Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan."— Transcript presentasi:

1

2

3 Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan kepemilikan sesuatu, proses produksinya mungkin tidak dikaitkan dengan suatu produk fisik.

4 Service adalah produk yang tidak berwujud, berlangsung sebentar dan dirasakan atau dialami. Artinya service merupakan produk yang tidak ada wujud atau bentuknya sehingga tidak ada bentuk yang dapat dimiliki dan berlangsung sesaat atau tidak tahan lama tetapi dialami dan dapat dirasakan oleh penerima layanan.

5 Siklus pelayanan adalah sebuah rangkaian peristiwa yang dilalui pelanggan sewaktu menikmati atau menerima layanan yang diberikan. Siklus layanan dimulai pada saat konsumen mengadakan kontak pertama kali dengan service delivery system dan dilanjutkan dengan kontak-kontak berikutnya sampai dengan selesai jasa tersebut diberikan.

6 Undang – Undang No.25/2009 Pelayanan publik adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang – undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Undang – Unadang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Suatu proses bantuan kepada orang lain dengan cara – cara tertentu yang memerlukan kepekaan dan hubungan interpersonal tercipta kepuasan dan keberhasilan. Setiap pelayanan menghasilkan produk, baik berupa barang dan jasa.

7 Kegiatan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah, dan dilingkungan BUMN/BUMD dalam bentuk barang dan/atau jasa, baik dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang – undangan.

8 Lingkup pelayanan publik dapat berbentuk penyediaan pelayanan fisik atau barang dan jasa dengan ruang lingkup kegiatan yang lebih luas. Misal: 1. Pelayanan dalam rangka penyediaan fasilitas dan utilitas, jalan, jembatan, sarana dan prasarana perekonomian, perhubungan, persampahan, penerangan jalan dll. 2. Pelayanan yang bersifat administrasi seperti surat menyurat, rekomendasi dll. 3. Pelayanan yang bersifat informasi, desiminasi, sosialisasi dan konsultasi. 4. Bentuk pelayanan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi ASN seperti hukum, keamanan, legalisasi dll.

9 1. Enviromental service Penyediaan sarana prasarana publik misalnya: jalan jembatan, taman, kebersihan. 2. Development service Bersifat enabling dan facilitating guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi antar lain bidang pendidikan, kesehatan, keagamaan. 3. Protecting Service Layanan keamanan /perlindungan

10 1. Kelompok pelayanan administratif Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk resi yang dibutuhkan masyarakat. Misalnya: status kewarganegaraan, sertifikat kompetensi, kepemilikan atau penguasaan terhadap suatu barang. Dokumen ini antara lain: KTP, akte pernikahan, BPKB, SIM, STNK, IMB, Paspor, Sertifikat Tanah. 2. Kelompok pelayanan barang Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang. Misalnya: jaringan berbagai bentuk jasa, pendidikan, pemeliharaan telepon, penyediaan tenaga listrik, air bersih. 3. Kelompok pelayanan jasa Pelayanan yang menghasilkan kesehatan, penyelenggaraan transportasi.

11 Jenis pelayanan publik dilingkungan Kementerian Agama terdiri dari: 1. Pelayanan barang publik Pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang untuk keperluan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Agama yang sebagaian/seluruh dananya bersumber dari APBN. a. Penyediaan sarana prasarana bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus untuk mengakses layanan di lingkungan Kementerian Agama. b. Pelayanan bantuan madrasah dan pondok pesantren c. Pelayanan bantuan rumah ibadah dan kitab suci d. Pelayanan bantuan sekolah teologi dan Perguruan Tinggi Agama Kristen e. Pelayanan bantuan sekolah teologi dan Perguruan Tinng Agama Katolik f. Pelayanan bantuan Perguruan Tinggi Agama Hindu e. Pelayanan bantuan Perguruan Tinggi Agama Buddha

12 Jenis pelayanan publik dilingkungan Kementerian Agama terdiri dari: 1. Pelayanan jasa publik pelayanan jasa publik merupakan pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk jasa untuk keperluan masyarakat yang dilakukan oleh Kementerian Agama yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara. a) Rekomendasi penggunaan tenaga asing b) Pelayanan Keagamaan Konghuchu c) Pelayanan pentashihan mushaf Al-Quran d) Pelayanan informasi dan dokumentasi e) Rekomendasi izin peliputan/dokumentasi media asing f) Rekomendasi izin kunjungan, izin tinggal bagi orang asing dibidang agama g) Rekomendasi penyelenggaraan kegiatan, bantuan asing bagi ormas keagamaan dan pendirian ormas keagamaan. h) Rekomendasi belajar di luar negeri i) Pelayanan beasiswa dan bantuan siswa/mahasiswa miskin di madrasah dan perguruan Tinggi agama islam negeri j) Pelayanan haji di dalam negeri k) Pelayanan haji di Arab Saudi L) Pelayanan beasiswa dan bantuan siswa/mahasiswa miskin di sekolah teologi dan perguruan tinggi agama kresten m) Pelayanan beasiswa dan bantuan siswa/mahasiswa miskin di sekolah teologi dan perguruan tinggi agama katolik. n) Pelayanan beasiswa dan bantuan siswa/mahasiswa miskin di sekolah teologi dan perguruan tinggi agama hindu o) Pelayanan beasiswa dan bantuan siswa/mahasiswa miskin di sekolah teologi dan perguruan tinggi agama Buddha

13 1. Fungsional Pelayanan diberikan oleh penyelenggara pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing – masing instansi pemerintah. 2. Terpusat demi kepentingan nasional dan harus berdasar peraturan perundang – undangan, pelayanan dapat diberikan secara tunggal ditingkat pemerintah pusat oleh instansi penyelenggara pelayanan berdasarkan pelimpahan wewenang dari penyelenggara pelayanan terlai lainnya 3. Terpadu a. Terpadu satu atap Pelayanan terpadu satu atap diselenggarakan dalam satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang tidak mempunyai keterkaitan proses dan dilayani melalui beberapa pintu. Jika jenis pelayanan letaknya dekat dengan masyarakat maka tidak boleh disatu atapkan. b. Terpadu satu pintu Pelayanan terpadu satu pintu diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu 4. Gugus Tugas petugas pelayanan secara perorangan/dalam bentuk gugus tugas ditempatkan pada instansi pemberian pelayanan dan lokasi pemberian layanan tertentu.

14 1. Menyusun standar pelayanan 2. Identifikasi pelanggan 3. Identifikasi harapan pelanggan terhadap pelayanan yang diberikan 4. Perumusan visi dan Misi Pelayanan 5. Analisa proses dan Prosedur, Prasyarat, sarana dan prasarana, waktu dan biaya pelayanan. 6. Analisis Mekanisme Pengaduan/Keluhan.

15 Pendidikan Agama (PP.No.55 Tahun 2007) adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian dan ketrampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya yang dilaksanakan sekurang – kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjeng dan jenis pendidikan. Pendidikan Keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

16 PP No. 55 Tahun 2007 Ps.2 ayat 1&2 menjelaskan bahwa “Pendidikan Agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan intern atar umat beragama”. Tujuan Pendidikan Agama adalah berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pendidikan Keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. Tujuan Pendidikan Keagamaan adalah terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai – nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia.

17


Download ppt "Pelayanan merupakan kegiatan atau manfaat yang ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain dan pada hakekatnya tidak berwujud serta tidak menghasilkan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google