Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)"— Transcript presentasi:

1 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)

2 STRUKTUR ORGANISASI BPRS BERDASARKAN MODAL INTI (Dipenuhi Paling Lambat 31 Desember 2021) Otoritas Jasa Keuangan 2 PengaturanModal Inti < Rp50 M Modal Inti ≥ Rp50 M s.d. < Rp80 M Modal Inti ≥ Rp80 M Jumlah Direksi Minimal 2 orang (salah satunya Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan) Minimal 3 orang (salah satunya Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan) Jumlah Dewan Komisaris Minimal 2 orang Maksimal sejumlah Direksi Minimal 3 orang (minimal 1 orang adalah Komisaris Independen) Maksimal sama dengan jumlah Direksi Minimal 3 orang (minimal 50% adalah Komisaris Independen) Maksimal sama dengan jumlah Direksi Jumlah DPSMinimal 2 orang, maksimal 3 orang Pembentukan KomiteTidak diwajibkan Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko (wajib) Komite Remunerasi dan Nominasi (optional) Pelaksanaan Fungsi Audit Intern, Manajemen Risiko, dan Kepatuhan Menunjuk Pejabat Eksekutif (PE MR dapat merangkap sebagai PE Kepatuhan) Membentuk SKAI, SKMR, dan satuan kerja kepatuhan (SKMR dan satuan kerja kepatuhan dapat digabung) Membentuk SKAI, SKMR, dan satuan kerja kepatuhan, serta Komite Manajemen Risiko (SKMR dan satuan kerja kepatuhan dapat digabung)

3 DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DPS Otoritas Jasa Keuangan 3 PengaturanDireksiDewan KomisarisDPS Tempat tinggalWajib dekat kantor pusat BPRS Minimal 1 orang anggota Dekom wajib bertempat tinggal dekat kantor pusat BPRS - Hubungan keluarga/semenda s.d derajat kedua dengan anggota Direksi dan/atau anggota Dekom lain Dilarang bagi mayoritasanggota Direksi dan Dekom- Independensi Dilarang memiliki saham ≥25% modal disetor BPRS (secara sendiri/bersama-sama) Cooling off Direksi, PE, atau pihak lain menjadi Komisaris Independen minimal 1 tahun (kecuali mantan Direksi dan PE fungsi pengawasan yang telah menjabat minimal 1 tahun) - Rangkap jabatan Dilarang sebagai anggota Direksi, Dekom, DPS, atau PE, tidak termasuk pengurus organisasi/lembaga nonprofit Maksimal pada 2 perusahaan sebagai Dekom BPR/BPRS dan/atau Direksi, Dekom, dan/atau PE nonbank, tidak termasuk pengurus organisasi/ lembaga nonprofit Maksimal sebagai DPS pada 4 LKS lain

4 Otoritas Jasa Keuangan 4 DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DPS PengaturanDireksiDewan KomisarisDPS Masa Jabatan-- Paling lama sama dengan masa jabatan anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Pedoman dan tata tertib kerja Wajib dimiliki dan bersifat pengaturan etika kerja, wa mengikat, paling sedikit berupa ktu kerja, dan pengaturan rapat - Frekuensi rapat- Minimal 1x dalam 3 bulan dihadiri oleh seluruh Dekom Minimal 1x dalam 3 bulan Mekanisme rapat-Kehadiran langsung/telekonferensi/ elektronik lai Persetujuan RB-BPRS wajib hadir langsung video konferensi/media n Pengambilan keputusan rapat Musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan anggaran dasar Musyawarah untuk mufakat/pertimbangan DSN-MUI Risalah rapat Wajib dibuat oleh Direksi dan didokumentasikan Wajib dibuat oleh Dekom dan didokumentasikan Wajib dibuat oleh DPS dan didokumentasikan Dissenting opinions Wajib dicantumkan dalam risalah rap atat

5 Otoritas Jasa Keuangan 5 DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DPS PengaturanDireksiDewan KomisarisDPS Transparansi Wajibmengungkapkan kepemilikan saham pada BPRS ybs dan perusahaan lain, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dekom, dan/atau PS BPRS, serta remunerasi dan fasilitas lain yang diterima Wajib mengungkapkan kepemilikan saham pada BPRS ybs dan perusahaan lain, hubungan keuangan dan/atau hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dekom, dan/atau PS BPRS, rangkap jabatan pada BPR, BPRS lain, dan/atau perusahaan lain, serta remunerasi dan fasilitas lain yang diterima Wajib mengungkapkan rangkap jabatan pada LKS lain serta remunerasi dan fasilitas lain yang diterima ▪ Dilarang memanfaatkan BPR dapat merugikan/mengurang ▪ Dilarang mengambildan/a ditetapkan RUPS S untuk kepentingan pribadi, keluarga, i keuntungan BPRS taumenerimakeuntungan pribadi dan/atau pihak lain yang dariBPRS selainyang

6 Direksi wajib: ✓ melakukan pengelolaan BPRS sesuai kewenangan dan tanggung jawab Direksi dengan memenuhi prinsip kehati-hatian dan Prinsip Syariah ✓ menerapkan Tata Kelola yang baik dalam setiap kegiatan usaha BPRS pada seluruh tingkatan/jenjang organisasi ✓ menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari SKAI, PE fungsi audit intern, auditor ekstern, hasil pengawasan Dekom, DPS, OJK, dan/atau otoritas lain yang berwenang ✓ memastikan pemenuhan jumlah sumber daya manusia yang memadai ✓ mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada pemegang saham melalui RUPS ✓ mengungkapkan kepada pegawai mengenai kebijakan BPRS yang bersifat strategis di bidang kepegawaian ✓ menyediakan data dan informasi yang akurat, relevan, dan tepat waktu kepada Dekom dan DPS Direksi dilarang: memberikan kuasa umum yang mengakibatkan pengalihan tugas, wewenang, dan tanggung jawab kepada pihak lain menggunakan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan. Larangan tersebut dikecualikan untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau penyedia jasa profesional sebagai konsultan, yang memenuhi persyaratan: a.untuk proyek bersifat khusus; b.didasarkan pada perjanjian yang jelas; dan c.konsultan merupakan Pihak Independen dan memiliki kualifikasi. PENGATURAN LAIN BAGI DIREKSI Otoritas Jasa Keuangan 10

7 Komite-komite Otoritas Jasa Keuangan 7

8 1 orang Komisaris Independen (Ketua) 1 orang Pihak Independen di bidang keuangan/ akuntansi 1 orang Pihak Independen di bidang hukum/ perbankan syariah Komite Audit 1 orang Komisaris Independen (Ketua) 1 orang Pihak Independen di bidang keuangan syariah 1 orang Pihak Independen di bidang manajemen risiko Komite Pemantau Risiko 1 orang Komisaris Independen (Ketua) 1 orang komisaris 1 orang Pejabat Eksekutif SDM Komite Remunerasi dan Nominasi Persyaratan anggota memiliki integritas dan reputasi keuangan yang baik Anggota Direksi dilarang menjadi anggota seluruh komite Ketua Komite dilarang merangkap jabatan sebagai ketua komite pada >1 komite lain Pihak Independen sebagai anggota komite dapat merangkap jabatan pada komite lain dengan persyaratan tertentu Mayoritas anggota komite adalah Komisaris Independen dan Pihak Independen Wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja Komite (minimal pengaturan etika kerja, waktu kerja, dan pengaturan rapat) KOMITE-KOMITE Otoritas Jasa Keuangan 8

9 Komite Audit Melakukanpemantauandan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaanaudit, memberikan guna rekomendasi kepada Dewan Komisaris Melakukanpemantauanatas tindak lanjut hasil audit dalam rangkamenilaikecukupan pengendalianintern,termasuk kecukupan keuangan, proses guna pelaporan memberikan rekomendasi Komisaris Memberikan kepadaDewan rekomendasi mengenai penunjukan AP dan KAP kepada Dewan Komisaris Komite Pemantau Risiko Melakukan kesesuaian manajemen evaluasi antara risiko tentang kebijakan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, guna memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Melakukan evaluasi pemantauan pelaksanaan dan tugas Komite Manajemen Risiko dan SKMR,gunamemberikan rekomendasi Komisaris kepadaDewan Komite Remunerasi dan Nominasi Melakukanevaluasiterhadap kebijakan remunerasi Memberikan rekomendasi Komisaris kepadaDewan mengenai kebijakan remunerasi. Memberikanrekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota DPS Memberikanrekomendasi mengenai calon anggota Direksi, calon anggota Dewan Komisaris, dan/ataucalonanggotaDPS, sertaPihakIndependenyang akan menjadi anggota komite TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KOMITE Otoritas Jasa Keuangan 9

10 Diselenggarakan sesuai dengan pedoman dan tata tertib kerja Dihadiri oleh mayoritas anggota komite, salah satunya adalah Komisaris Independen Pengambilan keputusan rapat komite dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat atau berdasarkan anggaran dasar BPRS Risalah rapat wajib dibuat oleh Komite dan didokumentasikan Dissenting opinions wajib dicantumkan dalam risalah rapat Komite RAPAT KOMITE Otoritas Jasa Keuangan 10

11 FUNGSI KEPATUHAN, AUDIT INTERN, DAN AUDIT EKSTERN Otoritas Jasa Keuangan 11

12 Tidak merangkap direktur utama Tidak membawahkan operasional penghimpunan dan penyaluran dana Memahami ketentuan Tidak menangani penyaluran dana Memahami ketentuan Modal Inti < Rp50 M Modal Inti ≥ Rp50 M Penggantian Tetap Penggantian Sementara Berhalangan tetap Mengundurkan diri Habis masa jabatannya Berhalangan sementara >10 sd. 90 hk berturut-turut Dilaporkan kepada OJK maksimal 10 hk setelah penggantian sementara dilakukan DIREKSI YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN Otoritas Jasa Keuangan 12

13 Tugas dan Tanggung Jawab Menetapkan diperlukan BPRStelah ketentuan Memantau langkahyang untukmemastikan memenuhiseluruh danmenjagaagar kegiatan usaha BPRS tidak menyimpang dari ketentuan dan Prinsip Syariah Memantau kepatuhan dan BPRS menjaga terhadap seluruh komitmen BPRS kepada OJK Kewajiban Menyetujuipedomankerja, sistem, dan prosedur kepatuhan Berkoordinasi dengan DPS terkait pelaksanaan fungsi kepatuhan terhadap prinsip syariah MencegahDireksiBPRSuntuk tidakmenetapkan kebijakan yang dan/ataukeputusan menyimpang dari ketentuan Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab secara berkala DIREKSI YANG MEMBAWAHKAN FUNGSI KEPATUHAN Otoritas Jasa Keuangan 13

14 Dalam rangka membantu pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan Membentuk Satuan Kerja Kepatuhan Modal Inti ≥50 Miliar Menunjuk Pejabat Eksekutif fungsi kepatuhan Modal Inti <50 Miliar Memilikipengetahuan pemahaman dibidang dan/atau operasional perbankan syariah Menyusun dan /atau mengkinikan pedoman kerja, sistem, dan prosedur kepatuhan PEJABAT EKSEKUTIF DAN SATUAN KERJA KEPATUHAN Otoritas Jasa Keuangan 14

15 BPRS dapat menugaskan auditor ekstern dalam penerapan fungsi audit intern Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) Wajib menunjuk pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang 1x/3 th Modal Inti ≥ Rp50 M Pejabat Eksekutif Audit Intern Modal Inti < Rp50 M BPRS wajib menerapkan fungsi audit intern secara efektif. SKAI dan PE audit intern: harus memiliki pengetahuan dan/atau pemahaman di bidang operasional perbankan syariah wajib melaporkan hasil audit intern terkait pemenuhan prinsip syariah kepada DPS independenterhadapfungsi operasional bertanggung jawab langsung kepada direktur utama wajib menyampaikan laporan kepada direktur utama dan Dewan Komisaris dengan tembusan kepada Direktur kepatuhan pengangkatan dan pemberhentian kepala SKAI atau Pejabat Eksekutif audit intern dilakukan oleh direktur utama dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris PEJABAT EKSEKUTIF DAN SATUAN KERJA AUDIT INTERN Otoritas Jasa Keuangan 20

16 membantutugasdirekturutamadan melakukanpengawasanoperasionalBPRSyang dewankomisarisdalam mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan hasil audit membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain paling sedikit dengan cara pemeriksaan langsung dan analisis dokumen mengidentifikasi segala kemungkinan untuk memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya serta penggunaan dana memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT EKSEKUTIF DAN SATUAN KERJA AUDIT INTERN Otoritas Jasa Keuangan 16

17 BPRS wajib menunjuk AP dan KAP yang terdaftar di OJK dalam pelaksanaan audit laporan keuangan Penunjukan AP dan KAP wajib disetujui RUPS berdasarkan usulan Dewan Komisaris sesuai rekomendasi komite audit Pelaksanaan audit wajib memenuhi ketentuan OJK mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan (POJK No.13/POJK.03/2017) FUNGSI AUDIT EKSTERN Otoritas Jasa Keuangan 17

18 SANKSI Otoritas Jasa Keuangan 18

19 Non Denda teguran tertulis penurunan TKS penghentian sementara kegiatan operasional pencantuman dalam daftar tidak lulus melaluin mekanisme uji kemampuan dan kepatutan larangan pembukaan jaringan kantor dan kegiatan PVA Denda Pelaporan Denda keterlambatan Rp100 ribu/hari keterlambatan, maksimal Rp3 juta Denda keterlambatan Rp100 ribu/hari kerja keterlambatan Denda maksimal Rp5 juta Denda laporan dinilai tidak benar/tidak lengkap Rp10 juta Sanksi Ketentuan Terkait POJK Kelembagaan BPRS POJK PKK New Entry POJK AP dan KAP POJK RB-BPR/BPRS POJK Perlindungan Konsumen PBI BMPD BPRS PBI Transparansi Kondisi Keuangan BPRS PBI Tranparansi Informasi Produk Bank PBI Pelaksanaan Prinsip Syariah RPOJK MR BPRS Terdiri dari Sanksi Penerapan Tata Kelola dan Sanksi Pelaporan, sebagai berikut: SANKSI ADMINISTRATIF Otoritas Jasa Keuangan 19


Download ppt "PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24/ POJK.03/2018 TENTANG PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (bagi Direksi)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google