Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU"— Transcript presentasi:

1 REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU

2 Regulasi JFP Baru PP No.11/April/2017 : Manajemen PNS
Permen PANRB No.34/Sept./2018 : JF Peneliti Perka LIPI tentang Juknis JFP Perka LIPI tentang Penganugerahan Gelar Profesor Riset Perka LIPI tentang Komisi Etika Peneliti

3 Regulasi JFP Baru AK hanya untuk pemenuhan SKP tahunan, kenaikan jenjang dengan portofolio (Hasil Kerja Minimal) P. Ahli Utama : 25 AK, P. Ahli Madya : 20 AK, P. Ahli Muda : 15 AK, P. Ahli Pertama : 10 AK Dinilai s.d. TP2U, tetapi wajib diunggah ke e-Peneliti Kewajiban maintenance per-4 tahun dengan HKM Kenaikan jenjang dan HKM dinilai oleh Majelis Asesor, ada sidang tatap muka untuk naik jenjang Mendorong kolaborasi : kontributor utama vs anggota

4 Regulasi JFP Baru Perubahan syarat jabatan dan jenjang : min. S2, dan S3 untuk Peneliti Ahli Utama Diperbolehkan maintenance di semua jenjang s.d. BUP Dibuka jalur perpindahan jabatan dari JA dan JPT, serta JF lain selama memenuhi syarat HKM Gelar Profesor Riset diberikan saat memasuki jenjang Peneliti Ahli Utama dengan melakukan orasi Tidak ada rangkap jabatan

5 Regulasi JFP Baru Masa transisi :
5/8 tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 31 Desember 2018 harus masuk ke e-Peneliti bagi yang ingin PAK diproses dengan regulasi lama Rangkap jabatan s.d. 31 Desember 2018 Peneliti Ahli Utama yang rangkap jabatan dapat melakukan orasi selama belum dikeluarkan Keppres Pemberhentian JFP

6 Regulasi JFP Baru Perubahan mendasar :
Penilaian kinerja JFP berdasarkan target kinerja tahunan tertuang dalam SKP AK kumulatif digunakan untuk kenaikan pangkat/jabatan dihitung capaian AK/tahunan+HKM Pemenuhan HKM untuk maintenance 4 tahun Kode etik dan kode perilaku ditetapkan oleh OPJFP Lain-lain : Peneliti Ahli Pertama  Assistant Researcher Peneliti Ahli Muda  Junior Researcher Peneliti Ahli Madya  Senior Researcher Peneliti Ahli Utama  Research Professor

7 Regulasi JFP Baru Ketentuan peralihan :
PNS S-1 telah naik pangkat setingkat lebih tinggi  JFP + setelah 5 tahun wajib S2 PAP + PAM belum S2  Setelah 8 tahun wajib S2  Dapat naik pangkat dalam jenjangnya  Kecuali menuju PAU PAU S1 dan S2 dapat melanjutkan JFP

8 PERKA LIPI TENTANG JUKNIS JFP

9 Jenjang Jabatan Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Angka Kredit
Peneliti Ahli Pertama Penata Muda Tk. 1 III/b 150 Peneliti Ahli Muda Penata III/c 200 Penata Tk. 1 III/d 300 Peneliti Ahli Madya Pembina IV/a 400 Pembina Tk. 1 IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 Peneliti Ahli Utama Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050

10 Pendidikan dan Pelatihan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian
Unsur dan Sub-Unsur Utama Pendidikan dan Pelatihan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian Pengembangan Profesi Pendidikan formal Diklat pra-jabatan/pelatihan dasar/diklat terintegerasi Diklat fungsional/teknis/profesi di bidang penelitian, pengembangan, dan pengkajian Penelitian dan publikasi ilmiah Pengembangan dan atau pengkajian (kekayaan intelektual, lisensi, pengembangan, pemanfaatan) Partisipasi di pertemuan ilmiah Pelaksanaan kerja sama litbang kaji Pembimbingan atau pembinaan Pelaksanaan review Penghargaan ilmiah Penunjang Diseminasi/pertemuan ilmiah/sosialisasi Keanggotaan dalam organisasi profesi Keanggotaan dalam tim penilai Peran serta sebagai tenaga ahli dan editor Penyusunan laporan teknis Perolehan tanda jasa Perolehan gelar keserjanaan lainnya 58 Total : 229 Butir 12 62 97

11 Rincian Unsur dan Sub-Unsur
AK Kekayaan Intelektual Kekayaan intelektual telah dikabulkan/setara, terdiri dari : Paten internasional (lebih dari 1 negara) = 50 AK Paten reguler nasional (1 negara) = 40 AK Paten sederhana nasional = 20 AK PVT = 40 AK Pelepasan rumpun atau galur hewan/ikan = 40 AK Kekayaan intelektual terdaftar/setara, terdiri dari : Paten internasional (lebih dari 1 negara) = 25 AK Paten reguler nasional (1 negara) = 20 AK Paten sederhana nasional = 10 AK PVT = 20 AK Pelepasan rumpun atau galur hewan/ikan = 20 AK Hak cipta perangkat lunak = 20 AK Desain industri = 20 AK Desain dan tata letak sirkuit terpadu = 20 AK

12 Rincian Unsur dan Sub-Unsur
Kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan Dokumen pendukung pertimbangan akademis untuk pembuatan berbagai regulasi yang mengikat secara hukum yang telah mulai diproses/disetujui untuk diundangkan Penanaman dokumen disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan kelengkapan pengajuan suatu regulasi AK kajian/rekomendasi dalam penyusunan kebijakan Sebagai pendukung peraturan perundang-undangan Undang-Undang/Peraturan Pengganti Undang-Undang = 50 AK Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden = 40 AK Peraturan Menteri/Kepala/Lembaga Negara = 35 AK Peraturan Direktur Jenderal/Peraturan Daerah = 30 AK AK Pembimbingan Sebagai Pembimbing Utama di Perguruan Tinggi Luar Negeri = 4-6 AK Sebagai Pembimbing Anggota di Perguruan Tinggi Luar Negeri = 2-4 AK Sebagai Pembimbing Utama di Perguruan Tinggi Dalam Negeri = 2-4 AK Sebagai Pembimbing Anggota di Perguruan Tinggi Dalam Negeri = AK

13 Standar Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal
Jenjang Jabatan Standar Kompetensi Angka Kredit Butir Kegiatan Volume Prasyarat Jenjang Periode 4 Tahun Peneliti Ahli Pertama Menguasai dasar keilmuan sesuai bidang kepakaran melalui tahapan mengidentifikasi masalah, melakukan penelusuran informasi ilmiah, mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, dan menyampaikan hasil yang menjadi topik kegiatan pada tingkat dasar Lulus pelatihan pembentukan Pemakalah di pertemuan ilmiah internal Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah/naskah akademis/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar 1 - 2

14 Standar Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal
Jenjang Jabatan Standar Kompetensi Angka Kredit Butir Kegiatan Volume Prasyarat Jenjang Periode 4 Tahun Peneliti Ahli Muda Menguasai dasar keilmuan sesuai bidang kepakaran melalui tahapan mengidentifikasi masalah, melakukan penelusuran informasi ilmiah, mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, dan menyampaikan hasil yang menjadi topik kegiatan pada tingkat pemula Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari internal unit Pemakalah di pertemuan ilmiah internal Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding ilmiah Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terakreditasi nasional/buku ilmiah/naskah akademis/kekayaan intelektual bersertifikat terdaftar 1 2 3 -

15 Standar Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal
Jenjang Jabatan Standar Kompetensi Angka Kredit Butir Kegiatan Volume Prasyarat Jenjang Periode 4 Tahun Peneliti Ahli Madya Menguasai dasar keilmuan sesuai bidang kepakaran melalui tahapan mengidentifikasi masalah, melakukan penelusuran informasi ilmiah, mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, dan menyampaikan hasil yang menjadi topik kegiatan pada tingkat menengah Membimbing peneliti dengan jenjang di bawahnya/mahasiswa S2 Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari internal unit Anggota kelompok kegiatan di internal/antarunit Pemakalah di pertemuan ilmiah terindeks global Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding terindeks global bereputasi Kontributor anggota karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional/naskah akademis R-PP atau R-Perpres, atau transaksi lisensi dengan mitra nasional/kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan 1 2 3 -

16 Standar Kompetensi dan Hasil Kerja Minimal
Jenjang Jabatan Standar Kompetensi Angka Kredit Butir Kegiatan Volume Prasyarat Jenjang Periode 4 Tahun Peneliti Ahli Utama Menguasai dasar keilmuan sesuai bidang kepakaran melalui tahapan mengidentifikasi masalah, melakukan penelusuran informasi ilmiah, mencari solusi atas masalah, menganalisis hasil, dan menyampaikan hasil yang menjadi topik kegiatan pada tingkat lanjut Membimbing peneliti dengan jenjang di bawahnya/mahasiswa S3 Memperoleh dana kegiatan yang bersumber dari eksternal instansi Memimpin kelompok kegiatan di internal/antarunit Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di prosiding terindeks global bereputasi Kontributor utama karya tulis ilmiah dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah terindeks global bereputasi/buku ilmiah diterbitkan oleh penerbit internasional/naskah akademis R-PP atau R-Perpres, atau transaksi lisensi dengan mitra nasional/kekayaan intelektual bersertifikat telah dikabulkan 1 2 3 -

17 Regulasi JFP Baru Ketentuan HKM:
Butir kegiatan HKM sebagai kontributor dapat digantikan dengan AK yang lebih tinggi HKM harus berasal dari unsur kegiatan yang sesuai dengan bidang kepakaran KTI yang diterbitkan harus sesuai dengan jenjang JFP Dapat diklaim dari keluaran selama periode jenjang jabatan

18 Regulasi JFP Baru Penilaian AK untuk kontributor :
Kontributor utama : 60% dibagi rata Kontributor anggota : 40% dibagi rata Kontributor anggota semua : 100% dibagi seluruh anggota (minimal 5% dari total AK) Surat pernyataan ditandatangani oleh 50%+1 atau juru bicara resmi yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang

19 Regulasi JFP Baru Pengangkatan PNS dalam JFP ditetapkan oleh :
Presiden oleh PAK Pejabat Pembina kepegawaian untuk PAP-PAMady Pejabat pembina kepegawaian dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk menetapkan PAK kecuali PAMady (surat pengantar)

20 Terima Kasih


Download ppt "REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google