Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ONLINE SINGLE SUBMISSION

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ONLINE SINGLE SUBMISSION"— Transcript presentasi:

1 ONLINE SINGLE SUBMISSION
Oleh: Haryani Nugrohowati, S.H., M.H. (Kabag Perundang-undangan I, Biro Hukum dan Orrganisasi) Bandung, 17 Oktober 2018

2 KONSEPSI KEBIJAKAN Pada dasarnya Kebijakan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Perpres No. 91/2017) dilakukan dengan: Mempercepat pelayanan perizinan berusaha melalui penerapan Sistem Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Menerapkan sistem data sharing. Untuk menjaga efektivitas dan kepastian pelaksanaan berusaha dibentuk satgas-satgas (leading sector dan pendukung) di K/L, Provinsi, Kabupaten/Kota. Untuk mendukung kemudahan pelaksanaan berusaha dilakukan reformasi regulasi. MENATA ULANG

3 REFORMASI PERIZINAN BERUSAHA
OSS beroperasi berdasarkan perizinan berusaha yang sudah direformasi; Reformasi perizinan berusaha dilakukan berdasarkan 5 pilar Regulasi K3L Standar Sistem IT Komitmen Pengawasan K3L: Keselamatan, Kesehatan, Keamanan, dan Lingkungan

4

5 Pokok-Pokok PP Nomor 24 Tahun 2018
Jenis Perizinan, Pemohon Perizinan, dan Penerbit Perizinan Mekanisme Pelaksanaan Perizinan: Pengaturan Kembali Fungsi K/L/P Reformasi Perizinan: pengkalsifikasian, penghapusan, penggabungan, perubahan nomenklatur, atau penyesuaian persyaratan OSS: Kelembagaan, Sistem, Pendanaan Insentif dan Disinsentif Pelaksanaan Perizinan Melalui OSS Penyelesaian Permasalahan dan Hambatan Perizinan Melalui OSS Pengenaan Sanksi

6 Pengelompokan Jenis Perizinan Berusaha
Izin Usaha; dan Izin Komersial atau Operasional Seluruh perizinan berusaha yang diatur dalam peraturan perundang- undangan sektor dikelompokkan sebagai Izin Usaha atau Izin Komersial atau Operasional

7 Pemohon Perizinan Berusaha
Pelaku Usaha Perseorangan Pelaku Usaha Non Perseorangan Perseroan Terbatas Perusahaan Umum Perusahaan Umum Daerah Badan Hukum Lainnya yang Dimiliki oleh Negara Badan Layanan Umum Lembaga Penyiaran Badan Usaha yang Didirikan oleh Yayasan Koperasi Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Persekutuan Firma (Venootschap Onder Firma) Persekutuan Perdata

8 Penerbitan Perizinan Berusaha
Perizinan Berusaha diterbitkan oleh Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, bupati/wali kota menerbitkan Perizinan Berusaha Penerbitan Perizinan Berusaha oleh Lembaga OSS dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik Dokumen elektronik berlaku sah dan mengikat berdasarkan hukum serta merupakan alat bukti yang sah

9 Pelaksanaan Perizinan Berusaha
Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional Pelaku Usaha melakukan Pembayaran Biaya (PNBP, Bea Masuk dan/atau Bea Keluar, Cukai, dan/atau Pajak Daerah atau Retribusi Daerah) Biaya tersebut merupakan bagian dari pemenuhan komitmen Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah

10 Pendaftaran Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data Lembaga OSS menerbitkan NIB yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan Hak Akses Kepabeanan Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus terdaftar sebagai peserta jaminan social kesehatan dan jaminan social ketenagakerjaan serta mendapatkan pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan TKA) serta mendapatkan informasi mengenai fasilitas fiscal yang akan di dapat

11 Penerbitan Izin Usaha Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen Lembaga OSS berdasarkan komitmen menerbitkan Izin Lokasi Izin Lokasi Perairan Izin Lingkungan; dan/atau IMB Diatur beberapa pengecualian pemberian Izin Lokasi, Izin Lokasi Perairan, Izin Lingkungan, dan IMB tanpa Komitmen 3. Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan

12 4. Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan
Pengadaan tanah Perubahan luas lahan Pembangunan bangunan Gedung dan pengoperasiannya Pengadaan peralatan atau sarana Pengadaan sumber daya manusia Penyelesaian sertifikasi atau kelaikan Pelaksanaan uji coba produksi (commissioning) Pelaksanaan produksi

13 Penerbitan Izin Komersial atau Operasional
Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau Pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan komitmen Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya

14 Fasilitasi Perizinan Berusaha
Fasilitasi terutama usaha mikro, kecil, dan menengah Fasilitasi berupa Pelayanan informasi yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha; dan Bantuan untuk mengkases laman OSS dalam rangka mendapatkan Perizinan Berusaha

15 Pengawasan Kementerian, Lembaga, dan/atau Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan atas Pemenuhan komitmen Pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi, dan/atau pendaftaran; dan/atau Usaha dan/atau kegiatan 2. Dalam hal hasil pengawasan ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa Peringatan Penghentian sementara kegiatan berusaha Pengenaan denda administratif; dan/atau Pencabutan Perizinan Berusaha

16 Penyelesaian Permasalahan
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota wajib menyelesaikan hambatan dan permasalahan di bidangnya dalam pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota berwenang untuk menetapkan keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dala rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan tersebut sepanjang sesuai dengan AUPB

17


Download ppt "ONLINE SINGLE SUBMISSION"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google