Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018."— Transcript presentasi:

1 KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018

2 KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA/BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU (BPP) dapat mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama) setempat. Dalam hal BPP membuka NPWP, maka wajib melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melakukan penyetoran dan pelaporan SPT Masa PPh. Apabila masa tugas BPP berakhir, maka BPP harus menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan dan melakukan penghapusan NPWP.

3 PPh Pasal 21  Pengertian Pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, honorarium, upah, tunjangan, uang makan, uang lembur, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dan kegiatan.  Subjek PPh Ps 21 a. Pegawai Tetap : Ketua dan Anggota KPU, Bawaslu, DKPP, Bawaslu Provinsi, Panwas Kab/Kota, Panwascam, PPL, Tenaga Ahli, Tim Assistensi, seluruh pegawai baik PNS maupun non PNS yang mendapatkan penghasilan teratur dan tetap di Bawaslu. b. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas : Pengawas TPS c. Penerima penghasilan bukan pegawai: Narasumber, moderator, fasilitator yang berasal dari luar Bawaslu. d. Peserta kegiatan: orang yang mengikuti kegiatan di KPU, Bawaslu.

4 PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK  PTKP merupakan besarnya penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP Orang Pribadi). Besaran PTKP ditentukan oleh keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak dengan besaran sesuai yang ditetapkan Menteri Keuangan.

5 Tarif PPh Pasal 21 1. PNS dan Pejabat Negara Penghasilan yang sifatnya tidak teratur dikenakan PPh Pasal 21 final berdasarkan tarif: a. PNS Gol II dan I= 0% x penghasilan bruto b. PNS Gol III= 5% x penghasilan bruto c. PNS Gol IV= 15% x penghasilan bruto d. Pejabat Negara= 15% x penghasilan bruto 2. Non PNS Tarif Non PNS menggunakan tarif progresif Pasal 17:

6 MEKANISME PEMOTONG AN PAJAK (PPh 21) SESUAI UNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN sertaUNDANG-UNDANG NO.36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Surat Direktur Jenderal Pajak tentang Penegasan Terhutang Pajak PPh Pasal 21 atas honorarium PTPS dengan ketentuan sebagai berikut:  Honorarium Ketua dan Anggota Panwas Kab/Kota, Panwas Kecamatan dipotong PPh 21 berdasarkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ;  Honorarium PTPS dan PPL dipotong pajak penghasilan dalam hal honor yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender telah melebihi batas PTKP bulanan yaitu sebesar Rp4.500.000;  Dalam hal honor yang diterima tidak melebihi batas PTKP, tidak dipotong PPh Pasal 21;  Honorarium Kepala Sekretariat/PPK, BPP, Pelaksana Teknis Kab/Kota serta Kasek Kecamatan (PNS) dipotong pajak penghasilan sesuai dengan golongan;  Apabila tidak memiliki NPWP, PPh 21 dipotong 20% (dua puluh persen) lebih tinggi dari tarif pajak yang dikenakan.

7 Contoh perhitungan PPh Pasal 21  Pada tanggal 1 Januari 2017, Bapak Hanafi (Non PNS) diangkat sebagai Komisioner KPU Kota Bandung dan mendapatkan uang kehormatan Rp6.800.000,00/bulan dengan status menikah dengan 2 anak (K/2). Berapakah besaran PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan atas pembayaran uang kehormatan tersebut? Jawab:

8 PEGAWAI BUKAN PEGAWAI TIDAK BERKESINAMBUNGAN BERKESINAMBUNGAN PENSIUNAN TETAP TIDAK TETAP Ph NETO - PTKP BULANAN HARIAN Ph BRUTO - PTKP (50% X Ph Bruto) Kumulatif 50 % x Ph Bruto Ph NETO - PTKP BERKALA Ph BRUTO – 450 RIBU Ph BRUTO(>4,5jt s.d. 10,2jt) – PTKP Harian Ph Bruto Kumulatif BERKESINAMBUNGAN exc Psl 13 (1) ((50% X Ph Bruto) - PTKP bulanan) Kumulatif PESERTA KEGIATAN Ph BRUTO(>7jt) – PTKP KOMISARIS, MANTAN PEGAWAI, PENARIKAN DAPEN O/ PEGAWAI Ph Bruto

9  Bapak Hanafi seperti contoh soal sebelumnya, juga menerima honor narasumber sebesar 2 OJ yaitu sebesar Rp1.800.000,- pada acara Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang diselenggarakan oleh Panwas Kota Bandung. Berapakah jumlah PPh Psl 21 yang dipotong?  Jawab: Jadi, besaran honor narasumber yang diterima Bpk.Hanafi adalah: Rp 1.800.000 (Rp 85.500) Rp 1.714.500 Lanjutan Contoh Perhitungan PPh Pasal 21

10 Lanjutan  PKP Bpk Hanafi setahun = 11.730.000 Masih dalam lapisan PKP pertama (0 s.d. 50.000.000) dengan tarif 5%, sehingga PPh Pasal 21 atas honorarium narasumber Bapak Hanafi dapat disederhanakan menjadi= 5% x Rp1.800.000 = Rp 90.000,- Honor narasumber = 1.800.000 PPh Pasal 21 = (90.000) Honor bersih yg diterima = 1.710.000

11 BUKTI POTONG PPh Pasal 21  Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, dalam rangka tertib administrasi pajak, seluruh BP dan BPP wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21 dan memberikan bukti potong tersebut kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak.

12 Contoh bukti potong PPh Pasal 21

13 PPh Pasal 22  Objek PPh Pasal 22 Pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sehubungan dengan pembayaran atas pembelian barang seperti komputer, meubelair, mobil dinas, ATK dan barang lainnya oleh Pemerintah kepada kepada Wajib Pajak penyedia barang.  Objek Tidak Kena PPh Pasal 22 - Pembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp2.000.000 dengan tidak dipecah-pecah dalam beberapa faktur - Pembelian BBM, Gas, Pelumas dan benda pos - Pembayaran Listrik, air minum/PDAM, dan telepon

14 Tarif PPh Pasal 22 1,5 % x harga sepanjang belum termasuk PPN Untuk harga yang sudah termasuk PPN, dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Note: Bagi rekanan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pajak dua kali lipat (2x) lebih tinggi dari tarif PPh 22 / PPh 23 yang dikenakan. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan atas pembelian diatas Rp 2.000.000

15 Contoh Perhitungan PPh Ps 22 Panwas Kota Tegal membeli ATK sebesar Rp 3.100.000 (sudah termasuk PPN). Berapa besaran PPh Psl 22? Jawab:

16 a) Pengertian Pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari: Royalti, hadiah, penghargaan, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan dan jasa lain. b) Objek Pemotongan PPh Pasal 23 misal: - Pemeliharaan AC, Listrik, air, telepon, komputer, printer - Sewa kendaraan - Jasa kebersihan dll

17  Tarif PPh Psl 23 = 2 % x nilai bruto (tidak ada batasan nilai nominal pembelian/perolehan)  Contoh perhitungan: Panwas Kab.Blora menyewa kendaraan dengan harga Rp 5.000.000. Berapakah besar PPh Psl 23? Jawab:

18  Untuk kasus jasa catering apabila sampai dengan proses menyajikan masakan jadi, maka diklasifikasikan pada pemotongan PPh Pasal 23.  Namun apabila membeli makanan jadi, maka diklasifikasikan pada pemotongan PPh Pasal 22.  Jika menggunakan jasa juru masak perorangan/pribadi, diklasifikasikan pemotongan PPh Pasal 21.

19 PPh Pasal 4 ayat (2) 1. Pengertian Pajak yang dikenakan atas penghasilan terkait pengalihan hak ataupun persewaan tanah dan/atau bangunan. 2. Objek PPh Pasal 4 ayat (2) - Sewa rumah dinas kantor - Sewa gedung kantor - Sewa ruang untuk kegiatan

20 Tarif dan Perhitungan PPh Ps 4 ayat (2) Tarif = 10% dari jumlah bruto nilai persewaan (tidak termasuk PPN) Contoh perhitungan: Bawaslu Provinsi DIY menyewa gedung untuk kantor di Yogyakarta dengan nilai Rp 220.000.000 (termasuk PPN). Berapa besaran PPh Ps 4 ayat (2) yang harus dibayarkan? Jawab:

21  Pengertian PPN Pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian ATK, komputer, perolehan jasa konstruksi, jasa atas tenaga keamanan dll.  Tarif PPN = 10%  Contoh : Bawaslu Prov.Jateng membeli mesin scanner dengan harga Rp12.000.000 (belum termasuk PPN). Berapa besaran PPN terutang? Jawab: PPN terutang = harga barang x tarif PPN = Rp12.000.000 x 10% = Rp1.200.000

22

23

24  085347588681 / Agi Iswiyono  081347327292/ Yuvensius Andrie Susilo


Download ppt "KEWAJIBAN PERPAJAKAN BENDAHARA INSTANSI PEMERINTAH / LEMBAGA NEGARA Oleh: KPP Pratama Tenggarong Tenggarong, 11 Januari 2018."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google