Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Atmadjaja Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
BIODATA Andi Muhammad Arpan Instruktur PBJ Dasar LKPP
Oleh : BIODATA Andi Muhammad Arpan Samarinda, 25 September 1974 Pembina Tk. I IV/b Instruktur PBJ Dasar LKPP Instruktur PBJ Menengah LKPP (Manajemen Kontrak) Pemberi Keterangan Ahli LKPP Probity Advisor LKPP Widyaiswara Madya Badan Diklat Kalimantan Timur
2
PELAKSANAAN KONTRAK To change the image on this slide, select the picture and delete it. Then click the Pictures icon in the placeholder to insert your own image.
3
MOBILISASI a. Dilaksanakan 30 hari sejak diterbitkan SPMK.
b. Mendatangkan peralatan, menyiapkan kantor, Rumah, ruang, laboratorium, bengkel, gudang, personil, dll. c. Pemeriksaan quarry/menyiapkan ijin quarry. d. Mendatangkan bahan dari luar lokasi proyek Menyiapkan perijinan : ijin barang / peralatan impor, transport alat berat, personil asing. Surat Perintah Mobilisasi dari PPK
4
Pemeriksaan Personil dan Peralatan
Pemeriksaan Personil dan Peralatan di lapangan Di buatkan Berita Acara; tanda tangan PPK dan Penyedia
5
UANG MUKA Besarnya uang muka yang yang diberikan paling tinggi sesuai yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Permintaan pembayaran dilampirkan Rencana penggunaan uang muka, paling lambat dibayar 7 hari setelah diterima jaminan uang muka dari Bank umum/ asuransi. Jaminan Uang Muka diberikan oleh Penyedia Barang/Jasa terhadap pembayaran Uang Muka yang diterimanya. Besarnya Jaminan Uang Muka adalah senilai Uang Muka yang diterimanya.
6
UANG MUKA Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk:
Mobilisasi alat dan tenaga kerja; Pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok barang/material; dan/atau Persiapan teknis lain yang diperlukan bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pengembalian uang muka berangsur, paling lambat lunas pada saat prestasi pekerjaan 100% Untuk kontrak multiyears,nilai jaminan dapat dikurangi disesuaikan dengan prestasi pekerjaan
7
PEMBAYARAN UANG MUKA Paling Tinggi 30 % (Usaha Kecil) dan 20 % (Non Kecil) Dibayar setelah Kontrak Efektif DILAKUKAN VERIFIKASI NYATA atas Jaminan Uang Muka dan Rencana Penggunaan Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat diberikan 15% (lima belas perseratus) dari nilai Kontrak. Uang Muka yang telah diberikan kepada Penyedia Barang/ Jasa, harus segera dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Rencana Penggunaan Uang Muka yang telah mendapat persetujuan PPK .
8
PELAKSANAAN PEKERJAAN
Shop drawing harus mendapat persetujuan Pengguna Anggaran. Pengajuan dan persetujuan pekerjaan (request & approval) harus dibuat. Laporan harian/buku harian, laporan mingguan, dan laporan bulanan dibuat kontraktor/diperiksa konsultan. Back up data dibuat kontraktor, diawasi diperiksa oleh konsultan dan disetujui pengawas lapangan(wakil PPK) . Pembuatan foto dokumentasi dibuat sebelum, dan pada saat sesudah pelaksanaan pekerjaan.
9
PENGENDALIAN KONTRAK Rapat Penyerahan Lokasi Kerja
Rapat Persiapan Persiapan Pelaksanaan Kontrak (PCM) Rapat Mingguan, Bulanan Rapat Perubahan Kontrak Rapat Pembuktian (SCM) Rapat Penghentian Kontrak
10
PENGENDALIAN MUTU Pengendalian Mutu Bahan Baku, bahan olahan, bahan terpasang terpasang. Pengendalian Dimensi (Panjang, Lebar,Tebal), Kualitas (Kepadatan, Kuat Tekan, Kerataan). DIiperiksa : Jenis, Frekuensi, Metoda Test. Perintah Pengujian Ulang diluar yang ditetapkan. Jaminan Pemeliharaan dapat dicairkan bila penyedia jasa tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam masa pemeliharaan.
11
Sub Penyedia Jasa Tetap Mengacu pada ketentuan awal
a. Penyedia Jasa wajib bekerjasama dengan sub penyedia Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan yang berlaku (harus ditindaklanjuti dengan Perda/Perkada, sesuai amanat UU 2/2017 dan UU 30/2014) Tetap Mengacu pada ketentuan awal Mendapat persetujuan dari PPK Tetap bertanggung jawab terhadap kualtas dan hasil pekerjaan atas seleuruh pekerjaan (termasuk yang disub kan). Bukan Pekerjaan Utama Pekerjaan Utama hanya boleh disubkontrakan kepada Penyedia Jasa Spesialis Sub Penyedia Jasa harus memepunyai persyaratan usaha
12
Sub Penyedia Jasa b. Permintaan Pembayaran yang diajukan oleh Penyedia Jasa harus melampirkan Bukti Penyelesaian Pembayaranan kepada Sub Penyeda sesuai dengan perkebangan pekerjaannya.
13
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Pembayaran dapat dilakukan dengan dua cara : Sistim sertifikat bulanan (MC) Termin. Pengajuan pembayaran harus dilampiri back up data, dan dalam waktu 7 hari harus sudah mengajukan ke KPKN. Pembayaran harus dipotong : uang retensi, angsuran uang muka, pajak, dan denda ( bila ada ). Material on site dicantumkan dalam Kontrak Harus melampiri bukti pembayaran kepada subkontraktor, dan bukti lain seperti galian c, premi asuransi, sewa peralatan, dll.
14
Material On Sites Pembayaran terhadap peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan harus memenuhi persyaratan: Merupakan bagian dari pekerjaan meskipun belum dilakukan uji fungsi (commisioning); berada di lokasi yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; memiliki sertifikat uji mutu dari pabrikan/produsen; bersertifikat garansi dari produsen/agen resmi yang ditunjuk produsen; disetujui oleh PPK sesuai dengan capaian fisik yang diterima; dilarang dipindahkan dari area lokasi yang ditetapkan sampai dengan waktu pemasangan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak manapun sebagaimana tercantum dalam Kontrak dan/atau perubahannya; dan Penyedia bertanggung jawab atas keamanan penyimpanan dan risiko kerusakan.
15
Perubahan Adminitrasi Perubahan Teknis
PERUBAHAN KONTRAK Perubahan Adminitrasi Perubahan Teknis
16
PERUBAHAN ADMINISTRASI
Perubahan Kontrak yang disebabkan masalah administrasi, dapat dilakukan sepanjang disepakati kedua belah pihak. Masalah administrasi yang dimaksud dalam ayat ini antara lain pergantian PPK dan perubahan rekening penerima.
17
Perubahan Kontrak Pekerjaan tambah/kurang dilakukan akibat kondisi lapangan yang tidak dapat dielakkan. Perubahan pekerjaan meliputi : menambah / mengurangi volume, menambah/ mengurangi jenis pekerjaan, merubah spesifikasi. Pekerjaan tambah tidak boleh melebihi 10% dari nilai kontrak Pekerjaan tambah dilakukan dengan negosiasi. Pengadaan untuk bukan pekerjaan tambah dilakukan dengan cara pelelangan.
18
PERUBAHAN PEKERJAAN Perlu dilakukan Negosiasi agar :
Diperoleh penyesuaian harga yang wajar, adil, patut, dan tidak memaksa. Tidak ada kesan rekayasa yang dapat merugikan negara, misalkan : penyesuaian harga satuan dan harga satuan baru yang tidak wajar . Hati-hati pekerjaan kurang, jangan ada kesan rekayasa mengurangi volume yang harga satuannya rendah membesarkan vulume yang harga satuannya tinggi.
19
PERUBAHAN PEKERJAAN PEDOMAN NEGOSIASI
Cari informasi karakter dan kemampuan pihak lawan, dan tetapkan tipologi teknik negosiasi yang cocok. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak ( PPPK adalah anggota perunding, tetapkan juru bicara. Para pihak harus mempunyai otoritas memutuskan (tanyakan dengan cara yang sopan dan halus). PPPK harus meneliti metoda pelaksanaan, metoda kerja, analisa harga satuan yang diajukan dalam penawaran dan HPS. Yakinkan secara teknis bila ada ketidakwajaran pada setiap usulan penyesuaian harga yang diajukan.
20
PERUBAHAN PEKERJAAN PPPK harus memahami semua perubahan gambar, spesifikasi, volume, dari hasil FE. PPPK agar mempelajari, memeriksa, menghitung secara rinci komponen analisa harga satuan usulan kontraktor dan bandingkan dengan harga satuan paket pekerjaan sejenis terdekat. Perhitungkan kemungkinan timbul masalah baru. Panitia PPK memahami ketentuan dan syarat yang terkait dengan penyesuaian harga satuan yang ada di dokumen lelang.
21
PERUBAHAN PEKERJAAN j. Yakini bahwa dokumen lelang sudah mengacu/
sesuai dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yangb berlaku. k. Buat pengertian yang sama diantara anggota panitia, dan tidak berdebat materi permasalahan dihadapan kontraktor. l. Perhatikan usulan perubahan metoda pelaksanaan dan metoda kerja. m. Buat risalah rapat yang ditandatangani para pihak, upayakan kita yang membuat.
22
PERUBAHAN PEKERJAAN Perpanjangan waktu diberikan hanya karena :
adanya pekerjaan tambah. terjadi perubahan desain. kesalahan pengguna jasa. Kahar Jumlah hari perpanjangan waktu dihitung berdasarkan metoda kerja, jadual waktu pelaksanaan, jumlah / kapasitas alat, dan ditetapkan melalui Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak. Dituangkan dalam adendum dokumen kontrak. Revisi Jadwal Pelaksanaan (curva S) Negosiasi Penambahan Waktu Revisi jadual waktu pelaksanaan ( curva S ).
23
Prosedur Adendum Surat Permintaan Perubahan Konrak (CCO) dan melampirkan bukti terkait PPK Mempelajari Surat Permintaan dan Dokumen terlampir PPK Mengundang Penyedia untuk mengadakan rapat Membuat Berita Acara rapat, apabila disetujui Meminta membuat kesanggupan melanjutkan pekerjaan Melakukan Adendum Kontra
24
KETENTUAN KLAIM Klaim kepada asuransi : Klaim dari masyarakat :
sebelum pelaksanaan ( jaminan penawaran, jamina pelaksanaan, jaminan uang muka, jaminan pemeliharaan ) dalam pelaksanaan ( asuransi pekerjaan, asuransi pihak ketiga, asuransi tenaga kerja ) setelah pelaksanaan ( professional liability insurance, professional indemnity insurance ) Klaim dari masyarakat : permintaan ganti rugi gugatan akibat penyelenggaraan pekerjaan mempengaruhi peri kehidupan masyarakat
25
Penyesuaian harga/eskalasi
Penyesuaian harga satuan : a . Sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak, seperti misalnya perubahan volume lebih besar dari 25 % dapat dilakukan penyesuaian harga satuan. b. Panitia peneliti pelaksanaan kontrak memeriksa, meneliti, menghitung, melakukan negosiasi, dan mengusulkan kewajaran dari harga satuan yang diusulkan kontraktor.
26
Penyesuaian harga/eskalasi
Eskalasi hanya untuk kontrak > 12 bulan Eskalasi bagi semua mata pembayaran Eskalasi diberlakukan sesuai dengan jadual waktu pelaksanaan Index yang digunakan adalah index dimana barang tersebut dibeli
27
Perselisihan Dapat melalui mediasi, konsiliasi, arbitrase, atau pengadilan Penyelesaian diluar pengadilan tidak berlaku bagi tindak pidana Keputusan diluar pengadilan adalah mengikat, dan biaya diatur dalam dokumen kontrak. Konsiaiasi atau Juru penengah (adjudicator) : selambat-lambatnya 14 hari setelah keputusan pengguna jasa, penyedia jasa harus sudah mengajukan keberatan. dalam waktu 28 hari juru penengah harus sudah menetapkan keputusan (tertulis) bila dalam 28 hari salah satu pihak tidak menyampaikan keberatan, maka keputusan juru penengah adalah final dan mengikat.
28
Peristiwa Kompensasi Jika penyerahan hanya dilakukan pada bagian tertentu dari lokasi kerja maka PPK dapat dianggap telah menunda pelaksanaan pekerjaan tertentu yang terkait dengan bagian lokasi kerja tersebut, dan kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa Kompensasi.
29
Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Tanggal Penyelesaian maka penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Tanggal Penyelesaian berdasarkan data penunjang. PPK berdasarkan pertimbangan Pengawas Pekerjaan memperpanjang Tanggal Penyelesaian Pekerjaan secara tertulis. Perpanjangan Tanggal Penyelesaian harus dilakukan melalui adendum Kontrak jika perpanjangan tersebut mengubah Masa Kontrak.
30
BERAKHIR/BERHENTI/PUTUSNYA KONTRAK
31
Berakhirnya Kontrak Berakhirnya Kontrak :
Berakhirnya Masa Kontrak dengan selesainya seluruh Pekerjaan dengan Bukti Serah Terima Akhir Pekerjaan
32
Penghentian Kontrak Penghentian kontrak dapat dilakukan bila terjadi Keadaan Kahar, yaitu adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi. Keadaan Kahar dalam Kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara lain namun tidak terbatas pada: bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan, kebakaran, gangguan industri lainnya sebagaimana dinyatakan melalui keputusan bersama Menteri Keuangan dan menteri teknis terkait (Penghentian Sementara atau Permanen)
33
Keadaan Kahar Penyedia Barang/Jasa memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada PPK secara tertulis dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak terjadinya Keadaan Kahar, dengan menyertakan salinan pernyataan Keadaan Kahar yang dikeluarkan oleh pihak/instansi yang berwenang Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan prosesnya dituangkan dalam Berita Acara.
35
Apabila Penghentian Sementara
Setelah terjadinya Keadaan Kahar, para pihak dapat melakukan kesepakatan, yang dituangkan dalam perubahan Kontrak.
36
Apabila Penghentian Permanen
Bila kontrak dihentikan, pengguna jasa wajib membayar prestasi yang telah dicapai. Penyedia jasa tidak dikenakan sanksi. Asuransi harus membayar biaya kerugian akibat kerusakan pekerjaan.
37
Tindak Lanjut Pekerjaan
Penghentian Sementara: Lewat Adendum Kontrak, Buat Surat Lanjutan Pekerjaan (Jaminan Pelaksanaan Diperpanjang) Penghentian Permanen: Penunjukan Langsung (Kontrak baru) (karena kesatuan Konstruksi dan Bukan karena kesalahan Penyedia) Dapat juga dengan lelang penunjukan Penyedia Baru
38
Pemutusan kontrak Pemutusan kontrak dilakukan dalam hal penyedia jasa cidera janj seperti misalnya terbukti melakukan kolusi, kecurangan / tindak korupsi dalam proses pengadaan. Penyedia jasa dikenakan sanksi – sanksi : a. jaminan pelaksanaan disita, disetorkan ke kas negara. b. membayar sisa uang muka. c. black list. Pemutusan kontrak dapat dilakukan dalam hal keterrlambatan mencapai jumlah hari denda maksimum.
39
Pemutusan kontrak KATEGORI “KRITIS” :
DALAM PERIODE I ( RN FISIK 0 – 70% ), RL FISIK TERLAMBAT > 10% DALAM PERIODE II ( RN FISIK % ), RL FISIK TERLAMBAT > 5% DALAM PERIODE III ( RN FISIK % ), RL FISIK BELUM SELESAI DAN WAKTU PELAKSANAAN HABIS. KATEGORI “TERLAMBAT” DALAM PERIODE I ( RN FISIK 0-70% ) RL FISIK TERLAMBAT 5-10% DALAM PERIODE II ( RN FISIK % ) RL FISIK TERLAMBAT 0,5-5%. KATEGORI “WAJAR” DALAM PERIODE I ( RN FISIK 0-70% ), RL FISIK TERLAMBAT <5% DALAM PERIODE II ( RN FISIK % ), RL FISIK TERLAMBAT < 0,5%.
40
Pemutusan kontrak Pelaksanaan “Kontrak Kritis”
Lakukan Uji coba terhadap Penyedia Jasa (Rapat Pembuktian/Show Cause Meeting/ SCM 1) Menyepakati Nilai Kemajuan Fisik yang harus dicapai dalam periode tertentu, dituangkan dalam Berita Acara. Bila Gagal, selenggarakan SCM 2 (SCM Tingkat PA), evaluasi permasalahan, penyebab keterlambatan, adakan Test Case dengan menetapakan Nilai Keamjuan Fisik dalam periode tertentu. Tuangkan dalam Berita Acara. Bila gagal, PPK melakukan pemutusan Kontrak .
41
Administrasi Pemutusan/PENGHENTIAN Kontrak
Pemutusan Kontrak oleh salah satu pihak melalui surat yang disampaikan kepada pihak lain, Dan selanjutnya PPK dan penyedia membuat Berita acara yang memuat : Tempat dan tanggal ditandatanganinya Berita Acara. Waktu berlakunya Penghentian atau Pemutusan Kontrak. Para Pihak dan identitasnya. Dasar-dasar dilakukannya Penghentian atau Pemutusan Kontrak. Hak dan Kewajiban Para Pihak akibat Penghentian atau Pemutusan Kontrak. Sanksi apabila ada Dihadir PA, APIP, PPTK, ahli Pengadaan/Kontrak dan para pihak.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.