Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDoddy Gunardi Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
MEKANISME KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
SUBBIDANG KEPANGKATAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA 2018
2
DASAR HUKUM PELAKSANAAN KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098), sebagaimana telah dua belas kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 Tanggal 16 Pebruari 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS, sebagaimana yang telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nom0r 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat pegawai negeri sipil Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2010 Tanggal 30 Juli 2010 tentang Prosedur Penetapan Nomor Identitas, Pegawai Negeri Sipil, Kenaikan Pangkat, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS dan Perpindahan Antar Instansi berbasis Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian secara on line (SAPK on line); Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Ketua LAN RI Nomor 12/ SE/1981 dan Nomor 193/SEKLAN/1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas. Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan; Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Nomor 28 tahun 2015 pengganti pergub Nomor 93 Tahun 2010, tentang Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah dan Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan. Surat Edaran Menpan RB no 4 tahun 2013 tentang Tugas Belajar dan Ijin Belajar.
3
JENIS KENAIKAN PANGKAT
1 Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan pangkat reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, termasuk Pegawai Negeri Sipil yang : Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu Diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Kenaikan pangkat reguler diberikan sepanjang tidak melampau pangkat atasan langsungnya. 2 Kenaikan Pangkat Pilihan PNS yang menduduki jab. struktural/fungsional. PNS yang menduduki jab. tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dalam keputusan Presiden. PNS yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya. PNS yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara PNS yang menjadi Pejabat Negara dan diberhentikan dari jabatan organik. PNS yang menjadi Pejabat Negara dan tidak diberhentikan dari jabatan organik. Kelengkapan administrasi bagi yang tidak menduduki jabatan struktural / fungsional tertentu : PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah/Diploma. PNS yang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu. PNS yang telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar. PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya yang diangkat dalam jab. pimpinan yang telah ditetapkan peersamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu. Di samping sistem kenaikan pangkat tersebut di atas kepada Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan : 3 . Kenaikan Pangkat Anumerta bagi yang dinyatakan tewas; 4. Kenaikan Pangkat Pengabdian bagi yang meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
4
JENIS KENAIKAN PANGKAT
KP PILIHAN 1. STRUKTURAL 2. FUNGSIONAL TERTENTU 3. SEDANG/SETELAH TUGAS BELAJAR 4. PENYESUAIAN IJAZAH REGULER JFU/STAF
5
ALUR PROSES KENAIKAN PANGKAT (SEBELUM SAPK)
TELITI BERKAS K3 BKD SUDIN, KANTOR UPPD, SETKO - USUL DGN FORMAT D2 (MANUAL) TELITI BERKAS BKD TTD FORM D2 KANREG V BKN BERKAS TMS USUL KP (MANUAL) BAPERKAT GOL III & IV - VERIFIKASI DATA DAN BERKAS USUL NOTA PERSETUJUAN (TANPA BARCODE) TELITI BERKAS DINAS,BIRO, BADAN, RSUD PROSES PERBAL SK KOLEKTIF PETIKAN SK K3 BKD SUDIN, KANTOR UPPD, SETKO
6
ALUR PROSES KENAIKAN PANGKAT (MELALUI SAPK ONLINE)
TELITI BERKAS SUBAN KEPEGAWAIAN DAN BKD SUDIN, KANTOR UPPD, SETKO - INPUT SAPK (TNP PROSES) - PEREMAJAAN DATA - CETAK D2 DR SAPK ON LINE TELITI BERKAS BKD INPUT SAPK PROSES SAPK KANREG V BKN BERKAS TMS USUL KP (ONLINE BKN) - VERIFIKASI DATA DAN BERKAS USUL NOTA PERSETUJUAN (BARCODE) TELITI BERKAS DINAS,BIRO, BADAN, RSUD PROSES PERBAL SK KOLEKTIF PETIKAN SK SUBAN KEPEGAWAIAN DAN BKD SUDIN, KANTOR UPPD, SETKO
7
SUBAN KEPEGAWAIAN DAN BKD
ALUR PROSES KENAIKAN PANGKAT GOLONGAN IV C KE ATAS (MELALUI SAPK ONLINE) TELITI BERKAS SUBAN KEPEGAWAIAN DAN BKD SUDIN, KANTOR UPPD, SETKO - INPUT SAPK (TNP PROSES) - PEREMAJAAN DATA - CETAK D2 DR SAPK ON LINE (BERKAS ASLI DATA USUL) TELITI BERKAS BKD INPUT SAPK PROSES SAPK BKN BERKAS TMS USUL KP (ONLINE BKN) - VERIFIKASI DATA DAN BERKAS USUL NOTA PERSETUJUAN (BARCODE) TELITI BERKAS DINAS,BIRO, BADAN, RSUD (FC BERKAS DATA USUL) PETIKAN SK PETIKAN SK PETIKAN SK BKD SEKNEG RI
8
Contoh data PNS yang telah naik pangkat tmt 1 April 2012
Masukkan NIP baru ketik sesuai captcha eMOnRi
9
PERUBAHAN - PERUBAHAN MENDASAR
1. FORMAT APLIKASI KENAIKAN PANGKAT FORM D II FORM D II SAPK DGN BARCODE TATA CARA USUL KENAIKAN PANGKAT MANUAL SAPK ONLINE 3. ADANYA PENDELEGASIAN KEWENANGAN INPUT SAPK ONLINE OLEH SUBAN KEPEGAWAIAN BKD
11
KENDALA - KENDALA 1. JARINGAN VPN (VIRTUAL PRIVATE NETWORK) TERBATAS DAN SERING OFFLINE 2. DATA PADA SAPK BELUM SELURUHNYA DIREMAJAKAN (UPDATE) DATA ESELON, DATA YANG TIDAK MENJABAT ESELON, DATA YANG TURUN ESELON, DATA PERUBAHAN FUNGSIONAL KE STRUKTURAL DAN SEBALIKNYA, DAT PERPINDAHAN UNIT KERJA PEGAWAI, DATA HUKDIS, DATA UNOR YANG SALAH 3. SERING KALI HUBUNGAN ON LINE TERPUTUS (HANG) KARENA PERBAIKAN/PENYEMPURNAAN SISTEM 4. SAPK TIDAK DAPAT MENERIMA DUA ATAU LEBIH JENIS USULAN (APLIKASI) 5. MASIH DILAKUKAN PENYEMPURNAAN SISTEM 6. STRUKTUR SISTEM INFORMASI SAPK BERBEDA DENGAN SIMPEG PROV. DKI JAKARTA SEHINGGA MEMERLUKAN 2 KALI INPUT DATA 7. BERKAS USULAN KENAIKAN PANGKAT DARI UNIT MASIH ADA YANG BELUM LENGKAP SEHINGGA PERLU UNTUK MENUNGGU KELENGKAPAN BERKAS DARI UNIT.
12
WAKTU PENERIMAAN BERKAS USULAN KP Diterima BKD tiga bulan sebelum periode kenaikan Tmt 1 April harus diterima bulan Januari Tmt 1 Oktober harus diterima bulan Juni Untuk IV/c diterima BKD 4 bulan sebelum kenaikan pangkat karena perlu persetujuan dari BKN RI. Berkas harus lengkap, jika tidak lengkap tidak akan diproses. Kepegawaian unit kerja wajib memeriksa kelengkapan berkas.
13
KENAIKAN PANGKAT REGULER
SYARAT : 4 (EMPAT) TAHUN DALAM PANGKAT TERAKHIR SETIAP UNSUR Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (DUA) tahun bernilai BAIK nilai minimal 76 Tidak Melebihi pangkat atasan Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau tidak sedang dalam hukuman disiplin KELENGKAPAN ADMINISTRASI : Fotocopy Sk Pangkat Terakhir Yang Telah Dilegalisir Fotocopy Penilaian Prestasi Kerja Pns (Lengkap) 2 Tahun Terakhir Yang Telah Dilegalisir Ijazah dan transkrip nilai (sesuai dengan SK terakhir) SK CPNS dan SK PNS (bagi KP pertama PNS) dilegalisir Surat Keterangan Tidak Sedang Hukdis Surat Keterangan Atasan langsung jika berbeda dengan PPKPN terakhir Surat pembebasan Jafung (bagi yang dibebaskan Jafungnya) dilegalisir SLTUPP jika ada Forlap dikti (jika ada STLUPP) Uraian tugas (jika ada STLUPP) Kopian surat izin belajar (jika ada STLUPP) - Berkas harus lengkap
17
Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan untuk Jabatan Fungsional (ada PAK)
Min telah 2 tahun dari KP terakhir SETIAP UNSUR Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (DUA) tahun bernilai BAIK nilai minimal 76 telah mencapai syarat angka min PAK dan syarat lain terkait PAK Tidak sedang dalam proses penjatuhan hukuman disiplin atau tidak sedang dalam hukuman disiplin Kelengkapan Administrasi : Kopian sk terakhir dilegalisir Kopian sk jabatan fungsional terbaru (sesuai dengan rumpun: penyelia/pertama/muda dst) dilegalisir PAK asli terbaru & PAK lama (untuk update data) Legalisir Ijazah dan transkrip nilai sesuai PAK* Penilaian Prestasi Kerja PNS (lengkap) 2 tahun Surat Keterangan Tidak Sedang Hukdis Untuk KP IV/c ke atas Untuk JFT wajib ada klarifikasi PAK dari Instansi penerbitnya Dibuat rangkap 3 dan wajib legalisir setiap lembar Usulan unit dan berkas langsung dibawa ke BKD untuk dibuat perbal usulan TTD Gubernur
18
Panduan Angka Kredit Minimal dan Penjenjangan JAFUNG
terampil ahli golongan jenjang AK min II/a pelaksana pemula 25 III/a pertama 100 II/b pelaksana 40 III/b 150 II/c 60 III/c muda 200 II/d 80 III/d 300 pelaksana lanjutan IV/a madya 400 IV/b 550 penyelia IV/c utama 700 IV/d 850 IV/e 1050
19
Persyaratan Kenaikan Pangkat Pilihan Pejabat Struktural
PP 13 tahun dan Perka BKN No 13 tahun 2002 Kelengkapan Berkas Kopian sk terakhir dilegalisir Kopian SK jabatan terbaru dan SK Jabatan sebelumya untuk update data yang dilegalisir Kopian Surat Pernyataan Pelantikan terbaru yang dilegalisir Kopian Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan SK pangkat terakir, jika ada peningkatan pendidikan ijazah dan transkrip nilai wajib di legalisir PJW Penilaian Prestasi Kerja PNS (lengkap) 2 tahun terakhir min baik Surat Keterangan Tidak Sedang Hukdis Surat pembebasan dari jafung (bagi yang pernah jafung) dilegalisir Surat Keterangan Atasan langsung jika berbeda dengan PPKPNS terakhir Riwayat jabatan (print dari simpeg) SLTUPP jika ada Forlap dikti (jika ada STLUPP) Uraian tugas asli dari min eselon II (jika ada STLUPP) Kopian surat izin belajar (jika ada STLUPP) Pangkat tidak boleh melebihi pangkat atasan langsung Untuk gologan IV/c Ke atas dibuat 3 rangkat dan dibawa ke BKD langsung untuk dibuatkan perbal usulan Berkas harus lengkap
20
PERKA BKN NO 12 TAHUN 2002 Bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural setelah berlakunya PP No. 100 thn 2000 sebagaimana telah diubah dgn PP No. 13 thn 2002 dan tidak memenuhi persyaratan kepangkatan, kecuali yang di atur dlm angka IX angka 2, tidak dapat diberikan kenaikan pangkat berdasarkan jabatan yg didudukinya (sebelum tahun 2000).
21
PP 13 TAHUN 2002 PASAL 7A PNS yang menduduki jabatan struktural dapat diangkat dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi apabila ybs sekurang-kurangnya telah 2 tahun dlm jbtn struktural yang pernah dan/atau masih didudukinya kecuali pengangkatan dalam jbtn struktural yg menjadi wewenang Presiden. PNS dengan jabatan eselon sebelumnya belum 2 tahun namun telah diangkat ke jenjang eselon yang lebih tinggi dapat diberikan kenaikan pangkatnya dengan Mempertimbangkan jenjang Pendidikan
24
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN YANG MEMPEROLEH STTB/IJAZAH BARU (BELUM TERTERA DI SK PANGKAT)
SYARAT : TUGAS MEMERLUKAN KEAHLIAN SESUAI IJAZAH LULUS UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH Tidak Melebihi pangkat atasan KELENGKAPAN ADMINISTRASI : FOTOCOPY SK PANGKAT TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR FOTOCOPY PPKPNS (LENGKAP) 2 TAHUN TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR. Ijazah dan transkrip nilai legalisir PYW (PERKA BKN 11 TAHUN 2002) STLUPI SK CPNS dan SK PNS (bagi KP pertama PNS) dilegalisir Surat Keterangan Tidak Sedang Hukdis Surat Keterangan Atasan langsung jika berbeda dengan PPKPNS terakhir Surat pembebasan Jafung (bagi yang dibebaskan Jafungnya) dilegalisir Uraian tugas asli dari min eselon II Ijin Belajar atau surat pernyataan bagi PNS yg ijazah sebelum CPNS print out forlap dikti (untuk DIII/S1/S2/S3) Berkas harus lengkap
25
DOKUMEN KELENGKAPAN KENAIKAN PANGKAT
KP REGULER KP PERTAMA 1. SK CPNS 2. SK PNS 3. PPKPNS MIN BAIK DLM 2 TAHUN TERAKHIR KP SELANJUTNYA 1. SK PANGKAT TERAKHIR 2. PPKPNS MIN BAIK DLM 2 TAHUN TERAKHIR KP PILIHAN JFT 3. PPKPNS MIN BAIK DLM 2 TAHUN TERAKHIR 4 SK PENGANGKATAN JFT 5. PAK ASLI 2. PAK ASLI KP PILIHAN STRUKTURAL KP STRUKTURAL REGULER (4 TAHUN) 2. SK JABATAN DAN SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN 3. PPKPNS MIN BAIK DLM 2 TAHUN TERAKHIR 4. RIWAYAT KEPANGKATAN KP STRUKTURAL PILPAT 2. SK JABATAN DAN SURAT PERNYATAAN PELANTIKAN (LAMA DAN BARU) DOKUMEN KELENGKAPAN KENAIKAN PANGKAT
27
PNS yg sedang dalam proses pemerikasaan hukdis dan atau sedang dihukdis tidak bisa naik pangkat
28
Tabel gaji pns
29
Perka BKN no 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 53 tahun 2010 ttg Disiplin PNS
30
periksa kembali kelengkapan berkas Anda sebelum dikumpulkan
Ceklist Kelengkapan Berkas Kenaikan Pangkat 2019 jenis ujian: Reguler/PI/PP/selesai TUBEL/Pejabat/JFT (lingkari pilihan) periode : Nama : Unit Kerja : jabatan : gol lama tmt Gol baru tmt no Kelengkapan JFU/reguler PI/PP/ TUBEL JFT Struktural √ paraf 1 PAK asli x 2 fotokopi SK CPNS* 3 fotokopi SK PNS* 4 fotokopi SK KP Terakhir legalisir** 5 fotokopi SK Jabatan legalisir 6 fotokopi SPP legalisir 7 fotokopi Ijazah & Nilai legalisir PJW*** 8 Uraian Tugas asli ttd min es II 9 fotokopi SLTUD/STLUPKP legalisir 10 PPKPNS 2017 lengkap 11 PPKPNS 2018 lengkap 12 riwayat hidup dari simpeg 13 fotokopi Surat Izin Belajar/surat pernyataan/SK TUBEL 14 fotokopi dari Forlap dikti 15 fotokopi pembebasan JFT jika pernah JFT paraf PNS yang mengusulkan Paraf SKPD pengusul paraf penginput SAPK keterangan * bagi yang pertama kali naik pangkat ** dikecualikan bagi yang pertama kali naik pangkat *** bagi yang memiliki STLUPI/STLUPP/ JFT yang ada Pendidikan terbaru periksa kembali kelengkapan berkas Anda sebelum dikumpulkan
31
IZIN BELAJAR, UJIAN DINAS, UJIAN PENYESUAIAN IJAZAH DAN UJIAN PENINGKATAN PENDIDIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
32
LANDASAN HUKUM: UU No.5 TAHUN 2014 tentang ASN ; PP No. 12 Tahun 2002;
Keputusan Kepala BKN No.12 Tahun 2002; Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Ketua LAN No.12/SE/1981 dan No. 193/Sek.LAN/1981. Surat Edaran Mentri PAN dan RB Nomor 04 tahun 2013 Pergub 28 tahun 2015 yang telah diubah menjadi Pergub 42 tahun 2017 tentang izin belajar, UKP PI, UKP PP dan Ujian Dinas
33
Pengertian yang terdapat dalam PERKA BKN 12 tahun 2002
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara. Kenaikan pangkat regular adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. Kenaikan pangkat pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi. Jabatan struktual adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab , wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara. Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi. Jabatan fungsional tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipildalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
34
Pergub 42 tahun 2017 tentang izin belajar, UKP PI, UKP PP dan Ujian Dinas
Izin belajar adalah izin yang diberikan kepada PNS untuk mengikuti pendidikan pada suatu lembaga pendidikan Syarat pemberian izin belajar : Berstatus PNS yang bukan status Calon PNS Setiap unsur PPK PNS dalam 1 tahun terakhir bernilai baik (min 76) Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang terakreditasi oleh lembaga yang berwenang paling kurang terakreditasi “B” Bidang pendidikan yang diikuti harus sesuai dengan formasi SKPD dan formasi Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan oleh Gubernur Biaya ditanggung PNS Pendidikan diikuti di luar jam kerja dan tidak mengganggu pekerjaan sehari-hari Tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS Diajukan sebelum mendaftarkan diri pada lembaga pendidikan Bukan kelas jauh atau bukan program pendidikan sabtu-minggu
35
Syarat Penyelenggaraan Pendidikan
Akreditasi min B Bukan kelas jauh dan kelas Sabtu-minggu Universitas yang menyelenggarakan kelas jauh yang diperbolehkan adalah Universitas Terbuka (UT)
36
https://ban-pt.ristekdikti.go.id/direktori/prodi/pencarian_prodi
38
Jika nama para alumni rapih terdaftar, dapat dikatakan PTS yang baik
Tips memilih PTS Cek nama alumni di forlap.dikti.go.id Jika nama para alumni rapih terdaftar, dapat dikatakan PTS yang baik
39
Contoh hasil pencarian mahasiswa di forlap.dikti.go.id
40
Surat izin belajar pengajuan kepada Kepala SKPD/ UKPD sebelum PNS mendaftarkan diri pada lembaga pendidikan
41
Ujian Dinas I : Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat pengatur Tingkat I golongan ruang II/d
PENDIDIKAN SLTA Ujian Dinas II : Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat Penata Tk I golongan ruang III/d pendidikan S1, belum S2 dan belum diklat pim 3
42
III/a II/d II/c II/b II/a
Definisi Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah(PI) : ujian kenaikan pangkat yang diberikan kepada PNS yang telah menyelesaikan pendidikan SLTA,&/ D III, &/ S1, &/ S2 &/ S3 yang masih berada dibawah jenjang pangkatnya berdasarkan pendidikan yang baru diperolehnya III/a II/d II/c II/b II/a
43
III/c III/b III/d III/c
Contoh 1 UKP-PP S1 PENDIDIKAN TERAKHIR SLTA, PNS telah memperoleh Ijazah S1 Definisi Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan pendidikan (PP): Ujian kenaikan pangkat reguler bagi PNS yang telah memperoleh ijazah setingkat lebih tinggi dan pangkatnya telah mencapai jenjang pangkat tertinggi sesuai jenjang pendidikan yang terdaftar pada Surat Keputusan terakhir III/c Tunggu 4 thn pangkat terakhir III/b Contoh 2 UKP-PP S1 PENDIDIKAN TERAKHIR DIII, PNS telah memperoleh Ijazah S1 III/d Tunggu 4 thn pangkat terakhir III/c
44
Syarat Golongan Peserta Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
No Ujian Jenis UKP Syarat Golongan Keterangan 1 Ujian Dinas gol II/d ke III/a Ujian Dinas Tk. I II/d 2 tahun 2 Ujian Dinas gol III/d ke IV/a Ujian Dinas Tk. II III/d 2 thn, eselon 3, tidak ada S2 dan belum Diklat PIM 3 3 Ujian PI SLTA UKP-PI Tk I I/c; I/d 1 tahun, pendidikan di SK KP SLTP 4 Ujian PI DIII UKP-PI Tk II II/a; II/b 1 tahun, pendidikan di SK KP SLTA 5 Ujian PI S1 UKP-PI Tk III II/d ke bawah 6 Ujian PI S2 UKP-PI Tk IV III/a 1 tahun, ada STLUPI S1 bagi yang belum s1 dimasukkan 7 Ujian PI S3 UKP-PI TK V III/b 1 tahun, ada STLUPI S2 bagi yang belum s2 dimasukkan
45
Syarat Golongan Peserta Ujian Kenaikan Pangkat Peningkatan Pendidikan
No Ujian Jenis UKP-PP Golongan Keterangan pendidikan di sk terakhir 1 PP S1 UKP-PP S1 III/b III/C Di sk SLTA Di SK DIII 2 PP S2 UKP –PP S2 III/d Di SK S1 3 PP S3 UKP-PP S3 IV/a Di sk S2
46
MATERI UJIAN No Jenis UKP Materi Ujian 1 Ujian Dinas Tk I TPIU 2
Ujian Dinas Tk II TPA 3 UKP-PI TK I (PI SLTA) 4 UKP-PI TK II (PI D3) TPA DAN MAKALAH 5 UKP-PI TK III (PI S1) TPA, MAKALAH DAN PAPARAN 6 UKP-PI TK IV (PI S2) 7 UKP-PI TK V (PI S3) 8 UKP-PP S1 9 UKP-PP S2 10 UKP-PP S3 TPA : Tes Potensi Akademik TPIU: Tes Potensi Intelektual Umum TPA dan TPIU penyelenggara BAPPENAS
47
PNS yang dikecualikan dalam Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat PI dan PP
Akan diberikan kenaikan pangkat karena telah menunjukkan prestasi luar biasa baiknya; Menduduki jabatan fungsional tertentu Akan diberikan kenaikan pangkat karena menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara; Diberikan kenaikan pangkat pengabdian karena: Meninggal dunia Mencapai batas usia pensiun Oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebagi berikut Sepada/Adum/Sepala/Diklatpim Tk. IV untuk ujian dinas Tk.I Sepadya/Spama/Diklatpim Tk. III untuk ujian dinas TK.II
48
Alur Proses verifikasi berkas
pendaftaran PNS menyerahkan berkas ke Kepegawaian SKPD Kepegawaian SKPD menginput secara online usulan PNS yang telah disetujui kepala SKPD Untuk kelurahan dan kecamatan ke Suku Badan, sudin ke Dinas, Suku Badan Ke Badan verifikasi Uraian tugas akan diverifikasi Kantor Regional V BKN (OPTIONAL) BKD memverifikasi berkas (lulus administrasi atau tidak lulus administrasi) Pengumuman Pengumuman secara online Kartu Ujian dicetak secara online
49
Persyaratan Administrasi
A. Ujian Dinas TK I Usulan dari unit kerja Fotokopi SK II/d Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja pegawai (SKP, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS) yang dilegalisir Foto 3x4 cm (4 lembar) Biodata Calon B. Ujian Dinas TK II Fotokopi SK III/d
50
PERSYARATAN ADMINISTRASI :
C. Ujian Penyesuaian Ijazah SLTA Usulan dari unit kerja Fotokopi SK terakhir Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja pegawai (SKP, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS) yang dilegalisir Fotokopi Ijazah yang telah legalisir oleh pejabat yang berwenang (Perka BKN no 11 tahun 2002) Uraian Tugas tanda tangan eselon II Surat pernyataan Asli Kepala SKPD/UKPD (eselon II) bahwa ijazah dibutuhkan atau Formasi tahun berjalan Fotokopi surat Izin Belajar bagi yang Ijazah diperoleh sebelum CPNS. Jika diperoleh sebelum CPNS tidak perlu izin belajar
51
Persyaratan Administrasi
D. Ujian Penyesuaian Ijazah D3, S1, S2,S3 dan Ujian Peningkatan Pendidikan S1, S2 serta S3 Usulan dari unit kerja fotokopi SK CPNS dan SK PNS untuk usulan pi s1 Fotokopi SK terakhir Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja pegawai 1 tahun terakhir (SKP, Penilaian SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS) yang dilegalisir Fotokopi Ijazah dan transkrip nilai legalisir oleh pejabat yang berwenang (Perka BKN no 11 tahun 2002) Uraian Tugas tanda tangan eselon II Surat pernyataan Asli Kepala SKPD/UKPD (eselon II) bahwa ijazah dibutuhkan atau Formasi tahun berjalan Fotokopi surat Izin Belajar bagi yang Ijazah diperoleh sebelum CPNS. Jika diperoleh sebelum CPNS tidak perlu izin belajar Sertifikat Akreditasi BAN PT legalisir Fotokopi forlap dikti
52
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.