Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYudhi kristiono Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
TUGAS, FUNGSI DPRD DALAM PEMBENTUKAN PERDA BERDASARKAN PERMENDAGRI NO 80 TAHUN 2015 DAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIS
2
Penyelenggaraan Perda Kdh / WAKdhDPRD 1.Pemerintahan 2.Pembangunan 3.Yanmas 1.Legislasi 2.Anggaran 3.Pengawasan Pembuat kebijakan daerah Pelaksana kebijakan daerah
3
FUNGSI DPRD : Pembentukan Perda : Membentuk Perda bersama Kepala Daerah Anggaran : Membahas dan menetujui RAPBD bersama Kepala Daerah Pengawasan : Mengawasi Pelaksanaan Perda dan APBD Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi rakyat di daerah.
4
Tugas dan wewenang DPRD: 1.Membentuk Perda bersama Kdh 2.Membahas dan memberikan persetujuan Raperda APBD yang diajukan Kdh 3.Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD 4.Mengusulkan pengangkatan / pemberhentian Kdh/WAKdh 5.Memilih WAKdh apabila terjadi kekosongan
5
6.Memberi pendapat dan pertimbangan kepada Pemda thd rencana perjanjian internasional di daerah 7.Meminta LKPJ KDH 8.Memberi persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah 9.Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
6
TUGAS DAN WEWENANG DPRD BIDANG LEGISLASI Membentuk Perda bersama Kdh; Membahas dan menyetujui Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Kdh.
7
BADAN PEMBNTKN PRDA : Alat kelengkapan yang bersifat tetap Keanggotaan jumlahnya setara dengan anggota satu komisi Dipimpin oleh satu orang ketua dan satu orang wakil ketua Sekretaris BAPEMDA oleh Sekwan bukan anggota
8
TUGAS BAPEMDA: 1.Menyusun rancangan PROLEGDA, memuat daftar urutan dan rioritas RAPERDA serta alasannya untuk tiap tahun anggaran 2.Koordinasi penyusunan PROLEGDA dengan Pemda 3.Meyiapkan Raperda usul inisiatif berdasarkan prioritas yang telah ditetapkan
9
4.Harmonisasi pembulatan, pemantapan Raperda yang diajukan anggota, komisi, gab komisi sebelum disampaikan kepada pimpinan 5.Beri pertimbangan thd Raperda yang diajukan anggota, komisi, gab komisi diluar prioritas/PROLEGDA 6.Ikuti perkembangan dan evaluasi pembahasan Raperda melalui koordinasi dengan komisi dan / atau PANSUS
10
7.Masukan kepada Pim DPRD atas Raperda yang ditugaskan oleh BAMUS 8.Buat laporan Kinerja pada akhir keanggotaan DPRD untuk bahan komisi keanggotaan berikutnya.
11
PROPEMDA 1.Merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Perda yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematik 2.Disusun setiap tahun (Kepmendagri 169 th. 2004 tentang Pedoman penyusunan PROLEGDA). 3.Berdasarkan kriteria prioritas.
12
KRITERIA PRIORITAS 1.Substansi Sangat urgen segera diwujudkan 2.Kriteria teknis a. Telah ada naskah akademiknya b. Sudah bentuk rancangan c. Telah harmonisasi
13
PRODUK HUKUM DAERAH Perda Perkada Peraturan bersama KDH Peraturan DPRD
14
Muatan Lokal Penyelenggaraan Otda Penjabaran Per UU MUATAN PERDA
15
PEMBENTUKAN RAPERDA : Kdh DPRD RAPERDARAPERDA
16
USUL INISIATIF USUL PIMPINAN Anggota Komisi Gabungan Komisi BALEG Penjelasan / Naskah Akademis Daftar pengusul Ttd pengusul. PARIPURNA Menyetujui Menolak Setuju dg pengubahan
17
PEMBAHASAN RAPERDA Terbagi dalam dua tingkat pembicaraan : 1.Pembicaraan tingkat pertama : a. Raperda dari Kdh 1. Penjelasan Kdh dalam Paripurna 2. Pandangan umum fraksi 3. Tanggapan / jawaban Kdh atas pandangan umum fraksi b. Raperda inisiatif DPRD 1. Penjelasan komisi, gab komisi, BALEG atau PANSUS dalam Paripurna 2. Pendapat Kdh 3. Tanggapan / jawaban fraksi atas pendapat Kdh
18
c. Pembahasan dalam rapat komis, Gab komisi atau Pansus dengan Kdh,Kdh bisa menunjuk wakil atau bisa menunjuk pejabat untuk mewakili. 2. Pembicaraan tingkat Kedua : a. Pengambilan keputusan dalam Paripurna di dahului dengan : 1. Laporan pimpinan komisi / Gab komisi / Pansus yang berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembahasan.
19
2. Perminataan persetujuan secara lisan kepada anggota oleh pimpinan DPRD b. Pendapat akhir Kepala Daerah Pengambilan keputusan dengan musyawarah, jika tidak dicapai dengan voting. Jika tidak ada kesepakatan antara Kdh dan DPRD tidak dapat diajukan dalam tahun sidang yang sama.
20
PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK Pengertian Naskah Akademik: Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu RUU, RAPERDA Provinsi atau RAPERDA Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat Pasal 1 angka 11 UU NO. 12 TAHUN 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
21
Kebutuhan Naskah Akademik Kebutuhan Naskah Akademik Prolegnas memuat program pembentukan Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi: a. latar belakang dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan c. jangkauan dan arah pengaturan. Materi yang diatur dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan telah melalui pengkajian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik Pasal 19
22
NASKAH AKADEMIK REKOMENDA SI UU RUU PEMBAHAS AN EVALUASI 22 PENGKAJIAN PENELITIAN Posisi Naskah Akademik Dalam Proses Pembentukan Undang-undang NON REGULASI REGULAS\ ( UUI )
24
. JUDUL. KATA PENGANTAR. DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN BAB II KAJIAN TEORITIS DAN PRAKTIK EMPIRIS BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN Sistematika Dan Materi Naskah Akademik Rancangan Peraturan Peraturan Perundang-undangan BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN MATERI MUATAN BAB VI PENUTUP DAFTAR PUSTAKA LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
25
BAB I PENDAHULUAN Pemikiran hukum dan fakta yang berkaitan dengan ketentuan hukum Alasan perlu dibuatnya suatu peraturan perundang-undangan Data yang mengarah pada penyusunan argumentasi filosofis, sosilogis, dan yuridis A. Latar Belakang Permasalahan apa yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi? Apa urgensi dibuatnya rancangan peraturan perundang- undangan tentang....? Apa yang menjadi pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang- Undang tentang...? Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan? B. Identifikasi Masalah
26
C. TUJUAN DAN KEGUNAAN Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta merumuskan dasar hukum sebagai solusi diatasinya permasalahan tersebut. Merumuskan urgensi dibuatnya rancangan peraturan perundang-undangan tentang............... Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan ten- tang........... Merumuskan sasaran yang akan diwujud-kan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta merumuskan dasar hukum sebagai solusi diatasinya permasalahan tersebut. Merumuskan urgensi dibuatnya rancangan peraturan perundang-undangan tentang............... Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan rancangan peraturan perundang-undangan ten- tang........... Merumuskan sasaran yang akan diwujud-kan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan. sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan rancangan peraturan perundang- undangan.
27
Penyusunan naskah akademik didasarkan pada hasil suatu kegiatan penelitian/pengkajian sehingga digunakan metode penyusunan naskah akademik yang berbasiskan metode penelitian hukum atau penelitian lain. Penelitian hukum dilakukan melalui metode yuridis normatif dan metode yuridis empiris Metode yuridis normatif dilakukan dengan studi kepus- takaan yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian atau kontrak dan bahan hukum lainnya. Metode yuridis normatif dapat dilengkapi dengan wawancara narasumber. Metode yuridis empiris atau sosiolegal adalah penelitian yang diawali dengan penelitian normatif atau pene- laahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilanjutkan dengan observasi mendalam serta penyebarluasan kuesioner untuk mendapatkan data faktor non hukum terkait dan yang berpengaruh terhadap peraturan yang diteliti. D. METODE
28
BAB II KAJIAN TEORITIK DAN PRAKTIK EMPIRIS B. Kajian terahadap asas/prinsip pembentuk norma C. Kajian terhadap praktek penyelenggaraan, kondisi yang ada, serta permasalahan yang dihadapi D. Kajian terhadap implikasi penerapan sistem baru dan dampak terhadap aspek beban keuangan negara A. Kajian Teoritik
29
MASALAH TEORI & AZAS/ PRINSIP KONDISI YANG DIHARAP KAN MASALAH Keterangan: - Masalah masalah dimaksud adalah permasalahan yang melatarbelakangi bukan identifikasi masalah penyusunan NA (point B bab I)
30
BAB III EVALUASI DAN ANALISIS PERATURAN PERUNDANG-UNDAGAN Kondisi hukum yang ada Keterkaitan UU dengan peraturan perundang- undangan lain Harmonisasi secara vertikal dan horisontal Status dari peraturan perundang-undangan yang ada (dicabut atau masih berlaku)
31
Gambaran bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahn hukum atau mengisi kekosongan hukum BAB IV LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS Pandangan Hidup Kesadaaran dan cita hukum A. Landasan Filosofis Fakta empiris perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara B. Landasan Sosiologis C. Landasan Yuridis
32
Hal/keadaan yang ingin diwujudkan dengan membentuk/ mengubah/mengganti pertauran perundang-undangan Sasaran Sampai sejauh mana pengaturan yang akan di jangkau Arah dan Jangkauan Pengaturan Uraian ruang lingkup materi muatan yang mencakup batang tubuh suatu rancangan peraturan perundang- undangan: Ketentuan Umum, Materi Pokok yang Diatur, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Peralihan. Ruang lingkup Materi Muatan BAB V JANGKAUAN, ARAH PENGATURAN, DAN RUANG LINGKUP MATERI MUATAN
33
Rangkuman pokok pikiran yang berkaitan dengan praktek penyelenggaraan, pokok elaborasi teori, dan asas yang telah diuraikan sebelumnya. A. Simpulan Perlunya pemilahan substansi naskah akademik dalam suatu peraturan perundang-undangan Rekomendasi skala prioritas penyusunan dalam prolegnas Kegiatan lain yang mendukung penyempurnaan naskah akademik B. Saran BAB VI PENUTUP
34
EVALUASI 1. Per UU Pemda RPJP RPJMD APBD Pajak Daerah Retribusi Daerah Tata Ruang 2. Per UU lainnya Rencana Pembangunan Industri Pembentukkan, Penghapusan, Pembangunan dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan atau sebaliknya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.