Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Makmur Telah diubah "5 tahun yang lalu
1
WORKSHOP Penyusunan Formasi dalam rangka Inpassing
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Tahun 2019 Jakarta, 15 s.d. 16 Mei 2019
2
PENGATURAN POKOK JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERBENDAHARAAN
Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 54 Tahun 2018 Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 53 Tahun 2018 PRANATA KEUANGAN APBN ANALIS PENGELOLAAN RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN RUMPUN : AKUNTAN DAN ANGGARAN KATEGORI : KETERAMPILAN KATEGORI : KEAHLIAN PENDIDIKAN: MIN. D-3 PENDIDIKAN: MIN. S-1/D-4 JENJANG Terampil II/c – II/d Mahir III/a – III/b Penyelia III/c – III/d JENJANG Ahli Pertama III/a – III/b Ahli Muda III/c – III/d Ahli Madya IV/a – IV/c PPK PPSPM Penyusun LK Bendahara PPABP PPK PPSPM Penyusun LK Khusus pengangkatan pada inpassing, pendidikan minimal SLTA dapat diangkat menjadi pejabat fungsional Pranata Keuangan APBN
3
PENGGUNAAN JABATAN (FORMASI) KEDUDUKAN & TANGGUNG JAWAB
KARAKTERISTIK TUGAS JAFUNG TERBUKA – K/L PEMAKETAN TUGAS PENGGUNAAN JABATAN (FORMASI) KEDUDUKAN & TANGGUNG JAWAB Pemaketan pelaksanaan butir kegiatan bagi Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK, PPSPM, Bendahara, angka kredit dalam setahun ditetapkan dalam besaran tertentu sesuai jenjang jabatan. Sebagai kebalikan dari pemaketan, yaitu kegiatan non pemaketan. Penetapan Angka Kreditnya secara normatif dihitung per uraian butir kegiatan dalam satu tahun. Kekhususan dalam perhitungan dan penentuan Jumlah formasi jafung pada satker yaitu minimal 3 (tiga) formasi meliputi PPK, PPSPM dan Bendahara Pengeluaran. Untuk menjamin terlaksananya saling uji antara ketiganya dan terselenggaranya fungsi pengelolaan keuangan APBN. Implementasi JF pada satker tidak merubah tugas dan kewenangan PPK, PPSPM, dan Bendahara maupun mekanisme yang telah diatur dalam peraturan mengenai pengelolaan keuangan APBN. Jafung yang melaksanakan tugas sebagai PPK/PPSPM/Bendahara tetap harus memenuhi ketentuan : Memiliki Surat Keputusan pengangkatan/ Penetapan dari PA/KPA/Kepala Satker; Memiliki Sertifikat Kompetensi dari Instansi Pembina; Tetap melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada KPA.
4
PENGATURAN FORMASI “Kebutuhan Jumlah Pegawai dalam Jabatan Fungsional adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan oleh satu satuan organisasi Kementerian Keuangan untuk mampu melaksanakan tugas pokok dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu tertentu.” PMK Nomor 205/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penghitungan Kebutuhan Pegawai dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Keuangan “Formasi adalah jumlah dan susunan jabatan danlatau pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalarn suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalarn jangka waktu tertentu. ” Perka BKN No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan formasi: Analisis beban kerja; Peta Jabatan; Sinkronisasi tugas Jafung dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Umum; Keselarasan dengan Rencana Strategis/ Blue Print Organisasi; Indikator lain yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB, meliputi antara lain: Level unit organisasi; Jumlah pemangku kepentingan (satker, Pemerintah Daerah, pegawai); Besaran pagu DIPA; dan Frekuensi dan volume transaksi.
5
FORMULA PERHITUNGAN FORMASI
Formula Perhitungan KJF Jam Kerja Efektif w KJF = Angka Kredit per Tahun (AK Paket x Ʃ Pejabat Paket) + AK Non Paket w = Keterangan : AK Paket = Angka Kredit per Tahun pada tiap jenjang yang dihasilkan oleh Pejabat Paket AK Non Paket = Angka Kredit per Tahun pada tiap jenjang yang dihasilkan oleh Pejabat Non Paket AK per tahun = Angka Kredit per Tahun pada tiap jenjang Terampil = 0.004 Mahir = 0.01 Penyelia = 0.02 Ahli Pertama = 0.01 Ahli Muda = 0.02 Ahli Madya = 0.03 Pejabat Paket = PPK, PPSPM dan Bendahara JKE*) = untuk satker non Kemenkeu 1.500 untuk satker Kemenkeu
6
CONTOH PERHITUNGAN FORMASI
Contoh Simulasi Penghitungan Kebutuhan Pegawai JF PK Mahir : No Tugas Jabatan Vol Angka Kredit Total AK Pekerjaan Paket 12.5 1 Menyusun Kertas Kerja Analisis Realisasi Belanja 12 0.01 0.12 40 dst AK Pekerjaan Non Paket 10.01 AK Paket dalam setahun : Terampil : 5 Mahir : 12.5 Penyelia : 25 Angka Kredit per jam pada tiap jenjang Terampil : 0.04 Mahir : 0.01 Penyelia : 0.02 Jam Kerja Efektif w KJF = (AK Paket x Pejabat Paket) + AK Non Paket w = Angka Kredit per Jam 1.250 (12.5 x 1*) 0.01 KJF = =1.8 =dibulatkan menjadi 1 * Asumsi Jumlah Pejabat Berjenjang III/a-III/b berjumlah 1
7
PETA JABATAN Kepala Kantor
“Peta Jabatan adalah susunan narna dan tingkat jabatan struktural dan fungsional yang tergambar dalam suatu struktur organisasi dari tingkat paling rendah sampai dengan tingkat paling tinggi.” Perka BKN No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Penyusunan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Contoh Peta Jabatan Pada KPPN Kepala Kantor Kasubbag Umum JF PK APBN Penyelia JF PK APBN Mahir JF PK APBN Terampil JF APK APBN Muda JF APK APBN Pertama Pelaksana Kasi MSKI Kasi Vera Kasi Bank JF APN Muda JF PTPN Terampil JF PTPN Mahir JF APN Pertama JF PTPN Penyelia Kasi PD
8
TAHAPAN PENYUSUNAN, PENGUSULAN & PENETAPAN FORMASI JAFUNG - K/L
Satker melakukan perhitungan kebutuhan formasi Jafung dan menyampaikannya secara hierarkis kepada K/L pusatnya beserta tembusan ke KPPN 1 DJPB K/L KEMEN PAN RB Satker KPPN Kanwil Usulan perhitungan formasi kompilasi & usulan formasi Verifikasi usulan perhitungan formasi kompilasi Rekomendasi formasi usulan & rekomendasi formasi Penetapan Formasi 1 4 5 6 7 Indikator perhitungan, al: Level unit organisasi; Jumlah pemangku kepentingan (satker, Pemerintah Daerah, pegawai); Besaran pagu DIPA; dan Frekuensi dan volume transaksi 3 2 2 KPPN melakukan verifikasi usulan perhitungan formasi Kanwil DJPb melakukan kompilasi dan menyampaikan usulan perhitungan formasi ke Kantor Pusat DJPb 3 4 K/L menyampaikan usulan formasi jafung kepada DJPb BKN 5 DJPb melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi atas usulan formasi jafung 6 Berdasarkan rekomendasi DJPb, PPK menyampaikan usulan formasi jafung kepada Kemenpan RB dan tembusan BKN untuk ditetapkan 7 Kemenpan RB menetapkan dan menyampaikan formasi jafung tersebut kepada PPK K/L dan tembusan BKN dan instansi pembina
9
TIMELINE PENYELESAIAN PENYUSUNAN FORMASI
Inpassing Pengangkatan JF melalui mekanisme inpassing Oktober 2020 Batas Waktu Inpassing sesuai Permenpan 53 dan 54 Tahun 2018 Formasi Penyusunan Formasi dan Persyaratan terkait JF oleh KL 2019 2020 2021 Q2 Q4 S2 S2 Q1 Q3 S1 S1 Formasi (Juni-Juli 2019) Pengajuan formasi K/L ke Kementerian Keuangan Rekomendasi formasi K/L oleh DJPb Persetujuan Formasi Jafung dari Kemenpan RB April 2021 Batas Waktu Inpassing sesuai Permenpan 42 Tahun 2018
10
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.