Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan"— Transcript presentasi:

1 Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan
FORUM DISKUSI KEBIJAKAN ONLINE SINGLE SUBMISSION (OSS) DAN PPK ONLINE DALAM KERANGKA INSW Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan Semarang, 25 Maret 2019

2 PUSAT STANDARDISASI SISTEM DAN KEPATUHAN
PANDUAN SINGKAT SERTIFIKASI KESEHATAN IKAN EKSPOR PUSAT STANDARDISASI SISTEM DAN KEPATUHAN

3 Pengertian KMK No.2844/2018 dan PERMEN KP No.18/2018
Jenis Ikan yang Dilarang untuk Diekspor Pengertian PPK online Pemeriksaan Karantina / Mutu Sinkronisasi 8 Elemen Data 1 PNBP 2 3 4 5 6 OUTLINE

4 Apakah yang dimaksud KMK No. 2844 tahun 2018...???
KMK No.2844 adalah tentang daftar barang yang dibatasi untuk ekspor dan impor berdasarkan PERMEN KP No. 18 tahun 2018 tentang jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan. Hal ini mengamanahkan bahwa setiap jenis komoditi wajib periksa dengan HS Code sebagaimana tercantum, harus dilengkapi HC atau SPM sebagai elemen data ijin. Sehingga apabila pengajuan PEB tidak dilengkapi HC atau SPM maka respon Bea Cukai adalah reject (NPP). Pemberlakuan KMK No tahun 2018 ini terhitung 2 hari sejak ditetapkan (4 Desember 2018) yaitu 6 Desember 2018 mulai berlaku.

5 Adakah ikan yang dilarang untuk diekspor..?
Menurut peraturan Perundang-Undangan yg berlaku, ada beberapa jenis ikan yg dilarang untuk diekspor : Benih Lobster Lobster, Kepiting, Rajungan bertelur atau undersize Coral Sidat Arwana Hiu Koboi dan Hiu Martil PERMEN KP NOMOR 56/PERMEN-KP/2016 Tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia PERMEN KP NOMOR PER.19/MEN/2012 / 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih SIDAT(Anguilla spp)Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia  PERMEN KP NOMOR 21/PERMEN-KP/2014 / 2014 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hias Anak Ikan Arwana, Benih Ikan Bofia Hidup, dan Ikan Bofia Hidup dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia  PERMEN KP NOMOR 5/PERMEN-KP / 2018 Tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia  undersize

6

7 PPK online…? www.ppk.bkipm.kkp.go.id
PPK online merupakan aplikasi di Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang memudahkan pengguna jasa dalam pengajuan sertifikasi karantina ikan dan pengendalian mutu hasil perikanan untuk memperoleh Sertifikat Kesehatan atau HC. Alur pengajuan HC melalui PPK online adalah : Membuka website Melakukan registrasi dan mengisi formulir bagi pengguna jasa yang belum memiliki username Melakukan login setelah memperoleh username Mengisi formulir pengajuan HC

8 Registrasi PPK online…?

9 Siapakah yang boleh mengajukan PPK online..?
Question Siapakah yang boleh mengajukan PPK online..? Yang boleh mengajukan permohonan / PPK online adalah pemilik UPI / pemilik UUPI atau perorangan / badan hukum yang diberi kuasa oleh pemilik. Kuasa diberikan secara tertulis dengan materai (Rp 6.000,-) dan bersifat transaksional (surat kuasa hanya berlaku untuk satu kali pengiriman) Answer

10 Bagaimana agar pengurusan dokumen ekspor menjadi lancar ...?
Question Bagaimana agar pengurusan dokumen ekspor menjadi lancar ...? Answer HC atau SPM dikategorikan ijin sebagai persyaratan pada pengajuan PEB. KI-D7 atau KI-D12 dikategorikan ijin sebagai persyaratan pada pengajuan PIB. Pengisian 8 elemen data HARUS sama antara sisterkaroline, INSW dan CEISA yaitu : satuan barang ( kg atau pcs ). NPWP eksportir ( 15 digit. Contoh : ). HS Code utk penetapan tarif / pos tarif. pelabuhan bongkar ( pelabuhan tujuan ) berdasarkan UN/LOCODE. kode ijin pada modul PEB (kode 950 utk ijin berupa HC atau kode 951 utk ijin berupa SPM ). nomor ijin ( nomor HC atau nomor SPM ). tanggal dimulai ijin ( tanggal cetak HC atau tanggal cetak SPM). tanggal berakhir ijin ( 6 hari kerja sejak HC atau SPM diterbitkan ).

11 Apakah Perlu Pemeriksaan Laboratorium..?
Pemeriksaan laboratorium dilakukan apabila dipersyaratkan oleh negara tujuan atau dipersyaratkan oleh peraturan : PERMEN KP Nomor PER.05/MEN/2005 tentang Tindakan Karantina Ikan Untuk Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina  Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91 /KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk perikanan

12 Bagaimana jika TIDAK ada persyaratan laboratorium..?
Dokumen Kelengkapan Dokumen Keabsahan Dokumen Verifikasi Lapangan Pengecekan kesesuaian jumlah, jenih dan jumlah Pengujian Klinis atau Organoleptik Pemeriksaan Ulang

13 Berapa PNBP yang harus disetor..?
SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2015 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

14 Bagaimana agar pengajuan PEB kepada Bea dan Cukai tidak ditolak..?
Pengisian 8 elemen data HARUS sama antara sisterkaroline, INSW dan CEISA yaitu : satuan barang ( kg atau pcs ). NPWP eksportir ( 15 digit. Contoh : ). HS Code utk penetapan tarif / pos tarif. pelabuhan bongkar ( pelabuhan tujuan ) berdasarkan UN/LOCODE. kode ijin pada modul PEB (kode 950 utk ijin berupa HC atau kode 951 utk ijin berupa SPM ). nomor ijin ( nomor HC atau nomor SPM ). tanggal dimulai ijin ( tanggal cetak HC atau tanggal cetak SPM). tanggal berakhir ijin ( 6 hari kerja sejak HC atau SPM diterbitkan ).

15 Biarkan Sistem Bekerja untuk Perbaikan Terus Menerus
Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan


Download ppt "Pusat Standardisasi Sistem dan Kepatuhan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google