Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Online Single Submission (OSS) PP 24/2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Online Single Submission (OSS) PP 24/2018"— Transcript presentasi:

1 Online Single Submission (OSS) PP 24/2018
MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA Teknis Online Single Submission (OSS) PP 24/2018

2 KONSEP ALUR PERIZINAN SISTEM ONLINE SINGLE SUBMISSION
Pelaku usaha/investor mengajukan permohonan perizinan hanya ke PTSP/DPM-PTSP Seluruh data perizinan dan pemenuhan persyaratan berusaha di K/L dan Pemda berada dalam 1 (satu) sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Uji coba penerapan OSS perizinan end to end sektor industri akan dilakukan di DPM-PTSP Purwakarta dan DPM-PTSP Sulawesi Tengah, serta sektor pariwisata dan industri di PTSP BP Batam pada minggu ke-3 Januari 2018 PTSP DPM-PTSP MALL PELAYANAN PUBLIK Perizinan K/L (untuk industri tertentu) Sistem Online Perizinan Terintegrasi Online Single Submission Data Sharing Helpdesk/Klinik Online Offline Investor SKPD Pemprov STANDAR NASIONAL SKPD Pemkab/ Pemkot

3 Reformasi Perizinan Berusaha
3 Pelaksanaan Reformasi Peraturan dan Perizinan Berusaha pada: 1 2 3 4 5 6 7 Ketenaga listrikan Kelautan Dan Perikanan Obat dan Makanan Pertanian LHK PUPR Kesehatan 8 9 10 11 12 13 14 Komunikasi & Informatika Pendidikan dan Kebudayaan Perindustrian Keuangan Pariwisata Perdagangan Perhubungan 15 16 17 18 19 20 Pendidikan Tinggi Ketenaga Kerjaan Koperasi & UMKM Keagamaan Kepolisian Nuklir

4 JENIS PERIZINAN POKOK Semua perizinan berusaha/investasi dibagi dalam 4 kategori, yaitu: Pendaftaran dan Perizinan Dasar, yaitu kegiatan mendaftarkan investasi/berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Dasar yang berupa tanda pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan dan kesehatan; serta pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi perusahaan yang membutuhkan pekerja asing. NIB berfungsi juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan Akses Kepabeanan Perizinan Lingkungan dan Standar Bangunan, yaitu izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup; dan kesesuaian dengan standar bangunan yang ditentukan serta kelayakan fungsi bangunan (Sertifikat Layak Fungsi/SLF) Perizinan Usaha, yaitu perizinan yang menyangkut kegiatan usaha utama (dalam rangka memproduksi), seperti: izin usaha industri, izin usaha perdagangan, izin usaha jasa konstruksi, izin usaha jasa pariwisata, dsb. Perizinan Komersial, yaitu perizinan yang diperlukan dalam rangka memasarkan, mendistribusikan, mengekspor barang/jasa yang dihasilkan, dan/atau mengimpor bahan baku/komponen/barang jadi.

5 PENDAFTARAN BERUSAHA Investor/pelaku usaha mengurus pendirian badan usaha Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma, yayasan, atau Koperasi di notaris (sekaligus mendapatkan NPWP). Setelah mendapatkan pengesahan akta pendirian, investor/pelaku usaha melakukan registrasi melalui Sistem OSS di dengan menggunakan NIK atau Paspor untuk mendapatkan user id. Setelah berhasil login ke Sistem OSS, investor/pelaku usaha memilih nomor akta, kemudian melengkapi data investasi/berusaha untuk memperoleh NIB dan Perizinan Dasar. Komponen data yang dibutuhkan untuk mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar, yaitu data: Perusahaan (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online) Pemegang Saham (sebagian datanya telah tersedia dari Sistem AHU Online) Nilai Investasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Investor/pelaku usaha mendapatkan NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas secara otomatis setelah semua data diatas dilengkapi dengan benar. Investor/pelaku usaha otomatis mendapatkan notifikasi insentif fiskal jika kegiatan berusaha termasuk dalam kriteria yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan dokumen NIB, Perizinan Dasar, dan Notifikasi Perizinan dan Fasilitas, investor/pelaku usaha dapat melakukan kegiatan berusaha mulai dari melakukan konstruksi (jika dibutuhkan), kegiatan produksi barang atau jasa serta kegiatan komersial dengan kewajiban memenuhi semua komitmen yang disebut dalam Notifikasi Perizinan dan Fasilitas.

6 PERIZINAN LINGKUNGAN DAN PEMENUHAN STANDAR BANGUNAN
Setelah investor/pelaku usaha mendapatkan NIB dan Perizinan Dasar: Bagi investor/pelaku usaha yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) atau berada dalam KEK, KI, KSPN, dan KPBPB, tidak memerlukan Izin Lokasi dalam melakukan kegiatan berusaha. Bagi yang melakukan kegiatan investasi/berusaha di wilayah yang belum memiliki RDTR, wajib mengajukan Izin Lokasi melalui Sistem OSS. Melaksanakan komitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu, yaitu: Perizinan Lingkungan, yaitu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sesuai dengan Kerangka Acuan dan Penilaian serta Upaya Kelayakan Lingkungan-Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL); Izin Mendirikan Bangunan (IMB), berupa Standar Komposit atau per Bagian (SNI) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam melakukan kegiatan konstruksi, investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar UKL-UPL, AMDAL, IMB, dan SLF. Pengawasan pemenuhan standar tersebut dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor). Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen pemenuhan persyaratan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

7 PERIZINAN BERUSAHA Untuk melaksanakan kegiatan usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), investor/pelaku usaha wajib memiliki atau menyelesaikan Izin Usaha sesuai bidang usahanya, seperti Izin Usaha Industri (IUI), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dsb. yang diberikan secara otomatis setelah memenuhi komitmen Perizinan Lingkungan dan Pemenuhan Standar Bangunan (bagi Izin Usaha sektor yang tidak memerlukan komitmen pemenuhan standar, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP). Bagi Izin Usaha yang sektornya memerlukan komitmen pemenuhan standar, investor/pelaku usaha wajib berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan standar dalam jangka waktu tertentu. Investor/pelaku usaha wajib mematuhi standar yang ditetapkan dalam Izin Usaha sesuai bidang usahanya (KBLI), seperti pemenuhan standar (terkait dengan Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan, misalnya sektor kesehatan (Cara Pembuatan Obat yang Baik/CPOB) dan perhubungan udara). Pengawasan terhadap kepatuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor). Investor/pelaku usaha yang tidak mematuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

8 PERIZINAN KOMERSIAL Untuk melaksanakan kegiatan komersial (pemasaran, distribusi, ekspor barang jasa yang dihasilkan, dan/atau impor bahan baku/komponen/barang jadi), investor/pelaku usaha wajib memenuhi komitmen atau mematuhi ketentuan dan/atau standar dalam perizinan komersial yang meliputi Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan/atau Tata Niaga. Setelah komitmen pemenuhan standar sebagaimana dimaksud dipenuhi, investor/pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan komersial dengan kewajiban mematuhi standar yang ditentukan. Pengawasan kepatuhan pemenuhan standar dilaksanakan oleh checker atau profesi (auditor). Investor/pelaku usaha yang tidak memenuhi standar sesuai komitmen yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu mendapatkan sanksi berupa teguran, pembekuan izin, atau pencabutan izin.

9 PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF FISKAL
Fasilitas yang diberikan dalam rangka kegiatan berusaha terdiri atas Tax Holiday, Tax Allowance, pembebasan bea masuk atas impor mesin tidak termasuk suku cadang dan atas impor barang dan bahan (masterlist), dan fasilitas lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemberian fasilitas insentif fiskal Tax Holiday berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 100% dengan jangka waktu pemberian 5 tahun s.d. 20 tahun dan diberikan kepada Investor/Pelaku Usaha dengan besaran nilai investasi di atas Rp 500 Milyar serta bidang usahanya masuk dalam cakupan 17 industri pionir. Jangka waktu Tax Holiday ditentukan berdasarkan nilai investasi, yaitu: i) Rp500 miliar s.d. kurang dari Rp1 triliun (5 tahun); ii) Rp 1 triliun s.d. kurang dari Rp 5 triliun (7 tahun); iii) Rp 5 triliun s.d. kurang dari Rp 15 triliun (10 tahun); iv) Rp 15 triliun s.d. kurang dari Rp 30 triliun (15 tahun); dan (v) Rp 30 triliun atau lebih (20 tahun). Pemberian fasilitas insentif Tax Allowance berupa: i) pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang berupa aktiva tetap berwujud, yang dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5%; ii) penyusutan dan amortisasi dipercepat; iii) pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut tax treaty yang berlaku; dan iv) kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, pada bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu dengan kriteria, antara lain: nilai Investasi yang tinggi atau untuk ekspor, penyerapan tenaga kerja yang besar, dan kandungan lokal. Pemberian fasilitas masterlist berupa pembebasan bea masuk atas impor mesin untuk pembangunan industri untuk jangka waktu pengimporan selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk serta dapat diperpanjang.

10 SISTEM OSS

11 STATUS SAAT INI OSS  HTTP://OSS.GO.ID
Portal OSS ( sudah dilengkapi dengan 2 Fasilitas Utama, Yaitu: Layanan Publik/Terbuka, yang terdiri dari 4 fitur Utama: Registrasi Pengguna OSS dengan model Auto Approval Penjelasan tentang OSS Informasi Regulasi terkait perijinan berusaha Simulasi Ijin Berusaha Layanan Terbatas, dengan login pasca pendaftaran, dengan fitur: Pengajuan Ijin Secara Tunggal Melalui OSS Track and Trace permohonan Ijin OSS OSS kom untuk pengajuan keluhan layanan perijinan Insert a picture illustrating a custom or tradition here.

12 2. Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (1)
12 Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional K/L/D melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional dan pelaksanaannya oleh Pelaku Usaha Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya Lembaga OSS fasilitasi Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran. Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen. Pelaku Usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Pelaku Usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah). Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya.

13 ALUR MUDAH BERUSAHA DENGAN OSS
02 04 06 08 01 AKTA NOTARIS Pengesahan Badan Usaha dan NPWP REGISTRASI Mendapatkan Akses ke OSS untuk memasukkan data tambahan 03 Pemberian NIB dan Pendaftaran Izin Dasar KOMITMEN & COMPLIANCE Pemenuhan Standar Lingkungan, Bangunan, & SLF 05 USAHA Penerbitan Izin Usaha Sektoral (Otomatis) IZIN KOMERSIAL Pemenuhan Standar/ Sertifikasi 07 KOMERSIAL/ OPERASIONAL Pendaftaran Izin/Sertifikasi 30 Menit MONITORING Proses Izin, tindakan dan Pelaporan NIB & IZIN DASAR Penerbitan NIB, Izin Dasar, Izin Usaha, dan Izin Komersial dalam waktu 30 menit untuk kondisi: Telah memiliki RDTR atau di dalam KEK atau KI Izin Usaha Sektor tidak memerlukan adanya sertifikasi tertentu Mengisi komitmen untuk memenuhi standar-standar yang dibutuhkan untuk izin usaha (antara lain UKL-UPL, AMDAL, Bangunan Gedung, SLF) dan izin komersil (antara lain SNI Wajib, SNI Sukarela, CBPOB, CPAKB, dan CPOTB). Sampai saat ini, OSS telah berhasil terintegrasi dengan Sistem K/L untuk: AHU; SPIPISE BKPM (PTSP Pusat dan Daerah); DJP; INSW; BPJS Kesehatan; BPJS Ketenagakerjaan; Kementerian Perdagangan; Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan Kementerian Perhubungan Integrasi OSS dengan K/L lain dalam rangka perizinan berusaha dan perizinan komersial ditargetkan selesai pada akhir Minggu ke-3 April 2018.

14 MODEL KONSEP PERIZINAN PADA DAERAH YANG MEMILIKI RDTR
Pendaftaran dan Perizinan Dasar Lingkungan & Bangunan (Standar) Usaha (Standar) Operasional (Standar) Akta Pendirian dan SK Pengesahan Single Identity Number NPWP Checklist: Perizinan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) Perizinan Mendirikan Bangunan Perizinan SLF Bangunan Checklist: Izin Usaha Sektoral Checklist: SNI BPOM Tata Niaga Sekaligus diberikan: SIUP Tanda Daftar Perusahaan (TDP) BPJS Izin Lokasi Fasilitas Fiskal* API * Akses Kepabeanan* RPTKA* Berdasarkan Standar: UKL-UPL Bangunan Gedung Standar SLF Bangunan Gedung Berdasarkan Standar: Izin Usaha Sektoral Berdasarkan Standar Masing-masing Kegiatan operasional Pengawasan Standar oleh K/L/D atau Profesi (auditor) Pengawasan Standar oleh K/L/D atau Profesi (auditor) Pengawasan Standar oleh K/L/D atau Profesi (auditor) Keterangan: * Baru ada 40 Kabupaten Kota yang memiliki RDTR ** UKL-UPL : Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup -Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup *sesuai kebutuhan investor

15 ALUR SISTEM OSS

16 Bagaimana Cara Menggunakan Sistem OSS
Pendaftaran, Melalui Harus Sama dengan data pada fisik KTP-el

17 Data Elemen yang dibutuhkan di Pendaftaran
17 Pelaksanaan Pendaftaran pada Sistem OSS (Pasal 21 – 30): Data apa saja yang diperlukan untuk mendaftar bagi pelaku usaha non-perseorangan? Nama penanggung jawab Bidang usaha Negara asal  bagi PMA Lokasi penanaman modal Besaran rencana penanaman modal Rencana penggunaan tenaga kerja Nomor kontak badan usaha Rencana permintaan fasilitas fiscal NPWP Badan NIK penanggung jawab perusahaan

18 Bagaimana Cara Menggunakan Sistem OSS
Aktivasi Registrasi Melalui (Cek Juga Pada Folder SPAM)

19 TERDAFTAR Pendaftar Mendapat Konfirmasi User Password melalui (Cek juga SPAM Folder)

20 Masukkan Data Akta / Lengkapi bila sudah terdapat data dari AHU
Lengkapi Data Usaha seperti Yang Tertera pada Akta Perusahaan (Nomor NIK yang terdaftar harus menjadi pengurus perusahaan)

21 Tracking dan Monitoring dalam OSS
Setiap Pemegang NIB dapat melakukan tracking dan monitoring Ijin dan checklistnya dalam portal OSS

22 HASIL NIB (Dihasilkan Sistem OSS  Otomatis)
22 Back

23 Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (5) : Tahap Penerbitan Izin Usaha (1)
23 Lembaga OSS menerbitkan Izin Usaha berdasarkan Komitmen (Pasal 31-38): IMB  tidak dipersyaratkan sepanjang telah ditetapkan pedoman bangunan (estate regulation). Lembaga OSS berdasarkan Komitmen menerbitkan: Izin Usaha berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Izin Lokasi; Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Izin Lokasi Perairan; Izin Lingkungan; dan/atau IMB. Kegiatan berusaha di KEK: Izin Lokasi  diberikan langsung tanpa komitmen. Izin Lingkungan  Tidak dipersyaratkan, hanya menyusun RKL-RPL rinci berdasarkan RKL-RPL Kawasan. TERBIT

24 Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (6) : Tahap Penerbitan Izin Usaha (2)
24 Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha dapat melakukan kegiatan: Pelaku Usaha yang telah mendapatkan Izin Usaha namun belum menyelesaikan: pengadaan tanah; Amdal; dan/atau perubahan luas lahan; rencana teknis bangunan gedung, pembangunan bangunan gedung dan pengoperasiannya; belum dapat melakukan kegiatan pembangunan bangunan gedung. pengadaan peralatan atau sarana; pengadaan sumber daya manusia; penyelesaian sertifikasi atau kelaikan; pelaksanaan uji coba produksi (commisioning); dan/atau pelaksanaan produksi. TERBIT

25 HASIL Checklist Komitmen Prasarana (Merupakan Janji Pengurusan Ijin)
25 Back

26 HASIL Ijin Usaha (Otomatis dari hasil pemetaan KBLI Usaha)
26 Back

27 HASIL Checklist Komitmen Komersial (Untuk Kebutuhan Operasional)
27 Back

28 Pelaksanaan Perizinan melalui OSS (7) : Tahap Penerbitan Penerbitan Izin Komersial atau Operasional
28 Penerbitan Izin Komersial atau Operasional (Pasal 39-41): Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk: standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *Mekanisme pemenuhan komitmen : Lampiran

29 Bisnis Proses Izin Komersial – Pelaku Usaha Baru dan Pelaku Usaha Eksisting
Proses dilakukan di OSS NIB (Pelaku Usaha Baru) Memproses Izin Usaha Izin Komersial/ Operasional (berdasarkan komitmen*) Komitmen adalah daftar izin dan non-izin di dalam Lampiran yang dikategorikan sebagai Izin komersial/operasional Jika komitmen berupa standar dan/atau pendaftaran tanpa perlu evaluasi/persyaratan khusus, OSS menerbitkan komitmen. Jika komitmen membutuhkan evaluasi atau persyaratan tertentu, komitmen diproses di K/L/P Komitmen diterbitkan K/L/P K/L/P menotifikasi ke sistem OSS (Pelaku Usaha Lama) Memproses Izin Usaha (tanpa komitmen) Proses dilakukan di OSS Proses dilakukan di K/L/P * Komitmen Pemenuhan Persyaratan Izin Komersial/Operasional dapat berupa : Izin, Sertifikat, Lisensi, Pendaftaran, Standar, Persetujuan, dan lainnya sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran PP 24/2018 kategori Izin Komersial/Operasional

30 PRODUK PERIZINAN LAINNYA JUGA DIKELUARKAN SETELAH NIB,
Ijin Usaha, RPTKA, BPJS 30 Back

31 Bagaimana Bila Dalam proses ijin komersial / lanjutan prosesnya lama / terganggu
Sistem OSS menyiapkan fitur Pelayanan gangguan yang terhubung ke system pengawasan layanan (OSSKOM) yang dapat melakukan eskalasi keluhan, dari: Satgas Kabupaten/Kota Satgas Propinsi Satgas Leading Sector (K/L) Satgas Nasional

32 Contoh Perkembangan Setelah Peluncuran OSS

33 Statistik Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB (30/08/2018)
NIB, Izin Usaha, & Izin O/K JENIS PELAKU USAHA JENIS PENANAMAN MODAL Non-Perseorangan 17285 Perseorangan 8447 PMA 4711 PMDN 21021 SKALA USAHA TENAGA KERJA UMKM 12,630 Non UMKM 13,102 Asing 7737 Indonesia

34 Penyebaran Investasi ( > 1T )

35 Penyebaran Tenaga Kerja

36 Komitmen Izin Lokasi per Provinsi
Jumlah DKI Jakarta 148 Jawa Barat 36 Jawa Timur 23 Banten 20 Bali 16 Jawa Tengah Sumatera Utara 11 Kepulauan Riau 8 Riau 6 Nusa Tenggara Barat 5 Sulawesi Tengah Daerah Istimewa Yogyakarta 3 Kalimantan Tengah Sulawesi Utara Kalimantan Timur 2 Kalimantan Barat 1 Kalimantan Selatan Maluku Utara Nusa Tenggara Timur Sulawesi Tenggara Sumatera Barat Sumatera Selatan Total 312

37 Komitmen Izin Lokasi per Kabupaten (1/2)
DKI Jakarta 148 Kota Adm. Jakarta Barat 25 Kota Adm. Jakarta Pusat 32 Kota Adm. Jakarta Selatan 58 Kota Adm. Jakarta Timur 5 Kota Adm. Jakarta Utara 28 Jawa Barat 36 Kab. Bandung 3 Kab. Bekasi 7 Kab. Bogor Kab. Cirebon 2 Kab. Karawang 1 Kab. Purwakarta Kab. Subang Kab. Sukabumi Kab. Sumedang Kota Bandung 6 Kota Bekasi Kota Depok Kota Sukabumi Banten 20 Kab. Serang Kab. Tangerang Kota Tangerang 9 Kota Tangerang Selatan Jawa Timur 23 Kab. Blitar 1 Kab. Bondowoso Kab. Gresik 2 Kab. Kediri Kab. Lamongan Kab. Lumajang Kab. Madiun Kab. Mojokerto Kab. Pasuruan Kab. Sidoarjo 4 Kota Madiun Kota Surabaya 5 Bali 16 Kab. Badung 11 Kab. Gianyar 1 Kab. Karangasem Kab. Klungkung Kota Denpasar 2 Sumatera Utara Kab. Dairi Kab. Humbang Hasundutan Kab. Labuhanbatu Kab. Langkat Kab. Serdang Bedagai Kota Binjai Kota Medan 3 Kota Tanjung Balai Kepulauan Riau 8 Kota Batam Riau 6 Kab. Bengkalis Kab. Kampar Kota Dumai Kota Pekanbaru Sulawesi Tengah 5 Kab. Banggai Kab. Poso Kab. Tojo Una Una Kota Palu Jawa Tengah 16 Kab. Batang 1 Kab. Demak Kab. Grobogan Kab. Jepara Kab. Karanganyar 2 Kab. Kendal Kab. Kudus Kab. Magelang Kab. Pati Kab. Tegal Kota Magelang Kota Salatiga Kota Semarang Kota Surakarta

38 Komitmen Izin Lokasi per Kabupaten (2/2)
Nusa Tenggara Barat 5 Kab. Lombok Barat 1 Kab. Lombok Utara 3 Kota Mataram Kalimantan Tengah Kab. Gunung Mas Kab. Kotawaringin Timur Kota Palangkaraya Sulawesi Utara Kab. Minahasa Utara 2 Kota Bitung Daerah Istimewa Yogyakarta Kab. Sleman Kota Yogyakarta Kalimantan Timur Kab. Kutai Kartanegara Kalimantan Barat Kab. Kubu Raya Sumatera Selatan 1 Kota Palembang Sumatera Barat Kab. Pesisir Selatan Maluku Utara Kab. Halmahera Selatan Nusa Tenggara Timur Kab. Manggarai Barat Sulawesi Tenggara Kota Kendari Kalimantan Selatan Kab. Tanah Bumbu

39 Jumlah Izin Usaha Nama Izin Usaha Jumlah Surat Izin Usaha Perdagangan
229 Izin Usaha Industri 72 Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa 65 Tanda Daftar Usaha Pariwisata 35 Izin Usaha Jasa Konstruksi 15 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) 7 Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) 6 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) Izin Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT Izin Operasi (IO) Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) 5 Pendaftaran Varietas Lokal dan Hasil Pemuliaan Izin Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Izin Jual Beli dan Interkoneksi Tenaga Listrik Lintas Negara Izin Usaha Industri Farmasi Bahan Obat 4 Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu /HACCP Izin Pelabuhan Umum 3 Penetapan Wilayah Usaha Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil Nama Izin Usaha Jumlah Izin Usaha Kawasan Industri 3 Rekomendasi Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) Izin Pelaksanaan Reklamasi 2 Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Tanda daftar usaha pengolahan hasil perikanan Surat Izin Peil Banjir Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) Izin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan Tanda Daftar Gudang Izin Usaha Angkutan Laut Izin Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapaian Umum Izin Usaha Pialang Berjangka 1 Pemasukan Agens Hayati Izin Usaha/Kegiatan Angkutan Udara Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu (IUIPHHBK) Izin Usaha Obat Hewan Izin Usaha Industri Farmasi

40 TERIMA KASIH Ringkas Terawasi Cepat Bertanggung Jawab Mudah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

41 Ambil Data Perusahaan (PT) dari AHU Online
Bisa merubah, lihat

42

43

44 Pengertian URL (Unifrom Resource Locator)
Definisi URL adalah singkatan dari “Unifrom Resource Locator” yang diartikan sebagai rangkaian karakter menurut format standar tertentu, digunakan untuk menunjukan alamat dari suatu sumber misalnya seperti dokumen, file dan gambar yang terdapat di internet. Macam-macam URL (Unifrom Resource Locator) URL (Unifrom Resource Locator) memiliki beberapa jenis diantaranya : URL Absolut (URL Absolute) Url absolute merupakan alamat lengkap yang menyertakan nama dari domain, yang langsung menentukan lokasi dari dokumen atau direktori yang ada pada internet. Direktori yang tertapat dalam domain dan dokumen yang terdapat dalam direktori. Contoh Url Absolute : <img src= URL Relatif (URL Relative) URL Relatif (URL Relative) merupakan sebuah URL yang menentukan suatu alamat berdasarkan URL yang memang aktif ketika saat itu. Contoh URL Relatif (URL Relative) : <img src=”image.jpg”>

45 https://drive.google.com/open?id=1HRtd92UjiugTDOXqYh5xjHtsKI1bW--0
Fungsi URL Digunakan untuk pengidentifikasi suatu dokumen yang terdapat pada Web. Digunakan untuk memberikan nama dokumen yang terdapat pada web. Digunakan untuk memberian alamat pada setiap Web yang berisikan dokumen. Digunakan untuk mempermudah dalam mengakses dokumen atau file melalui suatu web. Digunakan untuk mempermudah dalam mengingat alamat dokumen yang ada dalam suatu web.


Download ppt "Online Single Submission (OSS) PP 24/2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google