Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHarjanti Tedjo Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
KAMPANYE PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
H. ASPAHANI, SE., Ak., MM., CA
2
DASAR HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG. PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
3
DEFENISI KAMPANYE KAMPANYE ADALAH KEGIATAN MENAWARKAN KEGIATAN MENAWARKAN VISI, MISI, PROGRAM PASANGAN CALON DAN/ATAU INFORMASI LAINNYA, YANG BERTUJUAN MENGENALKAN ATAU MEYAKINKAN PEMILIH.
4
METODE KAMPANYE 1. PERTEMUAN TERBATAS
Pelaksanaan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dilakukan di ruangan atau gedung tertutup. Peserta yang diundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dengan jumlah disesuaikan dengan kapasitas ruangan yang ditentukan oleh pengelola. 2000 orang untuk tingkat Provinsi (Maksimal) 1000 orang untuk tingkat Kabupaten/kota (Maksimal) PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE KEPADA UMUM; PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE; DAN/ATAU KEGIATAN LAIN YANG TIDAK MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
5
2. PERTEMUAN TATAP MUKA DAN DIALOG
Pertemuan Tatap Muka dan Dialog yang diadakan di luar ruangan dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, pemukiman warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya.
6
3. PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE KEPADA UMUM
BAHAN KAMPANYE MELIPUTI : SELEBARAN (FLYER) PALING BESAR UKURAN 8,25 CM X 21 CM; BROSUR (LEAFLET) PALING BESAR UKURAN TERBUKA 21 CM X 29,7 CM, POSISI TERLIPAT 21 CM X 10 CM PAMFLET PALING BESAR UKURAN 21 CM X 29,7 CM POSTER PALING BESAR 40 CM X 60 CM
7
4. PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE
KPU PROVINSI/KIP ACEH ATAU KPU/KIP ACEH KABUPATEN/KOTA MEMFASILITASI PEMBUATAN DAN PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE, BERUPA : BALIHO/BILLBOARD/VIDEOTRON PALING BESAR UKURAN 4 M X 7 M, PALING BANYAK 5 BUAH SETIAP PASLON UNTUK TIAP KABUPATEN/KOTA. UMBUL-UMBUL PALING BESAR UKURAN 5 M X 1,15 M, PALING BANYAK 20 BUAH SETIAP PASLON UNTUK SETIAP KECAMATAN; SPANDUK PALING BESAR UKURAN 1,5 M X 7 M, PALING BANYAK 2 BUAH SETIAP PASLON UNTUK SETIAP DESA ATAU KELURAHAN.
8
5. KEGIATAN LAIN YANG TIDAK MELANGGAR LARANGAN KAMPANYE DAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
PARTAI POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK, PASANGAN CALON DAN/ATAU TIM KAMPANYE DAPAT MELAKSANAKAN KEGIATAN LAIN DALAM BENTUK : RAPAT UMUM, DENGAN JUMLAH TERBATAS; KEGIATAN KEBUDAYAAN (PENTAS SENI, KONSER); KEGIATAN OLAHRAGA (JALAN SANTAI, SEPEDA SANTAI); PERLOMBAAN; KEGIATAN SOSIAL (BAZAR, DONOR DARAH); DAN/ATAU KAMPANYE MELALUI MEDIA SOSIAL.
9
FASILITASI KAMPANYE OLEH KPU
DEBAT PUBLIK ATAU DEBAT TERBUKA ANTAR PASANGAN CALON; PENYEBARAN BAHAN KAMPANYE KEPADA UMUM; PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE; DAN/ATAU IKLAN DI MEDIA MASSA CETAK DAN/ATAU MEDIA MASSA ELEKTRONIK.
10
MATERI KAMPANYE MATERI KAMPANYE PASANGAN CALON WAJIB MEMUAT VISI, MISI DAN PROGRAM YANG DISUSUN BERDASARKAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH PROVINSI ATAU RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KABUPATEN/KOTA.
11
JADWAL KAMPANYE KAMPANYE DILAKSANAKAN 3 HARI SETELAH PENETAPAN PASANGAN CALON SAMPAI DENGAN DIMULAINYA MASA TENANG. MASA TENANG KAMPANYE BERLANGSUNG SELAMA 3 HARI SEBELUM HARI DAN TANGGAL PEMUNGUTAN SUARA. PADA MASA TENANG PASANGAN CALON DILARANG MELAKSANAKAN KAMPANYE DALAM BENTUK APAPUN.
12
KAMPANYE OLEH PEJABAT NEGARA
GUBERNUR, WAKIL GUBERNUR, BUPATI, WAKIL BUPATI, WALIKOTA, WAKIL WALIKOTA, ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI ATAU KABUPATEN/KOTA, PEJABAT NEGARA LAINNYA, ATAU PEJABAT DAERAH DAPAT IKUT KEGIATAN KAMPANYE DENGAN MENGAJUKAN IZIN CUTI KAMPANYE DI LUAT TANGGUNGAN NEGARA.
13
LARANGAN DALAM KAMPANYE
MEMPERSOALKAN DASAR NEGARA PANCASILA DAN PEMBUKAAN UUD NEGARA RI TAHUN 1945; MENGHINA AGAMA, SUKU, RAS DAN GOLONGAN; MELAKUKAN KAMPANYE BERUPA MENGHASUT, MEMFITNAH DAN MENGADU DOMBA; MENGUNAKAN KEKERASAN, ANCAMAN KEKERASAN ATAU MENGANJURKAN KEKERASAN ; MENGGANGGU KEAMANAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM; MENGANCAM DAN MENGANJURKAN PENGGUNAAN KEKERASAN UNTUK MENGAMBIL ALIH KEKUASAAN DARI PEMERINTAHAN YG SAH; MERUSAK ATAU MENGHILANGKAN ALAT PERAGA KAMPANYE; MENGGUNAKAN FASILITAS NEGARA DAN ANGGARAN PEMERINTAH; MENGGUNAKAN TEMPAT IBADAH DAN TEMPAT PENDIDIKAN MELAKUKAN PAWAI YG DILAKUKAN DENGAN BERJALAN KAKI DAN/ATAU KENDARAAN DI JALAN RAYA.
14
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.