Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAgus Hartono Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2
Proses atau tata cara pembentukan undang-undang adalah suatu tahap kegiatan yang dilaksanakan secara berkelanjutan untuk membentuk suatu undang-undang. Berdasarkan ketentuan Pasal-Pasal dari UUD NRI 1945 (amandemen), maka pengajuan suatu RUU dapat berasal dari beberapa pihak, yaitu: Dari pemerintah (Presiden) berdasarkan Pasal 5 ayat 1 UUD NRI 1945 (Amandemen I), merumuskan: “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. 2. Dari DPR RI berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD NRI 1945 (Amandemen I), merumuskan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”.
3
4. Dari anggota DPR RI berdasarkan Pasal 21 UUD NRI 1945 (Amandemen I), merumuskan: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”. 5. Dari DPD RI berdasarkan Pasal 22D ayat 1 UUD NRI 1945 (Amandemen III), merumuskan: “Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat mengenai Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.
4
Definisi “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”, seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011, dijelaskan sebagai berikut: “Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan”. Maka secara garis besar, proses pembentukan Undang-Undang meliputi beberapa tahap yang utama, yaitu: 1. Tahap perencanaan; 2. Tahap penyusunan; 3. Tahap pembahasan; 4. Tahap pengesahan atau penetapan; 5. Tahap pengundangan. 6. Tahap Evaluasi
5
1. Tahap perencanaan; 2. Tahap penyusunan; 3. Tahap pembahasan;
Tahap pertama pembentuk UU atau Perda (Propinsi maupun Kabupaten/Kota), pada dasarnya adalah sama, yaitu diawali dengan tahan perencanaan yang dituangkan di dalam bentuk program legislasi. 1. Tahap perencanaan; Perumusan: Pembentukan tim asistensi. Konsultasi RUU dengan pihak-pihak terkait. Persetujuan RUU oleh Presiden. 2. Tahap penyusunan; Pembahasan sebuah RUU di DPR RI dilakukan dalam Rapat Paripurna I, II, III dan IV; 3. Tahap pembahasan; Undang-Undang yang sudah ditetapkan, selanjutnya diundangkan dengan menempatkannya di dalam lembaran negara oleh Sekretaris Negara, sedangkan penjelasan Undang-Undang dicatat di dalam tambahan lembaran negara oleh Sekretaris Negara atau Kepala Biro Hukum. 4. Tahap pengesahan atau penetapan;
6
5. Tahap pengundangan. Metode dalam sosialisasi dapat dilakukan dengan cara: a. Pengumuman melalui berita nasional (RRI dan TVRI) oleh Kepala Biro Hukum. b. Sosialisasi secara langsung oleh Kepala Biro Hukum atau dapat pula dilakukan oleh unit kerja pemrakarsa perguruan tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat yang berkompeten. c. Sosialisasi melalui seminar dan lokakarya (semiloka). d. Sosialisasi melalui sarana internet (E-Parliament). 6. Tahap Evaluasi Untuk dapat mengetahui sejauh mana pengaruh sebuah UU setelah diberlakukan, maka perlu dilakukan evaluasi. Melalui suatu evaluasi akan dapat diketahui kelemahan dan kelebihan UU yang sedang diberlakukan, selanjutnya guna menentukan kebijakan-kebijakan, misalnya apakah UU tetap dipertahankan atau perlu direvisi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.