Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN"— Transcript presentasi:

1 perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
PPATK / perbankan perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN D3 Manajemen Administrasi 2018 2/19/2019 herwanparwiyanto / MA / V

2 PPATK Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah & memberantas tindak pidana pencucian uang (money laundering) di Indonesia. 2/19/2019

3 Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi Internasional merupakan hal baru di banyak negara, termasuk Indonesia. 2/19/2019

4 Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia & organisasi internasional menaruh perhatian terhadap upaya pencegahan & pemberantasan 2/19/2019

5 Sejarah singkat PPATK Didirikan 17 April 2002, bersamaan dengan di sahkannya UU 15 / 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Secara umum lembaga ini dimaksudkan sebagai upaya Indonesia untuk ikut serta bersama negara lain memberantas kejahatan lintas negara yang terorganisir seperti terorisme & money laundering. 2/19/2019

6 Sebelum PPATK beroperasi secara penuh sejak 18 Oktober 2003, tugas & wewenang PPATK yang berkaitan dengan penerimaan & analisis transaksi keuangan mencurigakan di sektor perbankan dilakukan oleh Unit Khusus Investigasi Perbankan Bank Indonesia (UKIP-BI). 2/19/2019

7 Dengan penyerahan dokumen transaksi keuangan mencurigakan & dokumen pendukung lainnya yang dilakukan pada 17 Oktober 2003, maka tugas & wewenang dimaksud sepenuhnya beralih ke PPATK. 2/19/2019

8 Transaksi Keuangan Transaction filtering, Transaction monitoring,
Reporting of un-usual on suspicious. 2/19/2019

9 Tugas & Wewenang Pasal 26 & Pasal 27 UU 15 / 2002 tentang tindak pidana pencucian uang, sebagaimana telah diubah dengan UU 25 / 2003, membahas mengenai tugas & wewenang PPATK 2/19/2019

10 TUGAS PPATK : 1. Mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi yang diperoleh oleh PPATK 2. Memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat oleh Penyedia Jasa Keuangan 3. Membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan. 2/19/2019

11 4. Memberikan nasehat & bantuan kepada instansi yang berwenang tentang informasi yang diperoleh PPATK 5. Mengeluarkan pedoman & publikasi kepada penyedia jasa keuangan tentang kewajiban yang & membantu dalam mendeteksi perilaku nasabah yang mencurigakan. 2/19/2019

12 6. Memberikan rekomendasi pada pemerintah mengenai upaya-upaya pencegahan & pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 7. Melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang kepada kepolisian & kejaksaan 2/19/2019

13 8. Membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis transaksi keuangan & kegiatan lainnya secara berkala 6 bulan sekali pada Presiden, DPR, dan lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan 9.Memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan. 2/19/2019

14 WEWENANG PPATK : 1. Meminta & menerima laporan dari Penyedia Jasa Keuangan. 2. Meminta informasi tentang perkembangan penyidikan tindak pidana money laundering 2/19/2019

15 3. Melakukan audit terhadap Penyedia Jasa Keuangan mengenai kepatuhan kewajiban sesuai ketentuan dalam UU & terhadap pedoman pelaporan mengenai transaksi keuangan. 4. Memberikan pengecualian kewajiban pelaporan mengenai transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai. 2/19/2019

16 Kasus Century-bank 2/19/2019

17 2/19/2019

18 7…terimakasih… 2/19/2019


Download ppt "perbankan PUSAT PELAPORAN dan ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google