Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi dan Pembinaan Terhadap SKPD Dekonsentrasi

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi dan Pembinaan Terhadap SKPD Dekonsentrasi"— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi dan Pembinaan Terhadap SKPD Dekonsentrasi
This template can be used as a starter file for presenting training materials in a group setting. Sections Right-click on a slide to add sections. Sections can help to organize your slides or facilitate collaboration between multiple authors. Notes Use the Notes section for delivery notes or to provide additional details for the audience. View these notes in Presentation View during your presentation. Keep in mind the font size (important for accessibility, visibility, videotaping, and online production) Coordinated colors Pay particular attention to the graphs, charts, and text boxes. Consider that attendees will print in black and white or grayscale. Run a test print to make sure your colors work when printed in pure black and white and grayscale. Graphics, tables, and graphs Keep it simple: If possible, use consistent, non-distracting styles and colors. Label all graphs and tables. Asmonica Cherly RB (KABAG KEUANGAN DITJEN BINWIL) Jakarta, .. April 2019

2 PRINSIP DASAR PENDANAAN
dana dekonsentrasi Pemerintah (K/L) berwenang menentukan lokasi, anggaran dan kegiatan yang akan didekonsentrasikan dan ditugaskan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah, dan kebutuhan pembangunan daerah.” ( PP 7/2008 Pasal 21 dan Pasal 50 ) Penjelasan PP 7/2008 Pasal 21 dan Pasal 50 Kemampuan keuangan negara  pengalokasian disesuaikan dengan kemampuan APBN dalam mendanai urusan pemerintah pusat melalui bagian anggaran K/L Keseimbangan pendanaan di daerah  pengalokasian mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah yang terdiri dari besarnya transfer ke daerah dan kemampuan keuangan daerah Kebutuhan pembangunan daerah  pengalokasian disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan daerah

3 Pagu Ditjen Bina Adwil tahun anggaran 2019

4 ALOKASI ANGGARAN 2019 KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TP LINGKUP DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN

5 ALOKASI ANGGARAN 2019 KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TP LINGKUP DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN (LANJUTAN)

6 ALOKASI ANGGARAN 2018 KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TP LINGKUP DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN (LANJUTAN)

7 ALOKASI ANGGARAN 2019 KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TP LINGKUP DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN (LANJUTAN)

8 ALOKASI ANGGARAN 2019 KEGIATAN DEKONSENTRASI DAN TP LINGKUP DITJEN BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN (LANJUTAN)

9 LANGKAH-LANGKAH AWAL DALAM
PELAKSANAAN KEGIATAN Meneliti kembali DIPA/RKAKL yang diterima untuk memastikan: Kesesuaian dengan Juklak Kegiatan; Kebenaran dan kesesuaian RKAKL dengan Standar Biaya (PMK No 32/PMK.02/2018) Volumen Output Kegiatan Jika terdapat kesalahan segera melakukan perbaikan atau revisi sesuai dengan kewenangan dan menyampaikan kepada Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan; Segera menetapkan Pejabat Perbendaharaan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran & Staf Pengelola Keuangan) Mengajukan Uang Persediaan ke KPPN (Bila diperlukan) Menyusun rencana dan jadwal pelaksanaan Kegiatan Rapat Persiapan dan rapat fullboard (berkoordinasi dengan pembina untuk penjadwalan Narasumber)

10 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Pengeluaran (BP)
PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN KPA dan Bendahara Pengeluaran PMK NOMOR 190/PMK.05/2012 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pasal 8 ayat 1. “Penunjukan KPA atas pelaksanaan dana Dekonsentrasi dilakukan oleh Gubernur selaku pihak yang diberikan pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kementerian Negara/Lembaga” Bendahara Pengeluaran (BP) Pasal 22 ayat 1. “Untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker” Pasal 22 ayat 2. “Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satker”

11 PENETAPAN PEJABAT PERBENDAHARAAN PPK dan PPSPM
PMK NOMOR 190/PMK.05/2012 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pasal 9 ayat 1, point b. “menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja Negara” Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Pasal 9 ayat 1, point c. “menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja Negara” Pasal 11 ayat 1. “KPA menetapkan PPK dan PPSPM dengan surat keputusan”

12 TUGAS DAN WEWENANG PPK (1)
Menyusun rencana kegiatan dan rencana penarikan dana sesuai DIPA; Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak Melaksanakan kegiatan swakelola Memberitahukan kepada KPPN atas kontrak yang dilakukannya Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak; Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara menguji kebenaran materiil dan keabsahan surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau menguji kebenaran dan keabsahan dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next.

13 TUGAS DAN WEWENANG PPK (2)
Membuat dan menandatangani SPP Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen kegiatan Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; Mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan berdasarkan prestasi; Memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan; dan Menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa. Give a brief overview of the presentation. Describe the major focus of the presentation and why it is important. Introduce each of the major topics. To provide a road map for the audience, you can repeat this Overview slide throughout the presentation, highlighting the particular topic you will discuss next.

14 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
Jenis-jenis temuan berulang pada Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Dekonsentrasi dari tahun 2016, 2017 dan 2018 Kelebihan pembayaran honorarium: Kelebihan pembayaran honorarium pengelola keuangan Kelebihan pembayaran honorarium Narasumber Kelebihan pembayaran perjalanan dinas Sisa kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan/dikembalikan kepada negara Kelebihan Pembayaran Paket Fullboard Pembayaran belanja tanpa didukung dokumen kelengkapan

15 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
“Kelebihan Pembayaran Honorarium Pengelola Keuangan” Sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) bahwa honorarium pengelola keuangan (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan) sudah ditetapkan besarannya sesuai dengan Pagu yang dikelola, jika melakukan revisi pagu, agar memperhatikan pembayaran honorarium sesuai pagu yang dikelola” (Lampiran I, Nomor 1, SBM Nomor 32 Tahun 2018)

16 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
“Kelebihan Pembayaran Honorarium Narasumber” Pada saat hari H, bertugas sebagai narasumber, tidak diberikan uang harian, (PMK no 113 tahun 2012, Lampiran V, Tabel II) Pada jadwal pertanggungjawaban narasumber, tidak sinkron dengan jadwal kedatangan dan kepulangan tiket pesawat (narasumber dari pusat).

17 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
“Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas” Perjalanan dinas tidak sesuai Standar Biaya Masukan yang berlaku, karena menggunakan Standar Biaya yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur; (contoh: uang harian) Perjalanan dinas dalam rangka menghadiri acara di pusat, (Pusat sudah menanggung biaya akomodasi dan konsumsi), tetapi mempertanggungjawabkan uang harian perjalanan dinas biasa, seharusnya uang harian Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor (SBM point 35.2) Bukti pertanggungjawaban hotel perjalanan dinas biasa: fiktif, tidak dapat dipertanggungjawabkan.

18 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
“Sisa kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan/dikembalikan kepada negara” “Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran belum mempertanggungjawabkan/mengembalikan sisa penggunaan Uang Persediaan (UP) kepada Negara”

19 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
“Kelebihan Pembayaran Paket Fullboard” Daftar absen kamar kurang daripada jumlah kamar yang telah dibayarkan kepada hotel; Jadwal pelaksanaan kegiatan tidak mendukung pembayaran paket fullboard (hari pertama hanya pendaftaran/registrasi) Daftar absen kamar untuk pejabat eselon III ke bawah 1 kamar untuk 1 orang (tidak sesuai dengan SBM point 35.1) Hasil konfirmasi kepada pihak hotel dan peserta dari daerah.

20 EVALUASI ATAS TEMUAN BERULANG TIM BPK RI
“Pembayaran belanja tanpa didukung dokumen kelengkapan” Bukti pembayaran untuk mendukung transaksi tidak ada dan tidak diyakini kebenarannya. Agar menyusun bukti pertanggungjawaban sesuai dengan total nominal pada Surat Perintah Membayar (SPM), disertai dengan rincian pembayaran (jika UP) dan disusun lengkap dan rapih.

21 EVALUASI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN 2018

22 EVALUASI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN 2018
Pengelolaan Uang Persediaan Uang Persediaan yang dikelola dan disimpan Bendahara Pengeluaran terlalu banyak dan tidak direncanakan Terlambat melakukan pengajuan penggantian Uang Persediaan Sisa Uang Persediaan belum dikembalikan/disetor ke kas negara pada akhir tahun anggaran Data Kontrak Data kontrak dengan hotel terlambat disampaikan kepada KPPNN, diatas 5 hari kerja sejak tanggal kontrak. Sehingga membutuhkan dispensasi KPA (PMK 190/tahun 2012 pasal 36 point 1)

23 EVALUASI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN 2018
3. Kesalahan SPM PPSPM tidak meneliti kembali uraian pada SPM (contoh uraian kalimat, no rekening bank hotel, tanggal dan nomor kontrak dengan hotel) Rekon LPJ Salah satu tugas bendahara pengeluaran pada PMK 190 tahun pasal 24 ayat 2 point g “menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Kepala KPPN selaku kuasa BUN” setiap tanggal 10 bulan berikutnya, secara rutin selama tahun anggaran.

24 EVALUASI ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN 2018
5. Penyelesaian Tagihan keterlambatan penyelesaian tagihan (pembayaran kegiatan hotel) Pasal 41 PMK 190 Tahun 2012 “Tagihan atas pengadaan barang/jasa dan/atau pelaksanaan kegiatan yang membebani APBN diajukan dengan surat tagihan oleh penerima hak kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah timbulnya hak tagih kepada negara”

25 Catatan: Tetap melakukan kewajiban rekonsiliasi dengan KPPN setempatdan LPJ walaupun tanpa ada kegiatan dan pencairan Rekonsiliasi dan LPJ Bendahara tepat waktu dan sesuai jadwal sebelum tanggal 10 setiap bulannya dan WAJIB mengirimkan back up SAIBA serta LAPORAN KEUANGAN disertai Catatan Atas Laporan Keuangan Semester 1 dan Semester II Apabila terdapat masalah dalam penyusunan Laporan Keuangan, penyelesaian pertanggung jawaban harap segera berkoordinasi dengan bagian keuangan Contact person Bagian Keuangan Kepala Bagian Keuangan, Asmonica Cherly RB, ) Plt. Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi, Endang Murwaningsih, ) (Hamidi, ) (Roy, ) (Prima, )

26 Microsoft Engineering Excellence
Ada Pertanyaan? Microsoft Confidential

27


Download ppt "Sosialisasi dan Pembinaan Terhadap SKPD Dekonsentrasi"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google