Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHerman Lesmana Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT PEMBELAJARAN Modul 4 - TOT RENCANA PEMBELAJARAN SEMESTER
2
SNDIKTI – Pasal 1 KURIKULUM PEMBELAJARAN
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi KURIKULUM proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar PEMBELAJARAN
5
PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 44 TAHUN 2015
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI Bagian Keempat Standar Proses Pembelajaran Pasal 12 (1) Perencanaan proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam rencana pembelajaran semester (RPS) atau istilah lain. (2) RPS atau istilah lain ditetapkan dan dikembangkan oleh dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam program studi. (3) RPS paling sedikit memuat: nama program studi, nama dan kode mata kuliah, semester, sks, nama dosen pengampu; capaian pembelajaran lulusan yang dibebankan pada mata kuliah; kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan; bahan kajian yang terkait dengan kemampuan yang akan dicapai; metode pembelajaran; waktu yang disediakan untuk mencapai kemampuan pada tiap tahap pembelajaran; pengalaman belajar mahasiswa yang diwujudkan dalam deskripsi tugas yang harus dikerjakan oleh mahasiswa selama satu semester; kriteria, indikator, dan bobot penilaian; dan daftar referensi yang digunakan. (4) RPS wajib ditinjau dan disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (5) Proses pembelajaran melalui kegiatan kurikuler wajib menggunakan metode pembelajaran yang efektif sesuai dengan karakteristik mata kuliah untuk mencapai kemampuan tertentu yang ditetapkan dalam matakuliah dalam rangkaian pemenuhan capaian pembelajaran lulusan;
6
Capaian Pembelajaran Lulusan
merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa*), penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran STANDAR KOMPETENSI LULUSAN SKL Pengetahuan (Sesua Level KKNI) Ketrampilan Umum Ketrampilan Khusus (Susuai Level KKNI) Sikap CPL DIADOPSI DARI SN-DIKTI DIRUMUSKAN OLEH PRODI kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi diusulkan kepada Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, kemudian dikaji dan ditetapkan oleh Menteri sebagai rujukan program studi sejenis *) Pengalaman kerja mahasiswa sebagaimana dimaksud adalah berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
8
SNDIKTI – Pasal 7 Sikap dan Keterampilan Umum
Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan tercantum dalam lampiran SNDikti Rumusan sikap dan keterampilan umum dapat ditambah oleh perguruan tinggi. Sikap dan Keterampilan Umum Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan wajib disusun oleh forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis. Pengetahuan dan Keterampilan Khusus
9
STANDAR PROSES PEMBELAJARAN
INTERAKSI DOSEN-MAHASISWA &SUMBER LINGKUNGAN BELAJAR BENTUK PEMBELAJARAN PERENCANAAN PEMBELAJARAN : RPS BEBAN BELAJAR MAHASISWA METODE PELAKSANAAN PEMBELAJARAN RESPONSI DAN TUTORIAL KULIAH DISKUSI KELOMPOK, SIMULASI, STUDI KASUS, KOLABORATIF, KOOPERATIF, PROYEK BASED, PROBLEM BASED, DAN LAINNYA PRAKTIKUM/ PRAKTIK SEMINAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT PENELITIAN KARAKTERISTIK: INTERAKTIF, HOLISTIK, INTEGRATIF, SAINTIFIK, KONTEKSTUAL, TEMATIK, EFEKTIF, KOLABORATIF, DAN BERPUSAT PADA MAHASISWA
10
Penjabaran Capaian Pembelajaran
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) Prodi CPL yang terdiri dari ranah sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus, dan pengetahuan yang dibebankan merujuk pada SN-DIKTI dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) EXIT OUTCOME Program Outcome Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK) Yang dibebankan pada mata kuliah CPMK bersifat spesifik terhadap mata kuliah mencakup aspek sikap, ketrampilan umum, ketrampilan khusus dan pengetahuan yg dirumuskan berdasarkan beberapa CPL yang dibebankan pada matakuliah. INTERMEDIATE OUTCOME Course Outcomes Kemampuan Akhir Yang Direncanakan (Sub CPMK) merupakan penjabaran dari setiap CPMK, bersifat dapat diukur dan/atau diamati dan merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap pembelajaran. INTRODUCTORY OUTCOME Unit Outcomes/ Lesson Learning Outcome
14
menit/minggu/semester
Rincian Waktu 1 sks Kegiatan Pembelajaran (Permenristekdikti No.44 Tahun 2015: pasal 17) Pengertian 1 sks dalam bentuk pembelajaran 1 Kuliah, Responsi, Tutorial Tatap Muka Penugasan Terstruktur Belajar Mandiri 50 menit/minggu/semester 60 menit/minggu/semester 2 Seminar atau bentuk pembelajaran lain yang sejenis Tatap muka Belajar mandiri 100 menit/minggu/semester 70 menit/minggu/semester 3 Praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan/atau bentuk pembelajaran lain yang setara 170 menit/minggu/semester
15
STANDAR PENILAIAN PEMBELAJARAN
a. Prinsip : Edukatif, Otentik, Obyektif, Akuntabel, transparan, dan terintegrasi b. Teknik Penilaian: Observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket Instrumen : proses -rubrik, dan/ atau penilaian hasil portofolio/karya disain, observasi c. Mekanisme Penilaian Prosedur Penilaian menyusun, menyampaikan, menyepakati tahap, teknik, instrumen, kriteria, indikator, dan bobot penilaian antara penilai dan yang dinilai sesuai dengan rencana pembelajaran 1. Pemberian tugas atau soal 3. Pemberian nilai akhir melaksanakan proses penilaian d. Pelaksana Penilaian: Dosen atau Tim Dosen Pengampu tanpa atau dengan menyertakan pihak lain. U/ Doktor wajib ada penilai external memberikan umpan balik dan konfirmasi hasil penilaian mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa 9 f. Kelulusan Mahasiswa: Diploma & Sarjana: ≥ 2.00, Selain itu: ≥ 3.00 2,76 -3,0 memuaskan, 3,01-3,5 sgt memuaskan, >3,50 pujian 2 Observasi kinerja dan pengembalian hasil observasi 3/7/2016 6:02 PM e. Pelaporan Penilaian : A = 4 Sangat baik, B=3 Baik, C=2 Cukup, D=1 kurang, E =0 sangat kurang
16
Assessment / Penilaian Pembelajaran
Kriteria sukses untuk mencapai LO harus jelas Metode penilaian; Test atau Non-test Instrument penilaian yang digunakan, seperti Quiz (multiple choice, T/F), rubric holistik, rubric deskriptif - analitik. Bobot penilaian disesuaikan dengan waktu yang digunakan untuk membahas atau mengerjakan tugas, atau besarnya sumbangan suatu kemampuan terhadap CPMK.
17
FORMAT CONTOH RPS Format bisa dimodifikasi dan dikembangkan sendiri oleh Perguruan Tinggi dan Program Studi dengan catatan harus mengacu minimal pada SNDIKTI (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015) RPS dilengkapi dengan Format Tugas dan Penilaian
18
Latihan RPS
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.