Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018."— Transcript presentasi:

1 SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018

2 ADUHHH !!! KENAPA SIHH HARUS NGABSEN ???????

3  Pemerintah Provinsi Banten sangat serius mengukur kinerja aparaturnya, salah satu parameternya adalah tingkat kehadiran aparatur.  Pemanfaatan IT dalam pengelolaan absensi terintegrasi mempunyai peran yang sangat penting terkait dengan pemberian Tunjangan Penghasilan PNS.  Aplikasi Absensi terintegrasi merupakan instrumen/alat bantu bagi setiap Organisasi Perangkat Daerah dalam memantau kedisiplinan Pegawai sehingga akan dapat meningkatkan kualitas dan kinerja organisasi.  Informasi yang tersaji secara cepat, lengkap dan akurat juga dapat dimanfaatkan dalam rangka mendukung kegiatan administrasi kepegawaian serta memberikan informasi kepegawaian kepada pimpinan dalam rangka pengambilan keputusan.

4 1.SISTEM PRESENSI TERINTEGRASI MENGHASILKAN AKURASI DATA KEHADIRAN YANG MENJADI SALAH SATU PARAMETER KINERJA YANG TERUKUR. 2.PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN BAGI PNSD PROVINSI BANTEN BERKOORELASI DENGAN KINERJA. 3.SALAH SATU KRITERIA PENILAIAN KINERJA PEGAWAI ADALAH PERILAKU KERJA, MELIPUTI : AKUMULASI KETERLAMBATAN TANPA IJIN, AKUMULASI PULANG LEBIH CEPAT TANPA IJIN, SERTA TIDAK MASUK KERJA TANPA IJIN DATA KEHADIRAN PEGAWAI MENJADI SANGAT PENTING DALAM PEMBERIAN TUNJANGAN PENGHASILAN PNS KETERKAITAN SIPO DENGAN KINERJA PEGAWAI

5 LOGIN USER DAN FITUR APLIKASI FITUR APLIKASI PUSAT DAN CLIENT 5

6 6 PENGATURAN HARI LIBUR DAFTAR MESIN ABSEN DI OPD

7 7 PENGATURAN HARI KERJA WAKTU TOLERANSI ABSENSI

8 8 INPUT IJIN KEHADIRAN

9 9 INPUT IJIN PULANG LEBIH CEPAT /PULANG SEBELUM WAKTUNYA

10 PELAPORAN KEHADIRAN HARIAN 10

11 PELAPORAN KEHADIRAN BULANAN 11

12 SETTING KEHADIRAN MANUAL HARIAN 12

13 SIAP LAKSANAKAN ABSENSI ONLINE YANG SUKA BOLOS SAYA TANGKAP.......!!!!! GIMANA MENGUNAKANN YA ????????

14 1.Melaksanakan absensi pada saat masuk dan pulang kerja dengan ketentuan waktu absensi sebagai berikut : a.Absensi masuk kantor dimulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 11.59 dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul 00.00 s/d 07.30  masuk kerja tepat waktu 2)Absensi pukul 07.31 s/d 11.59  masuk kerja tidak tepat waktu (terlambat) 3)Absensi setelah pukul 11.59  tidak masuk kerja b.Absensi pulang dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 23.59 dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul 13.00 s/d 16.00  pulang kerja tidak tepat waktu (pulang lebih cepat) 2)Absensi pukul 16.01 s/d 23.59  pulang kerja tepat waktu, dan jika melakukan lembur harus dibuktikan dengan Surat Perintah Lembur/Surat Tugas dari atasan langsung.

15 2.PNS/CPNS yang melakukan absensi masuk kantor setelah pukul 11.59 atau melakukan absensi pulang kantor sebelum pukul 13.00 dianggap tidak masuk kantor. 3.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus melaksanakan absensi masuk kantor dan pulang kantor sesuai jam kerja yang telah ditentukan

16 1.Melaksanakan absensi pada saat masuk dan pulang kerja dengan ketentuan waktu absensi sebagai berikut : a.Absensi masuk kantor dimulai pukul 00.00 sampai dengan pukul 11.59 dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul 00.00 s/d 07.00  masuk kerja tepat waktu 2)Absensi pukul 07.01 s/d 11.59  masuk kerja tidak tepat waktu (terlambat) 3)Absensi setelah pukul 11.59  tidak masuk kerja b.Absensi pulang dimulai pukul 13.00 sampai dengan pukul 23.59 dengan kategori sebagai berikut : 1)Absensi pukul 13.00 s/d 15.30  pulang kerja tidak tepat waktu (pulang lebih cepat) 2)Absensi pukul 15.31 s/d 23.59  pulang kerja tepat waktu, dan jika melakukan lembur harus dibuktikan dengan Surat Perintah Lembur/Surat Tugas dari atasan langsung.

17 2.PNS/CPNS yang melakukan absensi masuk kantor setelah pukul 11.59 atau melakukan absensi pulang kantor sebelum pukul 13.00 dianggap tidak masuk kantor. 3.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus melaksanakan absensi masuk kantor dan pulang kantor sesuai jam kerja yang telah ditentukan

18 PENGATURAN WAKTU ABSEN 18 TM = Terlambat Masuk TMK = Tidak Masuk Kantor PSW = Pulang Sebelum Waktunya/Pulang Lebih Cepat

19 PENGATURAN WAKTU ABSEN 19 TM = Terlambat Masuk TMK = Tidak Masuk Kantor PSW = Pulang Sebelum Waktunya/Pulang Lebih Cepat PENGATURAN WAKTU ABSENSI GURU 00.00-07.00 07.01-11.59>11.59 00.00-11.59absen masuk TEPAT WAKTUTM>TMK 13.00-15.3015.31-23.59 13.00-23.59absen pulang PSWTEPAT WAKTULEMBUR

20 4.Absensi masuk kantor ataupun pulang kantor hanya dilakukan satu kali input. Apabila dilakukan lebih dari satu kali input maka absensi masuk yang dipakai adalah input yang pertama, sedangkan untuk absensi pulang yang dipakai adalah input yang terakhir. 5.Bagi PNS/CPNS yang tidak masuk kantor karena cuti, ijin, sakit, melakukan perjalanan dinas luar daerah, atau mengikuti diklat/tugas belajar, dibebaskan dari kewajiban melakukan absensi dengan syarat menunjukkan surat perintah/surat tugas/surat keterangan/buku ijin yang diketahui (ditandatangani) atasan langsungnya kepada Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian sebagai dasar pemberian dispensasi tidak melaksanakan absensi, selanjutnya di entry oleh petugas pengelola absen pada aplikasi yang disediakan oleh BKD. 6.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan tugas belajar, atau ditugaskan secara tetap di lapangan yang tidak memungkinkan melakukan absensi di OPD/UPTD/BALAI unit kerjanya diberikan dispensasi tetap untuk tidak melaksanakan absensi sepanjang masa penugasan.

21 7.Bagi PNS/CPNS yang terlambat masuk kantor atau pulang lebih cepat karena ijin, sakit, atau melaksanakan tugas di luar kantor yang bersangkutan, dibebaskan dari kewajiban melakukan absensi dengan syarat menyampaikan copy surat perintah/surat tugas/surat keterangan/menunjukkan buku ijin yang ditandatangani atasan langsungnya kepada Kepala Subbagian kepegawaian sebagai bukti dispensasi tidak absensi, selanjutnya di entry oleh petugas pengelola absen pada aplikasi yang disediakan oleh BKD. 8.Ijin tidak masuk kantor/terlambat masuk kantor/pulang lebih cepat dapat dibuat dalam bentuk Buku Ijin yang dipegang oleh masing-masing PNS/CPNS.

22 9.Ijin tidak masuk kantor/terlambat masuk kantor/pulang lebih cepat yang ditulis dalam Buku Ijin, kemudian didokumentasikan dalam Buku Rekapitulasi Ijin yang dikelola oleh Kepala Subbagian kepegawaian. 10.PNS/CPNS diberikan diperbolehkan untuk melakukan absensi di unit kerja/OPD lain dengan syarat : sedang melaksanakan tugas kedinasan di unit kerja/OPD yang bersangkutan, (ada surat tugas/keterangan yang diketahui atasan langsung dan disampaikan kepada Kepala Subbagian kepegawaian). 11.Sanksi/hukuman atas pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja mengacu kepada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

23 23 NoKEWAJIBAN Tingkat Hukuman/jenis pelanggaran KET RinganSedangBerat 123456 11 Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja; 5 hari kerja (teguran lisan) 6-10 hari kerja (teguran tertulis) 11-15 hari kerja (pernyata an tidak puas secara tertulis) 16-20 hari kerja (penundaan gaji berkala selama 1 (satu) tahun) 21-25 hari kerja (penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun) 26-30 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun) 31-35 hari kerja (penurunan pangkat pada pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun) 36-40 hari kerja (pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jab. Struk atau fungsi tertentu) 41-45 hari kerja (pembebasan dari jabatan bagi PNS yg menduduki jab. struk atau fungsi tertentu) 46 hari kerja atau lebih (pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sbg PNS) Keterlambat an masuk kerja dan/atau pulang cepat dihitung secara kumulatif dan dikonversi 7½ jam dihitung 1 (satu) hari kerja. Berlaku pd Thn yg sdg berjalan.

24 1.Untuk PNS/CPNS yang di kantornya sudah dilengkapi mesin absensi elektronik : a.Melakukan registrasi (pendataan, pemotretan dan pemindaian jari) PNS/ CPNS untuk mengisi database SISTEM PRESENSI terintegrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten melalui petugas yang ditunjuk oleh BKD. b.Setelah melakukan pendataan setiap PNS/CPNS akan mendapatkan Kartu Identitas Pegawai, yang digunakan untuk finger print. 2.Untuk PNS/CPNS yang di kantornya belum dilengkapi mesin absensi elektronik : Melakukan absensi manual dengan cara mengisi (membubuhkan tandatangan/paraf) pada Formulir Absensi PNS/CPNS Pemerintah Provinsi Banten, serta menuliskan jam masuk/pulang sesuai jam kedatangan/kepulangan. 3.Bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus melaksanakan absensi pada Formulir Absensi PNS/CPNS Pemerintah Provinsi Banten, serta menuliskan jam masuk/pulang sesuai jam kedatangan/kepulangan. 4.Apabila mesin absensi elektronik tidak berfungsi karena mengalami gangguan/kerusakan maka PNS/CPNS wajib melakukan absensi manual dengan cara seperti disebutkan pada poin 2 di atas dan selanjutnya petugas pengelola absensi melakukan entry kehadiran/kepulangan pada aplikasi yang disediakan oleh BKD.

25 5.Rekapitulasi absensi harian, baik yang dilakukan secara elektronik maupun manual wajib dilaporkan oleh Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian kepada BKD setiap hari pada pukul 12.00 s/d 13.00 melalui perangkat/sistem pelaporan absensi yang telah disediakan oleh BKD. 6.Rekapitulasi absensi harian bagi PNS/CPNS yang melaksanakan jam kerja sistem shift atau jam kerja khusus menggunakan formulir pelaporan yang telah ditentukan. 7.Rekapitulasi absensi harian yang dilaporkan sebagaimana dimaksud poin 5 di atas terdiri dari rekapitulasi absensi masuk dan pulang kantor hari sebelumnya. 8.Rekapitulasi absensi harian dari UPTD/UPTB/Balai/Cabang Dinas dihimpun melalui Kepala Subbagian yang menangani kepegawaian OPD yang bersangkutan. 9.Rekapitulasi absensi bulanan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun manual wajib dilaporkan oleh Kepala Subbagian kepegawaian kepada BKD dan kepada setiap Pejabat Struktural di OPD-nya masing-masing (sebagai bahan pengisian instrumen pengukuran kinerja PNS/CPNS di unit kerjanya) setiap tanggal 1 bulan berikutnya melalui perangkat/sistem pelaporan absensi yang telah disediakan oleh BKD. Apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur maka penyampaian laporan dilakukan pada tanggal berikutnya pada hari kerja.

26 1.Fasilitasi PNS/CPNS di OPD-nya, melakukan registrasi ke dalam data base absensi terintegrasi. 2.Menyediakan Formulir Absensi PNS/CPNS (absensi manual) sebagai backup ketika terjadi kerusakan teknis pada SISTEM PRESENSI elektronik. 3.Mengawasi pelaksanaan absensi baik melalui absensi elektronik maupun manual. 4.Melakukan pendokumentasian surat perintah/surat tugas/surat keterangan/surat ijin yang menjadi bukti keterangan ijin ketidakhadiran/keterlambatan/pulang lebih cepat PNS/CPNS di OPD-nya di dalam Buku Rekapitulasi Ijin. 5.Menyusun dan menyampaikan rekapitulasi laporan absensi harian dan rekapitulasi laporan absensi bulanan, kepada BKD sesuai prosedur yang telah ditetapkan. 6.Menyampaikan rekapitulasi laporan absensi bulanan PNS/CPNS kepada para Pejabat Struktural di OPD-nya masing-masing setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

27 1.Memelihara dan menjaga fungsi dan keberadaan mesin absensi terintegrasi; 2.Menyampaikan laporan ke BKD apabila terjadi kerusakan teknis mesin/sistem/jaringan perangkat absensi; 3.Dalam menjalankan tugas pelaksanaan SISTEM PRESENSI teritegrasi Kasubbagian yang menangani kepegawaian dapat dibantu oleh Jafung Umum Yang melaksanakan Tugas Tertentu sebagai Pengelola Sistem Informasi Kepegawaian/Pengelola Administrasi Kepegawaian/Pengelola Absensi sebagai operator SISTEM PRESENSI di OPD-nya masing-masing; 4.Tugas Kasubbagian yang menangani kepegawaian dalam melaksanakan SISTEM PRESENSI terintegrasi di UPTD/Balai dapat dilimpahkan kepada Kasubbagian TU UPTD/Balai

28 1.BKD Provinsi Banten sebagai pihak yang melaksanakan pengadaan Perangkat Mesin Absensi (PMA) 2.PMA sebagaimana disebut pada poin 1 merupakan asset/kekayaan milik Pemerintah Provinsi Banten untuk dipergunakan dalam pelaksanaan SISTEM PRESENSI terintegrasi. 3.Kepala OPD wajib ; a.Melaksanakan perawatan/pemeliharaan PMA dengan sebaik- baiknya. b.Bertanggungjawab penuh terhadap resiko yang melekat pada barang tersebut termasuk resiko hilang, musnah, penyalahgunaan diluar dinas, kerusakan yang diakibatkan kelalaian dan hal lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

29 1.Tim BKD melaksanakan pemeriksaan dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. 2.Apabila hasil pemeriksaan menunjukan kerusakan/kehilangan disebabkan Force Majeure (kebakaran, bencana alam, kerusuhan), maka perbaikan/penggatian perangkat mesin absensi menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten. 3.Apabila hasil pemeriksaan menunjukan kerusakan disebabkan faktor teknis/sistem, maka perbaikan mesin absensi menjadi tanggungjawab BKD.

30 4.Apabila hasil pemeriksaan menujukan kerusakan/kehilangan, disebabkan faktor kelalaian/kesengajaan, maka : a.Jika ditemukan oknum PNS/CPNS yang melakukan pengrusakan/penghilangan PMA, maka kepada oknum yang bersangkutan ditetapkan sanksi hukuman disiplin sesuai hasil pemeriksaan Tim Pembina Disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. b.Jika tidak ditemukan oknum PNS/CPNS yang melakukan pengrusakan/penghilangan PMA sanksi diberikan kepada seluruh pegawai di OPD yang bersangkutan, dalam bentuk pemberian nilai minimal nol (0) pada aspek ketepatan waktu datang dan aspek ketepatan waktu pulang pada bulan yang bersangkutan. c.Jika ditemukan bukan oknum PNS/CPNS yang melakukan perusakan/penghilangan PMA dilakukan proses hukum kepada pihak penegak hukum. d.Kepala OPD wajib melakukan perbaikan/penggantian terhadap PMA yang hilang/rusak karena faktor kelalaian/kesengajaan.

31  Perbaikan/penyesuaian sistem aplikasi  Peningkatan SDM (Kuantitas/kualitas operator simpeg/SIPO)  Penambahan mesin/infrastruktur  Peningkatan jaringan  Layanan mobile

32 32


Download ppt "SUB BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BIDANG DATA DAN INFORMASI KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI BANTEN 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google