Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM 2019
2
LANDASAN HUKUM 02 03 UU PKPU PKPU PKPU JUKNIS
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum UU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 PKPU Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 PKPU 02 03 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 PKPU Juknis KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 tentang Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019 JUKNIS
3
DEFINISI ISTILAH (1) Peserta Pemilu
adalah Parpol untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kab./kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Paslon yang diusulkan oleh Parpol/Gabungan Parpol untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Paslon Presiden & Wakil Presiden disebut Pasangan Calon adalah Paslon peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh Parpol/Gabungan Parpol yang telah memenuhi persyaratan Partai Politik Peserta Pemilu adalah parpol yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Gabungan Partai Politik adalah gabungan dua atau lebih parpol nasional, atau gabungan parpol lokal atau gabungan parpol nasional dan parpol lokal peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD yg secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 Paslon Kampanye Pemilu adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu
4
DEFINISI ISTILAH (2) Pelaksana Kampanye
adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Paslon bersama-sama dengan Parpol atau Gabungan Parpol yang mengusulkan Paslon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye. Petugas Kampanye adalah seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Prov./KIP Aceh atau KPU/KIP Kab./Kota yang memfasilitasi penyelenggaraan Kampanye, dibentuk oleh Pelaksana Kampanye dan didaftarkan kepada KPU Prov. atau KPU Kab./Kota sesuai dg tingkatannya Organisasi Penyelenggara Kegiatan adalah organisasi yang berbentuk badan hukum yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu, didirikan dan dikelola oleh WNI serta tunduk kepada hukum NKRI. Juru Kampanye adalah seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu yang dibentuk oleh Pelaksana Kampanye. Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat atau Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
5
ASAS PENYELENGGARAAN KAMPANYE
MANDIRI KEPENTINGAN UMUM AKUNTABEL JUJUR TERBUKA EFEKTIF ADIL PROPORSIONAL EFISIEN BERKEPASTIAN HUKUM PROFESIONAL AKSESIBILITAS TERTIB
6
RUANG LINGKUP KAMPANYE
1 1 Kampanye diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dilaksanakan secara serentak oleh Peserta Pemilu sesuai dg jenis Pemilu pada tahapan Kampanye sebagaimana peraturan PKPU 2 KAMPANYE PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN Parpol peserta pemilu dapat melaksanakan kampanye untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan ketentuan 3 2 4 Calon Anggota DPD tidak dapat melaksanakan Kampanye DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu mempunyai hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam Kampanye 5 KAMPANYE DPR, DPD, DPRD PROV. & DPRD KAB./KOTA
7
PRINSIP PENYELENGGARAAN KAMPANYE
Pendidikan politik dilakukan dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu PARTISIPASI MASYARAKAT 3 Pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab PENDIDIKAN POLITIK 2 Jujur Terbuka Dialogis PRINSIP KAMPANYE 1
8
KAMPANYE PELAKSANA KAMPANYE PELAKSANA KAMPANYE PESERTA KAMPANYE
dilaksanakan dihadiri
9
PELAKSANA KAMPANYE PILPRES
PELAKSANA KAMPANYE PADA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TERDIRI DARI: PASANGAN CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN; PENGURUS PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YANG MENGUSULKAN PASANGAN CALON; ORANG SEORANG; ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN YANG DITUNJUK OLEH PASANGAN CALON.
10
KPU mengumumkan nama Tim Kampanye
PELAKSANA KAMPANYE PILPRES TIM KAMPANYE Paslon berkoordinasi dg Gabungan Parpol Pengusul membentuk Tim Kampanye Paslon mendaftarkan Tim Kampanye ke KPU KPU menyampaikan daftar nama Tim Kampanye ke Bawaslu dan Kepolisian KPU mengumumkan nama Tim Kampanye Paslon Paslon KPU KPU Nasional (dibentuk Paslon) Provinsi (dibentuk Tim Kampanye Nasional) Kab./Kota (dibentuk Tim Kampanye Provinsi Kec./Desa/Kelurahan (dibentuk Tim Kampanye Kab./Kota) Tugas Tim Kampanye yaitu menyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye dan bertanggungjawab atas teknis pelaksanaan Kampanye KPU (Tim Kampanye tingkat Nasional) KPU Provinsi (Tim Kampanye tingkat Provinsi) KPU Kab./Kota (Tim Kampanye tingkat Kec./Desa/Kelurahan) KPU menyampaikan daftar nama Tim Kampanye kepada Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya KPU sesuai tingkatannya mengumumkan nama Tim Kampanye sesuai tingkatannya di papan pengumuman dan/atau laman KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kab./Kota KET. LENGKAP KET. LENGKAP
11
PENDAFTARAN TIM KAMPANYE
paling lambat 1hari sebelum masa kampanye, untuk Tim Kampanye tingkat nasional dan tingkat provinsi paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye, untuk Tim Kampanye tingkat kab./kota dan tingkat kecamatan, dan/atau desa/kelurahan Waktu Pendaftaran Formulir Pendaftaran Penyampaian Formulir Model K1-TK.NAS untuk tingkat nasional Model K1-TK.PROV untuk tingkat provinsi Model K1-TK.KAB/KOTA untuk tingkat kabupaten/kota Model K1-TK.KEC-DES untuk tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawaslu, Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dg tingkatannya Paslon dan Parpol/Gabungan Parpol sebagai arsip
12
PENGGANTIAN TIM KAMPANYE
Paslon dapat melakukan penggantian Tim Kampanye yang telah didaftarkan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye Waktu Penggantian Formulir Penggantian Penyampaian Formulir Model K1-TK-P.NAS untuk tingkat nasional Model K1-TK-P.PROV untuk tingkat provinsi Model K1-TK-P.KAB/KOTA untuk tingkat kabupaten/kota Model K1-TK-P.KEC-P.DES untuk tingkat kecamatan dan/atau desa/kelurahan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawaslu, Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dg tingkatannya Paslon dan Parpol/Gabungan Parpol sebagai arsip
13
BAWASLU DAN KEPOLISIAN
PELAKSANA KAMPANYE PILPRES Model K1-PK.NAS untuk tingkat nasional Model K1-PK.PROV untuk tingkat provinsi Model K1-PK.KAB/KOTA untuk tingkat kabupaten/kota PASLON/TIM KAMPANYE pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye waktu jenis formulir WAJIB mendaftarkan Pelaksana Kampanye penyampaian formulir KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawaslu, Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dg tingkatannya Paslon dan Parpol/Gabungan Parpol sebagai arsip menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye BAWASLU DAN KEPOLISIAN sesuai dengan tingkatannya
14
PELAKSANA KAMPANYE LEGISLATIF (DPR)
PELAKSANA KAMPANYE PADA PEMILU ANGGOTA DPR TERDIRI DARI: PENGURUS PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR; CALON ANGGOTA DPR; JURU KAMPANYE; ORANG SEORANG; ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN YG DITUNJUK OLEH PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR.
15
PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR BAWASLU DAN KEPOLISIAN
PELAKSANA KAMPANYE DPR Model K2-PK.NAS untuk tingkat nasional Model K2-PK.PROV untuk tingkat provinsi Model K2-PK.KAB/KOTA untuk tingkat kabupaten/kota PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye waktu jenis formulir WAJIB mendaftarkan Pelaksana Kampanye penyampaian formulir KPU, untuk Pelaksana Kampanye tingkat nasional KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawaslu, Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dg tingkatannya Partai Politik sebagai arsip kepada menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye BAWASLU DAN KEPOLISIAN sesuai dengan tingkatannya
16
PELAKSANA KAMPANYE LEGISLATIF (DPRD PROVINSI)
PELAKSANA KAMPANYE PADA PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI TERDIRI DARI: PENGURUS PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI; CALON ANGGOTA DPRD PROVINSI; JURU KAMPANYE; ORANG SEORANG; ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN YG DITUNJUK OLEH PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI.
17
PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI BAWASLU DAN KEPOLISIAN
PELAKSANA KAMPANYE DPRD PROVINSI Model K3-PK.PROV untuk tingkat provinsi Model K3-PK.KAB/KOTA untuk tingkat kabupaten/kota PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD PROVINSI pendaftaran Pelaksana Kampanye paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye waktu jenis formulir WAJIB mendaftarkan Pelaksana Kampanye penyampaian formulir KPU Provinsi, untuk Pelaksana Kampanye tingkat provinsi KPU Kabupaten/Kota, untuk Pelaksana Kampanye tingkat kabupaten/kota KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dg tingkatannya Partai Politik sebagai arsip kepada menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye BAWASLU DAN KEPOLISIAN sesuai dengan tingkatannya
18
PELAKSANA KAMPANYE LEGISLATIF (DPRD KABUPATEN/KOTA)
PELAKSANA KAMPANYE PADA PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA TERDIRI DARI: PENGURUS PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; CALON ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA; JURU KAMPANYE; ORANG SEORANG; ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN YG DITUNJUK OLEH PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN/KOTA.
19
PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KAB./KOTA BAWASLU DAN KEPOLISIAN
PELAKSANA KAMPANYE DPRD KABUPATEN/KOTA PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPRD KAB./KOTA Model K4-PK.DPRD-KAB/KOTA paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye waktu jenis formulir WAJIB mendaftarkan Pelaksana Kampanye penyampaian formulir KPU Kabupaten/Kota kepada KPU Kabupaten/Kota Bawaslu Kabupaten/Kota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sesuai dg tingkatannya Partai Politik sebagai arsip menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye BAWASLU DAN KEPOLISIAN sesuai dengan tingkatannya
20
menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye
PELAKSANA KAMPANYE ANGGOTA DPD Calon Anggota DPD Orang seorang Organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh anggota DPD paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye WAJIB mendaftarkan Pelaksana Kampanye menyampaikan daftar nama Pelaksana Kampanye KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya Bawaslu Provinsi Kepolisian sesuai tingkatannya Calon Anggota DPD KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian, sesuai dg tingkatannya Calon Anggota DPD sbg arsip Model K5-PK.PROV untuk tingkat provinsi Model K5-PK.KAB/KOTA untuk tingkat kabupaten/kota
21
ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN
PETUGAS KAMPANYE ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN JURU KAMPANYE Dalam melaksanakan kampanye pemilu, Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD dapat menunjuk JURU KAMPANYE Untuk mendukung penyelenggaraan kampanye, Pelaksana Kampanye dapat dibantu oleh PETUGAS KAMPANYE, yang terdiri dari: LO KPU LO KPU provinsi LO KPU kabupaten/kota Petugas Kampanye yang dimaksud bertugas: Menyelenggarakan kegiatan kampanye Menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat tentang penyelenggaraan kampanye Menyebarkan BK Petugas Kampanye bertanggungjawab terhadap kelancaran, keamanan, dan ketertiban penyelenggaraan kampanye. ORGANISASI PENYELENGGARA KEGIATAN yang dimaksud dalam kampanye adalah organisasi berbentuk badan hukum yang didirikan dan dikelola oleh WNI dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia (PKPU 23 Th Pasal 18) (PKPU 23 Th Pasal 17) (PKPU 23 Th Pasal 16)
22
MATERI Kampanye Konten Materi (Pasal 19):
Visi, misi, program, dan/atau citra diri Paslon untuk Kampanye Pilpres Visi, misi, program, dan/atau citra diri Parpol peserta pemilu untuk kampanye yang dilaksanakan oleh Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Visi, misi, program, dan/atau citra diri Calon Anggota DPD untuk kampanye perseorangan Konten materi kampanye harus (Pasal 20): Menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 45 Menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa Meningkatkan kesadaran hukum Memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggungjawab sbg bagian dari pendidikan politik Menjalin komunikasi politik yg sehat antara peserta pemilu dg masyarakat sbg bagian dari membangun budaya politik Indonesia yang demokratis & bermartabat Menghormati perbedaan suku, agama, ras, dan golongan dlm masyarakat MATERI Kampanye Konten Cara penyampaian Prinsip Cara Penyampaian (Pasal 21): Sopan/santun Tertib (tidak mengganggu kepentingan umum) Mendidik (mencerdaskan) Bijak dan beradab (tidak menyerang pribadi/golongan tertentu) Tidak bersifat provokatif
23
Dalam rangka pendidikan politik, KPU WAJIB memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pilpres yg meliputi visi, misi, dan program Paslon melalui laman KPU/Lembaga Penyiaran Publik
24
METODE KAMPANYE PASLON KPU Pertemuan terbatas Pertemuan tatap muka
berikut pula pendanaan Pertemuan terbatas KPU berikut pula pendanaan Pertemuan tatap muka Penyebaran BK kepada umum Pencetakan APK di tempat umum Pencetakan APK di tempat umum *(tambahan) Iklan media cetak, elektronik, dan dalam jaringan Media sosial Iklan media cetak, elektronik, dan dalam jaringan *(tambahan) Debat pasangan Capres dan Cawapres Rapat umum Kegiatan lain yg tidak melanggar larangan dan aturan
25
JADWAL KAMPANYE Kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT serta pasangan Capres & Cawapres (Pasal 24) KAMPANYE pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran BK, pemasangan APK, media sosial, debat, dan kegiatan lain PEMUNGUTAN SUARA 20 SEPT 2018 23 SEPT 2018 24 MARET 2019 13 APRIL 2019 17 APRIL 2019 selama 21 hari Penetapan DCT Anggota Legislatif & Pasangan Capres Cawapres 3 hari masa tenang KAMPANYE iklan di media massa & rapat umum
26
KETENTUAN PARTAI POLITIK
PARTAI POLITIK YANG DITETAPKAN SEBAGAI PESERTA PEMILU DILARANG MELAKUKAN KAMPANYE SEBELUM DIMULAINYA MASA KAMPANYE; PARTAI POLITIK DAPAT MELAKUKAN SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN POLITIK DI INTERNAL PARTAI POLITIK, DENGAN CARA: PEMASANGAN BENDERA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BESERTA NOMOR URUTNYA; PERTEMUAN TERBATAS, DENGAN MEMBERITAHUKAN SECARA TERTULIS KEPADA KPU DAN BAWASLU PALING LAMBAT 1 HARI SEBELUM KEGIATAN DILAKSANAKAN
27
PERTEMUAN TERBATAS & PERTEMUAN TATAP MUKA
28
PERTEMUAN TERBATAS & TATAP MUKA . . . (1)
URAIAN PERTEMUAN TERBATAS PERTEMUAN TATAP MUKA PELAKSANA Peserta pemilu TEMPAT Di dalam ruangan Di gedung tertutup Di dalam ruangan/ gedung tertutup/terbuka Di luar ruangan PESERTA Maksimal orang untuk tingkat nasional Maksimal orang untuk tingkat provinsi Maksimal orang untuk tingkat kabupaten/kota Jika dilaksanakan dalam ruangan dg jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk yg terdiri dari peserta pendukung dan tamu undangan Jika di luar ruangan (kunjungan ke pasar, tempat tingal warga, komunitas warga, atau tempat umum lainnya
29
PERTEMUAN TERBATAS & TATAP MUKA. . . (2)
URAIAN PERTEMUAN TERBATAS PERTEMUAN TATAP MUKA KEWAJIBAN PETUGAS menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dg tingkatannya ATRIBUT Bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu Bahan kampanye APK dapat dipasang di halaman gedung atau tempat pertemuan
30
PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE (BK)
31
*SPESIFIKASI BAHAN KAMPANYE (BK)
SELEBARAN max cm x 21 cm BENTUK BK: Selebaran (flyer) Brosur (leaflet) Pamflet Poster Stiker Pakaian Penutup kepala Alat minum/makan Kalender Kartu nama Pin, dan atau Alat tulis BROSUR posisi terbuka max. 21 cm x 29.7 cm posisi terlipat max. 21 cm x 10 cm BAHAN KAMPANYE PAMFLET max. 21 cm x 29.7 cm POSTER max. 40 cm x 60 cm Desain dan materi pada BK paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu STIKER max. 10 cm x 5 cm Dalam mencetak BK mengutamakan penggunaan bahan yang dapat di daur ulang Setiap BK, apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp
32
*PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE (BK)
Bahan kampanye yang dimaksud dapat disebarkan pada saat pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kampanye rapat umum. Untuk stiker dilarang ditempel di tempat umum sebagai berikut: Tempat ibadah termasuk halaman Rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan Gedung/fasilitas milik pemerintah Lembaga pendidikan (gedung/sekolah) Jalan-jalan protokol Jalan bebas hambatan Sarana dan prasarana publik Taman dan pepohonan
33
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
34
BALIHO/BILLBOARD/VIDEOTRON
*SPESIFIKASI ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) BALIHO/BILLBOARD/VIDEOTRON Max. 4m x 7m bentuk-bentuk SPANDUK Max. 1.5m x 7m Dalam mencetak BK mengutamakan penggunaan bahan yang dapat di daur ulang Desain dan materi pada APK paling sedikit memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu UMBUL-UMBUL Max. 5m x 7m ALAT PERAGA KAMPANYE Pembuatan desain dan materi APK yang difasilitasi KPU dibiayai oleh Peserta Pemilu Fasilitasi APK yg dimaksud ditetapkan dalam Keputusan KPU
35
*PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK)
APK dipasang di titik lokasi yang telah ditentukan. Dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK, KPU berkoordinasi dengan Pmerintah Daerah yang kemudian ditetapkan dalam: Keputusan KPU Provinsi untuk Kampanye wilayah provinsi Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Kampanye wilayah kabupaten/kota APK dipasang dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang-undang Lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan. APK yang dipasang di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat Pemasangan APK menjadi tanggungjawab Peserta Pemilu APK harus diturunkan/dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara
36
KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR JUKNIS KPU RI Nomor 946/PP.08-SD/06/KPU/VIII/2018 perihal Fasilitasi APK bagi Peserta Pemilu Tahun 2019
37
bentuk yg difasilitasi peserta yg difasilitasi
FASILITASI APK PEMILU 2019 DI KPU PROVINSI Flexy (digital printing) Gramatur 340 – 440 gram bahan BALIHO Max. 4m x 7 m bentuk yg difasilitasi spesifikasi ukuran Satu muka High resolution FASILITASI APK (KPU PROVINSI) cetak Kancing mata ayam (banner eyelet) * Jumlah disesuaikan kebutuhan finishing Tim Kampanye Capres & Cawapres tingkat provinsi Paling banyak 6 buah x 2 Paslon jumlah peserta yg difasilitasi Pengurus Parpol Peserta Pemilu tingkat provinsi Paling banyak 11 buah x 16 Parpol jumlah Perseorangan DPD Paling banyak 5 x jumlah anggota DPD masing provinsi jumlah
38
PROSES PENGADAAN, PENYERAHAN, DAN PEMASANGAN APK DI KPU PROVINSI)
KPU provinsi mencetak baliho sesuai dengan desain dan materi yang diserahkan oleh Peserta Pemilu KPU provinsi mencetak baliho sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah KPU provinsi menyerahkan baliho kepada Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat provinsi, Pengurus Parpol tingkat provinsi, dan perseorangan DPD Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat provinsi, Pengurus Parpol tingkat provinsi, dan perseorangan DPD memasang baliho pada lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Penyerahan baliho dituangkan dalam sebuah BA serat terima yang ditandatangi oleh KPU, Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat provinsi, Pengurus Parpol tingkat provinsi, dan perseorangan DPD
39
KONTEN, HASIL, DAN PEMELIHARAAN APK DI KPU PROVINSI
Nama dan Nomor Urut Peserta Pemilu Lambang dan Nomor Urut Peserta Pemilu Visi, misi, program, Peserta Pemilu Foto Paslon, perseorangan DPD, dan foto Pengurus Parpol atau tokoh yang melekat pada citra diri Peserta Pemilu, atau tanda gambar Parpol atau Gabungan Parpol KONTEN DESAIN & MATERI JENIS BELANJA PEMELIHARAAN APK Belanja bahan untuk pencetakan baliho menggunakan (521211) dengan hasil terfasilitasinya metode pemasangan APK berupa baliho kepada Peserta Pemilu pada tingkatan provinsi Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan Baliho yang telah diserahkan, menjadi tanggung jawab Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat provinsi, Pengurus Parpol tingkat provinsi, dan perseorangan DPD Jika terjadi kerusakan pada baliho yang telah diserahkan, maka Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat provinsi, Pengurus Parpol tingkat provinsi, dan perseorangan DPD dapat melakukan penggantian yang rusak tersebut dengan jenis dan spesifikasi, serta lokasi yang sama
40
FASILITASI APK PEMILU 2019 DI KPU KABUPATEN/KOTA
Paling banyak 10 buah x 2 Paslon TIM KAMPANYE CAPRES & CAWAPRES TINGKAT KAB./KOTA baliho Paling banyak 16 buah x 2 Paslon spanduk FASILITASI JUMLAH APK (KPU KAB./KOTA) Paling banyak 10 buah x 16 Parpol PENGURUS PARPOL PESERTA PEMILU TINGKAT KAB./KOTA baliho Paling banyak 16 buah x 16 Parpol spanduk PERSEORANGAN DPD --- baliho Paling banyak 10 buah x jumlah anggota DPD masing provinsi spanduk
41
SPESIFIKASI APK (KPU KAB./KOTA)
FASILITASI APK PEMILU 2019 DI KPU KABUPATEN/KOTA Flexy (digital printing) Gramatur gram bahan BALIHO Maksimal 4m x 7m spesifikasi ukuran Satu muka High resolution cetak SPESIFIKASI APK (KPU KAB./KOTA) Kancing mata ayam (banner eyelet) * Jumlah disesuaikan kebutuhan finishing Flexy (digital printing) Gramatur gram bahan SPANDUK spesifikasi Maksimal 1,5m x 7m ukuran Satu muka High resolution cetak Kancing mata ayam (banner eyelet) * Jumlah disesuaikan kebutuhan finishing
42
PROSES PENGADAAN, PENYERAHAN, DAN PEMASANGAN APK DI KPU KAB./KOTA
KPU kabupaten/kota mencetak baliho & spanduk sesuai dengan desain dan materi yang diserahkan oleh Peserta Pemilu KPU kabupaten/kota mencetak baliho & spanduk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah KPU kabupaten/kota menyerahkan baliho & spanduk kepada Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat kab./kota, Pengurus Parpol tingkat kab./kota, dan perseorangan DPD Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat kab./kota, Pengurus Parpol tingkat kab./kota, dan perseorangan DPD memasang baliho & spanduk pada lokasi yang telah ditentukan oleh KPU Penyerahan baliho dituangkan dalam sebuah BA serat terima yang ditandatangi oleh KPU, Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat kab./kota, Pengurus Parpol tingkat kab./kota, dan perseorangan DPD
43
KONTEN, HASIL, DAN PEMELIHARAAN APK DI KPU KAB./KOTA
Nama dan Nomor Urut Peserta Pemilu Lambang dan Nomor Urut Peserta Pemilu Visi, misi, program, Peserta Pemilu Foto Paslon, perseorangan DPD, dan foto Pengurus Parpol atau tokoh yang melekat pada citra diri Peserta Pemilu, atau tanda gambar Parpol atau Gabungan Parpol KONTEN DESAIN & MATERI JENIS BELANJA PEMELIHARAAN APK Belanja bahan untuk pencetakan baliho & spanduk menggunakan (521211) dengan hasil terfasilitasinya metode pemasangan APK berupa baliho & spanduk kepada Peserta Pemilu pada tingkatan kabupaten/kota Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan Baliho & spanduk yang telah diserahkan, menjadi tanggung jawab Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat kab./kota, Pengurus Parpol tingkat kab./kota, dan perseorangan DPD Jika terjadi kerusakan pada baliho & spanduk yang telah diserahkan, maka Tim Kampanye Capres dan Cawapres tingkat kab./kota, Pengurus Parpol tingkat kab./kota, dan perseorangan DPD dapat melakukan penggantian yang rusak tersebut dengan jenis dan spesifikasi, serta lokasi yang sama
44
MEDIA SOSIAL
45
menyampaikan daftar akun media sosial
KAMPANYE MEDIA SOSIAL max. 10 untuk setiap jenis aplikasi Minimal memuat visi, misi, dan program peserta pemilu yg berupa tulisan, suara, gambar, atau gabungan ketiganya yg bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif/tdk interaktif yg dapat diterima perangkat penerima pesan paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye WAJIB mendaftarkan akun resmi media sosial menyampaikan daftar akun media sosial KPU KPU Provinsi KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya Bawaslu Provinsi Kepolisian sesuai tingkatannya Pelaksana Kampanye KPU, KPU Provinsi dan KPU Kab./Kota, sesuai dg tingkatannya Bawaslu, Bawasprov, dan Bawaskab/kot, sesuai dg tingkatannya Kepolisian, sesuai dg tingkatannya Paslon, Parpol/Gabungan Parpol, dan Calon Anggota DPD sebagai arsip Model FK-MEDSOS.PRES, untuk pasangan Capres dan Cawapres Model FK-MEDSOS.DPR, untuk DPR Model FK-MEDSOS.DPD, untuk DPD Model FK-MEDSOS.DPRD-PROV, untuk DPRD prov. Model FK-MEDSOS.DPRD-KAB/KOTA, untuk DPRD kab./kota
46
IKLAN KAMPANYE TELEVISI Paling banyak kumulatif 8 spot
Berdurasi paling lama 30 detik setiap stasiun TV setiap hari Pembuatan materi iklan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan Tulisan Suara Gambar, dan/atau Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif/tidak interaktif serta yang dapat diterima perangkat penerima pesan RADIO Paling banyak kumulatif 4 spot Berdurasi paling lama 60 detik setiap stasiun radiosetiap hari bentuk kewajiban CETAK 810 milimeter kolom atau 1 halaman untuk setiap media cetak setiap hari IKLAN KAMPANYE Peserta pemilu dilarang membuat materi iklan dalam bentuk tayangan atau penulisan berbentuk berita larangan spot & durasi DARING 1 banner untuk setiap media daring setiap hari konten Pengaturan dan penjadwalan dalam pemasangan iklan kampanye diatur sepenuhnya oleh media cetak, media elektronik, media daalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran penjadwalan Paling sedikit memuat Visi Misi Program Peserta Pemilu MEDIA SOSIAL 1 spot paling lama berdurasi 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari
47
berdasarkan pemberitahuan
RAPAT UMUM YANG TIDAK DIGUNAKAN PELAKSANA KAMPANYE Pelaksana kampanye sesuai dengan tingkatannya yang tidak menggunakan sebagian atau seluruh kesempatan rapat umum memberitahukan secara tertulis kepada KPU paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kampanye KPU melakukan perubahan jadwal dan menetapkan perubahan jadwal yang tertuang dalam: Keputusan KPU untuk Pilpres dan Pemilu DPR Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu DPD dan DPRD provinsi Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu DPRD kab./kota KPU KPU menyampaikan keputusan perubahan jadwal rapat umum kepada pelaksana kampanye paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan dengan tembusan ke: pemerintah/pemerintah daerah Bawaslu, Bawasprov, dan/atau Bawaskab./kot Kepolisian KPU berdasarkan pemberitahuan
48
T E R I M A K A S I H
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.