Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT"— Transcript presentasi:

1 MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT
Dr. SAIPUL, M.Si

2 ASAS PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur Adil

3 PENGAWAS PEMILU TAHUN 2019 DIWILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
BAWASLU KAB/KOTA PANWASLUCAM PANWASLU DESA/KEL PTPS Kab. Paser 10 144 807 Kab. Kutai Kartanegara 18 237 2.136 Kab. Berau 13 110 696 Kota Balikpapan 6 34 1.999 Kota Samarinda 59 2.554 Kota Bontang 3 15 516 Kab. Kutai Barat 16 194 529 Kab. Kutai Timur 141 971 Kab. Penajam Paser Utara 4 54 515 Kab. Mahakam Ulu 5 50 106 Jumlah 103 1.038 10.829

4 LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019
Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembuka Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; mengganggu ketertiban umum; mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; merusak danjatau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu; menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu. 280 Ayat (1)

5 LARANGAN PELAKSANA DALAM KAMPANYE PEMILU TAHUN 2019
Pelaksana dan/atau Tim Kampanye dalam Kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan : Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan Hakim pada semua Peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuarrgani Gubernur, Deprrti Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah; Pejabat Negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai Pimpinan di Lembaga Non struktural; Aparatur Sipil Negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala Desa; Perangkat Desa; Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki Hak Memilih. Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada huruf a s/d g diatas dilarang ikut serta sebagai Pelaksana dan Tim Kampanye Pemilu. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan pada huruf C, huruf F, huruf G, huruf I, dan huruf J, merupakan Tindak Pidana Pemilu. 280 Ayat (2)

6 Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Pasal 283 Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

7 PROSES PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU
PELAPOR 7 Hari sejak diketahui atau ditemukannya pelanggaran PENGAWAS PEMILU Pelanggaran Kode Etik PP DKPP Pelanggaran Administrasi Pemilu KPU Menerima Temuan/ Laporan Memeriksa Mengkaji (Hasil Kajian) Pidana Pemilu Hasil Kajian Polisi Sengketa Pemilu Bawaslu 7 + 7 hr = 14 hari Regulasi lain yg Bukan Pelanggaran Pemilu Instansi yg Berwenang Khusus pelanggaran administrasi, Bawaslu tidak lagi mengeluarkan rekomendasi tetapi Putusan Vide: Pasal 461 (6) UU 7/2017

8 JENIS PELANGGARAN PEMILU
Diterima sd DIPUTUS oleh Bawaslu/Bawaslu Prov/Bawaslu Kab-Kota Tindak Lanjut ke KPU Pelanggaran Administrasi Tindak Lanjut Ke Kepolisian-Kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu DIPUTUS oleh lembaga peradilan Pelanggaraan Pidana Bawaslu Provinsi dapat menerima laporan dan diteruskan ke DKPP Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Pelanggaran Per-UU-an Yg Bukan Pelanggaran Pemilu Tindak Lanjut ke Instansi Yg Berwenang

9 BAWASLU/BAWASLU PROV/BAWASLU KAB & KOTA
PENANGANAN PIDANA PEMILU BAWASLU/BAWASLU PROV/BAWASLU KAB & KOTA PENYIDIK (POLISI) SENTRA GAKKUMDU PENUNTUT (JAKSA) PIDANA PEMILU

10 Netralitas Sebagai Kepala Daerah Netralitas TNI dan Polri
Netralitas ASN Netralitas Sebagai Kepala Daerah Netralitas TNI dan Polri PENGAWASAN Pelanggaran Peraturan perundang-undangan yang bukan Pelanggaran Pemilu

11 PELANGGARAN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) Total keseluruhan TM/LP
No Provinsi Kab/Kota Jumlah laporan/temuan pelanggaran APK yg diregistrasi dlm laporan pelanggaran Jumlah total APK yang ditertibkan APK DI TEMPAT YANG DILARANG APK MENGANDUNG MATERI YANG DILARANG APK DI KENDARAAN ANGKUTAN UMUM PELANGGARAN APK LAINNYA KETERANGAN 1 KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA 11 661 584 - 77 2 BALIKPAPAN 451 416 10 25 Tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan/tempat. Di Jl. Protokol, RTH, Hutan Kota, Pagar Sekolah/Masjid, Tiang listrik & pohon. 3 BONTANG 101 95 4 BERAU 238 124 114 Pemasangan di tempat-tempat yang dilarang 5 PPU 217 199 lainnya (tidak izin kepada Pemilik rumah) 6 PASER 7 254 KUTAI TIMUR 21 631 40 lainnya (tidak izin kepada Pemilik rumah), lainnya (menghalangi/membahayakan pengguna jalan 8 KUTAI KARTANEGARA 317 9 KUTAI BARAT 245 MAHULU 85 42 43 TOTAL Total keseluruhan TM/LP 63 3200 2860 98 231

12 PIHAK TERKAIT DALAM PENGAWASAN APK
BAWASLU PROVINSI PESERTA PEMILU KPU PROVINSI SATPOL PP PROVINSI BAWASLU KAB/KOTA KPU KAB/KOTA SATPOL PP KAB/KOTA

13 PERMASALAHAN apk DILAPANGAN
Peserta Pemilu banyak yang tidak menertibkan sendiri APK yg tidak sesuai dengan kententuan (desain, jumlah, dan tempat pemasangan) walaupun sudah direkomendasikan oleh Pengawas Pemilu. Peran Satpol PP masih banyak yang kurang maksimal, dengan alasan kekurangan anggaran (anggaran yang minim), kekurangan personil, dan kekurangan peralatan. Masih banyak Pemerintah Daerah yang belum memiliki Peraturan tersendiri mengenai tata cara dan zona pemasangan papan reklame, spanduk, dan baleho.

14 PENANGANAN PELANGGARAN PEMILU TAHUN 2019 YANG TELAH DILAKUKAN
NO PROVINSI/KAB/KOTA TEMUAN Penanganan Pelanggaran Jumlah Temuan Jumlah Laporan Tidak diregistrasi / dilimpahkan Registrasi ADMINISTRASI PIDANA ETIK BUKAN PELANGGARAN / DIHENTIKAN LAINNYA 1 Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur 3 2 Bawaslu Kota Samarinda 15 16 12 Bawaslu Kota Balikpapan 4 Bawaslu Kota Bontang 7 9 5 Bawaslu Kabupaten Berau 6 Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara 10 11 Bawaslu Kabupaten Paser 14 8 Bawaslu Kabupaten Kutai Timur 23 24 21 Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara Bawaslu Kabupaten Kutai Barat Bawaslu Kabupaten Mahakam Ulu TOTAL 94 103 69 TOTAL KESELURUHAN TM/LP

15

16

17 FASILITAS KANTOR BAWASLU PROVINSI DAN BAWASLU KABUPATEN/KOTA
No BAWASLU PROV DAN KAB/KOTA STATUS KANTOR KETERANGAN 1 Provinsi Kaltim Pinjam Pakai Pemprov Perlu renovasi/perbaikan serius, selama ini rehab menggunakan anggaran Bawaslu 2 Kota Samarinda Pinjam Pakai Pemkot Keadaan kantor tidak sesuai keperluan untuk pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kota, seperti harus ada ruang sidang, ruang rapat, ruang sentra gakkumdu, dan sudut pengawasan. 3 Kab. Kutai Kartanegara Pinjam Pakai Pemkab Perlu rehab ringan 4 Kota Balikpapan Keadaan kantor tidak sesuai keperluan untuk pelaksanaan kewenangan Bawaslu Kota, seperti harus ada ruang sidang, ruang rapat, ruang sentra gakkumdu, dan sudut pengawasan, ditambah airnya tidak mengalir. 5 Kota Bontang Sewa (anggaran Bawaslu) 6 Kab. Kutai Timur Akan pindah ke sewa kantor sendiri, karena kantor yg ditempati saat ini akan dibangun Pemkab 7 Kab. Berau 8 Kab. Kutai Barat 9 Kab. Paser Perlu ada rehab sedang terhadap bangunan yg sudah ada 10 Kab. Penajam Paser Utara 11 Kab. Mahakam Ulu Sewa


Download ppt "MEWUJUDKAN PEMILU SERENTAK TAHUN 2019 YANG DEMOKRATIS DAN BERMARTABAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google