Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgung Meisalucky Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
ANALISIS UU NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT TERJADAP PELAKSANAAN PENYALURAN ZAKAT PRODUKTIF DI PZU PP PERSIS KOTA BANDUNG HUKUM EKONOMI SYARIAH FAKULTAS SYARIAH
2
Dengan adanya pembaharuan peraturan pengelolaan zakat di Indonesia melalui pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat dalam rangka memerangi kemiskinan Zakat merupakan salah satu konsep yang ditawarkan agama untuk menanggulangi kemiskinan karena tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu untuk memberdayakan kehidupan seseorang, sehingga bisa menikmatik esejahteraan dan mejauhkannya dari kemiskinan. Terkait hal tersebut, PZU PP Persis menerapakan beberapa program dalam pendayagunaan zakat ecara produktif. Akan tetapi jumlah data Mustahik di Kota Bandung yang tercatat dalam data laporan PZU PP Persis masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan pendayagunaan zakat dalam sektor produktif di PZU PP Persis menarik untuk diteliti khsusunya ditinjau menurut ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dengan adanya pembaharuan peraturan pengelolaan zakat di Indonesia melalui pemberlakuan UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendayagunaan zakat dalam rangka memerangi kemiskinan Zakat merupakan salah satu konsep yang ditawarkan agama untuk menanggulangi kemiskinan karena tujuan zakat tidak sekedar menyantuni orang miskin secara konsumtif tetapi mempunyai tujuan yang lebih permanen yaitu untuk memberdayakan kehidupan seseorang, sehingga bisa menikmatik esejahteraan dan mejauhkannya dari kemiskinan. Terkait hal tersebut, PZU PP Persis menerapakan beberapa program dalam pendayagunaan zakat ecara produktif. Akan tetapi jumlah data Mustahik di Kota Bandung yang tercatat dalam data laporan PZU PP Persis masih tergolong tinggi. Oleh karena itu, pelaksanaan pendayagunaan zakat dalam sektor produktif di PZU PP Persis menarik untuk diteliti khsusunya ditinjau menurut ketentuan yang termaktub dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat
3
Bagaimana ketentuan penyaluran zakat produktif di LAZ menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentangv Pengelolaan Zakat ? Bagaimana pelaksanaan pendayagunaan dana zakat dan penyaluyran zakat produktif dalam pemberdayaan mustahiq di PZU PP Persis Kota Bandung ? Bagaimana analisis analisis UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terhadap pelaksanaan penyaluran zakat produktif di PZU PP Persis Kota Bandung?. Berdasarkan latar belakang di atas, maka penulis merumuskan permaslahan ke dalam bentuk pertanyaan sebagai berikut :
4
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah melalui pendekatan yuridis normatif dan kajian fikih yang tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat terkait pelaksanaan penyaluran zakat produktif di PZU PP Persis Kota Bandung METODE PENELITIAN Studi literatur, dengan mempelajari konsep-konsep dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam buku-buku yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan zakat pada LAZ ; Survey, dengan melakukan pengamatan langsung ke lapangan meneliti pendayagunaan zakat produktif yang dilaksanakan doleh PZU PP PERSIS Kota Bandung ; Wawancara, dengan mengajukan seperangkat pertanyaan terkait pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif yang dilaksanakan doleh PZU PP PERSIS Kota Bandung. TEHNIK PENGUMPULAN DATA Analisa data dilakukan secara klualitatif dengan memberikan uraian sistematis yang berhubungan dengan objek penelitian dalam bentuk uraian. Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan hasil penelitian yang berupa penjelasan-penjelasan ilmiah mengenai pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif yang dilaksanakan PZU PP PERSIS Kota Bandung ditinjau dari ketentuan menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ANALISA DATA
5
Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Dana Zakat yang didayagunakan untuk kegiatan produktif akan bermanfaat dalam jangka waktu panjang. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai dana penutupan utang dan penambahan modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya mustahiq dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Zakat merupakan ibadah yang terdapat dalam rukun Islam yang ketiga. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga yang bertugas menghimpun danamasyarakat dan mendistribusikannya kembali ialah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Adanya lembaga ini bertujuan menghimpun dana dari masyarakat yang berupa zakat, infak, sedekah (ZIS) yang akan disalurkan kembali pada masyarakat yang kurang mampu Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Dana Zakat yang didayagunakan untuk kegiatan produktif akan bermanfaat dalam jangka waktu panjang. Pengembangan zakat bersifat produktif dengan cara dijadikannya dana zakat sebagai dana penutupan utang dan penambahan modal usaha, untuk pemberdayaan ekonomi penerimanya, dan supaya mustahiq dapat menjalankan atau membiayai kehidupannya secara konsisten. Zakat merupakan ibadah yang terdapat dalam rukun Islam yang ketiga. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 zakat merupakan pranata keagamaan yang bertujuan untuk meningkatkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Lembaga yang bertugas menghimpun danamasyarakat dan mendistribusikannya kembali ialah Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Adanya lembaga ini bertujuan menghimpun dana dari masyarakat yang berupa zakat, infak, sedekah (ZIS) yang akan disalurkan kembali pada masyarakat yang kurang mampu
6
Program pendayagunaan zakat kepada sektor produktif yang dilakukan manajemen PZU PP Persis diaktualisakikan ke dalam 3 program utama yaitu Swadesi, Prpospek dan Bina Qurban. Program swadesi termasuk ke dalam zakat produktif karena manajemen PZU PP Persis menganggap bahwa pemberian beasiswa dalam program Swadesi dapat mencetak SDM yang produktif dan mandiri, sehingga ke depannya diharapkan para santri yang mendapatkan dana pendidikan dari program Swadesi mampu menjadi usahawan yang sukses. Pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif oleh PZU PP Persis juga dilakukan melalui program PROSPEK dan BINA Qurban yang pada intinya kedua program ini adalah penyaluran pembiayaan bagi sektor usaha yang dilakukan mustahik. Dalam hal ini, pendayagunaan zakat pada program Prosepek disalurkan pada mustahik yang memiliki kegiatan usaha bersifa umum (pedagangan dan jasa), sedangkan program Bina Qurba dikhususkan bagi mustahik yang akan atau telah menjalankan usaha di bidang penyedia hewan kurban. Kedua program ini juga sudah sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Program pendayagunaan zakat kepada sektor produktif yang dilakukan manajemen PZU PP Persis diaktualisakikan ke dalam 3 program utama yaitu Swadesi, Prpospek dan Bina Qurban. Program swadesi termasuk ke dalam zakat produktif karena manajemen PZU PP Persis menganggap bahwa pemberian beasiswa dalam program Swadesi dapat mencetak SDM yang produktif dan mandiri, sehingga ke depannya diharapkan para santri yang mendapatkan dana pendidikan dari program Swadesi mampu menjadi usahawan yang sukses. Pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif oleh PZU PP Persis juga dilakukan melalui program PROSPEK dan BINA Qurban yang pada intinya kedua program ini adalah penyaluran pembiayaan bagi sektor usaha yang dilakukan mustahik. Dalam hal ini, pendayagunaan zakat pada program Prosepek disalurkan pada mustahik yang memiliki kegiatan usaha bersifa umum (pedagangan dan jasa), sedangkan program Bina Qurba dikhususkan bagi mustahik yang akan atau telah menjalankan usaha di bidang penyedia hewan kurban. Kedua program ini juga sudah sesuai dengan amanat yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
7
Ketentuan penyaluran zakat produktif di LAZ menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat diatur dalam Pasal 27 yang menyebutkan bahwa zakat dapat didayagunakan untuk usaha produktif Pelaksanaan pendayagunaan zakat produktif yang dilakukan lembaga amil zakat PZU PP Persis diimplementasikan ke dalam tiga program utama yaitu Swadesi, Prospek dan Bina Qurban Pelaksanaan penyaluran zakat produktif di PZU PP Persis Kota Bandung yang diimplementasikan kepada tiga program utama yaitu Swadesi, Prosepek dan Bina Qurban telah sesuai dengan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 27 ayat (1) dan (2)
8
SEKIAN DAN TERIMA KASIH WASSALAM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.