Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA Multipurpose Presentation LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Kedeputian Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan

2 PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN JF PPBJ DALAM KERANGKA
PP NO.11/2017 & PERMENPAN-RB NO.77/2012

3 TUJUAN PEMBINAAN OLEH INSTANSI PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL
Mengelola Jabatan Fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya Standar Kualitas dan Profesionalitas Jabatan (Pasal 99 ayat (2) PP No.11/2017)

4 Tugas Instansi Pembina berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017
Menyusun pedoman formasi JF Menyusun standar kompetensi JF Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja PF Menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas JF Menyusun kurikulum pelatihan JF Menyelenggarakan pelatihan JF Membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Menyelenggarakan uji kompetensi JF

5 Tugas Instansi Pembina berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 (lanjutan)
Menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF Melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF Mengembangkan sistem informasi JF Memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok JF Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF Memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF Melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh LAN Melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut Melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional

6 Pembina Utama Muda (IV/c)
Jenjang Jabatan (Pangkat & Golongan Ruang) Pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang telah ditetapkan. Jenjang jabatan dan pangkat dapat tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Pembina Utama Muda (IV/c) Pembina Tk.1 (Iv/b) Madya Pembina (IV/a) Penata Tk.1 (III/d) Muda Angka kredit : Satuan nilai dari setiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PPBJ dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatan Akumulasi prestasi kerja semua butir kegiatan yang dilaksanakan dikalikan dengan satuan Angka Kredit masing-masing butir kegiatan Penata (III/c) Penata Muda Tk.1 (III/b) Pertama Penata Muda (III/a) *) Pasal 7 ayat 3, 4, 5

7 Unsur dan Sub Unsur Kegiatan (usulan revisi Permen PAN-RB)
Utama PENGEMBANGAN PROFESI JAFUNG PBJ PENGELOLAAN PBJP SECARA SWAKELOLA PENGELOLAAN KONTRAK PBJP PEMILIHAN PENYEDIA PBJP PERENCANAAN PBJP PENDIDIKAN Unsur Penunjang KEGIATAN PENUNJANG JAFUNG PBJ Unsur Penunjang

8 Unsur Utama Pengadaan JF PPBJ pada
Permen PAN-RB No.77/2012 dan Usulan Revisi Permen PAN-RB berdasarkan Standar Kompetensi JF PBJP Permen PAN-RB No.77/2012 Perencanaan Pengadaan Pemilihan Penyedia Manajemen Kontrak Manajemen Informasi Aset Revisi Permen PAN-RB Perencanaan PBJP Pemilihan Penyedia B/J Pemerintah Pengelolaan Kontrak PBJP Pengelolaan PBJ Secara Swakelola

9 Butir Kegiatan JF PPBJ di Usulan Revisi Permen PAN-RB yang
Memperoleh Angka Kredit terkait Perluasan Peran dan Fungsi JF PPBJ Angka Kredit Pengelolaan PBJ (UKPBJ) Pembinaan SDM dan Kelembagaan (UKPBJ) Pendampingan, Konsultasi, Bimtek Membantu Perencanaan Pengadaan (Satker/OPD) Membantu Manajemen Kontrak (Satker/OPD) UNSUR UTAMA PENGADAAN + UNSUR PENUNJANG

10 PF PPBJ Model Penugasan Pejabat Fungsional PPBJ
(Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018) PF PPBJ PF PPBJ membantu PA/KPA untuk Perencanaan Pengadaan Sebagai Pokja Pemilihan di UKPBJ Sebagai Pejabat Pengadaan di OPD/Satker Sebagai Pokja Pemilihan di UKPBJ dan diperbantukan sebagai Pejabat Pengadaan di OPD/Satker membantu PPK untuk Manajemen Kontrak 10

11 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Penilaian Prestasi Kerja Pejabat Fungsional Pengelola PBJ DUPAK Tim Penilai AK Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Atasan Langsung SKP

12 Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit
Kepala LKPP / Pejabat Es I yang ditunjuk membidangi pembinaan JF PPBJ bagi Pengelola PBJ Madya, Pangkat Pembina Tingkat I, Gol Ruang IV/b s.d Pangkat Pembina Utama Muda, Gol Ruang IV/c di lingkungan LKPP, Instansi Pusat di luar LKPP, Provinsi dan Kabupaten/Kota Pejabat Eselon II yang membidangi pembinaan JF PPBJ Bagi Pengelola PBJ Pertama, Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a s.d Pengelola PBJ Madya, Pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan LKPP Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pengelola PBJ Pertama, Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a s.d Pengelola PBJ Madya, Pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Instansi Pusat di luar LKPP Sekda Provinsi / Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pengelola PBJ Pertama, Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a s.d Pengelola PBJ Madya, Pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Provinsi Sekda Kab/Kota / Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Bagi Pengelola PBJ Pertama, Pangkat Penata Muda Gol. Ruang III/a s.d Pengelola PBJ Madya, Pangkat Pembina, Gol. Ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota *) Pasal 18

13 Tim Penilai Tim Penilai Unit Kerja Tim Penilai Pusat
Dibentuk oleh Kepala LKPP/Pejabat Eselon I yang membidangi Pembinaan JF PPBJ Tim Penilai Kab/Kota Dibentuk oleh Sekda Kab/Kota atau Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Tim Penilai Provinsi Dibentuk oleh Sekda Provinsi/ Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Tim Penilai Unit Kerja Dibentuk oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Pembinaan JF PPBJ Tim Penilai Instansi Dibentuk oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa *) Pasal 19

14 Tim Penilai & Susunan Keanggotaan Tim Penilai
Tim Penilai Instansi Dibentuk oleh Pejabat Eselon II yang membidangi Pengadaan Barang/Jasa Ketua (Merangkap Anggota) Berasal dari unsur teknis yang membidangi PBJ Ketua 01 Unsur Teknis yang Membidangi PBJ Wakil Ketua (Merangkap Anggota) Sekre-taris Anggota Sekretaris (Merangkap Anggota) Berasal dari unsur kepegawaian 02 Unsur Kepegawaian Keanggotaan Jumlah anggota berjumlah minimal gasal berjumlah 4 orang Minimal : 2 1 Pengelola PBJ Kepegawaian (u/ Pemda) 03 Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa 14

15 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Pelaksanaan Tugas Beda Jenjang & Penilaian Angka Kredit Mengerjakan butir kegiatan milik jabatan 1 jenjang di atas jenjang jabatannya AK = 80% Pengelola Pengadaan Barang/Jasa AK = 100% Mengerjakan butir kegiatan milik jabatan 2 dan 1 jenjang di bawah jenjang jabatannya

16 DALAM PEMBINAAN JF PPBJ
PERAN UKPBJ K/L DALAM PEMBINAAN JF PPBJ

17 Peran dan Tanggung Jawab Para Pihak
Dalam Pengembangan dan Pembinaan JF PPBJ Unit Kerja Organisasi Kepegawaian Atasan Langsung Kepala UKPBJ Pejabat Pembina Kepegawaian

18 PERAN UKPBJ Provinsi DALAM PEMBINAAN BERJENJANG JF PPBJ DI INSTANSINYA
LKPP (Instansi Pembina) UKPBJ Provinsi UKPBJ Kab/Kota JF PPBJ (di UKPBJ Provinsi) Keterangan: Pembinaan langsung Pembinaan bersifat koordinatif JF PPBJ (di UKPBJ Kab/Kota)

19 PERAN UKPBJ Provinsi DALAM PEMBINAAN BERJENJANG JF PPBJ DI INSTANSINYA
Bekerjasama dengan Unit Kerja Ortala & Unit Kerja Kepegawaian dalam menghitung kebutuhan JF PPBJ dan rencana pemenuhan JF PPBJ (Inpassing, Formasi CPNS, Perpindahan). Pimpinan UKPBJ menugaskan JF PPBJ bekerja di bidang PBJ  Penguatan peran JF PPBJ sesuai Perpres No.16/2018. Bekerjasama dengan Unit Kerja terkait dalam rangka penyusunan Peraturan/Kebijakan yang mengapresiasi dan mendukung keberadaaan JF PPBJ. UKPBJ membentuk Forum Komunikasi JF PPBJ tahunan di Provinsi/Kab/Kota (bersama seluruh stakeholder terkait JF PPBJ) sebagai media sharing dan diskusi mengenai: Penyelesaian permasalahan dalam implementasi JF PPBJ Pelaksanaan tugas JF PPBJ Penyusunan dan Penilaian Angka Kredit JF PPBJ Bekerjasama dengan Unit Kerja Kepegawaian untuk mengelola database JF PPBJ di Provinsi/Kab/Kota. Membentuk Tim Penilai Angka Kredit (TPAK) JF PPBJ. Bekerjasama dengan Unit Kerja Kepegawaian dan Badiklat/Pusdiklat/Unit Diklat memfasilitasi penyelenggaraan Diklat dan Uji Kompetensi JF PPBJ di Provinsi/Kab/Kota.

20 KELAS JABATAN DAN INSENTIF JF PPBJ

21 Peraturan Kepala LKPP 2/2017
tanggal 21 Februari 2017 tentang Penetapan Kelas Jabatan bagi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Juga diatur dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tunjangan bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

22 Peraturan Presiden 109/2016 tanggal 23 Desember 2016
tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemberian Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (SE Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: SE-13/PB/2017)

23 Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor: SE-13/PB/2017
tanggal 23 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Tunjangan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017

24 Surat Edaran Kepala LKPP kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat & Daerah Nomor: 56/KA/3/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang Pemberian Tunjangan Jabatan Fungsional bagi Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

25 SE Kepala LKPP kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat & Daerah
Nomor: 56/KA/3/2017

26 SE Kepala LKPP kepada Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat & Daerah
Nomor: 56/KA/3/2017

27 Dasar Hukum Pemberian TPP bagi PNSD
Pasal 63 ayat (2) PP 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNSD berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang memperoleh persetujuan DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” Pasal 39 ayat (1) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang disempurnakan dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah: “Pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS daerah berdasarkan pertimbangan objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

28 BEBAN RISIKO KERJA KERJA Faktor-Faktor yang dapat Diperhitungkan
dalam Formula Penyusunan TPP Nilai Total Pengadaan Jumlah Paket Jumlah Anggota Pokja Pemilihan Nilai Anggaran atau dapat menggunakan rata-rata Nilai Paket/Tahun atau dapat diberikan bobot berdasarkan jenis pekerjaan BEBAN KERJA RISIKO KERJA sejalan dengan perluasan peran dan fungsi Pejabat Fungsional PPBJ Risiko fisik dan non-fisik, hukum, dll

29 PENYESUAIAN/INPASSING
JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA

30 Inpassing/ Penyesuaian
Pengangkatan Dalam Jabatan Mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa bagi PNS yang telah dan/masih melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah Inpassing/ Penyesuaian Apakah perlu ditambahkan mekanisme Promosi? Pasal 81 dan 85 PP 11/2017 Mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa melalui jalur CPNS untuk melaksanakan tugas di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah Pengangkatan Pertama Mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari jabatan fungsional lain/struktural Perpindahan Jabatan

31 Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ Periode Tahun 2018-2021
Peraturan Menteri PAN-RB No. 42/2018 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing Peraturan Kepala LKPP No /2019* tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (*dalam penyusunan)

32 Tahapan Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing
Penyampaian hasil penyusunan kebutuhan dan daftar usulan PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Kepala LKPP dengan tembusan disampaikan kepada Menteri PAN-RB; 2. Verifikasi dan validasi usulan oleh LKPP; 3. Pelaksanaan uji kompetensi oleh LKPP; 4. Penetapan rekomendasi berdasarkan hasil uji kompetensi oleh LKPP; Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa oleh Instansi Pemerintah berdasarkan rekomendasi dari LKPP, dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

33 Penyusunan Kebutuhan JF PPBJ
Penyusunan kebutuhan mempertimbangkan beban kerja dan perolehan AK Mengacu kepada Peraturan Kepala LKPP 14/2013 tentang Pedoman Penyusunan Formasi JF PPBJ Penyusunan kebutuhan JF PPBJ meliputi jumlah kebutuhan per jenjang jabatan (Pertama, Muda, Madya), jumlah eksisting, jumlah yang masih kurang (atau lebih), dan rencana pemenuhannya. Hasil penyusunan kebutuhan JF PPBJ disahkan Pimpinan Instansi dan disampaikan kpd Menteri PAN-RB untuk mendapatkan Penetapan Kebutuhan dan Peta Jabatan JF PPBJ. Instansi juga perlu menginput ke dalam web e-Formasi KemenPAN-RB.

34 Tampilan e-formasi (milik KemenPAN-RB)

35 Ketentuan Umum Penyesuaian/Inpassing
Penyesuaian/Inpassing ke dalam JF PPBJ pada K/L/PD ditujukan bagi: PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang PBJ paling kurang 2 tahun sebagai PA/KPA, PPK, PP/Pokja ULP, atau PPHP berdasarkan keputusan Pejabat yang berwenang; PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi JFT dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir yang pernah diduduki dengan JF PPBJ; dan JF PPBJ yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

36 Persyaratan Umum mengikuti Penyesuaian/Inpassing
Telah dan/atau masih memiliki pengalaman di bidang PBJ min. 2 (dua) tahun Berijazah paling rendah Strata Satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) Pangkat paling rendah Penata Muda, Gol. Ruang III/a Memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar PBJP Nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Usia paling tinggi saat diangkat: a. 56 tahun bagi JF Pertama dan JF Muda; dan b. 58 tahun bagi JF Madya - Tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan PP 53/2010 (Disiplin Sedang/Berat) - Tidak sedang Tubel > 6 bulan - Tidak sedang menjalankan CLTN Mengikuti dan LULUS Uji Kompetensi

37 Dokumen Persyaratan Penyesuaian/Inpassing
Surat Keterangan dari Kepala Satker/OPD bahwa ybs telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang PBJ sebagai PA/KPA/membantu, PPK/membantu, Pokja Pemilihan, PP atau PjPHP/PPHP, dengan akumulasi masa tugas/pengalaman min. 2 tahun; 2. Salinan SK Pengangkatan di bidang PBJ sesuai pengalaman ybs pada angka 1; 3. Ijazah pendidikan terakhir minimal S-1 / D-IV; 4. SK Pangkat terakhir; 5. SK Jabatan terakhir (jika Struktural/JFT lainnya); 6. Sertifikat Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

38 Dokumen Persyaratan Penyesuaian/Inpassing (2)
7. SKP 2 tahun terakhir dengan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai Baik; 8. Surat Keterangan dari Kepala Satker/OPD bahwa ybs tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat Sedang atau Berat, tidak sedang menjalankan tugas belajar, dan tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; 9. Formulir mengikuti Penyesuaian/Inpassing; 10. SK Pengangkatan CPNS; 11. SK Pengangkatan PNS; 12. KTP; 13. Pasfoto berwarna 3x4; 14. Surat Pernyataan bersedia diangkat dalam JF PPBJ.

39 Manajerial Sosiokultural Teknis
Draft Kamus Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ (berdasarkan PermenPAN-RB 38/2017) Manajerial Integritas Kerjasama Komunikasi Orientasi Hasil Pelayanan Publik Pengembangan Diri dan Orang Lain Mengelola Perubahan Pengambilan Keputusan Sosiokultural Perekat Bangsa Teknis Perencanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pengelolaan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara Swakelola

40 JF Pertama JF Muda JF Madya
Draft Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PPBJ (berdasarkan PermenPAN-RB 38/2017) JF Pertama Level 2 JF Muda Level 3 JF Madya Level 4 Manajerial Sosiokultural Teknis Perencanaan PBJ Pemilihan Penyedia Pengelolaan Kontrak PBJ Pengelolaan PBJ scr Swakelola

41 Verifikasi Portofolio Tes Tertulis
Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing Verifikasi Portofolio >> Menilai kesesuaian bukti hasil pekerjaan terhadap Jenis Kompetensi. >> Bukti: Salinan hasil pekerjaan yang disertai dengan Surat Keputusan Pengangkatan/Surat Tugas/Surat Rekomendasi dari Pejabat yang berwenang/Sertifikat Pelatihan Kompetensi. >> Peserta memilih 1 dari 4 jenis kompetensi berdasarkan Portofolio yang dimiliki. >> Penilaian dilakukan terhadap bukti portofolio yang disampaikan. >> Peserta yang memiliki Sertifikat Kompetensi PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang diterbitkan oleh LKPP dapat menggunakan Sertifikat Kompetensi tersebut sebagai pengganti Portofolio JF PPBJ Pertama atau Muda. Tes Tertulis >> Metode Uji Kompetensi yang dilakukan dengan menggunakan media komputer dalam jaringan (Ujian Berbasis Komputer). >> Dinyatakan lulus apabila memiliki nilai sama atau lebih besar dari 70.

42 Langkah Pendaftaran Penyesuaian/Inpassing (berbasis web)
Admin PPK menginput jumlah kebutuhan JF PPBJ yang akan diikutsertakan Inpassing dan mengupload dokumen hasil ABK dan usulan nama peserta Instansi menunjuk 1 (satu) orang utk menjadi Administrator (Admin PPK) Admin PPK membuat akun Pelaksanaan Uji Kompetensi Admin PPK memilih jadwal danmetode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing (H-12 hari kerja) Admin PPK mengupload dokumen persyaratan peserta Jika peserta dinyatakan LULUS, akan menerima Sertifikat Kompetensi Pemberian Rekomendasi Pengangkatan ke dalam JF PPBJ dan penyampaian Hasil Uji Kompetensi Pengangkatan ke dalam JF PPBJ Jika peserta dinyatakan TIDAK LULUS, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang

43 https://ppsdm.lkpp.go.id/inpassing/web/
Tampilan Web Pendaftaran Penyesuaian/Inpassing JF PPBJ

44 Ketentuan Lain dalam Penyesuaian/Inpassing
Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan sampai dengan 6 April 2021 Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat 6 Oktober 2020 (6 bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir) PNS yang akan diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi terlebih dahulu dipertimbangkan KP agar dalam Penyesuaian/Inpassing telah menggunakan Pangkat terakhir

45 Pemberhentian dari JF Pengelola PBJ
Mengundurkan diri dari Jabatan Diberhentikan sementara sebagai PNS ** Cuti di luar tanggungan negara ** Tugas belajar > 6 bulan ** Ditugaskan penuh di luar JF ** Tidak memenuhi persyaratan Jabatan **) Dapat diangkat kembali dalam JF apabila tersedia lowongan Jabatan Pasal 94 PP 11/2017

46 Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF
Tugas Organisasi Profesi: 1. Menyusun kode etik dan kode perilaku profes 2. Memberikan advokasi 3. Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. Setiap pejabat fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF Pasal 101 PP 11/2017

47 CURRENT ISSUES 01 02 03 04 Revisi PermenPAN-RB No.77/2012
Kajian Pembentukan JF PPBJ Utama 03 Peningkatan Kelas Jabatan JF PPBJ 04 Honorarium Atas Kelebihan Paket

48 TERIMA KASIH Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
Kedeputian Pengembangan dan Pembinaan SDM Gedung LKPP Lantai 4, Kompleks Rasuna Epicentrum Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Telp: (021) ext 0405 Website: ppsdm.lkpp.go.id


Download ppt "KEBIJAKAN PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google