Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYanti Susanto Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
MENINGKATKAN SINERGITAS KELITBANGAN DALAM RANGKA
creative research for west java development MENINGKATKAN SINERGITAS KELITBANGAN DALAM RANGKA PEMANTAPAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT Disampaikan oleh : Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat Pada Acara Forum Perencanaan Tahunan BP2D Provinsi Jawa Barat Tahun 2019 Jatinangor, 18 – 19 Maret 2019
2
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
a. Kelembagaan : - UU Nomor 18 Tahun 2002 Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 Angka 11 b. Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten Kota : - Permendagri Nomor 05 Tahun 2017 Pasal 1 Angka 11 - PP 18 Tahun 2016 Pasal 24 dan 46
3
PENELITI BP2D PROVINSI JAWA BARAT
Ir. Agus Ruswandi, M.Si. Peneliti Madya – Sistem Usaha Pertanian (Farming System) Joe Monang S.T., M.A. Peneliti Pertama – Sumber Daya Manusia Dewi Gartika, S.Si., M.Si. Peneliti Madya – Administrasi Publik Ni Made Gilang Wargyawati, S.T., M.Sc. Peneliti Pertama – Perencanaan Tata Ruang Purnomo Yustianto, ST. MT. PhD Peneliti Pertama – Teknologi Informasi Yudha Hadian Nur, SE., MT. Peneliti Muda – Kebijakan Ekonomi Yulia Dewita, ST., MPPM., PhD Peneliti Muda – Perencanaan Kota Anita Vitriana, S.T., M.T. Peneliti Muda – Perumahan Permukiman Perkotaan Permendagri 17 Tahun 2016 Pasal 50
4
PENELITI BP2D PROVINSI JAWA BARAT
Hana Riana Permatasari, S.Pd Peneliti Pertama - Pendidikan Muthya Diana, SP./ M.Adm.Pemb. Peneliti Muda – Kebijakan Publik Lulu Labida, S.TP Peneliti Pertama - Pertanian Eka Jatnika, ST., M.Sc Peneliti Pertama – Lingkungan Hidup (Adaptasi Perubahan Iklim) Mahensa Bilqys Nurhayati Prativi S.Si., M.T. Peneliti Pertama - Bioteknologi Juariah, S.Si., M.A. Peneliti Pertama – Kesehatan Masyarakat Permendagri 17 Tahun 2016 Pasal 50
5
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
TUGAS POKOK melaksanakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan, meliputi analisis kebijakan Iptek, penelitian, pengembangan, dan penerapan Iptek, penguatan sistem inovasi daerah, dan monitoring, evaluasi, dan layanan Iptek yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya. UU 23 TH 2014 Perda 6 Th 2016 Pergub Jabar No 78 Th 2016 RINCIAN TUGASNYA antara lain : menyelenggarakan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan Provinsi bidang penelitian dan pengembangan, meliputi analisis kebijakan Iptek, penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek, penguatan sistem inovasi daerah, monitoring, evaluasi dan layanan Iptek serta kesekretariatan dan pembinaan terhadap UPTB; menyelenggarakan koordinasi penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian teknis pelaksanaan penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan pelaksanaan analisis kebijakan Iptek, penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek, penguatan sistem inovasi daerah, monitoring, evaluasi dan layanan Iptek serta UPTB; menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan lembaga terkait lainnya, dalam dan luar negeri di bidang penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan monitoring pelaksanaan fungsi penunjang pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penelitian dan pengembangan; menyelenggarakan fasilitasi Pelayanan Informasi Publik (PIP); FUNGSI : penyelenggaraan perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi; penyelenggaraan penelitian dan pengembangan yang menjadi kewenangan Provinsi; penyelenggaraan administrasi Badan; penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Badan; dan penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. a. Kelembagaan : - UU Nomor 18 Tahun 2002 Pasal 1 Angka 12 - UU Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 1 Angka 11 b. Kelembagaan Provinsi dan Kabupaten Kota : - Permendagri Nomor 05 Tahun 2017 Pasal 1 Angka 11 - PP 18 Tahun 2016 Pasal 24 dan 46 Bakorpembang Wilayah IV
6
PERAN BP2D Sinergitas Penelitian Satu Pintu (Permendagri 17/ 2016)
BP2D Provinsi sebagai Pembina SIDa Kab/Kota; (Perber Mendagri & Menristek no. 3 dan 36/ 2012) Fasilitasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Koordinator KI (Perda 10/ 2018) Pemberi Anugerah Inovasi dan Penghargaan di Jabar (PP 38/ 2017) Positioning Kelitbangan dalam Proses Pembangunan Kriteria Penelitian yang Menjadi Ranah PT/ Lemlitbang, BP2D, OPD dan BUMD/ Industri Koordinasi Perizinan penelitian Rancangan PERGUB tentang Pedoman Kelitbangan Kegiatan Anugerah Inovasi dan Prakarsa Saat Ini ada di Biro Yanbangsos perlu dipindah ke BP2D (sesuai PP 38/ 2017) Diusulkan untuk ditetapkan melalui Pergub: “Pedoman Litbangrap Iptek di Jabar” Surat Edaran Mendagri Ke Gubernur Surat Edaran Menteri ke Bupati dan Walikota
7
TANTANGAN LITBANG Permendagri 17 Tahun 2016 Perpes 106 Tahun 2017
8
C A B G Tata Hubungan BP2D dengan Gub, OPD, ABGC, dan Kab/Kota Gub OPD
Research-based policy; KEBIJAKAN agar Jabar berbudaya INOVASI Pelayanan Publik: INOVASI OPD Kebijakan; Arahan Program Strategis Proven Teknologi; supporting C demand BP2D Sosialisasi dan diseminasi Kemitraan/ kolaborasi Difusi/ diseminasi/ hilirisasi A Teknologi & Inovasi B Koord & Pembinaan demand Demand & informasi BP2D : Menumbuhkan Kesisteman INOVASI Formulasi Kebijakan Pengawalan Program Strategis Pemda Kab/ Kota
9
POSISI BP2D dalam PROSES PERENCANAAN/ PEMBANGUNAN
Hasil2 Penelitian digunakan dalam perencanaan Hasil2 Penelitian di hilirkan ke Pengguna USULAN OPD Bappeda Kab/ Kota Perguruan Tinggi Masyarakat PERENCANAAN PENGANGGARAN PELAKSANAAN EVALUASI (capaian target) Program Strategis Lintas-Sektor BAPPEDA PP Pasal 8 ayat 1 dan 4 Permendagri 120/2018 Pasal 1 angka 18 Perber mendagri / restek pasal 23 ayat 4 Kajian/ Justifikasi Ilmiah OPD Motto: Sinergi Penelitian untuk Pembangunan Jawa Barat
10
DASAR PELAKSANAAN INOVASI DAERAH
UU no 23 thn tentang Pemerintahan Daerah Pasal 386 s.d Pasal 390 DASAR PELAKSANAAN INOVASI DAERAH PP No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah Inovasi Daerah adalah Semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (UU no 23 tahun 2014 pasal 386 ayat (2))
11
Prinsip dan Sasaran Inovasi Daerah
1. Peningkatan efisiensi 2. Perbaikan efektivitas 3. Perbaikan kualitas pelayanan 4. Tidak menimbulkan konflik kepentingan 5. Berorientasi pada kepentingan umum 6. Dilakukan secara terbuka 7. Memenuhi nilai kepatutan 8. Dapat dipertanggungkan hasilnya tidak untuk diri sendiri Prinsip dan Sasaran Inovasi Daerah Peningkatan pelayanan publik Pemberdayan dan peran serta masyarakat Peningkatan daya saing Daerah Sasaran Inovasi Daerah Pasal 2 ayat (2) PP 8 Prinsip Inovasi Daerah (Pasal 3 PP)
12
Key Input – Process – Output STP
UNIT PELAYANAN TEKNIS UNIT PENGEMBANGAN TEKNOLOGI UNIT INKUBATOR BISNIS TEMUAN BARU BEST PRACTICES KEPAKARAN TEKNOLOGI INOVATOR JUMLAH WIRA USAHA BARU BERBASIS INOVASI JUMLAH TEKNOLOGI BARU YG DIDISSEMINASI JUMLAH USAHA KECIL YG DILAYANI INPUT PROSES OUTPUT Sumbangan STP terhadap perekonomian lokal meningkat. Terbangunnya sistem pertanian terpadu di kabupaten / kota Terbangunnya ekosistem perekonomian berbasis pertanian Terbangunnya klaster industri berbasis inovasi OUT-COMES
13
KEY PERFORMANCE INDICATOR KST
Key Performance Indicators Jumlah Mitra Industri Jumlah Riset Berke- lanjutan Jumlah Paten Jumlah Inovasi Produk Jumlah Tenaga Kerja Terserap Jumlah Perusahaan Pemula Berbasis Teknologi Volume Transaksi Seluruh Kawasan
14
Badan Penelitian dan PengembanganDaerah
TERIMA KASIH Badan Penelitian dan PengembanganDaerah Provinsi Jawa Barat Jalan Kawaluyaan Indah Raya Nomor 6 Kelurahan Jatisari Kecamatan Buah Batu Telp : (022) ; Fax : (022) Website : @bp2djabar @bp2djabar Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.