Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehpur wow Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
1 Jl. Kol. Wahid Udin, Kayu Ara, Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Kode Pos 30711 Website : http://dpmptsp.mubakab.go.id PTSP SINERGI PENGADILAN NEGERI SEKAYU KELAS II MUBA Maju Berjaya
2
2 Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II Motto Pelayanan PRIMA (Profesional, Ramah, Integritas, Mandiri dan Akuntabel) MEWUJUDKAN PELAYANAN PERADILAN YANG PROFESIONAL, CEPAT, SEDERHANA, BIAYA RINGAN, DAN MODERN
3
Surat Keterangan (SUKET) di Terbitkan oleh Pengadilan Negeri 1. Pasal 227 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. 3. Pasal 38 huruf f dan huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. 4. Pasal 33 huruf i dan j Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Mensyaratkan: Tidak Sedang Menjalani Pidana Penjara Atau Pidana Kurungan Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, Karena Tindak Pidana Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 5 (Lima) Tahun Atau Lebih Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap
4
4 Inovasi Pelayanan Pengadilan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II 1. Pelayanan Kepaniteraan Muda Pidana 2. Pelayanan Kepaniteraan Muda Perdata 3. Pelayanan Kepaniteraan Muda Hukum Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 4. Pelayanan Umum
5
© 2018 Slidefabric.com All rights reserved. SLIDE 5 TUGAS Menerima, Memeriksa dan Meneliti Kelengkapan berkas/dokumen dari pemohon dan menyerahkan kepada Kepaniteraan Muda Hukum Diinput pada Aplikasi PTSP (Jika Lengkap diserahkan ke Kepaniteraan Muda Hukum) Proses Surat Keterangan (SUKET) Sebelum PTSP SINERGI PEMOHON PETUGAS PTSP STAF KEPANITERAAN MUDA HUKUM PANITERA MUDA HUKUM KETUA PENGADILAN NEGERI PENGADILAN NEGERI SEKAYU KELAS II TUGAS 1.Meneliti data dan Informasi yang dibutuhkan dengan berkoordinasi dengan bagian Kepaniteraan Muda Pidana 2.Memeriksa Berkas sebelum di tanda tangani oleh Ketua Pengadilan Negeri TUGAS Mengecek Data pada Aplikasi PTSP dan Mencetak Surat Keterangan (SUKET) TUGAS Tanda Tangan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Kelengkapan Berkas 1.Asli Surat Pengantar dari Pejabat Pemerintahan Daerah (Kepala Desa/Lurah) 2.Asli Surat Permohonan dari pemohon 3.Fotocopy KTP Pemohon Datang ke PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Berkas Lengkap SUKET Jadi SUKET telah Siap SUKET Telah di TTD Pengecekan dan Pemeriksaan SUKET yang telah Jadi Pengetikan SUKET
6
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. SEMA No. 3 Tahun 2016 yakni 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; 2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; 4. Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Kealpaan Ringan (Culpa Levis) Atau Alasan Politik; Dan 5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan. SEMA No. 3 Tahun 2016 yakni 1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana; 2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya; 3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit; 4. Surat Keterangan Pernah Dipidana Karena Kealpaan Ringan (Culpa Levis) Atau Alasan Politik; Dan 5. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan Dan/Atau Secara Badan Hukum Yang Menjadi Tanggung Jawabnya Yang Merugikan Keuangan Negara. SEMA Nomor 2 Tahun 2018, Pengadilan Umum dan Pengadilan Militer tidak dibenarkan memungut biaya terkait pembuatan surat keterangan kepada pemohon (GRATIS)” Jangka waktu penyelesaian permohonan surat-surat keterangan yang dimohonkan kepada Pengadilan Negeri paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pengadilan. DASAR HUKUM SUKET
7
Rekapitulasi Data Pemohon Surat Keterangan (SUKET) di Pengadilan Negeri Sekayu Bulan Oktober 2018 – Maret 2019 7 Data Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya akan meningkat pada saat masa Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, Kepala Desa dan DPD Jumlah Staf dan Pegawai Kepaniteraan Hukum di Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II terbatas dengan beban tugas yang harus terbagi dalam membantu tugas Administrasi Pengadilan lainnya.
8
Data Pemohon Surat Keterangan Pengadilan Negeri Sekayu Dalam 1 Minggu (Tanggal 1 April - 5 April 2019) Pada tanggal 2 April 2019, Dalam 1 (satu) Hari Jumlah Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya mencapai 293 Orang Menyebabkan Terjadinya Pelayanan yang Tidak Maksimal, sehingga mengakibatkan Prosesnya memakan Waktu yang lebih lama, Karena Waktu Lama maka Biaya Transportasi dan Akomodasi cukup Tinggi dari Rumah menuju Kantor Pengadilan Negeri Sekayu
9
Survey atas P elayanan Pengadilan Negeri Sekayu atas Layanan dalam Permohonan Surat Keterangan
10
Survey dilakukan terhadap 120 Pemohon, Pada Bulan Maret 2019 Hasil Survey Sebanyak 24 % Responden Biaya Transportasi yang dikeluarkan Rp.300.000,00 – Rp.500.000,00, Bahkan ada beberpa Responden memerlukan biaya Rp. 1.000.000,00 – Rp. 1.200.000,00) Sebanyak 47 % Responden Ada beberapa responden yang sampai menginap, dikarenakan perjalanan 10 Jam, responden tersebut membutuhkan waktu 2 – 3 Hari untuk perjalanan pulang dan pergi naik Speedboat Sebanyak 12,5 % Responden Penghasilan yang Hilang dalam 1 (satu) Hari dengan Nilai Rp. 300.000,00 – Rp. 500.000,00 (tiga ratus ribu rupiah sampai lima ratus ribu rupiah atau lebih) Sebanyak 97,5 % Responden Menyetujui adanya Pelayanan SUKET di Kantor Kecamatan
11
© 2018 Slidefabric.com All rights reserved. SLIDE 11 SOLUSI ? MUBA Maju Berjaya Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II
12
Layanan PTSP Kabupaten Musi Banyuasin Kantor Kecamatan Seluruh Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Layanan PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Pelayanan Surat Keterangan Pengadilan PTSP SINERGI MUBA Maju Berjaya
13
Bentuk Kerjasama 1. Pengadilan akan mendirikan stand/meja PTSP di tingkat kecamatan dengan staf tetap dari kantor camat yang ditunjuk 2. Staf kantor camat tersebut akan memperoleh pengetahuan teknis seputar layanan pengadilan termasuk mengenai mekanisme komunikasi dengan pengadilan 3. Pengadilan akan membuat papan informasi, stand, poster dsb untuk disampaikan kepada Desa/Lurah 4. Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin akan menyediakan sarana yaitu komputer 5. Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin memberi informasi seputar penggunaan tanda tangan elektronik yang telah dilakukan oleh Dinas DUKCAPIL (Kependudukan dan Catatan Sipil) 6. Nama adalah “PTSP Sinergi” (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sinergi kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II) Maksud dan Tujuan 1. Memudahkan masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin mengakses pengadilan (access to justice) 2. Sebagai Bentuk Nyata Sinergi antara Pemerintah daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II. 3. Memastikan pemanfaatan TI dalam administrasi pemerintahan dalam arti luas diketahui dengan cepat oleh masyarakat PTSP SINERGI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU SINERGI KABUPATEN MUSI BANYUASIN DAN PENGADILAN NEGERI SEKAYU 13
14
Memberikan Dukungan Fasilitas Kinerja Pelayanan Publik Pengadilan Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang tertuang pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 khususnya Pengadilan yang terletak didaerah 3 T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) sesuai dengan Program Nawacita Pemerintah dalam Peraturan Presiden RI Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 DASAR HUKUM PTSP SINERGI DASAR HUKUM PTSP SINERGI 14 1.Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555/SEK /OT.00/12/2018 tanggal 17 Desember 2018 perihal Permohonan Dukungan Pengadilan 2.Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 183/77/SJ Perihal Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap pengadilan 3.Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 183/78/SJ Perihal Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap pengadilan
15
Alur Proses Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana/ Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya setelah adanya PTSP SINERGI 15 MASYARAKAT /PEMOHON MASYARAKAT /PEMOHON MASYARAKAT /PEMOHON MASYARAKAT /PEMOHON PENDAFTARAN (MELALUI KANTONG SAJI) (Kantor Kecamatan) PENDAFTARAN (MELALUI KANTONG SAJI) (Kantor Kecamatan) PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Kelas II 1.Aparat Desa 2.Masyarakat Umum 1.Aparat Desa 2.Masyarakat Umum 1.Foto Copy KTP Pemohon 2.Asli Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah 3.Asli Surat Permohonan dari Pemohon 1.Foto Copy KTP Pemohon 2.Asli Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah 3.Asli Surat Permohonan dari Pemohon Proses Administrasi MUBA Maju Berjaya Melalui email kepetugas kecamatan atau email pemohon
16
PROSES SURAT KETERANGAN (SUKET) TIDAK PERNAH SEBAGAI TERPIDANA
17
17 SURAT KETERANGAN KANTOR KECAMATAN PELAKSANAAN 5 HARI KERJA PELAKSANAAN 5 HARI KERJA Pelaksana Kantor Kecamatan, DPMPTSP Kab. Muba, dan PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Pelaksana Kantor Kecamatan, DPMPTSP Kab. Muba, dan PTSP Pengadilan Negeri Sekayu Membuat Surat Keterangan (SUKET) Membuat Surat Keterangan (SUKET) Aparat Desa dan Masyarakat Tidak diPunggut Biaya Apapun Pelayanan Cepat, Mudah dan Biaya Ringan Pelayanan Cepat, Mudah dan Biaya Ringan Memberikan Pelayanan Prima DMPTSP Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
18
HASIL YANG DICAPAI PTSP SINERGI 18 HASILHASIL HASILHASIL Menghemat Waktu Perjalanan Pemohon (CEPAT) Menghemat Biaya Transportasi (BIAYA RINGAN) Menghemat Biaya Transportasi (BIAYA RINGAN) Tempat Pelayanan Dekat dengan Tempat Tinggal (MUDAH) Tempat Pelayanan Dekat dengan Tempat Tinggal (MUDAH) Pelayanan Cepat, Mudah dan Biaya Ringan
19
19 TIM PENGADILAN NEGERI SEKAYU @2019 TERIMA KASIH “PANTUN” KABUPATEN MUBA MAJU BERJAYA KOTA MAJU DI TEPI SUNGAI MUSI MOHON DUKUNGAN DARI BAPAK DAN IBU SEMUANYA MEMAJUKAN PTSP SINERGI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.