Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI."— Transcript presentasi:

1 TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2019 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2019

2 LATAR BELAKANG UU PERSAINGAN USAHA Peraturan Komisi Tata Cara Penanganan Perkara Praktek Monopoli & Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 35 huruf (f) PASAL 3 UU PERSAINGAN USAHA 1.menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; 2. mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil; 3.mencegah praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha; dan 4.terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

3 DEFINISI MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT  persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha Pasal 1 butir 6 UU Persaingan Usaha Pasal 1 butir 2 UU Persaingan Usaha  monopoli adalah penguasaan dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.  pemusatan kekuatan ekonomi atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum  monopoli adalah penguasaan dan atau pemasaran barang dan atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.  pemusatan kekuatan ekonomi atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum

4 Sumber Perkara (Perkom No 1 tahun 2010 & Perkom No 1 tahun 2019) PASAL 2 AYAT (1) PERKOM NO 1 TAHUN 2010 PASAL 2 PERKOM NO 1 TAHUN 2019 Laporan Laporan Ganti Rugi Inisiatif Laporan Inisiatif

5 Laporan (Pasal 11-14 Perkom 1 tahun 2010) Pelapor yang menduga bahwa PU melakukan persaingan usaha tidak sehat membuat laporan Kantor Perwakilan Komisi di Daerah Unit Kerja (laporan) melakukan klarifikasi dan membuat Hasil Klarifikasi LAPORAN Pimpinan Sekretariat Komisi kepada Pelapor LAPORAN DENGAN KERUGIAN Unit kerja (laporan) kepada Komisi dalam Rapat Komisi LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN 10 Hari Pelapor Tidak memenuhi ketentuan Memenuhi ketentuan Penanganan dihentikan

6 Laporan (Pasal 3-9 Perkom 1 tahun 2019) Pelapor(perseorangan/ badan hukum) yang menduga bahwa PU melakukan persaingan usaha tidak sehat membuat laporan -Kantor Pusat Komisi -Kantor Perwakilan Komisi di daerah; atau -Aplikasi pelaporan secara daring Unit kerja yang menangani laporan, melaporkan kepada Ketua Komisi dan melakukan klarifikasi serta menyusun Laporan Hasil Klarifikasi LAPORAN LENGKAP LAPORAN TIDAK LENGKAP Dapat diajukan kembali oleh Pelapor Pelapor 14 hari Penyelidikan

7 Terdapat data informasi oleh Komisi yang terdiri dari: -Hasil Kajian -Berita di media -Hasil Pengawasan -Laporan yang tidak lengkap -Hasil Dengar Pendapat yang dilakukan Komisi -Temuan dalam Pemeriksaan; atau -Sumber lain yang dapat di pertanggungjawabkan Tim Kajian melakukan Kajian dan menyusun hasil kajian Laporan Hasiil Kajian Industri diajukan kepada Komisi dalam Rapat Komisi Unit kerja (monitoring PU) melakukan penelitian, dengan tujuan untuk mendapatkan bukti awa l dugaan pelanggaran terhadap PU Pengawasan (Pasal 26-28) PENELITIAN Penyelidikan (Pasal 29-41 ) Unit kerja (monitoring PU) menyampaikan Laporan Hasil Penelitian dalam Rapat Komisi/Koordinasi *Apabila diperlukan: Komisi dapat melakukan dengar pendapat dengan PU Unit Kerja (monitoring PU) membuat Laporan Pelaksanaan Pengawasan Unit Kerja (monitoring PU) menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Komisi dalam Rapat Komisi Inisiatif (Pasal 15-28 Perkom 1 tahun 2010)

8 Terdapat data informasi oleh Komisi yang terdiri dari: -Hasil Kajian -Temuan dalam proses Pemeriksaan -Hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi -Laporan yang tidak lengkap -Berita di media; dan/atau -Sumber lain yang dapat di pertanggungjawabkan Unit kerja (Penelitian) melakukan validasi dan analisis terhadap data atau informasi. Unit kerja (Penelitian) melaporkan secara ringkas Laporan Hasil Penelitian dalam Rapat Koordinasi 14 hari Di terimaDitolak Apabila memenuhi persyaratan: 1.Kesesuaian kompetensi absolut Komisi; 2.Deskripsi data dan/atau informasi yang valid tentang dugaan pelanggaran UU; 3.Kejelasan dugaan pasal UU yang dilanggar; dan 4.Terdapat sekurang-kurangnya 1 alat bukti Inisiatif (Pasal 10-14 Perkom 1 tahun 2019)

9 Penyelidikan (Pasal 29-41 Perkom 1 tahun 2010) Unit kerja (Investigasi) menugaskan Investigator untuk melakukan penyelidikan Pasal 30 : laporan dengan kerugian tidak dilakukan Penyelidikan 1.Memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Terlapor, PU, dan Pihak lain yang terkait; 2.Memanggil dan meminta keterangan Saksi; 3.Meminta Pendapat Ahli; 4.Mendapatkan surat dan atau dokumen; 5.Melakukan Pemeriksaan setempat; dan/atau 6.Melakukan Analisa terhadap keterangan-keterangan, surat, dan/atau dokumen serta hasil Pemeriksaan setempat. *Investigator dan Unit kerja melakukan koordinasi* Apabila Pelapor, Terlapor, Pelaku Usaha, Pihak lain yang terkait, Saksi, Ahli atau setiap orang yang tidak bersedia hadirr, menyerahkan dokumen dan atau surat, informasi maka Komisi dapat meminta bantuan Penyidik Unit kerja (Investigasi) menilai kejelasan dan kelengkapan dugaan pelanggaran dalam bentuk Laporan Hasil Penyelidikan Memenuhi ketentuan Tidak memenuhi ketentuan Ke tahap pemberkasaan

10 Pemberkasan (Pasal 39-41 Perkom No 1 tahun 2010) Unit kerja (Pemberkasaan & Penanganan Perkara) melakukan penilaian terhadap Laporan Hasil Penyelidikan Layak Tidak layak Dikembalikan kepada unit kerja (Investigasi) untuk diperbaiki beserta alasan dan saran perbaikan Disusun Rancangan Laporan Dugaan Pelanggaran dan disampaikan dalam Rapat Komisi Rapat Komisi menyempurnakan atau menyetujui Rancangan Laporan Dugaan Pelanggaran menjadii Laporan Dugaan Pelanggaran Ketua Komisi menetapkan Pemeriksaan Pendahuluan Gelar Laporan dilakukan dalam Rapat Komisi Gelar Laporan dilaksanakan paling lama 7 hari sejak tanggal Laporan Hasil Penyelidikan dinyatakan lengkap dan Jelas 14 hari

11 Penyelidikan (Pasal 15-28 Perkom 1 tahun 2019) Investigator pemeriksaan melakukan penyelidikan 1.Memanggil dan menghadirkan Pelapor untuk dimintai keterangan; 2.Memanggil dan menghadirkan Terlapor untuk dimintai keterangan; 3.Memanggil dan menghadirkan Saksi untuk dimintai keterangan; 4.Mendapatkan surat dan/atau dokumen yang terkait dengan perkara; 5.Memperoleh data terkait aset dan omsett Terlapor; 6.Melakukan pemeriksaan setempat;dan/atau 7.Melakukan analisis terhadap keterangan-keterangan, surat, dan/atau dokumen serta hasil pemeriksaan setempat. 60 hari Apabila Terlapor dan/atau Saksi menolak diperiksa, menolak memberika informasi, menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan, Investigator Pemeriksaan dapat meminta bantuan Penyidik 1.Apabila para pihak tidak berada di alamat yang dituju, maka surat panggilan disampaikan kepada Kantor Kepala Desa/Kelurahan atau RT/RW atau kantor perhimpunan pemilik dan penghuni sarusun dan/atau kantor pengelola gedung; 2. Apabila para pihak tidak berada di alamat yang dituju karena bertempat tinggal di luar negeri. Maka, surat panggilan disampaikan melalui KBRI. Investigator pemeriksaan membuat Laporan Hasil Penyelidikan

12 Pemberkasan (Pasal 24-28 Perkom No 1 tahun 2019) Unit kerja (Pemberkasaan & Penanganan Perkara) melakukan penilaian terhadpa Laporan Hasil Penyelidikan Tidak memenuhi ketentuan Memenuhi ketentuan Investigator Penuntutan membuat Laporan Dugaan Pelanggaran Berdasarkan Pelaporan, Rapat Komisi menetapkan Pemeriksaan Pendahuluan dan Pembentuk Majelis Komisi 14 hari Tidak layak Layak 14 hari Daftar Penghentian Penyelidikan 14 hari Pelaporan dalam Rapat Komisi dan diicatat dalam Daftar Perkara 14 hari + Perkom No 1 tahun 2019 Pemeriksaan Perkara dapat digabung dalam satu perkara

13 Sidang Majelis Komisi (Pasal 42-57 Perkom No 1 tahun 2010) Ketua Komisi menetapkan pembentukan Majelis Komisi, terdiri paling sedikit 3 Anggota Komisi Pemeriksaan Pendahuluan Pemeriksaan Lanjutan Memanggil Terlapor / Terlapor dan Pelapor untuk hadir Investigator /Pelapor membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran Terlapor dalam 7 hari setelah pembacaan, dapat mengajukan: - Anggapan terhadap Dugaan Pelanggaran; -Nama Saksi dan nama Ahli; dan -Surat dan/atau dokumen lainnya Majelis Komisi dibantu Panitera menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Investigator, Pelapor, dan Terlapor -Keterangan Saksi -Pendapat Ahli -Surat dan/atau dokumen -Keterangan Terlapor 30 hari

14 Sidang Majelis Komisi (Pasal 29-36 Perkom No 1 tahun 2019) Untuk pelaksanaan Pemeriksaan pendahuluan & Pemeriksaan Lanjutan yang ditugaskan yaitu Investigator penuntutan, panitera, sekretaris Pemeriksaan pendahuluan Paling sedikit 1 (satu) Anggota Majlis Komisi yang hadir Dalam Hal Terlapor Tidak Hadir: 1.Pemanggilan patut sebanyak 2 kali 2.Jika 2 kali, terlapor tidak hadir. Maka, dimulai tanpa kehadiran terlapor (dapat menjatuhkan Putusan) Investigator Penuntutan menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemeriksaan lanjutan Memerintahkan Terlapor secara patut untuk hadir 30 hari Terlapor mengakui & tidak mengajukan alat bukti Majelis Komisi memberikan kesempatan terlapor melakukan perubahan perilaku Komisi melakukan pengawasan ->Laporan Pengawasan Perubahan Perilaku 60 hari Hasil Pemeriksaan Pendahuluan Terlapor mengakui tindakannya dan mengajukan alat bukti Musyawarah Majelis Komisi (Pasal 60)

15 Pemeriksaan lanjutan Sidang Majelis Komisi (Pasal 29-36 Perkom No 1 tahun 2019) -Pemeriksaan saksi -Pemeriksaan ahli -Pemeriksaan terlapor -Pemeriksaan alat bukti berupa surat dan/atau dokumen;dan/atau -Penyampaian simpulan hasil persidangan oleh Terlapor dan Investigator Penuntutan Memeriksa alat bukti yang diajukan oleh Investigator Penuntutan dan Terlapor 60 hari + 30 hari Alat bukti Investigator, Terlapor, atau Para Terlapor menyampaikan kesimpulan tertulis hasil persidangan kepada Majelis Komisi Keterangan Saksi Keterangan ahli Surat dan/atau dokumen Petunjuk Keterangan Pelaku Usaha Penambahan: tidak boleh didengar keterangannya, apabila orang yang telah menyaksikan dan mendengar pemeriksaan di Pengadilan Perubahan: Tidak terdapat lagi ahli bahasa. Pengaturan Perkom ini Penambahan: -Keterangan secara tertulis -Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya Perubahan: pengertian Petunjuk pada Perkom 2019 Perubahan : pemeriksa an setempat dapat dilakukan oleh Majelis Komisi

16 Putusan Komisi (Pasal 58-64 Perkom No 1 tahun 2010) Majelis Komisi membacakan Putusan Komisi. Apabila ada tuntutan ganti kerugian maka Majelis Komisi memberitahukan kepada Pelapor mengenai waktu dan tempat Pelaksanaan Putusan Panitera menyampaikan petikan putusan komisi berikut Salinan kepada Terlapor PU menerima Putusan secara sukarela PU menolak putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke PN PU tidak mengajukan keberatan namun menolak melaksanakan Putusan. Musyawarah Majelis Komisi Musyawarah Voting Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi/PN/MA yang telah BHT

17 Putusan Komisi (Pasal 60-67 Perkom No 1 tahun 2019) Pelaksanaan Putusan PU menerima Putusan secara sukarela PU menolak putusan KPPU dan mengajukan keberatan ke PN PU tidak mengajukan keberatan namun menolak melaksanakan Putusan. Terlapor tidak melaksanakan Putusan Komisi/PN/MA yang telah BHT Langkah-langkah hukum dapat dilakukan Komisi yaitu 1.Sita perdata; dan/atau 2.Penagihan melalui pihak ketga Tindakan lain: upaya persuasof, teguran tertulis, pengumuman di media cetak maupun elektronik; dan/atau dimasukan dalam daftar hitam pelaku usaha yang tidak melaksanakan Putusan Komisi

18 Upaya Hukum Keberatan & Pemeriksaan Tambahan (Pasal 68 – 71 Perkom No 1 tahun 2010) Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan diajukan kepada PN ditempat kedudukan hukum PU 14 hari Majelis Hakim Pengadilan Negeri melakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Komisi Hasil dari Pemeriksaan tambahan yaitu Putusan Sela Setelah melakukan pemeriksaan tambahan, Majelis Komisi melalui Sekretariat Komisi menyampaikan hasil Pemeriksaan Tambahan kepada Majelis Hakim Pengadilan negeri

19 Upaya Hukum Keberatan & Pemeriksaan Tambahan (Pasal 68 – 71 Perkom No 1 tahun 2019) Terlapor mengajukan upaya hukum keberatan diajukan kepada PN ditempat kedudukan hukum PU 14 hari Majelis Hakim Pengadilan Negeri melakukan Pemeriksaan Tambahan oleh Komisi Hasil dari Pemeriksaan tambahan yaitu Putusan Sela Majelis Komisi melalui Panitera memerintahkan kepada unit kerja yang menangani litigasi untuk menyampaikan hasil Pemeriksaan Tambahan

20 TERIMA KASIH


Download ppt "TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google