Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :"— Transcript presentasi:

1 BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :
1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK ( e - KTP ); 2. FOTO COPY KARTU KELUARGA ( KK ); 3. FOTO COPY AKTA LAHIR / IJAZAH TERAKHIR; 4. RUMUS SIDIK JARI DARI KEPOLISIAN SETEMPAT; 5. PAS PHOTO UKURAN 4 X 6 : 6 ( ENAM ) LEMBAR ( LATAR BELAKANG MERAH ); 6. FOTO COPY PASPOR ( BAGI YANG KELUAR NEGERI ). BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA ASING ( WNA ) : 1. FOTO COPY PASPOR; 2. SURAT SPONSOR DARI PERUSAHAAN ( ASLI ); 3. FOTO COPY SURAT NIKAH ( APABILA SPONSOR WNI ); 4. FOTO COPY KITAS / KITAP; 5. RUMUS SIDIK JARI DARI KEPOLISIAN SETEMPAT; 6. PAS PHOTO UKURAN 4X6 : 6 ( ENAM ) LEMBAR ( LATAR BELAKANG KUNING ). PERPANJANGAN : 1. FOTO COPY KARTU TANDA PENDUDUK ( e - KTP ); 2. FOTO COPY KARTU KELUARGA ( KK ); 3. FOTO COPY AKTA LAHIR / IJAZAH TERAKHIR; 4. FOTO COPY SKCK LAMA; 5. PAS PHOTO UKURAN 4 X 6 : 3 ( TIGA ) LEMBAR ( LATAR BELAKANG MERAH ); 6. FOTO COPY PASPOR ( BAGI YANG KELUAR NEGERI ). WAKTU PELAYANAN : 1. SENIN – JUM’AT : WIB S/D WIB. 2. ISTIRAHAT WIB S/D WIB. 3. JUM’AT : S/D WIB ( ISTIRAHAT ) BIAYA PEMBUATAN SKCK RP , - ( TIGA PULUH RIBU RUPIAH ) UNTUK WNI ; BIAYA PEMBUATAN SKCK RP , - ( ENAM PULUH RIBU RUPIAH ) UNTUK WNA ; “ SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 60 TAHUN 2016 TENTANG JENIS TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK”.

2

3

4


Download ppt "BARU : BAGI YANG TERDAFTAR SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA ( WNI ) :"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google