Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

A N R K E G W OLEH : S AYOTO MAKARIM 0301512002.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "A N R K E G W OLEH : S AYOTO MAKARIM 0301512002."— Transcript presentasi:

1 A N R K E G W OLEH : S AYOTO MAKARIM

2 HAK ASASI MANUSIA

3 SEJARAH PERJUANGAN UMAT MANUSIA
Pertentangan Permusuhan Peperangan Hak Asasi: Individu Kelompok (Bangsa) Belum ada penghargaan/pengakuan Kesederajatan umat manusia (penjajahan, perbudakan, penguasaan) DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA Piagam PBB 10 DESEMBER 1948

4 HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM: HAK DASAR YG MELEKAT & DIMILIKI SETIAP MANUSIA SBG ANUGERAH TUHAN YME HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT (MUSTHAFA KEMAL PASHA) HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK LAHIR & MELEKAT DNG POTENSINYA SBG MAKHLUK & WAKIL TUHAN (GAZALLI) HAM: HAK-HAK DASAR YG DIBAWA MANUSIA SEJAK IA HIDUP YG MELEKAT PD ESENSINYA SBG ANUGERAH ALLAH SWT 2 LANDASAN PENGAKUAN THD HAM: a. LANDASAN PERTAMA & LANGSUNG : KODRAT MANUSIA b. LANDASAN KEDUA & LBH DALAM : TUHAN MENCIPTAKAN MANUSIA  SAMA, KECUALI AMALNYA.

5 HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM: Natural right (John Locke, )  Hak-hak alamiah manusia (hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak milik) - Right of man - Human right (Eleanor Roosevelt) Piagam PBB ttg Deklarasi Universal of Human Rights 1948 a. Hak berpikir & mengeluarkan pendapat b. Hak memiliki sesuatu c. Hak mendapatkan pendidikan & pengajaran d. Hak menganut aliran kepercayaan atau agama e. Hak utk hidup UU 39/1999 ttg HAM a. Hak utk hidup b. Hak berkeluarga c. Hak mengembangkan diri d. Hak keadilan e. Hak kemerdekaan f. Hak utk kemerdekaan hidup g. Hak utk memperoleh nama baik h. Hak utk memperoleh pekerjaan i. Hak utk mendapatkan perlindungan hukum f. Hak berkomunikasi g. Hak keamanan h. Hak kesejahteraan, dan i. Hak perlindungan

6 HAKIKAT HAK ASASI MANUSIA
Pengertian HAM meliputi bidang: a. Hak asasi pribadi (personal rights)  Hak kemerdekaan, Hak menyatakan pendapat, Hak memeluk agama. b. Hak asasi politik (political rights)  Hak utk diakui sbg warga negara  Hak memilih & dipilih, Hak berserikat, Hak berkumpul. c. Hak asasi ekonomi (property rights)  Hak memiliki sesuatu, Hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapat hidup layak. d. Hak asasi sosial & kebudayaan (Social & cultural rights)  Hak mendapatkan pendidikan, Hak mendapat santunan, Hak pensiun, Hak mengembangkan kebudayaan, Hak berekspresi. e. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm hukum & pemerintahan (Rights of Legal Equality) f. Hak utk mendapat perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan & perlindungan (Procedural rights)

7 Piagam Madinah “Mitsa:qu al-Madi:nah” dideklarasikan oleh Rasulullah saw pada tahun 622 M, merupakan kesepakatan ttg aturan- aturan yg berlaku bagi masyarakat Madinah Dua landasan pokok bagi kehidupan bermasy yg diatur dalam Piagam madinah, yi: Semua pemeluk Islam adalah satu umat walaupun mereka berbeda suku dan bagsa Hubungan antara komunitas Muslim dan Non Muslim didasarkan pada prinsip-prinsip: Berinteraksi secara baik dengan sesama tetangga Saling membantu dlm menghadapi musuh bersama Membela mereka yang teraniaya Saling menasehati Menghormati kebebasan beragama

8 Menurut ahli sejarah piagam ini adl naskah otentik (asli) yg tdk diragukan keaslianya;
secara sosiologis piagam ini merupakan antisipasi dan jawaban terhadap realitas sosial masyarakatnya, secara substansial piagam ini bertujuan untuk menciptakan keserasian politik dan mengembangkan toleransi sosio-relegius dan budaya seluas-luasnya Piagam ini bersifat revolusioner; karena menentang tradisi kesukuan orang-orang arab pada saat itu. Tdk ada satu sukupun yang memiliki keistimewaan atau kelebihan dengan suku lain, jadi dalam piagam tsb menekankan asas kesamaan dan kesetaraan (Equality – Egalite)

9 SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
a. Perkembangan HAM masa sejarah - Nabi Musa (6000 SM)  bebaskan umat yahudi dr perbudakan - Hukum Hammurabi di Babylonia (2000 SM)  jaminan keadilan bg WN - Socrates ( SM), Plato ( SM), Aristoteles ( SM)  Ajaran utk mengkritik pemerintah yg tdk berdasarkan keadilan, cita-cita, kebijaksanaan. - Nabi Muhammad SAW (622 M)  Membebaskan bayi wanita & wanita dr penindasan bangsa Quraisy. b. Perkembangan HAM di Inggris - Magna Charta – Piagam Agung (1215)  batasi kekuasaan Raja John: bertindak sewenang2 thd rakyat & kelompok bangsawan - Petition of Rights (1628)  pertanyaan ttg hak2 rakyat & jaminannya: pajak & pungutan hrs dng persetujuan, WN tdk boleh dipaksa terima tentara di rumah, tentara tdk boleh gunakan hkm perang pd masa damai. - Habeas Corpus Act (1679)  UU mengatur ttg penahanan seseorang: tahanan sgr diperiksa dlm waktu 2 hari stlh ditahan, alasan penahanan hrs disertai bukti sah mnrt hukum - Bill of Right (1689)  UU yg diterima parlemen Inggris utk perlawanan thd Raja James II: kebebasan dlm pemilihan anggt parlemen, kebebasan dlm berbicara & mengeluarkan pendapat, pajak-uu- pembentukan tentara seijin parlemen, hak WN memeluk agama & kepercayaan masing2, parlemen berhak mengubah keputusan raja.

10 SEJARAH PERKEMBANGAN HAM
c. Perkembangan HAM di Amerika Serikat - Didasari pemikiran John Locke :hak hidup (life), hak kebebasan (liberty), hak milik (property)  Declaration of Independence of The United States (4 Juli 1776)  Konstitusi negara. - Perjuangan sebagai emigran Inggris. d. Perkembangan HAM di Perancis - Naskah awal revolusi Perancis (1789)  Declaration des Droits de L’ homme et Du Citoyen (pernyataan ttg HAM & WN) : ketidakpuasan kaum borjuis & rakyat thdp Raja Louis XVI  HAM adlh hak alamiah sesuai kodrat manusia & tdk dpt dipisahkan, bersifat suci. - Revolusi Perancis  perjuangan penegakan HAM di Eropa : Liberty, Egality, Fraternity  Konstitusi Perancis (1791) e. Atlantic Charter (1941) - PD II  F.D. Roosevelt  The Four Freedom ( f of religion, f of speech & thought, f of fear, f of want) f. Pengakuan HAM PBB - Deklarasi 10 Des 1948 10 Des : Hari HAM - Pasal 1 : Sekalian orang dilahirkan merdeka & mempunyai martabat & hak2 yg sama. Mereka dikaruniai akal & budi & dan hendaknya bergaul satu sama lain dlm persaudaraan. - Sidang Majelis umum PBB 1966  covenants on Human rights dlm hukum internasional  diratifikasi negara-negara anggota PBB.

11 FAKTOR-FAKTOR PENGARUHI HAM
Filosofi/pandangan hidup  negara beda Filosofi Liberal  manusia; person, individu  hak asasi personal individulaistik Filosofi Sosial  manusia: kelompok/kolektif  hak asasi kolektif sosialisme Filosofi pancasila manusia; Majemuk- tunggal/monoplural, monodualis/dwi-tunggal, struktur, sifat dan kekedudukan kodrat “balance”  hak asasi padu dan seimbang  kewajiban asasi Budaya /culture  negara beda ; Budaya barat  Rasional, Sekuler & Materialis Budaya Timur  keseimbangan “cipta, rasa, karsa”, kebijakan hidup , maju lahie batin

12 untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA berkewajiban menghargai hak orang dan pihak lain serta tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan UU (Pasal 28J) ** untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupan (Pasal 28A) ** membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan, hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28B) ** perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I) ** mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya, memajukan diri secara kolektif (Pasal 28C) ** HAK ASASI MANUSIA hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan, mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H) ** pengakuan yang sama di hadapan hukum, hak untuk bekerja dan kesempatan yg sama dalam pemerintahan, berhak atas status kewarganegaraan (Pasal 28D) ** kebebasan memeluk agama, meyakini kepercayaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal, kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat (Pasal 28E) ** berkomunikasi, memperoleh, mencari, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi, (Pasal 28F) ** perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda, dan rasa aman serta untuk bebas dari penyiksaan (Pasal 28G) **

13 HAM DI INDONESIA Pengakuan Bangsa Indonesia  HAM
a. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama “…Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa…” b. Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat “Kemudian daripada itu, …, Kemanusiaan yang adil dan beradab, …”  landasan idiil pengakuan & jaminan HAM di Indonesia. c. Batang Tubuh UUD 1945 - Pasal 28 A – 28 J d. Ketetapan MPR Tap MPR Nomor XVII/MPR/1998 ttg HAM  Tlh dicabut dg Tap MPR No: I/MPR/2003. Macam-macam HAM dlm Tap Nomor XVII/MPR/1998: Hak utk hidup, Hak berkeluarga & melanjutkan keturunan, Hak keadilan, Hak kemerdekaan, Hak atas kebebasan informasi, Hak keamanan, Hak kesejahteraan, Kewajiban, perlindungan & pemajuan. e. UU 39/1999 ttg HAM + UU 26/2000 ttg Pengadilan HAM - Ps 4  Hak utk hidup, Ps 10  Hak utk berkeluarga, Ps 11 s.d. 16  Hak utk mengembangkan diri, Ps 17 s.d. 19  Hak utk memperoleh keadilan, Ps 20 s.d. 27  Hak atas kebebasan pribadi, Ps 28 s.d. 35  Hak atas rasa aman, Ps 36 s.d. 42  Hak atas kesejahteraan, Ps  Hak turut serta dlm pemerintahan, Ps 45 s.d. 51  Hak wanita, Ps 52 s.d. 66  Hak anak

14 Bangsa Indonesia  Penegakan HAM
HAM DI INDONESIA Bangsa Indonesia  Penegakan HAM Pembentukan Lembaga 1. Komisi Nasional HAM [Dasar: Keppres No 5/93 tgl 7 Juni 1993  UU No 39/1999 ttg HAM]  Lembaga mandiri, kedudukan setingkat lembaga negara yg lain.  Fungsi: pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, mediasi HAM.  Tujuan: Mengembangkan kond yg kondusif pelaksanaan HAM sesuai PS, UUD 45, Piagam PBB, Deklarasi Universal HAM. Meningkatkan perlindungan & penegakan HAM guna perkemb pribadi manusia Indonesia seutuhnya & kemampuannya berpartisipasi dlm brbagai bid kehdupan. 2. Pengadilan HAM [Dasar: UU No 26/2000 ttg Pengadilan HAM]  Pengadilan khusus di lingk pengadilan umum, berkedudukan di kab/kota.  Khususbertugas & berwenangmemeriksa & memutus pelanggaran HAM berat (termasuk di luar batas teritorial wil RI oleh WNI). 3. Pengadilan HAM Ad Hoc dibentuk atas usul DPR, dengan Keppres. Peristiwa  Pelanggaran HAM berat sebelum terbit UU No. 26/2006 4. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, dibentuk berdasarkan undang-undang  Alternatif penyelesaian di luar Pengadilan HAM.

15 HAM DI INDONESIA 5. Contoh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM):
KONTRAS (Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) YLBHI (Yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) HRW (Human Right Watch) ICW(Indonesia Coruption Watch) Konvensi Internasional tentang HAM  wujud nyata keperdulian masy internasional: The International on Civil & Political Rights (1966) The International Covenant on Economic, Social & Cultural Rights (1966) Optional Protocol Declaration on the Rights of Peoples to Peace (1984) Declaration on the Rights to Development (1986) African Charter on Human & Peoples’ Rights (1981) Cairo Declaration on Human Rights in Islam (1990) Bangkok Declaration (1993) Deklarasi Wina (1993)

16 DPR  UU TERKAIT HAM : UU No. 8/1999 tentang KEBEBASAN MENYATAKAN PENDAPAT UU No. 39/1999 tentang HAK ASASI MANUSIA UU No. 2/1999 tentang PARTAI POLITIK UU No. 3/1999 tentang PEMILU UU No. 35/1999 tentang PERUBAHAN UU NO.24/1970 ; PENGALIHAN MASALAH KEHAKIMAN  DEP KEHAKIMAN  MA

17 ERA ORDE BARU Konvensi HAM :
Konvensi penghapusan diskriminasi thd perempuanUU No. 7/1984 Konvensi Hak Anak  Kepres No. 36/1990 Konvensi Internasional menentang apartheid, olahraga  Kepres No. 48/1993 Pelanggaran meningkat (tangani tapol G 30 S PKI, kasus Tj. Priok, Trisakti, Semanggi, DOM Aceh, Papua, penculikan aktivis, dll)

18 ERA REFORMASI TAP NO.XVII/MPR/1998  HAM
Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan kejam lain  UU No. 5/1999 Konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi rsial  UU No. 29/1999 Konevnsi ILO No. 87: kebebasan berserikat dan berkumpul, hak untuk berorganisasi  Kepres No. 83/1998 Konvensi ILO No. 105: penghapusan kerja paksa  UU No. 19/1999 Konvensi ILO No. 11; Diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan  UU No. 21/1999

19 HAM DI INDONESIA Keikutsertaan Indonesia dalam Konvensi Internasional
Ratifikasi perjanjian: pengikatan diri suatu negara utk melaksanakan ketentuan2 dlm perjanjian, & ketentuan2 itu mnjdi hukum nasionalnya. Konvensi internasional ttg HAM yg diratifikasi oleh Indonesia: a. Konvensi Jenewa 12 Agust 1949 (UU No.59 th 1958) b. Convention on the Political Rights of Woman (UU No.68 th 1958) c. Convention of the Elimination of Discrimination Against Women (UU No.7 th 1984) d. Convention of the Rights of the Child (Keppres No.36 th 1990) e. Convention on the Prohibition of the Development, Production and Stockpiling of Bacteriological (Biological) and Toxic Weapons and on their Destruction (Keppres No.58 th 1991) f. International Convention Against Apartheid in Sports (UU No.48 th 1993) g. Torture Convention (UU No.5 th 1998) h. ILO Convention No.87 Concerning Freedom of Association and Protection on the Rights to Organise (UU No.83 th 1998) i. Convention on the Elimination of Racial Discrimination (UU No.29 th 1999)

20 HAK ASASI MANUSIA dan DEMOKRASI
Demokrasi: sistem politik yang dapat memberi penghargaan, menjamin perlindungan dan penegakan atas hak-hak dasar manusia Unsur utama demokrasi: Kontrol rakyat atas proses pembuatan keputusan politis Kesamaan hak/kesetaraan politis dalam menjalankan kendali Konsep pokok demokrasi: Kebebasan/persamaan (freedom/equality) Kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) Unsur pokok pemerintahan demokrasi: Pengakuan atas HAM Partisipasi rakyat dalam pemerintahan Sehingga: 1. Keinginan negara demokrasi ratifikasi aturan HAM 2. HAM – demokrasi  persyaratan  hubungan internasional 3. Pelanggaran demokrasi – HAM  bukan urusan internal negara

21 SEKIAN DAN TERIMA KASIH


Download ppt "A N R K E G W OLEH : S AYOTO MAKARIM 0301512002."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google