Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara."— Transcript presentasi:

1 dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara

2  Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.  Jenis Peraturan di desa meliputi:  a. Peraturan Desa;  b. Peraturan Bersama Kepala Desa; dan  c. Peraturan Kepala Desa.  Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.  Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.  Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.  Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.

3 Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa Materi muatan Perdes adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pemberdayaan masyarakat, serta penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi Perdes adalah sebuah perangkat hukum untuk memerintah maupun mengelola barang-barang publik. Sebagai bentuk kebijakan publik, Perdes adalah bentuk regulasi (aturan main) desa yang mempunyai banyak fungsi

4 Fungsi Perdes ( Regulasi ) 1. Sebagai pembatas apa yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan oleh pemerintah desa maupun masyarakat; 2. Menegaskan pola-pola hubungan antar lembaga di desa; 3. Mengatur pengelolaan barang-barang publik di desa; 4. Memberikan perlindungan terhadap lingkungan; 5. Menegaskan sumber-sumber penerimaan desa; 6. Memastikan penyelesaian masalah dan penangan konflik;

5 Prinsip-Prinsip Peraturan Desa Perdes Perdes harus bersifat konstitusional, artinya membatasi yang berkuasa dan melindungi yang lemah Tidak bertentangan dengan perda dan peraturan di atasnya Menciptakan ketertiban Memudahkan, artinya memberi ruang kepada masyarakat untuk mengembangkan kreasi, potensi, inovasi dan mendapatkan akses, serta memberi insentif

6 Membatasi, artinya mencegah eksploitasi terhadap SDA dan warga masyarakat, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mencegah dominasi Mendorong pemberdayaan masyarakat, artinya memberi ruang partisipasi masyarakat, dan melindungi minoritas

7 Hal Yang Perlu Diperhatikan Dalam Membuat Perdes (Azas Peraturan Perundang-undangan): 1. Kejelasan Tujuan (setiap pembentukannya mempunyai tujuan yang jelas) 2. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat (harus dibuat oleh lembaga/pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang berwenang) 3.Kesesuaian antara jenis dan materi muatan(harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat dengan jenis peraturan perundangan) 4. Dapat dilaksanakan (harus memperhatikan efektivitas dalam masyarakat baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis)

8 5. Kedayagunaan dan kehasilgunaan (dibuat karena memang dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara) 6. Kejelasan rumusan; dan (harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan, sistematika dan pilihan kata atau terminologi, serta bahasa hukumnya jelas dan mudah dimengerti, sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya) 7. Keterbukaan ( proses pembentukannya dari perencanaan, persiapan, penyusunan, dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka ) 8.Peraturan Desa dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi

9 Tahap Persiapan dan Pembahasan Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa dan dapat berasal dari usul inisiatif BPD Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan terhadap Rancangan Peraturan Desa Masukan secara tertulis maupun lisan dari masyarakat dapat dilakukan dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Desa

10 Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa, dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD Hasil evaluasi rancangan Perdes disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Kepala Desa paling lama 20 ( dua puluh ) hari sejak rancangan Peraturan Desa tersebut diterima

11 PRINSIP PEMBUATAN PERDES YG DIDASARKAN KEARIFAN LOKAL Prinsip Demokrasi, artinya hrs mencerminkan keterbukaan, pelibatan masy, aspek pengakuan thd hak-hak masy, kemajemukan dan pertanggung jawaban publik. Prinsip keberlanjutan adalah bagaimana asas manfaat utk generasi selanjutnya terpelihara dengan baik Prinsip keadilan, artinya menyangkut hub. masy. dan negara, pengakuan hak dan kewajiban terutama thd masy yg terpinggirkan spt perempuan, buruh dll.

12 TATA CARA USULAN RAPERDES DARI PEMERINTAH DESA Kepala Desa Raperdes diusulkan Kades kpd pimp.BPD dng surat Kades. Pimp BPD menyampaikan Raperdes kpd seluruh angg BPD utk ditelaah, dipahami dan disiapkan masukan bagi penyempurnaan usulan Raperdes dr Pemdes (Kades) Rapat/Sidang I Pimp BPD undang semua angg BPD dng agenda pembahasan dan tanggapan atas Raperdes usulan Pemdes (Kades). Raperdes yg diajukan dpt ditambah, dikurangi, disempurnakan atau ditolak oleh BPD dng menyebut scr tertulis hal yg menjadi penyempurnaan atau penolakan. Hslkan Raperdes yg tlah disempurnakan Rapat/Sidang II Dilakukan atas undangan BPD dihadiri Pemdes utk mendengar pendapat akhir BPD thd Raperdes yg diajukan Pemdes (Kades). Sidang ini dpt ambil persetujuan BPD utk mengesahkan Raperdes menjadi Perdes. Menetapkan Raperdes Perdes yg telah ditetapkan dng surat keputusan BPD, diserahkan kpd Kades utk ditandatangani dan segera dilaksanakan.

13 TATA CARA USULAN RAPERDES DARI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Badan Permusyawaratan Desa Raperdes hsl musywarah BPD disampaikan scr tertulis kpd Kades. Pimpinan BPD menyampaikan Raperdes tsb kpd seluruh anggota BPD utk ditelaah Rapat/Sidang I Pimp BPD mengundang seluruh angg BPD dng agenda mendengar tanggapan Kades thd Raperdes yg diajukan BPD. Raperdes tsb dpt ditambah, dikurangi, disempurnakan atau ditolak oleh Kades dng menyebut scr tertulis hal yg menjadi penyempurnaan atau penolakan. Hasilkan Raperdes yg telah disempurnakan Rapat/Sidang II Dilakukan atas undangan BPD. Agendanya mendengarkan pendapat akhir Kades thd Raperdes yg diajukan BPD. Sidang ini dpt mengambil ketetapan untuk mengesahkan Raperdes menjadi Perdes. Menetapkan Perdes. Perdes yg telah ditetapkan dng surat keputusan BPD, diserahkan kpd Kades utk ditandatangani dan sgr dilaksanakan.

14 Raperdes APBdes, Pungutan dan Penataan Ruang Raperdes tentang APBDes, pungutan dan penataan ruang yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota untuk dievaluasi. Hasil evaluasi Raperdes disampaikan oleh Bupati/ Walikota kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Raperdes tersebut diterima. Apabila Bupati/Walikota belum memberikan hasil evaluasi rancangan APBDes, Kepala Desa dapat menetapkan Raperdes tentang APBdes menjadi Perdes Evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes dapat didelegasikan kepada Camat

15 Pengesahan dan Penetapan Peraturan Desa Rancangan Perdes yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh pimpinan BPD kepada kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Rancangan Peraturan Desa wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30 hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut. Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan

16 Peraturan Desa sejak ditetapkan dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain di dalam Peraturan Desa tersebut. Peraturan Desa tidak boleh berlaku surut Peraturan Desa dimuat dalam Berita Daerah Pemuatan Peraturan Desa dalam Berita Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Pelaksanaan pengumuman dapat didelegasikan kepada Sekretaris Desa

17 Penyampaian Peraturan Desa Kepada Bupati/Walikota Peraturan desa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat sebagai bahan pengawasan dan pembinaan paling lambat 7 ( tujuh ) hari setelah ditetapkan

18 Beberapa hal Yang Diatur dengan Perdes Menurut PP 72 Tahun 2005 Pembentukan dan pemberian sebutan dusun sesuai kondisi sosial-budaya masyarakat setempat ( Pasal 3 ayat 1,2 ) Susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa ( Pasal 12 ayat 5 ) Rencana Pembangunan jangka Menengah Desa ( Pasal 64 ayat 2 ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Pasal 73 ayat 3 )

19 Pengelolaan Keuangan Desa ( Pasal 76 ) Badan Usaha Milik Desa ( Pasal 78 ayat 2 ) Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan ( Pasal 89 ayat 2 ) Peraturan Desa dan peraturan pelaksanaan- nya wajib disebarluaskan oleh Pemerintah Desa kepada masyarakat.

20 Struktur Peraturan Desa A. Penamaan/Judul; B. Pembukaan; C. Batang Tubuh; D. Penutup; E. Lampiran (bila diperlukan)

21 A. Penamaan Judul 1. Setiap Peraturan Desa mempunyai penamaan/Judul 2. Penamaan/Judul Peraturan Desa memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun dan tentang nama peraturan yang diatur 3. Nama Peraturan Desa dibuat singkat dan mencerminkan isi Peraturan Desa 4. Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca

22 B. Pembukaan Pembukaan pada Peraturan Desa terdiri dari: 1. Frasa DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA (huruf kapital dan tanpa tanda baca); 2. Jabatan Pembentuk Peraturan Desa (KEPALA DESA …..,) diakhiri tanda baca koma (,); 3. Konsiderans (Menimbang: ), berisi uraian singkat ttg pokok2 pikiran yg menjadi latar belakang, alasan serta landasan yuridis, filosofis, sosiologis dan politis dibentuknya Perdes. Jika konsiderans lebih dari 1 pokok pikiran, maka setiap pokok pikiran diawali huruf a, b, c…dst dan diakhiri tanda baca titik koma (;);

23 Lanjutan bagian Pembukaan Perdes 4. Dasar Hukum (Mengingat: ), memuat dasar hukum pembuatan produk hukum (Perdes). Dasar hukum dibagi 2, yaitu: a. Landasan yuridis kewenangan membuat Perdes; b. Landasan yuridis materi yang diatur. Yang dpt dipakai sbg dasar hukum hanya peraturan perundang- undangan yg lebih tinggi atau sama derajatnya dg Perdes. Penulisan dasar hukum harus lengkap dg Lembaran Negara Repunlik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, dan Tambahan Lembaran Daerah (jika ada) Dasar hukum dirumuskan secara kronologis dan urut sesuai derajatnya Penomoran dasar hukum dg angka arab (1, 2, 3, dst) dan diakhiri dengan tanda baca titik koma (;); 1. Frasa “Dengan Persetujuan Bersama Badan Permusyawaratan Desa” 2. Memutuskan; dan 3. Menetapkan

24 Lanjutan bagian Pembukaan Perdes 5. Frasa: Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA........ dan KEPALA DESA ….. (tanpa tanda baca) 6. MEMUTUSKAN: (DITULIS DG HURUF KAPITAL, POSISI tulisan di tengah dan diakhiri tanda baca titik dua (:) 7. Menetapkan (ditulis di tepi kiri dan diakhiri tanda baca titik dua (:), dilanjutkan penulisan kembali judul lengkap Perdes dg huruf kapital dan diakhiri tanda baca titik (.).

25 C. Batang Tubuh (1) Ketentuan Umum Ketentuan umum diletakkan dalam bab ke satu pasal pertama. Jika tidak ada pengelompokan dalam bab, diletakkan dalam pasal pertama. Ketentuan umum berisi: 1.batasan dari pengertian; 2.singkatan atau akronim yang digunakan dalam Peraturan Desa; dan 3.Hal hal lain yang bersifat umum yang berlaku pada pasal-pasal berikutnya

26 Batang Tubuh (2) Materi Yang Diatur Materi yang diatur adalah semua obyek yang diatur secara sistematik sesuai dengan lingkup dan pendekatan yang digunakan. Materi yang diatur harus memperhatikan dasar-dasar dan kaidah- kaidah yang ada seperti: 1.Landasan hukum materi yang diatur, artinya dalam menyusun materi Perdes harus memperhatikan dasar hukumnya;

27 2.Landasan filosofis, artinya alasan yang mendasari diterbitkannya Peraturan Desa 3.Landasan Sosiologis, maksudnya agar Perdes yang diterbitkan jangan sampai bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup di tengah-tengah masyarakat, misalnya adat istiadat, agama 4.Landasan politis; maksudnya agar peraturan desa yang diterbitkan dapat berjalan sesuai dengan tujuan.

28 Batang Tubuh (3) Ketentuan Peralihan Ketentuan peralihan timbul sebagai cara mempertemukan antara azas mengenai akibat kehadiran peraturan baru dengan keadaan sebelum peraturan baru itu berlaku. Pada saat peraturan baru berlaku, maka pada dasarnya semua peraturan lama beserta akibat-akibatnya menjadi tidak berlaku. Ketentuan Peralihan berfungsi: 1. Menghidari kemungkinan terjadinya kekosongan hukum 2. Menjamin kepastian hukum 3. Perlindungan hukum bagi rakyat atau kelompok tertentu atau orang tertentu

29 Batang Tubuh (4) Ketentuan Penutup Ketentuan Penutup Batang Tubuh berisi ketentuan- ketentuan sebagai berikut: 1. Penunjukan organ atau alat kelengkapan yang diikutsertakan dalam melaksanakan Peraturan Desa 2.Nama Singkat 3. Ketentuan saat mulai berlakunya Peraturan Desa 4. Ketentuan tentang pengaruh Peraturan Desa yang baru terhadap Peraturan Desa yang lain

30 D. Penutup Penutup suatu Peraturan Desa memuat hal-hal sebagai berikut: 1. Rumusan tempat dan tanggal penetapan, diletakkan di sebelah kanan 2. Nama jabatan ditulis dengan huruf kapital dan pada akhir kata diberi tanda baca koma, 3. Nama lengkap pejabat yang menandatangani, ditulis dengan huruf kapital tanpa gelar dan pangkat; 4. Penetapan Peraturan Desa ditandatangani oleh Kepala Desa

31 E. Penjelasan Adakalanya suatu Peraturan Desa memerlukan penjelasan, baik penjelasan umum maupun penjelasan pasal demi pasal Pada bagian penjelasan umum biasanya dimuat politik hukum yang melatarbelakangi penerbitan Peraturan Desa yang bersangkutan Pada bagian penjelasan pasal demi pasal dijelaskan materi dari norma-norma yang terkandung dalam setiap pasal di dalam batang tubuh

32 SELAMAT SUKSES


Download ppt "Dipaparkan oleh: Jamrin Desky, SE Ka. DPMK Aceh Tenggara."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google