILU SETINGKAT DI ATASNYA PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TEMUAN/LAPORAN DIREGISTER (PASAL 461 AYAT 5) HANYA MENYANGKUT KESALAHAN PENERAPAN HUKUM PALING LAMA 3 HARI KERJA SEJAK PUTUSAN DIBACAKAN

9 PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU MELALUI PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT TERJADI PERISTIWA YANG DIDUGA PELANGGARAN PENGAWAS PEMILU DAPAT MEREKOMENDASIKAN KPU SESUAI TINGKATAN UNTUK MENGHENTIKAN KEGIATAN DENGAN MEMINTA BANTUAN KEAMANAN PENGAWAS PEMILU MENCARI TEMPAT DAN MENGUMPULKAN PELAPOR DAN TERLAPOR DALAM SATU TEMPAT UNTUK DILAKUKAN PENYELESAIAN SECARA TERBUKA PENGAWAS PEMILU MENDENGARKAN KETERANGAN PELAPOR DAN TERLAPOR, SERTA SAKSI- SAKSI PUTUSAN MENGGUNAKAN FORMULIR ADM-22 KETERANGAN: DILAKUKAN PALING LAMA 2 HARI SEJAK LAPORAN DITERIMA DISELESAIKAN DITEMPAT KEJADIAN DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KELAYAKAN DAN KEAMANAN

10 SANKSI PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU SANKSI PERBAIKAN ADMINISTRASI TERHADAP TATA CARA, PROSEDUR, ATAU MEKANISME SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN; T E G U R A N T E R T U L I S TIDAK DIIKUTKAN PADA TAHAPAN TERTENTU DALAM PENYELENGGARAAN PEMILU; SANKSI ADMINISTRATIF LAINNYA SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UNDANG- UNDANG MENGENAI PEMILU.

11 PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU YANG TERJADI SECARA TERSTRUKTUR, SITEMATIS DAN MASIF TEMUAN* LAPORAN PETUGAS PENERIMA TEMUAN/ LAPORAN REGISTRASI PEMERIKSAAN PENDAHULUAN RAPAT PLENO MAJELIS PEMERIKSA DITERIMA DAN DILANJUTKAN DENGAN SIDANG PEMERIKSAAN TIDAK DITERIMA DAN DIHENTIKAN PUTUSAN PENDAHULUAN TIDAK REGISTRASI DIBERITAHUKAN KE PELAPOR SIDANG PEMERIKSAAN PEMBACAAN MATERI LAPORAN OLEH PENEMU/PELAPOR TANGGAPAN TERLAPOR PEMBUKTIAN KESIMPULAN SEKRETARIS MENYAMPAIKAN PEMBERITAHUAN SIDANG PALING LAMA 1 HARI SEBELUM SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 45) PELAPOR/TERLAPOR TIDAK HADIR SETELAH DIBERITAHU SEBANYAK 2 KALI BERTURUT-TURUT, TETAP DIALNJUTKAN SIDANG PEMERIKSAAN (PASAL 47) PUTUSAN HASIL KAJIAN AWAL REGISTRASI DILAKUKAN APABILA LAPORAN LENGKAP SECARA ADMINSITRASI APABILA BELUM LENGKAP, PELAPOR DIBERI WAKTU 3 (TIGA) HARI UNTUK MELENGKAPI JIKA PELAPOR TIDAK MELENGKAPI, LAPORAN TIDAK DIREGISTER DAN DIUMUMKAN STATUS LAPORANNYA (PASAL 39) DUGAAN PELANGGARAN BERASAL DARI PENANGANAN BERDASARKAN PERBAWASLU 7/2018 MAJELIS PEMERIKSA MEMERIKSA KETERPENUHAN: SYARAT FORMIL- MATERIL KEWENANGAN KEDUUDKAN PELAPOR/PENEMU ATAU TERLAPOR TENGGANG WAKTU (PASAL 41) DIUMUMKAN PALING LAMA 1 HARI SETELAH PEMBACAAN PUTUSAN (PASAL 44) * TEMUAN DISELESAIKAN PENGAWAS PEMILU SETINGKAT DI ATASNYA PALING LAMA 14 HARI KERJA SEJAK TEMUAN/LAPORAN DIREGISTER (PASAL 461 AYAT 5) LAPORAN TERBUKTI LAPORAN TIDAK TERBUKTI MEREKOMENDASI KPU MEMBATALKAN CALON ANGGOTA DPR/DPD ATAU PASANGAN CALON MEREKOMENDASI KPU PROVINSI MEMBATALKAN CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI MEREKOMENDASI KPU KAB/KOTA MEMBATALKAN CALON ANGGOTA DPRD KAB/KOTA

12 PEMBENTUKAN MAJELIS PEMERIKSA PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILU TSM BAWASLU, BAWASLU PROV, BAWASLU KAB/KOTA PLENO SURAT KEPUTUSAN KETUA BAWASLU, BAWASLU PROVINSI ATAU BAWASLU KAB/KOTA MAJELIS PEMERIKSA ASISTEN PEMERIKSA SEKRETARIS PEMERIKSA NOTULEN MINIMAL 3 ORANG KETUA BAWASLU/BAWASLU PROV/BAWASLU KAB-KOTA MENJADI KETUA MAJELIS DALAM PEMERIKSAAN DAPAT DILAKUKAN OLEH 2 ORANG MAJELIS BAWASLU PLENO SURAT KEPUTUSAN KETUA BAWASLU MAJELIS PEMERIKSA DI BAWASLU MAJELIS PEMERIKSA DI BAWASLU PROVINSI DAPAT DIBENTUK BAWASLU JIKA TERLAPORNYA CALON ANGGOTA DPRD PROV/KAB/KOTA MAJELIS TERDIRI DARI 1 ORG KETUA/ANGGOTA BAWASLU DAN 2 ORG ANGGOTA BAWASLU PROVINSI

13 KETENTUAN TEKNIS LAINNYA * Hari adalah hari kerja (Senin-Jumat) dengan jam kerja 08.00 s.d. 16.00; * Beberapa Temuan atau Laporan yang secara substansi sama, dapat digabung dalam satu pemeriksaan; * Penyelesaian pelanggaran administrasi oleh Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS dilakukan dengan mengacu pada Perbawaslu 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; * Pelapor atau Terlapor dapat mengajukan permintaan koreksi atas putusan penyelesaian pelanggaran admnistratif oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kab/Kota kepada Bawaslu. Permintaan koreksi (dalam 2 rangkap, serta dilampiri putusan) disampaikan dengan datang langsung ke Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan; * Bawaslu melakukan pemeriksaan terhadap permintaan koreksi paling lama 14 (empatbelas) hari kerja sejak permintaan koreksi diterima Bawaslu;

14


Download ppt "BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMU KOTA SUNGAI PENUH TEKNIS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM BERDASARKAN PERBAWASLU 8/2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google