Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehita ita Telah diubah "5 tahun yang lalu
2
AKUNTANSI PENGHIMPUNAN DANA ITA RISTIANA MAGISTER MANAJEMEN
3
PENGANTAR Penghimpunan dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank konvensional adalah dalam bentuk Tabungan, Deposito dan Giro yang lazim disebut dengan dana pihak ketiga. Dalam bank syariah penghimpunan dana dari masyarakah dilakukan tidak membedakan nama produk tetapi melihat pada prinsip yaitu prinsip wadiah dan prinsip mudharabah. Wadiah dapat diartikan sebagai titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuan dari perjanjian tersebut adalah untuk menjaga keselamatan barang itu dari kehilangan, kemusnahan, kecurian dan sebagainya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti : Uang, Barang, Dokumen, Surat berharga, Barang lain yang berharga disisi Islam. Adapun rukun yang harus dipenuhi dalam transaksi dengan prinsip wadiah adalah : 1.Barang yang dititipkan 2.Orang yang penitipkan / penitip 3.Orang yang menerima titipan/ penerima titipan 4.Ijab Qobul Wadi`ah terdiri dari dua jenis yaitu: 1.Wadiah Yad Al Amanah, dengan karateristik yaitu : merupakan titipan murni, barang yang dititipkan tidak boleh digunakan (diambil manfaatnya) oleh penitip, sewaktu titipan dikembalikan harus dalam keadaan utuh baik nilai maupun fisik barangnya, jika selama dalam penitipan terjadi kerusakan maka pihak yang menerima titipan tidak dibebani tanggung jawab, sebagai kompensasi atas tanggung jawab pemeliharaan dapat dikenakan biaya titipan. 2.Wadiah Yad Ad Dhamanah dengan karakteristik yaitu : Merupakan pengembangan dari Wadi’ah Yad Al Amanah yang disesuaikan dengan aktifitas perekonomian. Penerima titipan diberi izin untuk menggunakan dan mengambil manfaat dari titipan tersebut (tidak idleAplikasi prinsip wadiah dalam perbankan adalah untuk produk tabungan wadiah dan giro wadiah a.Giro Wadi’ah Dalam Undang-undang no 10 tahun 1998, pasal 1 ayait 6 disebutkan yang dimaksud dengan giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut: Bersifat titipan Titipan bisa diambil kapan saja (on call) Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. b.Tabungan Wadi’ah Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Wadiah (Fatwa, 2006) sebagai berikut: Bersifat simpanan Simpananbisadiambilkapansaja(oncall)atau berdasarkan kesepakatan Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
4
Penghimpunan Dana Dengan Prinsip Mudharabah Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak pertama (shahib al’mal) menyediakan dana, dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Hasil Usaha dibagikan sesuai dengan nisbah (porsi bagi hasil) yang telah disepakati bersama secara awal. 1.Dalam transaksi dengan prinsip mudharabah harus dipenuhi rukun mudharabah yaitu : 2.Shahibul maal / Rabulmal (pemilik dana / nasabah) 3.Mudharib (pengelola dana/ pengusaha / bank) 4.Amal ( Usaha / pekerjaan) 5.Ijab Qabul Dilihat dari segi kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu: 1.Mudharabah Muthlaqah, (Investasi Tidak Terikat/Dana Syirkah Temporer) yaitu pihak pengusaha “diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan / gangguan apapun” urusan yang berkaitan dengan proyek itu dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan. 2.Mudharabah Muqaidah / Muqayyadah (Investasi Terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi / memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti misalnya hanya Prinsip-prinsip mudharabah mutalaqah ini dapat diaplikasikan dalam kegiatan usaha perbankan untuk produk tabungan mudharabah dan deposito mudharabah 1.Tabungan Mudharabah Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Tabungan Mudharabah (Fatwa, 2006) sebagai berikut: a.Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana b.Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai nacam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembang-kannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain c.Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang d.Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening e.Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya f.Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan PENGANTAR
5
2.Deposito Mudharabah Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank ybs. Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Depsoito Mudharabah (Fatwa, 2006) sebagai berikut: a.Dalam transaksi ini nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana b.Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk didalamnya mudharabah dengan pihak lain. c.Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang d.Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening e.Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. f.Bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan PENGANTAR
6
STANDAR AKUNTANSI Pengukuran, pengakuan, penyajian dan pengungkapan transaksi penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah tercantum dalam PSAK 105 tentang Akuntansi Mudharabah, dimana bank sebagai pengelola dana atau mudharib dana sebagai berikut: 1.Pengakuan dan Pengukuran a.Dana yang diterima dari pemilik dana dalam akad mudharabah diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diterima. Pada akhir periode akuntansi, dana syirkah temporer diukur sebesar nilai tercatatnya. b.Jika pengelola dana menyalurkan dana syirkah temporer yang diterima maka pengelola dana mengakui sebagai aset sesuai ketentuan pada paragraf 12 – 13 c.Pengelola dana mengakui pendapatan atas penyaluran dana syirkah temporer secara bruto sebelum dikurangi dengan bagian hak pemilik dana d.Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua prinsip, yaitu bagi laba atau bagi hasil seperti yang dijelaskan pada paragraf 11. e.Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diumumkan dan belum dibagikan kepada pemilik dana diakui sebagai kewajiban sebesar bagi hasil yang menjadi porsi hak pemilik dana. f.Kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian pengelola dana diakui sebagai beban pengelola dana. 2.Penyajian a.Pemilik dana menyajikan investasi mudharabah dalam laporan keuangan sebesar nilai tercatat b.Pengelola dana menyajikan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan dana syirkah temporer dari pemilik dana disajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah; bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan dan telah jatuh tempo tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai kewajiban; dan bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah diperhitungkan tetapi belum jatuh tempo disajikan dalam pos bagi hasil yang belum dibagikan. 1.Pengungkapan
7
STANDAR AKUNTANSI 3.Pengungkapan a.Pemilikdanamengungkapkanhal-halterkaittransaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada: rincian jumlah investasi mudharabah berdasarkan jenisnya; penyisihan kerugian investasi mudharabah selama periode berjalan; dan pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah. b.Pengelola dana mengungkapkan hal-hal terkait transaksi mudharabah, tetapi tidak terbatas, pada penyalurandanayangberasaldarimudharabah muqayadah; dan pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah
8
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS 1.Akuntansi Penghimpunan Dana Wadiah Berikut diberikan beberapa contoh transaksi wadiah, baik giro wadiah maupun tabungan wadiah dan jurnal-jurnal yang dilakukan. Contoh 1 Pada tanggal 01 Agustus 2008 Diterima setoran tunai pembukaan giro wadiah atas nama Qohar sebesar Rp. 20.000.000,-- Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Kas20.000.000 Cr. Giro Wadiah (rek giro Qohar)20.000.000 Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Qahar, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut: BUKU BESAR Giro Wadiah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah 01/08Rekening Qohar20.000.000 NERACA Per 1 Agustus 2008 Aktiva UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 20.000.000 TanggalKeteranganDebetKreditSaldo 01/08Setoran awal 20.000.000
9
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh 2 Pada tanggal 05 Agustus 2008 Qohar melakukan penarikan giro wadiahnya melalui ATM sebesar Rp. 2.000.000,-- Atas transaksi tersebut Bank Syariah melakukan jurnal sebagai berikut:: Dr. Giro wadiah (Rek giro Qohar)2.000.000 Cr. Kas ATM2.000.000 Atas transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Qahar, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut: BUKU BESAR Giro Wadiah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah 05/08Rekening Qohar Saldo 2.000.000 18.000.000 01/08Rekening Qohar20.000.000 NERACA Per 1 Agustus 2008 Aktiva UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 18.000.000 Rekening Giro Qohar TanggalKeteranganDebetKreditSaldo 01/08 05/08 Setoran awal Penarikan ATM 2.000.000 20.000.000 18.000.000
10
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 3 – 3 Pada tanggal 07 Agustus 2008 Qohar menyerahkan Aplikasi transfer untuk dilakukan pemindahbukuan dari rekening gironya sebesar Rp.5.000.000,--untuk dibuatkan Deposito Mudharabah dengan nisbah 65:35 Pada tanggal 07 Agustus 2008 Yusuf melakukan penyetoran tunai sebesar Rp.1.000.000,-- sebagai setoran pertama giro wadiah Atas transaksi tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Giro Wadiah (Rek giro Qohar)5.000.000 Cr. Deposito Mudharabah (a/n Qohar)5.000.000 Dr. Kas1.000.000 Cr. Giro Wadiah (Rek giro Yusuf)1.000.000 Dari transaksi tersebut akan mengakibatkan perubahan pada Buku Besar dan Posisi Neraca sebagai berikut: Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Qahar dan atas nama Yusuf, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut: BUKU BESAR Giro Wadiah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah 05/08Rekening Qohar2.000.00001/08Rekening Qohar20.000.000 07/08Rekening Qohar5.000.00007/08Rekening Yusuf1.000.000 Saldo14.000.000 21.000.000 NERACA Per 07 Agustus 2008 UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 14.000.000 TanggalKeteranganDebetKreditSaldo 01/08Setoran awal 20.000.000 05/08Penarikan ATM2.000.000 18.000.000 07/08Deposito5.000.000 13.000.000 Tangg al KeterangnDebetKreditSaldo 01/08Setoran awal 1.000.000
11
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh 4 Pada tanggal 09 Agustus 2008, Qohar melakukan transfer ke rekening atas nama Adinda di BCA cabang Irian Jaya sebesar Rp. 10.000.000,-- Pada tanggal 09 Agustus 2008, Yusuf melakukan penyetoran tunai sebesar Rp. 5.000.000,-- untuk rekeningnya Atas transaksi tersebut oleh bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Giro Wadiah (rek giro Qohar)10.000.000 Cr. Bank Indonesia10.000.000 Dr. Kas5.000.000 Cr. Giro Wadiah (rek giro Qohar)5.000.000 Perubahan Saldo Buku Besar Giro wadiah sebagai akibat dari penambahan saldo rekening individu atas nama Qahar dan atas nama Yusuf, yang dapat digambarkan dalam perkiraan sebagai berikut: BUKU BESAR Giro Wadiah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah 05/08Rekening Qohar2.000.00001/08Rekening Qohar20.000.000 07/08Rekening Qohar5.000.00007/08Rekening Yusuf1.000.000 09/08Rekening Qohar10.000.00009/08Rekening Yusuf5.000.000 Saldo9.000.000 26.000.000 NERACA Per 09 Agustus 2008 UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 9.000.000 Rekening Giro Qohar TanggalKeterangnDebetKreditSaldo 01/08Setoran awal 20.000.000 05/08Penarikan ATM2.000.000 18.000.000 07/08Deposito5.000.000 13.000.000 09/08Kliring BCA10.000.000 3.000.000 Rekening Giro Yusuf Tangga l KeterangnDebetKreditSaldo 01/08 09/08 Setoran awal Setoran tunai 1.000.000 5.000.000 1.000.000 6.000.000
12
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 5 Pada tanggal 15 Agustus 2008 Qohar melakukan penarikan tunai dari giro wadiahnya sebesar Rp.5.000.000,- Atas transaksi tersebut bank syariah tidak dapat melaksanakan, karena saldo Qohar tidak cukup untuk dilaksanakan, penarikan sebesar Rp. 5.000.000,-- sedangkan saldonya hanya Rp. 3.000.000,- Posisi rekening Giro Qohar dapat dilihat sebagai berikut: Contoh 6 Bank Syariah menerapkan kebijakan untuk memberikan bonus kepada pemegang rekening giro wadiah. Atas hal tersebut Tuan Qohar diberikan bonus sebesar Rp.10.000,- dan atas bonus tersebut dipotong pajak sebesar 15%. Atas pemberian bonus kepada Tuan Qohar bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Rekening Giro Qohar TanggalKeteranganDebetKreditSaldo 01/08Setoran awal 20.000.000 05/08Penarikan ATM2.000.000 18.000.000 07/08Deposito5.000.000 13.000.000 09/08Kliring BCA10.000.000 3.000.000 Dr.Beban bonus wadiahRp. 10.000,-- Cr.Giro Wadiah (rekening Qohar)Rp. 8.500,-- Cr.Titipan Kas Negara (pajak)Rp. 1.500,--
13
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS 2.Akuntansi Deposito Mudharabah Contoh 7 Pada tanggal 1 Agustus 2008 Bank Syariah menerima setoran tunai atas nama Maskaryo sebesar Rp.25.000.000,-- sebagai investasi deposito mudharabah untuk jangka waktu satu bulan dengan nisabah 65 untuk nasabah dan 35 untuk bank syariah. Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Kas25.000.000 Cr. Deposito Mudharabah (a/n Maskaryo) 25.000.000 Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: BUKU BESAR Deposito Mudharabah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah Saldo 25.000.000 01/08Maskaryo25.000.000 NERACA Per 01 Agustus 2008 UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 00 Dana Syirkah Temporer Deposito Mudharaba25.000.000
14
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 8 Pada tanggal 02 Agustus 2008 Bank Syariah menerima setoran tunai pembukaan Deposito Mudharabah atas nama Qoimun sebesar Rp. 5.000.000 dng nisbah 65: 35. Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Kas5.000.000 Cr. Deposito Mudharabah (a/n Qoimun)5.000.000 Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: BUKU BESAR Deposito Mudharabah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah Saldo 30.000.000 01/08 02/08 Maskaryo Qoimun 25.000.000 5.000.000 30.000.000 NERACA Per 02 Agustus 2008 UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 00 Dana Syirkah Temporer Deposito Mudharaba30.000.000
15
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 9 Pada tanggal 04 Agustus 2008 bank syariah menerima setoran tunai deposito mudharabah atas nama Masdul sebesar Rp. 15.000.000 dengan nisbah 70:30. Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. kas15.000.000 Cr. Deposito Mudharabah (a/n Masdul) 15.000.000 Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: BUKU BESAR Deposito Mudharabah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah 01/08Maskaryo25.000.000 02/08Qoimun5.000.000 04/08Masdul15.000.000 Saldo45.000.000 NERACA Per 02 Agustus 2008 UraianJumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah Dana Syirkah Temporer Deposito Mudharaba 00 45.000.000
16
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS 20/08/2008 - Dilakukan pembayaran melalui kliring deposito Mudharabah yang telah jatuh tempo atas nama Maskaryo sebesar Rp. 25.000.000,- ditambah dengan bagi hasil sebesar Rp. 170.000,- setelah dikurangi PPH 21 sebesar Rp. 30.000,-- Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dari transaksi tersebut akan mempengaruhi perubahan Buku Besar dan posisi Neraca sebagai berikut: Dr. Deposito Mudharabah (a/n Maskaryo) Dr. Biaya Bahgas yang akan dibayar 25.000.000 200.000 Cr. Titipan PPh 21 30.000 Cr. Bank Indonesia 25.170.000 TglKeterangnJumlahTglKeternganJumlah 20/08Maskaryo25.000.00001/08Maskaryo25.000.000 02/08Qoimun5.000.000 04/08Masdul15.000.000 Saldo20.000.000 45.000.000 UrainJumlah Ura in Jumlah Kewajiban Giro Wadiah 00 Dana Syirkah Temporer Deposito Mudharaba 20.000.000
17
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 11ada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan beban Bagi Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Deposito mudharabah sebesar Rp.35.000.000,--Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Hak pihak ketiga atas Bagi Hasil Dana Syirkah Temp – Dep35.000.000 Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – deposito 35.000.000 Contoh: 12 Pada tanggal 4 September 2008 dibayarkan bagi hasil deposito mudharabah untuk Tuan Qoimun sebesar Rp.10.000,- dan atas pembayaran bagi hasil tersebut dipotong pajak 15%. Atas pembayaran bagi hasil deposito kepada Tuan Qoimun tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai beerikut: Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – deposito 10.000 Cr. Kas8.500 Cr. Titipan kas negara1.500 Akuntansi Tabungan Mudharabah Contoh 13 : 03/08/2008 Diterima setoran kliring BG Bank BRI, pembukaan rekening tabungan mudharabah atas nama Zaenab sebesar Rp.10.000.000,- Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut: Saat danannya effektif (tidak ditolak): Dr. Bank Indonesia10.000.000Dr. Titipan Kliring10.000.000 Cr. Titipan Kliring 10.000.000Cr. Rekening Tabungan (a/n Zaenab) 10.000.000 TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah Saldo 10.000.000 03/08Rekening Zaenah10.000.000 UranJumlahUranJumlah Kewajiban Giro Wadiah 00 Dana Syirkah Temporer Deposito Mudharaba00 Tabungan Mudharaba 10.000.000 TanggalKeterangnDebetKreditSaldo 03/08Setoran awal 10.000.000
18
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 14 06/08/2008 Zaenab datang ke bank untuk melakukan penarikan tabungan atas namanya melalui counter teller sebesar Rp. 1.000.000,--Atas transaksi tersebut bank syariah melakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Rekening Tabungan (a/n Zaenab)1.000.000 Cr. Kas1.000.000 Dari jurnal diatas akan mengakibatkan perubahan saldo Buku Besar dan posisi Neraca, serta rekening individu sebagai berikut: BUKU BESAR Tabungan Mudharabah TglKeteranganJumlahTglKeteranganJumlah 06/08 Rekening Zaenab Saldo 1.000.000 9.000.000 03/08 Rekening Zaenah 10.000.000 NERACA Per 06 Agustus 2008 JumlahUraianJumlah Kewajiban Giro Wadiah 00 Dana Syirkah Temporer Deposito Mudharaba00 Tabungan Mudharaba9.000.000 Rekening Tabungan Zaenab TanggalKeteranganDebetKreditSaldo 03/08 06/08 Setoran awal Penarikan 1.000.000 10.000.000 9.000.000
19
PERLAKUKAN AKUNTANSI DAN CONTOH KASUS Contoh : 15 Pada tanggal 30 Agustus 2008, berdasarkan perhitungan Distribusi Pendapatan Bagi Hasil yang akan dibayar untuk sekelompok Tabungan Mudharabah sebesar Rp.50.000.000,-. Atas pencadangan Bagi hasil tersebut dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Hak pihak ketiga atas BagiHasil Dana Syirkah Temp – Tabungan50.000.000 Cr. Keuntungan Sdh diumumkan belum dibagi – Tabungan50.000.000 Contoh : 16 Pada tanggal 1 September 2008 dibayarkan bagi hasil tabungan mudharabah untuk Zaenab sebesar Rp. 20.000,- dan atas pembayaran bagi hasil tersebut dipotong pajak 15%. Atas pembayaran bagi hasil tabungan mudharabah Zaenab tersebut, bank syariah melakukan jurnal sebagai beerikut: Contoh : 17 Pada tanggal 25 Agustus 2008 dilakukan penyetoran Pajak ke kas negara atas bagi hasil yang dipungut oleh bank syariah sebesar Rp. 45.000,--Atas penyetoran pajak tersebut bank syariah dilakukan jurnal sebagai berikut: Dr. Titipan PPh 2145.000 Cr. Bank Indonesia (Kas Negara)45.000 Dr. Keuntungan Sdh diumumkan belumdibagi – tabungan mudharabah 20.000 Cr. Kas 17.000 Cr. Titipan kas negara 3.000
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.