Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Kartawijaya Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
KEBIJAKAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING (PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 ) KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
2
PERKEMBANGAN PERATURAN PERUNDANGAN
1. UU No. 8 /1974 jo. UU No. 43/199 2. PP No. 16/1994 jo PP No. 40/2010 3. Keprres No. 87/1999 jo Perpres 97/1999 Peraturan Menteri PANRB ttg Standar Kompetensi Jabatan (38/2017) Peraturan Menteri PANRB ttg Sistem Merit ASN (40/2018) Peraturan Menteri PANRB ttg Jabatan Pelaksana (41/2018) Peraturan Menteri PANRB ttg Penugasan Khusus (35/2018) Peraturan Menteri PANRB ttg Inpassing JF (42/2018) SE MenpanRB ttg Pengisian JPT I.b, II.b, III.b (B/79/M.SM /2018)
3
Pasal 357 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ttg Manajemen PNS
PNS yang menduduki JA dan JPT yang telah melaksanakan tugas-tugas JF sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku dapat diangkat dalam JF terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 mulai berlaku, dengan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kualifikasi, dan kompetensi serta dilaksanakan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri PANRB PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 42 TAHUN 2018 PERATURAN MENTERI PANRB NOMOR 26 TAHUN 2016 Dilaksanakan 1 (satu) kali secara nasional untuk paling lama: 2 (dua) tahun untuk masa persiapan; dan 2 (dua) tahun untuk masa pelaksanaan
4
Peraturan Menteri PANRB No. 42 Tahun 2018
Usia Paling Tinggi 56 Thn Ketentuan Inpassing 182 JF TERAMPIL AHLI Usia Paling Tinggi 56 Tahun Administrator bagi JF Ahli Pertama dan Muda Ijazah min SMA/DI/DII/DIII Usia Paling Tinggi 58 Tahun Administrator bagi JF Ahli Madya 2 tahun sebelum BUP Administrator dan Pengawas Pangkat min Pengatur Muda, II/a Pengalaman kerja min 2 tahun Ijazah min S1/DIV/S2 Uji kompetensi Pangkat min Penata Muda, III/a Prestasi kerja min 2 tahun baik Pengalaman kerja min 2 tahun Uji kompetensi Didasarkan pada kebutuhan organisasi (e-formasi) Prestasi kerja min 2 tahun baik Berlaku sampai dengan 6 April 2021 Dikecualikan bagi JF yang masih dalam masa penyesuaian/inpassing 15 09/10/2018 JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMBINA DAN DI LUAR INSTANSI PEMBINA
5
1 2 3 4 5 6 Penyesuaian/Inpassing PNS BS
adalah proses pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu 1 2 3 4 5 6 PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang; PNS yang masih menjalankan tugas Pelaksana Formasi CPNS jabatan sesuai dengan Jabatan Fungsional dan formasi telah pangkat mendapatkan kenaikan setingkat lebih tinggi; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional yang akan diduduki; dan PNS yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. JPT Administr a tor Pengawas PNS BS
6
Penyesuaian/Inpassing
(Permenpan 42 th 2018) Proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu Pengembangan Karier Profesionalisme Peningkatan Kinerja Organisasi Memenuhi Kebutuhan Jabatan fungsional (TERTUANG DALAM e-Formasi)
7
Pengangkatan & Jenjang Inpassing
TERAMPIL AHLI PERTAMA, AHLI MUDA & AHLI MADYA KETERAMPI LAN KEAHLIAN PETA FORMASI PENGANG KATAN PNS INPASSING
8
PELAKSANAAN INPASSING
Penetap an Kebutuh an Uji Kompete nsi Pengangka tan Seleksi Administrasi Sertifikat Lulus Uji Kompetensi
9
Melakukan pemetaan dan penghitungan kebutuhan
Instansi Pembina Menyusun Juknis Tata Cara Inpassing Menyusun Penetapan Kebutuhan Menentukan Jadwal/Timeline Menyusun Instrumen Uji Kompetensi Melaksanakan Uji Kompetensi Melakukan pemetaan dan penghitungan kebutuhan Pemetaan pegawai Menyampaikan usulan kebutuhan (MenPANRB, Instansi Pembina) Menetapkan SK Inpassing Monev dan Pelaporan 09/10/2018 18
10
PROSES PENYESUAIAN / INPASSING
Penetapan di tetapkan oleh PPK setelah mendapat kan formasi dari Menteri. Kepegawaian wajib memverifikasi kebenaran dokumen SELEKSI KOMPETENSI VERIFIKASI ADMINISTRASI pengangkatan PENDAFTARAN Terdaftar sebagai pegawai dalam unit dan telah melakukan kegiatan jabatan yang akan diduduki. Pendaftar yang telah lulus verifikasi administrasi, wajib mengikuti Seleksi Kompetensi di lakukan oleh Instansi Pembina
11
Persyaratan Inpassing
Kategori Keterampilan 1. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat /Diploma I/Diploma II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; Kategori Keahlian 2. pangkat paling rendah II/a Pengatur Muda, sesuai dengan berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling rendah Magister (S2) atau yang sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan persyaratan kualifikasi pendidikan dari jabatan yang akan diduduki; pangkat paling rendah Penata Muda, golongan golongan ruang persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; Syarat lain yang ditentukan oleh instansi Pembina. ruang III/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan yang akan diduduki; 3. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun; mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki; nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan Syarat lain yang ditentukan oleh instansi Pembina.
12
APA YANG HARUS DISIAPKAN
Menghitung dan Memetakan Jabatan Fungsional yang dibutuhkan Memetakan PNS yang Memenuhi Syarat Hasil perhitungan disampaikan kepada instansi pembina APA YANG HARUS DISIAPKAN
13
Pengangkatan dan Rekomendasi
1. Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia Fungsional berdasarkan lowongan kebutuhan Jabatan kebutuhan yang telah ditetapkan dan peta jabatan, Instansi Pemerintah dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional untuk kebutuhan Jabatan Fungsional dilaksanakan setelah kebutuhan Jabatan Fungsional dan peta jabatan ditetapkan oleh Menteri. 4. Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional berdasarkan angka kredit kumulatif untuk Penyesuaian/Inpassing
14
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing
Penetapan Syarat Kelengkapan Dokumen Usulan Unit Kerja kepada PyB dan Verifikasi Dokumen Uji Kompetensi & Rekomendasi Penetapan SK PELAPORAN 09/10/2018 20
15
Tata Cara Penyesuaian/Inpassing
Syarat Administrasi antara lain Ijazah, SK Pangkat Terakhir, SK Penempatan Jabatan terakhir, Penilaian Prestasi Kerja, dsb yang dipandang perlu sesuai; Melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan; Proses pengusulan dari Unit Kerja kepada Pejabat Yang berwenang mengangkat melalui Pejabat yang secara fungsional menangani kepegawaian; Verifikasi Dokumen; PPK mengusulkan inpassing ke Menteri PANRB; Penetapan formasi Jabatan Fungsional oleh Menteri PANRB; Pelaksanaan Uji Kompetensi; Penetapan SK Penyesuaian/Inpassing PNS Dalam Jabatan Fungsional dan Penempatannya. Jangka Waktu Penyesuaian/Inpassing (sesuai ketentuan)
16
PENGANGKATAN INPASSING/PENYESUAIAN DALAM JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
AK Inpassing (Pendidikan + Pangkat) Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional PENYESUAIAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN AK Pengangkatan Dalam Jenjang Jabatan
17
SLTA/D.I/DII/SARJANA MUDA
ANGKA KREDIT KUMULATIF UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING BAGI JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SLTA/D.I/D.II/D.III/SARJANA MUDA NO. GOLONG AN RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/ LEBIH 1 2 3 4 5 6 7 8 II/a SLTA/D.I 25 29 34 38 39 II/b 40 43 47 52 57 DII 44 48 53 58 II/c 60 63 68 73 77 64 69 74 78 SARJANA MUDA/D III 65 70 75 79 II/d 80 83 87 92 97 84 88 93 98 85 89 94 99 III/a 100 110 121 132 144 111 122 133 145 112 123 134 146 III/b 150 161 172 183 195 162 173 184 196 163 174 185 197 III/c 200 221 244 268 290 222 245 269 291 223 246 270 292 III/d SLTA/D.I/DII/SARJANA MUDA /D III 300 09/2120/2018
18
8009/71203/201 8 ANGKA KREDIT KUMULATIF
UNTUK PENYESUAIAN/INPASSING BAGI JABATAN FUNGSIONAL DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S-1) /D-IV/MAGISTER (S-2)/DOKTOR (S-3) NO. GOLONGA N RUANG STTB/IJAZAH ATAU YANG SETINGKAT ANGKA KREDIT DAN MASA KEPANGKATAN KURANG 1 TAHUN 1 TAHUN 2 TAHUN 3 TAHUN 4 TAHUN/LEBIH 1 2 3 5 6 7 8 III/a SARJANA / D IV 100 106 118 130 142 III/b 150 154 165 178 190 MAGISTER (S.2) 155 168 181 195 III/c 200 214 237 261 285 239 264 290 DOKTOR (S-3) 216 241 268 294 III/d 300 309 332 356 380 310 334 359 385 311 336 363 390 IV/a 400 415 450 486 522 416 453 490 527 418 456 494 532 IV/b 550 558 593 629 665 559 595 632 670 560 598 636 674 IV/c 700 710 731 765 798 711 733 768 803 712 735 771 8009/71203/201 8 IV/d 850 855 902 948 988 856 903 949 993 857 904 950 997 9 IV/e SARJANA S/D DOKTOR 1050
19
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH UNTUK PENGANGKATAN
DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT DENGAN PENDIDIKAN S-1/DIV, S-2 & S-3 PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 100 40 80 160 240 360 480 600 760 10 20 60 90 120 150 190 200 300 400 550 700 850 1050 PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 150 40 120 200 320 440 560 720 10 30 50 80 110 140 180 300 400 550 700 850 1050 MUDA MADYA UTAMA III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 200 80 160 280 400 520 680 20 40 70 100 130 170 300 550 700 850 1050
20
PENDATAAN PNS YANG DIPROYEKSI INPASSING DALAM JABATAN FUNGSIONAL
NO NAMA KUALIFIKASI PENDIDIKAN PANGKAT/ GOL RUANG PENGALAMAN ANGKA KREDIT JENJANG JABATAN
21
Hal-Hal Lain : Uji kompetensi dapat dilaksanakan sebelum penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan peta jabatan. PNS yang telah diangkat kedalam Jabatan Fungsional atau sedang dalam proses pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 dinyatakan tetap berlaku. PNS yang sedang menduduki jabatan fungsional tidak dapat diinpassing ke dalam jabatan fungsional/fungsional lain. Pejabat fungsional yang diberhentikan karena diangkat dalam jabatan lain dapat diinpassing ke dalam jabatan fungsionalnya atau JF lainnya sesuai ketentuan. Pejabat Fungsional yang diberhentikan dari jabatan fungsionalnya dapat diinpassing dalam JF sesuai dengan ketentuan. Petunjuk Tenis Instansi Pembina tetap berlaku dan substansi menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PANRB No. 42 Tahun 2018. Proses Pengangkatan yang diatur dengan Peraturan Menteri PANRB No Tahun 2016 akan berakhir pada 6 April 2021 sesusi Peraturan Menteri PANRB No. 42 Tahun 2018
22
“
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.