Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
KOORDINASI PENANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN BAGI PROGRAM BANTUAN SOSIAL DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KEMENTERIAN DALAM NEGERI JAKARTA, 3 MEI 2019

2 DASAR HUKUM UNDANG UNDANG DASAR 1945 PASAL 26 AYAT (3)
PP No. 37 TH 2007 Ttg Pelaksanaan UU No.23 Tahun 2006 Sebgm Tlh Diubah Dgn PP No 102 Th 2012 Hal-hal mengenai WN dan Penduduk diatur oleh Undang-Undang UU No. 23 TH TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN Perpres No.25 TH2008 Ttg Persyaratan dan Tata cara Dafduk dan Capil PP No. 26 TH 2009 Ttg Penerapan KTP Berbasis NIK Secara nasional Sebgm Telah Diubah Terakhir Dengan Perpres No 126 Th 2012 PP No. 112 TH 2013 Ttg Perubahan ke IV Atas Perpres No. 26/2009 UU No. 24 TH 2013 TENTANG PERUBAHAN UU NO. 23 TAHUN 2006 PERMENDAGRI 61/2015 Ttg Persyaratan, Ruang Lingkup Tata Cara Pmft NIK, DK, KTP-el

3 RUANG LINGKUP ADMINDUK
PENDAFTARAN PENDUDUK PENCATATAN SIPIL PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA PENTING PENCATATAN ATAS PELAPORAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN PENCATATAN BIODATA Kelahiran; Lahir mati; Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Perceraian; Pembatalan Perceraian Kematian; Pengangkatan Anak; Pengakuan Anak; Pengesahan anak; Perubahan Nama; Perubahan Status Kewaganegaraan; Peristiwa Penting lainnya; Pelaporan pddk yg tdk mampu melapor sendiri. Penerbitan NIK Perubahan alamat; Pindat dlm Wil Indonesia Pindat Antar negara; Penddk Pelintas batas; Pendataan Penduduk Rentan Adminduk; Pelaporan pddk yg tdk mampu mengantar sendiri PEMUTAKHIRAN BIODATA DATA/INFODUK SIAK PENERBITAN NIK,KK,KTP,Srt Ket Kpdkn Pemanfaatan data utk pemerintahan & pembangunan PENERBITAN AKTA/ PEMBUATAN CATATAN PINGGIR

4 DASAR HUKUM (Pasal 58 Ayat 1 & 3 UU No. 24/2013)
DATA PERORANGAN : AYAT 1 DATA AGREGAT : AYAT 3 a. nomor KK; b. NIK; c. nama lengkap; d. jenis kelamin; e. tempat lahir; f. tanggal/bulan/tahun lahir; g. golongan darah; h. agama/kepercayaan; i. status perkawinan; j. status hubungan dalam keluarga; k. cacat fisik dan/atau mental; l. pendidikan terakhir; m. jenis pekerjaan; n. NIK ibu kandung; o. nama ibu kandung; NIK ayah; Nama ayah; r. alamat sebelumnya; s. alamat sekarang (RT/RW/Dsn/Kmp); t. kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir; u. nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir; v. kepemilikan akta perkawinan/buku nikah; w. nomor akta perkawinan/buku nikah; x. tanggal perkawinan; y. kepemilikan akta perceraian; z. nomor akta perceraian/surat cerai; aa. tanggal perceraian; bb. sidik jari; cc. iris mata; dd. tanda tangan; dan ee. elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang. meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif

5 DATA-DATA YANG DILINDUNGI
PASAL 79 UU 24/2013 PASAL 84 ayat (1) UU 24/2013 PASAL 84 ayat (1) UU 24/2013 (1) Data perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiaannya oleh Negara (2) Menteri memberikan hak akses data kependudukan kpd petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana serta pengguna. Data pribadi penduduk yg harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisikdan/atau mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data lainnya yg merupakan aib seseorang. Menteri memberikan hak akses data pribadi kpd petugas provinsi dan petugas Instansi Pelaksana. DATA PRIBADI PENDUDUK

6 MANFAATKAN DATA KEPENDUDUKAN SESUAI DENGAN UU 24/2013 PASAL 58 AYAT (4) bahwa data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, antara lain untuk pemanfaatan: Pelayanan Publik Perencanaan Pembangunan Alokasi Anggaran Pembangunan Demokrasi Penegakan hukum dan pencegahan kriminal Izin Usaha Pelayanan Pajak Kendaraan Bank Pemberian bantuan sosial/pemerintah Perencanaan Pendidikan Perencanaan Kesehatan Perencanaan Dana Alokasi Umum Alokasi Dana Khusus Alokasi Dana Desa data penduduk potensial pemilih Pemilu (DP4) dan (DAK2) memudahkan pelacakan pelaku criminal dll

7 PENCAPAIAN PROGRAM STRATEGIS
Data Seluruh Penduduk Indonesia (WNI) dan ber-NIK records yang ada dalam database kependudukan nasional (Sem II Th 2018) Wajib KTP records. Sudah records (98,58%) penduduk Wajib KTP merekam Pengembangan pelayanan adminduk sampai kepada tingkat pelayanan tempat tinggal maupun tempat peristiwa (misalnya di rumah sakit, di desa/kelurahan dan pemakaman umum) serta terintegrasi dengan KUA Data Kependudukan akan terus termutakhir setiap waktu, sesuai dengan pelaporan penduduk pada waktu mengalami peristiwa kependudukan dan peristiwa pentingnya

8 20 Lembaga Akses NIK Terbanyak
PEMANFAATAN DATA TELKOMSEL BPJS KESEHATAN XL SELULAR INDOSAT SELULAR KEMENTRIAN SOSIAL BPJS KETENAGAKERJAAN HUTCHINSON 3 SELULAR BANK BRI KEMENKES BPN 11. SMARTFREN 12. BKN 13. BANK BCA 14. KORLANTAS POLRI 15. KEMENAKER 16. BANK MANDIRI 17. BANK BNI 18. ADIRA FINANCE 19. PEGADAIAN 20. BANK BTN 1.208 Lembaga Pengguna Yang Telah Melakukan Penandatangan PKS PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN OLEH LEMBAGA PENGGUNA Jumlah Akses Data Kependudukan oleh Lembaga Pengguna Sebanyak NIK (22 APRIL 2019) 654 Lembaga Pengguna Terkoneksi ke DWH Ditjen Dukcapil Lembaga Pengguna yang sudah memberikan Data Balikan 361 944 Lembaga Pengguna Yang Telah Melakukan Penandatangan JUKNIS

9 Pemberian Izin Akses Pasal 7 dan Pasal 8 Permendagri No. 61/2015
ENTITAS TUNGGAL PEMEGANG HAK AKSES Ps.79 (2) jo. Ps. 86 (1) UU 24/2013 DIRJEN DUKCAPIL Hak akses petugas lingkup Ditjen Dukcapil; Hak akses lembaga pengguna di tingkat pusat; Didelegasikan Konsultasi ke Ditjen Dukcapil, terkait naskah PKS sblm di ttd GUBERNUR Hak akses Penyelenggara Provinsi; Hak akses lembaga pengguna di tingkat provinsi; MENTERI DALAM NEGERI Didelegasikan Didelegasikan Konsultasi ke Provinsi, terkait naskah PKS sblm di ttd BUPATI/WALIKOTA Hak akses petugas pada Instansi Pelaksana Kab/Kota; Hak akses lembaga pengguna di tingkat Kab/Kota;

10 LEMBAGA PENGGUNA YANG DILAYANI Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Permendagri No. 61/2015
a. Lembaga Negara; b. Kementerian; c. Lembaga Pemerintah Non Kementerian;dan d. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik di tingkat Pusat. Kementerian Dalam Negeri Pemerintah Provinsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi / OPD. Pemerintah Kabupaten/Kota: a. Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota; dan b. Badan Hukum Indonesia yang memberikan pelayanan publik yang tidak memiliki hubungan vertikal dengan lembaga pengguna di tingkat pusat.

11 PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKUN BAGI PROGRAM BANTUAN SOSIAL DI INDONESIAN
PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN KEMENSOS TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL 1. PEMADANAN DATA KEMENSOS PENANGANAN FAKIR MISKIN (PFM) DAN ORANG TIDAK MAMPU (OPM) 2.

12 PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN KEMENSOS TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL 1.

13 PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN BADAN PENDIDIKAN DAN PENELITIAN KESEJATERAAN SOSIAL KEMENSOS TENTANG PEMANFAATAN NIK, DATA KEPENDUDUKAN DAN KTP-EL PKS KEMENSOS PKS ANTARA DITJEN DUKCAPIL DENGAN KEMENSOS NOMOR 119/5951/DUKCAPIL DAN 01/BKS/PKS/06 TANGGAL 09 MEI BERAKHIR 31 DESEMBER 2018. PERPANJANGAN PKS ???????

14 TOTAL AKSES HINGGA 3 MEI 2019 SEJUMLAH
AKSES DATA KEMENSOS MULAI AKSES 4 OKTOBER 2017 TOTAL AKSES HINGGA 3 MEI SEJUMLAH HITS Jumlah User : 1 USER Hak akses : PER HARI

15 Contoh : Monitoring Akses Data Kependudukan per Hari ( 4 MEI 2019)

16 AKSES DATA TAHUNAN KEMENSOS
NO TAHUN JUMLAH AKSES 1 2017 2 2018 3 2019

17 2. PEMADANAN DATA KEMENSOS TERKAIT BDT
PEMADANAN DATA KEMENSOS TERKAIT DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN (PFM) DENGAN DATA DITJEN DUKCAPIL SEBANYAK JIWA YANG PADAN JIWA YANG TIDAK PADAN JIWA. DAN TELAH DISERAHKAN PADA TANGGAL 11 JANUARI 2019 a. PEMADANAN DATA TEKAIT DATA TERPADU PENANGANAN FAKIR MISKIN (PFM) DAN ORANG TIDAK MAMPU (OPM) SEBANYAK JIWA DAN YANG PADAN JIWA (97,21 %) DAN BELUM PADAN SEBANYAK JIWA (2,79%) DAN TELAH DISERAHKAN KEPADA KEMENSOS PADA TANGGAL 30 JANAUARI 2019 b.

18 Terima Kasih Atas perhatiannya
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Dalam mode Peragaan Slide, klik tanda panah untuk memasuki Pusat Memulai PowerPoint. Terima Kasih Atas perhatiannya Ditjen Kependudukan dan Pencatatatn Sipil Kementerian Dalam Negeri


Download ppt "KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google